Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang belum shalat dua rakaat fajar sampai matahari terbit, maka hendaklah mengerjakannya.” (HR Baihaqi)
Imam Nawawi berkata bahwa isnad hadits itu adalah baik.
Dari Qais bin Umar, bahwa ia keluar menuju masjid untuk melakukan shalat Shubuh dan di sana didapatinya Nabi saw. sedang melakukan shalat subuh, sedang ia sendiri belum mengerjakan dua rakaat sunnah fajar. Ia pun lalu shalat shubuh bermakmum kepada Nabi saw. kemudian setelah selesai ia berdiri lagi dan mengerjakan shalat sunnah fajar dua rakaat. Nabi saw. pun berjalan melewatinya, dan bertanya shalat apakah yang dilakukannya tadi. Olehnya dijawab shalat sunnah fajar; beliau saw. diam saja dan tidak memberikan teguran apapun.” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan ash-habus Sunan kecuali Nasa’i, al-Iraqi berkata bahwa isnad hadits ini adalah baik)
Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Umar bin Hushain: “Bahwa Nabi saw. pada suatu ketika sedang dalam bepergian. Sekalian shahabat pada tertidur sampai tak sempat lagi melakukan shalat fajar [shubuh]. Mereka bangun di saat matahari sudah terbit, mereka pun lalu berjalan sedikit sampai matahari agak tinggi. Kemudian beliau saw. menyuruh seorang muadzdzin untuk berdiri melakukan adzan dan seterusnya lalu melakukan dua rakaat sunnah sebelum fajar dan qamat serta melakukan shalat shubuh [fajar].”
Hadits-hadits di atas menyatakan bahwa shalat sunnah fajar itu boleh diqadla sebelum terbit matahari maupun sesudahnya, biar terlambat itu disebabkan udzur atau lainnya, dan biarpun terlambat itu hanya sunnah fajar itu sendiri, atau bersama-sama dengan shalat shubuh.
&
Tinggalkan Balasan