Shalat witir adalah shalat sunnah muakkad yang dianjurkan serta disemangatkan benar-benar oleh Rasulullah saw.
Dari ‘Ali ra. katanya: Sebenarnya witir itu bukanlah fardlu sebagaimana shalat-shalat lima waktu yang diwajibkan. Hanya saja Rasulullah saw. setelah berwitir pernah bersabda: “Wahai Ahlul Qur’an, kerjakanlah shalat Witir sebab Allah itu witir (Mahaesa) dan suka sekali kepada yang ganjil.” (HR Ahmad dan Ash-habus Sunan oleh Turmudzi dianggap sebagai hadits hasan, sedangkan Hakim yang meriwayatkannya juga, menganggapnya sebagai hadits shahih)
Adapun pendapat Imam Abu Hanifah bahwa shalat Witir itu wajib, maka itu adalah pendapatyang lemah. Ibnu Mundzir berkata: “Tidak pernah saya mengetahui seorang pun yang menyetujui pendapat Abu Hanifah dalam hal ini.”
Menurut riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah bahwa Almukhdiji (salah seorang dari suku Kinanah), diberi tahu oleh seorang dari golongan shahabat Anshar yang bernama Abu Muhammad bahwa witir itu wajib.
Almukhdiji lalu pergi menemui ‘Ubadah bin Shamit dan menyampaikan bahwa Abu Muhammad mengatakan witir adalah wajib. Seketika itu juga ‘Ubadah bin Shamit berkata: “Salah Abu Muhammad! Saya sendiri pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Shalat lima waktu itu telah diwajibkan oleh Allah Yang Mahatinggi dan Mahaluhur. Barangsiapa yang mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikitpun karena menganggapnya enteng, maka Allah Yang Mahatinggi dan Mahaluhur itu berjanji akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun barangsiapa yang tidak mengerjakannya. Kalau Allah menghendaki akan disiksa-Nya, atau kalau tiak akan diampuni-Nya.”
Menurut riwayat Bukhari dan Muslim dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Shalat lima waktu itu telah diwajibkan oleh Allah dalam sehari semalam.” Kemudian ada seorang Badui bertanya: “Apakah ada kewajiban atas diri saya selain itu?” Beliau saw. menjawab: “Tidak, kecuali kalau engkau suka melakukan yang sunnah.”
&
Tinggalkan Balasan