Yang wajib di antara pakaian itu ialah yang menutup aurat walaupun sempit dan hanya sekira menutup aurat. Dan jika ia tipis dan terbayang warna kulit di baliknya dan dapat diketahui putih atau merahnya, maka tidak boleh shalat dengan pakaian itu.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. ditanya orang tentang shalat dengan hanya selembar pakaian saja. maka sabdanya: “Apakah setiap kamu mempunyai dua macam pakaian?” (HR Muslim dan Malik serta lain-lainnya)
Dan disunnahkan shalat dengan memakai dua macam pakaian atau lebih dan sedapat mungkin agar berhias atau bersolek.
Dari Ibnu ‘Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang di antaramu hendak shalat, hendaklah ia mengenakan dua macam pakaian, karena terhadap Allah-lah kita lebih layak untuk berhias diri. Umpamanya ia tidak mempunyai dua lembar pakaian, hendaklah ia memakai sarung bila hendak shalat, dan janganlah kamu membelitkan pakaianmu ke tubuhmu sewaktu shalat itu sebagaimana halnya orang-orang Yahudi.” (HR Thabrani dan Baihaqi)
Dan ‘Abdur Razak meriwayatkan: Bahwa Ubai bin Ka’ab dan ‘Abdullah bin Mas’ud berdiskusi. Kata Ubai: “Shalat dengan memakai satu macam pakaian tidaklah makruh.” Dan kata Ibnu Mas’ud: “Itu hanya berlaku ketika pakaian masih sedikit.” Maka Umar pun tampil ke atas mimbar, katanya: “Yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Ubai, tapi janganlah Ibnu Mas’ud berputus harapan jika Allah melapangkan rizky maka mereka pun tentu akan bersolek dan bermegah-megah pula. Masing-masing laki-laki akan menghimpun pakaiannya hingga ada yang shalat dengan memakai sarung dan baju, ada yang memakai dengan kemeja, sarung dengan jaket, celana kulit dengan jaket, celana kulit dengan kemeja –dan kalau saya tak salah katanya pula- celana kulit dengan baju.” (Bukhari mencantumkan tanpa menyebut sebab)
Dan dari Buraida, katanya: Telah melarang Nabi saw. bila seseorang berselubungkan selembar kain dalam shalat sehingga ia tak dapat bergerak secara leluasa, juga ia melarang seseorang shalat dengan memakai celana tanpa baju.” (HR Abu Daud dan Baihaqi)
Dan dari Hasan bin Ali ra. bahwa bila hendak melakukan shalat, maka dipakainya pakaian terbaik lalu ditanyakan orang sebab-musababnya, maka ujarnya: “Sesungguhnya Allah itu Mahaindah dan menyukai segala yang indah, dari itu kuperindah diriku untuk Tuhanku dan Dia telah berfirman: “Ambillah hiasanmu ketika hendak shalat.”
Shalat dengan kepala terbuka. Ibn ‘Asakir meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi saw. kadang-kadang membuka kain tutup kepalanya dan meletakkanya sebagai hamparan di depannya.”
Menurut golongan Hanafi, tak ada salahnya jika laki-laki shalat dengan kepala terbuka, bahkan mereka menganggapnya sunah bila mencapai kekhusyukan. Dan tak ada dalil menyatakan lebih utamanya menutup kepala di waktu shalat.
&