Tertidur atau Lupa Melakukan Shalat

2 Jan

Fiqih Sunnah; Sayyid Sabiq

Barangsiapa yang tertidur atau lupa melakukan shalat, maka waktunya ialah ketika ia sadar dan ingat padanya, berdasarkan hadits Abu Qatadah: Mereka menceritakan kepada Nabi saw. perihal mereka sewaktu tertidur hingga luput dari waktu shalat. Maka sabdanya: “Tidaklah tertidur itu dianggap lalai. Yang dikatakan lalai ialah di saat bangun; maka bila salah seorang di antaramu lupa mengerjakan suatu shalat atau tertidur, maka ia melakukan di saat ia ingat, dan tak ada kafarat atau denda atasnya selain demikian.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dan diterima dari ‘Imran bin Hushein, katanya: kami bepergian bersama Rasulullah saw. Dan tatkala hari telah jauh malam, kami berhenti buat beristirahat, dan tidak terbangun sampai akhirnya dibangunkan oleh panas matahari. Maka kami masing-masing buru-buru bangkit untuk bersuci. Tetapi Nabi saw. menyuruh kami untuk tenang, kemudian kami berangkat dan melanjutkan perjalanan, hingga ketika matahari telah tinggi, maka Nabi pun berwudlu, lalu menyuruh Bilal dan Bilalpun adzan. Kemudian Nabi shalat sunah fajar dua rakaat, lalu qamat dan kamipun shalatlah. Tanya mereka: “Ya Rasulallah, apakah shalat ini akan diulang besok pada waktunya?” Jawab Nabi saw: “Kiramu, jika Tuhanmu Allah Ta’ala melarangmu menerima riba, apakah Ia berkenan menerimanya darimu?” (HR Ahmad dan lain-lain)

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: