Imam Ahmad dan Muslim menceritakan dari Jabir ra. bahwa Nabi saw. bersabda: “Jikalau salah seorang daripadamu biasa shalat di masjid, hendaklah rumahnya juga diberi bagian dari shalatnya, supaya Allah meletakkan kebaikan di dalam rumahnya itu karena shalatnya tadi.”
Menurut riwayat Imam Ahmad dari Umar ra. bahwa Rasulullah bersabda: “Shalat seseorang di dalam rumahnya itu yakni berupa shalat sunnah adalah sebagai cahaya. Maka barangsiapa suka, di dapat menerangi rumahnya hingga bercahaya.”
Abdullah bin Umar ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Kerjakanlah sebagian shalatmu itu dalam rumahmu dan jangan engkau jadikan rumahmu itu bagaikan kuburan [untuk tidur saja].” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Abu Daud meriwayatkan dengan isnad yang sah dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi saw. bersabda: “Shalat seseorang di rumahnya itu lebih utama daripada shalat di masjidku ini, kecuali jika shalat fardlu.”
Hadits-hadits di atas menjelaskan lebih utamanya shalat sunnah di rumah dan bahwa shalat di rumah itu bahkan lebih utama pula daripada di masjid. Imam Nawawi berkata: “Dianjurkan shalat sunnah di rumah itu ialah agar lebih tersembunyi dari umum hingga terhindar dari perbuatan riya’ [pamer kepada sesama manusia], juga lebih terjaga daripada apa-apa yang mungkin membatalkan amal. Lagi pula supaya rumah itu mendapat banyak berkah, banyak dituruni rahmat dan malaikat, serta setan lari daripadanya.”
&