Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa’uun (Barang-barang yang Berguna)
Surah Makkiyyah; Surah ke 107: 7 ayat
Imam Ahmad meriwayatkan , Abu Nu’aim memberi tahu kami, al-A’masy memberitahu kami, dari ‘Amr bin Murrah, dia berkata: “Kami pernah duduk-duduk di sisi Abu ‘Ubaidah, lalu mereka menyebut perihal riya’, lalu ada seseorang yang berkun-yah Abu Yazid berkata: ‘Aku pernah mendengar ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memperdengarkan amal perbuatannya kepada orang lain, maka Allah akan memperdengarkan amal orang itu kepada makhluk-Nya serta menghina dan merendahkannya.”
Juga diriwayatkan dari Ghundar dan Yahya al-Qaththan, dari Syu’bah, dari ‘Amr bin Murrah, dari seseorang, dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi saw, dan apa yang berkaitan dengan firman Allah Ta’ala: alladziina hum yuraa’uun (“orang-orang yang berbuat riya’”), bahwa barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan karena Allah lalu orang-orang melihatnya, lalu ia merasa kagum (gembira) terhadap amalnya, maka yang demikian itu tidak termasuk riya’. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Abu Hurairah, dia mengatakan bahwa ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mengerjakan suatu amalan secara sembunyi-sembunyi, dan jika ada orang yang melihatnya maka orang tersebut merasa terkagum olehnya.” Lebih lanjut dia berkata: “Rasulullah bersabda: ‘Badinya dua pahala, pahala sembunyi-sembunyi dan pahala terang-terangan.” Diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi, kemudian dia mengatakan: “Gharib”.
Dan firman Allah Ta’ala: wa yamna’uunal maa’uun (“Dan enggan [menolong dengan] barang yang berguna.”) maksudnya, mereka tidak mau berbuat baik dalam beribadah kepada Allah dan tidak juga berbuat baik kepada sesama makhluk-Nya, bahkan tidak mau meminjamkan barang yang bisa dimanfaatkan dan membantu orang lain padahal barang tersebut tetap utuh dan akan dikembalikan kepada mereka lagi. Orang-orang seperti ini pasti lebih enggan dan kikir mengeluarkan zakat dan berbagai amal kebajikan. Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid, ‘Ali berkata: “Al-Maa’uun berarti zakat.” Al A’masy dan Syu’bah meriwayatkan dari al-Hakam dari Yahya bin al-Kharaz bahwa Abul ‘Abidin pernah bertanya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud tentang kata al-Maa’uun, maka dia berkata: “Yaitu barang yang biasa dipinjamkan di antara orang-orang baik itu berupa kapak maupun kuali.”
Al-Mas’udi meriwayatkan dari Salamah bin Kuhail, dari Abul ‘Abidin bahwasannya Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang al-maa’uun, maka dia menjawab: “Yaitu barang yang biasa diberikan antar sesama manusia, baik itu berupa kapak, kuali, ember dan yang semisalnya.”
Sedangkan Ibnu Jarir juga berkata: “Kami, para shahabat Muhammad saw. pernah berbicara bahwa al-Maa’uun adalah ember, kapak, dan kuali yang merupakan barang-barang yang selalu dibutuhkan.”
Khallad bin Aslam memberitahu kami, an-Nadhr bin Syamil memberitahu kami, Syu’bah memberitahu kami, dari Abu Ishaq, dia berkata: “Aku pernah mendengar Sa’ad bin ‘Iyadh pernah menyampaikan berita mengenai hal serupa dari pada Shahabat Nabi saw.
Al-A’masy menceritakan dari Ibrahim, dari al-Harits bin Suwaid, dari ‘Abdullah bahwasannya dia pernah ditanya tentang al-maa’uun, yaitu menahan ember dan yang semisalnya.”
Dan hal yang senada juga telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i dari Qutaibah dai Abu ‘Awanah dengan sanadnya. Dan lafazh an-Nasa-i dari ‘Abdullah dia berkata: “Setiap kebaikan itu sedekah, dan kami mengkategorikan al-maa’uun pada masa Rasulullah saw. sebagai peminjaman ember dan kuali.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan, ayahku memberitahu kami, ‘Affan memberitahu kami, Hammad bin Salamah memberitahu kami, dari ‘Ashim, dari Zurr, dari ‘Abdullah, dia berkata: “Al-Maa’uun adalah barang-barang yang biasa dipinjamkan, yaitu kuali, timbangan, dan ember.”
Ibnu Abi Najih berkata dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas: wa yamna’uunal maa’uun (“dan enggan [menolong dengan] barang berguna.”) yakni barang-barang perabotan rumah tangga.” Demikian pula yang dikemukakan oleh Mujahid. ‘Ikrimah mengatakan: “Kepala al-Maa’uun adalah zakat dan bagian paling bawahnya adalah saringan, ember, dan jarum.” Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Dan apa yang dikemukakan oleh ‘Ikrimah ini adalah baik, karena ia mencakup semua pendapat secara keseluruhan, dan semuanya kembali kepada satu hal, yaitu keengganan memberikan pertolongan dalam bentuk harta maupun barang-barang bermanfaat.