Keutamaan Shalat Sunnah Empat Rakaat Sebelum Dhuhur

27 Jan

Fiqih Sunnah; Sayyid Sabiq

Dari Abu Ayyub an-Anshari bahwa ia shalat empat rakaat sebelum dhuhur. Kemudian sewaktu ia ditanya: “Mengapa anda selalu mengerjakan shalat sunnah ini?” ia menjawab: “Saya melihat Rasulullah saw. selalu mengerjakannya, lalu saya pun bertanya seperti itu dan beliau menjawab: ‘Sesungguhnya ada suatu saat di mana semua pintu langit dibuka, maka saya ingin sekali bahwa dalam saat itu ada suatu amal kebaikanku yang naik ke sana.’” (HR Ahmad dan sanadnya baik)

Dari ‘Aisyah, katanya: “Rasulullah saw. tidak meninggalkan empat rakaat sebelum dhuhur dan dua rakaat sebelum fajar, walaupun dalam keadaan bagaimanapun.” (HR Ahmad dan Bukhari)

Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah: “Bahwa Nabi saw. shalat empat rakaat sebelum dhuhur dengan memanjangkan berdiri di dalam keempat rakaat itu serta membaguskan pula rukuk dan sujudnya.”

Antara hadits riwayat Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa beliau [Nabi saw.] itu shalat dua rakaat sebelum dhuhur dan hadits-hadits lain bahwa yang dikerjakannya itu adalah empat rakaat, sebenarnya tidak ada pertentangan, karena masing-masing meriwayatkan apa-apa yang dilihatnya masing-masing.

Hafidz berkata dalam kitab al-Fath, bahwa sebaiknya kedua macam hadits itu ditafsirkan dalam dua keadaan, yakni kadang-kadang beliau mengerjakan dua rakaat dan kadang-kadang empat rakaat.

Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa kedua macam hadits ini dianggap bahwa apabila beliau sedang ada di masjid maka dikerjakanlah dengan pendek yaitu dua rakaat, sedang bila di rumah dikerjakannya empat rakaat.

Mungkin juga beliau mengerjakan yang dua rakaat di rumahnya lalu keluar masjid dan di sana ditambahkannya pula dua rakaat lagi. Jadi menurut penglihatan Ibnu Umar, beliau [Nabi saw.] hanya mengerjakan dua rakaat sebagaimana yang di masjid, sedang yang di rumah tidak diketahuinya, padahal ‘Aisyah mengetahui kedua-duanya yakni dua rakaat di rumah dan dua rakaat di masjid.

Pendapat ini dikuatkan oleh hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dalam hadits ‘Aisyah yang menjelaskan bahwa beliau [Nabi saw] shalat di rumahnya sebanyak empat rakaat sebelum dhuhur lalu keluar masjid. Sementara itu Abu Ja’far ath-Thabari berpendapat bahwa Rasulullah saw. dalam banyak hal shalat sunnah sebelum dhuhur empat rakaat dan jarang sekali dua rakaat.

Apabila seseorang shalat sebanyak empat rakaat baik sebelum dhuhur ataupun sesudahnya, maka yang lebih utama ialah agar memberi salam setiap selesai dua rakaat, sekalipun sah juga kiranya ia meneruskan empat rakaat dengan sekali salam. Hal ini berpedoman kepada sabda Rasulullah saw. “Shalat [sunnah] malam ataupun siang itu ialah dua-dua rakaat.” (HR Abu Daud dengan sanad yang sah)

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: