Shalat sunnah itu terbagi atas dua macam, yaitu Muthlaq dan Muqayyid
Untuk shalat sunnah muthlaq cukuplah seseorang berniat shalat saja. imam Nawawi berkata: “Seseorang yang melakukan shalat sunnah dan tidak menyebutkan berapa rakaat yang akan dilakukannya dalam shalat itu, bolehlah ia melakukan shalat satu rakaat lalu salam dan boleh juga menambahkannya menjadi dua, tiga, seratus, seribu rakaat dan seterusnya.
Apabila seseorang shalat sunnah dengan bilangan rakaat yang tidak diketahunya, lalu salam, maka hal itu pun sah pula tanpa perselisihan pendapat antara para ulama. Demikianlah yang telah disepakati oleh golongan kami [madzab Syafi’i] dan diuraikan pula oleh Imam Syafi’i dalam al-Imra’.”
Imam Baihaqi meriwayatkan dengan isnadnya bahwa Abu Dzar ra. melakukan shalat dengan rakaat yang banyak, dan setelah salam ditegur oleh Ahnaf bin Qais ra, katanya: “Tahukah anda bilangan rakaat dalam shalat tadi, apakah genap atau ganjil?” ia menjawab: “Jikalau saya tidak mengetahui berapa jumlah rakaatnya, maka cukuplah Allah mengetahuinya, sebab saya pernah mendengar kekasihku Abul Qasim [Nabi Muhammad] saw. bersabda.” Sampai di sini Abu Dzar ra. menangis –kemudian melanjutkan pembicaraannya: “Saya pernah mendengar kekasihku Abul Qasim bersabda: ‘Tiada seorang hamba pun yang bersujud kepada Allah satu kali, melainkan diangkatnya ia oleh Allah sederajat dan dihapuskan daripadany satu dosa.’” (HR Darami dalam musnadnya dengan sanad yang sah dan hanya ada seorang yang oleh para ahli hadits diperselisihkan adalah –keadilannya dalam meriwayatkan hadits)
Adapun shalat sunnah Muqayyid terbagi atas dua macam:
a. Yang disyariatkan sebagai shalat-shalat sunnah yang mengikuti shalat fardlu dan inilah yang disebut shalat sunnah Rawatib. Yang termasuk dalam bagian ini ialah shalat-shalat sunah Fajar, Dhuhur, ‘Asyar, Maghrib dan ‘Isya.
b. Yang disyariatkan bukan sebagai shalat sunnah yang mengikuti shalat-shalat fardlu.
&
Tinggalkan Balasan