Zakat dan Keutamaannya

4 Jun

Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; al-Qur’an – hadits

Firman Allah: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (al-Baqarah: 43)

Firman Allah: “Padalah mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam [menjalankan] agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (al-Bayyinah: 5)

Firman Allah: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (at-Taubah: 103)

Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima sendir, yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa pada bulan Ramadlan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Thalhah bin Ubaidillah bin Utsman bin Amr bin Ka’ab at-Taimiy ra. ia berkata: Ada seorang laki-laki dari ahli Najd datang kepada Rasulullah saw. dengan rambut yang terurai, kami bisa mendengar suaranya, tetapi tidak bisa memahami apa yang dikatakannya. Ia mendekat kepada Rasulullah saw. kemudian menanyakan tentang Islam, maka Rasulullah saw. bersabda: “Lima kali shalat sehari semalam.” Ia bertanya: “Apakah bagi saya ada kewajiban shalat yang lain?” Rasulullah saw. menjawab: “Tidak, kecuali bila kamu mau mengerjakan shalat sunnah.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Dan puasa pada bulan Ramadlan.” Ia bertanya: “Apakah bagi saya ada kewajiban puasa lain?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika kamu mengerjakan shalat sunnah.” Thalhah menceritakan pula bahwa Rasulullah saw. menjelaskan juga kewajiban zakat kepada orang laki-laki itu, dan ia bertanya: “Apakah bagi saya ada kewajiban zakat yang lain?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali bila kamu mau memberikan sedekah.” Kemudian orang itu pergi sambil berucap: “Demi Allah saya tidak akan menambahi dan mengurangi apa yang telah ditentukan ini.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Berbahagialah apabila ia benar.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwasannya Nabi saw. mengutus Mu’adz ke Yaman kemudian beliau bersabda: “Ajaklah mereka [penduduk Yaman] supaya percaya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah. Jika mereka mengetahui hal itu, maka beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka lima kali shalat dalam sehari semalam. Kalau mereka menaati itu, maka beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah [zakat] yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang, sehingga mereka mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah mengerjakan hal itu, maka terjagalah harta dan darah mereka kecuali dengan hak Islam, sedang perhitungan [hisab] mereka terserah Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Ketika Rasulullah saw. telah wafat dan Abu Bakar ra. diangkat menjadi khalifah serta banyak orang Arab yang kembali kafir, maka Umar ra. bertanya: “Bagaimana engkau akan memerangi manusia? Sedangkan Rasulullah saw. pernah bersabda: ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mau mengucapkan: laa ilaaHa illallaaH [tidak ada Tuhan selain Allah]. Apabila seseorang telah mengucapkan kalimat itu, maka terjagalah harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, dan hisab [perhitungan amalnya] terserah Allah.” Kemudian Abu Bakar berkata: “Demi Allah, saya benar-benar akan memerangi orang-orang yang membedakan antara kewajiban shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat itu adalah haknya harta. Demi Allah seandainya mereka menahan tali serban yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah saw., niscaya saya akan memerangi mereka karena menahan tali serban itu.” Kemudian Umar berkata: “Demi Allah apa yang dikatakan Abu Bakar telah saya mengerti bahwa Allah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, maka saya pun telah mengerti bahwa apa yang dikatakan itu adalah kebenaran.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ayyub ra. bahwasannya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata: “Beritahukanlah kepada saya tentang suatu amal perbuatan yang dapat memasukkan saya ke surga.” Beliau bersabda: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan suatu apapun, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan hubungkanlah tali persaudaraan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya ada seorang Badui datang kepada Nabi saw. dan bertanya: “Wahai Rasulallah, tunjukkanlah kepada saya tentang suatu amal perbuatan, yang mana apabila saya mengamalkannya akan masuk surga.” Beliau bersabda: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan suatu apapun, dirikan shalat, tunaikan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadlan.” Ia berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, sungguh saya tidak akan menambahi ketentuan ini.” Ketika orang itu pergi maka Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang ingin melihat seseorang yang termasuk ahli surga maka lihatlah orang Badui itu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jarir bin Abdullah ra. ia berkata: “Saya telah berbaiat kepada Nabi saw. untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasihat kepada setiap orang Islam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Pemilik emas dan perak yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, kelak di hari kiamat akan dibentuk berupa lempengan dan dibakar dalam api neraka jahanam lalu diseterikakan pada pinggang, dahi dan punggungnya. Apabila sudah dingin maka siksaan itu akan diulang lagi dalam masa satu hari yang lamanya kira-kira lima puluh ribu tahun, hingga selesai putusan semua hamba, kemudian dia baru dimasukkan ke surga atau neraka.” ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulallah, bagaimana kalau memiliki unta?” Beliau menjawab: “Begitu juga orang yang memiliki unta tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya, di antara zakatnya yaitu memerah susunya ketika dibawa ke tempat minum untuk diberikan kepada orang yang lewat disitu, maka pada hari kiamat nanti dihamparkan baginya tanah lapang dan dikumpulkan semua untanya tanpa ada yang tertinggal seekorpun, lalu menginjak-injak dan menggigitnya, apabila yang satu telah selesai menyiksanya, kemudian diulang oleh unta yang lain dalam masa satu hari yang lamanya kira-kira lima puluh ribu tahun, sehingga selesai putusan semua hamba, kemudian ia baru dimasukkan ke surga atau neraka.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika memiliki lembu dan kambing?” Beliau menjawab: “Begitu juga orang yang memiliki lembu dan kambing yang tidak dikeluarkan zakatnya, nanti pada hari kiamant dihamparkan baginya tanah yang lapang dan dikumpulkanlah semua lembu dan kambingnya tanpa ada yang tertinggal seekorpun, bahkan tidak ada yang tidak bertanduk baik dengan tanduk yang bengkok maupun tanduk yang telah patah, dimana semuanya menanduk-nanduk dan menginjak-injak orang itu, dan apabila yang satu telah selesai menyiksanya, kemudian diulang oleh yang lain dalam masa satu hari yang lamanya kira-kira lima puluh ribu tahun, sehingga selesai putusan semua hamba, kemudian ia baru dimasukkan ke surga atau neraka.”
Ada yang bertanya: “Wahai Rasulallah, bagaimana kalau memiliki kuda?” Beliau menjawab: “Kuda itu ada tiga macam. Kuda yang dapat mendatangkan dosa bagi pemiliknya, yang dapat menutupi hajat bagi pemiliknya, dan yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya. Ada kuda yang dapat mendatangkan dosa bagi pemiliknya yaitu kuda yang dipelihara oleh pemiliknya dengan maksud untuk sombong dan digunakan untuk memusuhi Islam, maka kuda macam itulah yang mendatangkan dosa bagi pemiliknya.
Adapun kuda yang dapat menutupi hajat bagi pemiliknya yaitu kuda yang dapat digunakan untuk kepentingan yang diridlai Allah, kemudian ia tidak melupakan hak dan kewajiban memeliharanya, maka kuda semacam itulah yang dapat menutupi hajat bagi pemiliknya. Adapun kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya yaitu kuda yang dipergunakan untuk berjuang di jalan Allah dan untuk kepentingan umat Islam, kuda semacam itu bila dilepas di tanah lapang atau kebun kemudian ia makan sesuatu dari situ, maka apa yang dimakan itu dicatat sebagai kebaikan bagi pemiliknya, bahkan kotoran dan air kencingnya pun dicatat sebagai suatu kebaikan bagi pemiliknya. Dan apabila ia terlepas dari tali kekangnya kemudian lari atau melompat-lompat, maka hitungan langkahnya itu dicatat oleh Allah sebagai suatu kebaikan bagi pemiliknya. Apabila ia dibawa oleh pemiliknya kemudian melewati sebuah sungai lantas ia minum dari air itu, padahal pemiliknya tidak bermaksud untuk memberinya minum, maka Allah mencatat apa yang diminumnya itu sebagai suatu kebaikan bagi pemiliknya.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulallah, bagaimana jika memiliki keledai?” Beliau menjawab: “Tentang keledai tidak diturunkan kepadaku suatu ayat yang menjelaskannya kecuali ayat yang sifatnya umum, yaitu berbunyi: famay ya’mal mitsqaala dzarratin khairay yaraH, wa may ya’mal mitsqaala dzarratin syarray yaraH (“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah [debu] pun, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat balasannya pula.”).” (HR Bukhari dan Muslim)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: