DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah
Telah kita katakan bahwa Hadits-hadits dan riwayat-riwayat yang lebih kuat menyebutkan bahwa permulaan disyariatkan peperangan ialah seudah Hijrah. Perintah perang ini dilaksanakan pada bulan Shafar , awal bulan keduabelas sejak hijrah Nabi saw ke Madinah. Saat itu Rasulullah saw keluar untuk pertama kali dengan tujuan perang. Peperangan ini dikenal dengan perang „Widan“ yang bertujuan memerangi kaum Quraisy dan Nabi Hamzah. Tetapi Rasulullah saw tidak melanjutkan peperangan karena Baniu hamzah menawarkan perdamaian. Setelah itu Rasulullah saw, bersama para sahabatnya kembali ke Madinah tanpa melakukan peperangan.
Mendengar berita mengenai rencana kedatangan kafilah perdagangan kaum Quraisy dari Syam di bawah pimpinan Abu Sofyan bin Harb, Rasulullah saw mengajak kaum Muslimin langsung dibawah Komando Beliau untuk mencegat dan merampas kafilah tersebut, dengan dalih sebagai ganti atas kekayaan mereka yang dirampas oleh kaum Musyrikin di Mekkah.
Anjuran Rasulullah saw ini , hanya disambut oleh sebagian kaum Muslimin, karena sebagian yang lain menyangka tidak akan terjadi peperangan. Di tengah perjalanan menuju Mekkah, Abu Sofyan mendengar bahwa kafilahnya akan dihadang oleh kaum Muslimin. Maka diutuslah seorang kurir bernama Dhamdham bin Amer al-Ghiffari ke Mekkah untuk menyampaikan berita kepada kaum Quraisy dan meminta bantuan pasukan guna menyelamatkan harta kekayaan mereka. Demi mendengar berita ini, seluruh kaum Quraisy dengan serta merta mempersiapkan diri, bersiaga penuh dan berangkat keluar dengan tujuan perang. Tak seorang pun dari para tokoh Quraisy yang tertinggal dari keberangkatan pasukan yang berjumlah sekitar seribu personil ini.
Sementara itu, menurut riwayat Ibnu Ishaq, Rasulullah saw keluar bersama dengan 314 sahabatnya pada suatu malam di bulan Ramadan dengan membawa 70 ekor unta. Setiap ekor unta ditunggangi secara bergantian oleh dua atau tiga orang. Mereka tidak mengetahui akan keberangkatan bala bantuan kaum Quraisy tersebut. Dalam pada itu, kafilah Abu Sofyan berhasil lolos meninggalkan dan menyusuri air Badr dengan melalui jalan pantai menuju ke arah Mekkah. Akhirnya ia berhasil menyelamatkan kafilah dan perniagaannya dari ancaman bahaya.
Setelah mendengar berita keberangkatan kaum Quraisy , Rasulullah saw segera meninta pandangan dari para sahabatnya. Kaum Muhajirin mendukung dan memandang baik pendirian beliau. Di antaranya al-Miqdad bin Amer dengan tegas menyatakan :“Ya Rasulullah saw , laksanakanlah apa yang telah diperintahkan Allah kepada anda. Kami tetap bersama anda.“ Tetapi Rasulullah saw terus memandang ke arah mereka dan berkata.“Kemukakanlah pandangan kalian kepadaku, wahai manusia.“ Kemudian Sa‘d bin Mu‘adz menjawab:“Demi Allah, tampaknya anda menghendaki ketegasan sikap kami, wahai Rasulullah saw ?“ Nabi saw menjawab:“ Ya Rasulullah saw , laksanakanlah apa yang telah diperintahkan Allah kepada anda. Kami tetap bersama anda.“ Tetapi Rasulullah saw terus memandang ke arah mereka dan berkata.“Kemukakanlah pandangan kalian kepadaku, wahai manusia.“ Kemudian Sa‘d bin Mu‘adz menjawab:“Demi Allah, tampaknya anda menghendaki ketegasan sikap kami, wahai Rasulullah saw ?“ Nabi saw menjawab:“ Ya, benar!“ Sa‘d menjawab:“ Kami telah beriman kepada anda, dan kami pun membenarkan kenabian dan kerasulan anda. Kami juga telah menjadi saksi bahwa apa yang anda bawa adalah benar. Atas dasar itu kami telah menyatakan janji dan kepercayaan kami untuk senantiasa taat dan setia kepada anda. Jalankanlah apa yang anda kehendaki, kami tetap bersama anda. Demi Allah, seandainya anda menghadapi lautan dan anda terjun ke dalamnya , kami pasti akan terjun bersama anda.“
Mendengar jawaban Sa‘d ini R asulullah saw merasa puas dan senang, kemudian beliau memerintahkan : „Berangkatlah dengan hari gembira, karena sesungguhnya Allah swt telah menjanjikan kepadaku salah satu di antara dua golongan… Demi Allah aku seolah-olah melihat tempattempat mereka bergelimpangan….“
Setelah itu Rasulullah saw mulai mencari berita tentang pasukan Quraisy melalui para intel yang disebarkannya, sehingga kaum Muslimin mengetahui bahwa mereka berjumlah sekitar sembiln ratus atau seribu orang dan bahwa mereka datang disertai seluruh tokoh kaum Musyrikin. Sebenarnya Abu Sofyan telah mengirim seorang kurir ke Mekkah, memberitahukan bahwa kafilah telah selamat. Tetapi Abu Jahal tetap bersikeras untuk melanjutkan perjalanan, sembari mengatakan :
„Demi Allah, kami tidak akan pulang sebelum tiba di Badr. Di sana kami akan tinggal selama tiga hari memotong ternak, makan beramai-ramai dan minum arak sambil menyaksikan perempuan-perempuan menyanyikan lagu-lagu hiburan. Biarlah seluruh orang Arab mendengar tentang perjalanan kita semua dan biarlah mereka tetap gentar kepada kita selamalamanya.“
Kemudian mereka bergerak sampai tiba di pinggir sebelah seberang lembah Badr. Sedangkan Rasulullah saw telah tiba di pinggir lembah seberang lain dengan posisi nyaris sehadap dengan lawan, dekat mata air Badr. Al Habbab bin Mundzir bertanya kepada Rasulullah saw : „Ya Rasulullah saw , apakah dalam memilih tempat ini anda menerima wahyu dari Allah swt, yang tidak dapat diubah lagi? Ataukah berdasarkan tipu muslihat peperangan ? Rasulullah saw menjawab: “Tempat ini kupilih berdasarkan pendapat dan tipu muslihat peperangan“. Al- Habbab mengusulkan :“Ya Rasulullah saw , jika demikian, ini bukan temapt yang tepat. Ajaklah pasukan pindah ke tempat air yang terdekat dengan musuh, kita membuat kubu pertahanan di sana dan menggali sumur-sumur di belakangnya. Kita membuat kubangan dan kita isi dengan air hingga penuh. Dengan demikian kita kana berperang dalam keadaan mempunyai persediaan air minum yang cukup, sedangkan musuh tidak akan memperoleh air minum.“ Rasulullah saw menjawab:“pendapatmu sungguh baik.“
Rasulullah saw kemudian bergerak dan pindah ke tempat yang diusulkan oleh Habbab. Di samping itu SA‘d bin Mu‘adz mengusulkan supaya dibuatkan ‚Arisy (kemah) untuk Nabi saw, sebagai tempat perlindungan, dengan harapan supaya bila ada sesuatu dan lain hal yang tidak diharapkan tejradi, Nabi saw dapat kembali dengan mudah dan selamat kepada kaum Muslimin di Madinah dan agar mereka tidak lemah semangat karena ketidak beradaan Nabi saw di antara mereka. Usulan ini disetujui Nabi saw kemudian Rasulullah saw menenangkan jiwa para sahabatnya dengan adanya dukungan dan pertolongan Allah swt, sampai-sampai Rasulullah saw menegaskan kepada mereka :“Di sini tempat kematian si Fulan dan si Fulan (dari kaum Musyrikin)“, seraya meletakkan telapak tangannya di atas tanah.
Akhirnya nama-nama yang disebutkan Nabi saw itu ternyata benar bergelimpangan tepat di tempat yang telah ditunjukkannya itu. Selanjutnya Rasulullah saw dengan khusyu‘ memanjatkan do’a kepada Allah swt pada malam Jum‘at tanggal 17-Ramadhan. Di antara yang diucapkannya ialah :
„Ya, Allah. Inilah kaum Quraisy yang datang dengan segala kecongkakan dan kesombongan untuk memerangi Engkau dan mendustakan Rasul-Mu. Ya, Allah, tunaikanlah janji kemenangan yang telah Engkau berikan kepadaku. Ya, Allah kalahkanlah mereka esok hari.“
Beliau terus memanjatkan do’a kepada Allah swt , dengan merendah diri dan khusyu‘ seraya menengadahkan kedua telapak tangannya ke langit, sehingga karena mereka iba Abu Bakar berusaha menenangkan hati Nabi saw dan berkata kepadanya :“ Ya Rasul Allah, demi diriku yang berada di tangan-Nya, bergembiralah. Sesungguhnya Allah pasti akan memenuhi janji yang telah diberikan kepadamu.“
Demikian pula kaum Muslimin , mereka ikut berdo’a kepada Allah swt memohon pertolongan dengan penuh ikhlas dan merendahkan diri di Hadapan-Nya.
Pada suatu hari Jum‘at tahun kedua Hijrah, mulailah pertempuran antara kaum Musyrikin dengan kaum Muslimin. Memulai pertempuran ini, Rasulullah saw mengambil segenggam kerikil kemudian dilemparkannya ke arah kaum Quraisy seraya berkata :“Hancurlah wajah-wajah mereka.“ , kemudian meniupkannya ke arah mereka sehingga menimpa mata semua pasukan Quraisy. Selain itu , Allah swt juga mendukung kaum Muslimin dengan mengirim bala bantuan Malaikat. Akhirnya peperangan dimenangkan oleh kaum Muslimin dengan suatu kemenangan yang besar. Dari pihak kaum Musyrikin , terbunuh 70 orang dan yang tertawan 70 orang. Sedangkan dari pihak kaum Muslimin gugur mencapai syahid 14 orang.
Mayat-mayat kaum Musyrikin yang tebunuh dalam peperangan ini termasuk para tokoh mereka dilemparkan ke dalam sumur tua di Badr. Ketika mayat-mayat itu dilemparkan ke dalamnya, Rasulullah saw berdiri di mulut perigi itu seraya memanggil nama-nama mereka berikut nama bapak-bapaknya :
„Wahai Fulan bin Fulan bin Fulan, apakah kalian telah berbahagia karena kalian mentaati Allah swt dan Rasul-Nya ? Sesungguhnya kami telah menerima kebenaran janji Allah swt, yang diberikan kepada kami, apakah kalian juga telah menyaksikan kebenaran yang dijanjikan Allah swt kepada kalian?“
Mendengar ini, Umar ra bertanya :“Ya,Rasulullah kenapa anda mengajak bicara jasad yang sudah tidak bernyawa ?“ Beliau menjawab : „Demi Dzat yang diri Muhammad berada di tangann-Nya, kalian tidak lebih mendengar perkataanku daripada mereka.“
Kemudian Rasulullah saw meminta pendapat para sahabatnya, berkenaan dengan masalah tawanan. Abu Bakar ra, mengusulkan supaya Nabi saw membebaskannya dengan mengambil tebusan dari mereka sehingga harta tebusan itu diharapkan menjadi pemasok kekuatan material bagi kaum Muslimin, disertai harapan mudah-mudahan Allah swt menunjuki mereka. Sementara Umar Bin Khathab ra, mengusulkan supaya mereka dibunuh saja, karena mereka adalah tokoh dan gembong kekafiran. Tetapi Nabi saw cenderung kepada pendapat dan usulan Abu Bakar ra yang memberikan belas kasihan kepada mereka dan mengambil tebusan. Akhirnya pendapat ini pun dilaksanakan oleh Nabi saw. Tetapi beberapa ayat Al-Quran kemudian diturunkan menegur kebijaksanaan Nabi saw, dan mendukungpendapat Umar. Firman Allah :
„Tidak patut bagi seornag Nabi mempunyai tawanan ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi …“. Sampai dengan firman Allah swt : „Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu …“. QS Al-Anfal (8) : 67-69.
Beberapa Ibrah.
Perang Badr Kubra ini mengandung beberapa pelajaran dan ibrah yang sangat penting , di samping mengandung mu‘juzat besar berkenaan dengan dukungan dan pertolongan Allah swt kepada kaum Muslimin yang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip keimanan mereka dan keikhlasan dalam melaksanakan tanggung jawab agama mereka.
1.-Sebab pertama bagi terjadinya perang Badr ini menunjukkan bahwa motif utama kaum Muslimin keluar bersama Rasulullah saw , bukan untuk berperang., tetapi karena didorong oleh tujuan mencegat kafilah Quraisy yang datang dari Syam di bawah kawalan Abu Sofyan. Tetapi kemudian Allah swt menghendaki ghanimah (rampasan perang) dan kemenangan yang lebih besar bagi para hambah-Nya, disamping merupakan tindakan yang lebih mulia dan lebih sesuai dengan sasaran yang harus dicapai oleh setiap Muslim dalam kehidupannya. Allah swt meloloskan kafilah yang menjadi tujuan utama mereka, dan menggantikannya dengan peperangan yang sama sekali tidak pernah mereka duga. Peristiwa ini menunjukkan dua hal :
Pertama,
Bahwa semua harta kekayaan kaum kafir harbi, oleh kaum Muslimin dianggap sebagai harta yang tidak mulia. Boleh dirampas dan dikuasai oleh kaum Muslimin manakala mereka mampu mengambilnya. Apa saja yang telah jatuh ke tangan kaum Muslimin dianggap telah menjadi milik mereka. Hukum ini telah disepakati oleh para fuqaha. Di samping itu, kaum Muhajirin yang telah diusir dari negeri mereka di Mekkah mempunyai alasan lain untuk merampas kafilah Quraisy , yaitu usaha pengambilan hak ganti rugi dari harta kekayaan mereka yang masih tertinggal di Mekkah dan dikuasai oleh kaum Musyrikin.
Kedua,
Kendatipun tindakan ini dibolehkan, tetapi Allah menghendaki kepada hamba-Nya yang beriman suatu tujuan yang lebih mulia daripada tindakan tersebut dan lebih sesuai dengan tugas yang menjadi sasaran penciptaan mereka, yaitu berdakwah kepada agama Allah swt. Jihad di jalan Allah swt dan berkorban dengan nyawa dan harta demi meninggikan kalimat Allah swt. Itulah sebabnya, kemudian Abu Sofyan berhasil lolos bersama kafilahnya dari kaum Muslimin. Sementara itu pasukan Quraisy menderita kekalahan besar di medan jihad yang berkecamuk antara kaum Muslimin dan kaum Musyrikin. Hal ini merupakan tarbiyah Illahiyah bagi kaum Muslimin yang dengan jelas nampak tergambar dalam firman Allah swt :
„Dan (ingatlah), ketika Allah swt, menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan
(yang kamu hadapi) adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak
mempunyai kekuatan senjatalah yang untukmu, dan Allah menghendaki untuk membenarkan
yang benar (membuktikan kebenaran) dengan ayat-ayat-Nya dan memusnahkan orang-orang
kafir.“ QS al-Anfal (8) : 7.
2.- Kalau kita perhatikan bagaimana Rasulullah saw duduk bersama para sahabatnya untuk meminta pandangan mereka dalam menghadapi masalah yang mendadak (perang), setelah kafilah lolos dari mereka dan muncul cebagai gantinya pasukan berkekuatan senjata, maka dapat dicatat dua pelajaran yang sangat penting.
Pertama,
Komitmen Rasulullah saw kepada prinsip musyawarah dengan para sahabatnya. Jika kita telusuri kehidupan Rasulullah saw akan kita temukan bahwa Nabi saw selalu berpegang teuh kepada prinsip syuro ini dalam menghadapi semua masalah yang tidak ditandaskan secara tegas oleh wahyu Allah swt, khususnya maslah-masalah yang berkaitan dengan tadbir (perencanaan) dan siyasah syariyah 8kebijaksanaan). Oleh sebab itu, kaum Muslimin menyepakai bahwa syuro, dalam masalah yang tidak ditegaskan oleh nash al-Quran dan as- Sunnah, adalah merupakan prinsip perundang-undangan yang tidak boleh diabaikan. Adapun seandainya manyangkut masalah yang sudah ditegaskan oleh al-Quran atau Hadits, maka tidak diperlukan lagi adanya syura dan bahwa tidak dikalahkan oleh kekuatan apa pun.
Kedua,
Bahwa kondisi-kondisi peperangan atau perjanjian antara kaum Muslimin dengan ummat lain, boleh tunduk kepada apa yang disebut dengan siyasah syariyah (kebijaksanaan) atua hukum al-Imamah (keputusan pemimpin). Sebagai penjelasannya bahwa, pensyariatan perdamauan dan perjanjian ini tidak boleh dibatalkan atau dicabut dari hukum syariat Islam. Tetapi bagian18 bagian dari bentuk-bentuk pelaksanaannya yang beraneka ragam itu boleh disesuaikan dengan situasi jaman, tempat dan kondisi kaum Muslimin dan musuh mereka. Pengambilan kebijaksanaan ini pun hanya dilakukan oleh seorang Imam yang memiliki pandangan yang akurat, adil, berpegang teguh kepada nilai-nilai agama, dan kebijaksanaan yang bersumber dari penguasaan agama yang mendalam serta dilakukannya secara ikhlas, di samping harus tetap melakukan syura dengan kaum Muslimin dan memanfaatkan berbagai pengalaman dan kemampuan mereka.
Jika seorang pemimpin pemerintahan (negara Islam) berpendapat bahwa sebaiknya kaum Muslimin tidak menghadapi musuh mereka dengan kekuatna dan perang, yang pendapatnya ini dikaji dengan cermat dan disepakati oleh Majlis syura maka dia boleh memilih sikap damai dengan mereka (musuh). Sikap ini tidak bertentangan dengan nash-nash Syariat yang telah ditetapkan, sambil menunggu situasi yang tepat dan cocok untuk melakukan peperangan dan melancarkan jihad. Sebagaimana dia (Imam) boleh menggerakkan rakyatnya untuk melakukan peperangan manakala dia memandang baik untuk melakukannya.
Demikianlah kesepatakan yang telah dibuat oleh para Fuqaha dan sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam Sirah Nabi saw. Kecuali jika musuh menyerang kaum Muslimin di dalam negeri mereka, maka kaum Muslimin wajib melawannya dengan mengerahkan segenap kekuatan betapun situasi dan sarana yang mereka miliki. Bahkan kewajiban ini berlaku bagi semua kaum Muslimin baik lelaki maupun wanita yang memenuhi syarat-syarat taklif (pembebanan yang diembankan sesuai dengan persyaratan).
Di samping itu, sebagian Fuqaha menetapkan bahwa, syura ini diwajibkan tetapi seorang penguasa (pemimpin pemerintahan) tidak harus mengambil pendapat mayoritas seandainya pendapat mereka bertentangan dengan pendapatnya. Mengenai hal ini al-Qurthuby berkata : „Orang yang meinta pendapat harus memperhatikan berbagai pendapat yang dilontarkan dan mencari yang paling dekat kepada al-Quran dan as-Sunnah jika memungkinkannya. Jika Allah swt, menunjukkannya kepada pendapat lain yang ia kehendaki maka ia boleh memutuskan dan melaksanakannya seraya bertawakal kepada Allah swt.
3.- Barangkali timbul pertanyaan , mengapa jawaban Abu Bakar, Umar dan al-Miqdad belum memuaskan hati Rasulullah saw , tetapi masih terus memandang ke arah mereka sampai Sa‘d bin Mu‘adz berbicara kemudian barulah hati Rasulullah saw merasa puas ?
Jawabannya bahwa Nabi saw hanya ingin mengetahui pendapat kaum Anshar dalam masalah tersebut. Apakah mereka akan mengemukakan pendapat dan keputusan yang didasarkan kepada mu‘ahadah (janji setia) di antara mereka dengan Rasulullah saw , yakni janji setia yang bersifat khusus dan harus ditaati, yang dengan demikian berarti Nabi saw tidak punya hak untuk memaksa mereka berperang bersamanya dan memberikan pembelaan terhadapnya. Kecuali di dalam kota Madinah, sebagiamana dinyatakan pada butir janji setia tersebut. Ataukah mereka akan mengemukakan pendapat berdasarkan rasa ke-Islaman mereka dan mu‘ahadah kubra (janji setia besar) mereka terhadap Allah ? Atas dasar ini, berarti Nabi saw memiliki hak untuk menjadi penerima amanah di antara mereka guna melaknsakan mu‘ahadah kubra tersebut dan adalah kewajiban mereka memenuhi hak-hak mu‘ahadah ini serta melaksanakan tanggung-jawabnya secara sempurna.
Mengamati jawaban Sa‘d bin Mu‘adz, dapatlah diketahui bahwa mubaya‘ah (bai’at/janji setia) kaum Anshar yang diberikan kepada Rasulullah saw di Mekkah sebelum Hijrah, tidak lain justru merupakan mubaya‘ah kepada Allah swt. Mereka tidak pernah beranggapan lain, ketika memberikan pembelaan kepada Rasulullah saw setelah berhijrah kepada mereka-kecuali sebagai pembelaan terhadap agama dan syariat Allah swt.
Persoalannya bukan sekedar menyangkut nash-nash (butir-butir) tertentu yang telah mereka sepakati bersama Rasulullah saw , sehingga mereka tidak mau komit dengan hal-hal di luar butir-butir yang telah dibuat, tetapi persoalannya bahwa dengan mubaya‘ah itu berarti mereka telah menandatangai suatu perjanjian yang dimuat oleh firman Allah swt :
„Sesungguhnya Allah swt, telah membeli dari orang-orang yang beriman (Mukmin) diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah swt, lalu mereka membunuh atau terbunuh (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah swt di dalam Taurat, Injil dan al-Quran. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah swt ? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar.“ QS At-Taubah (9) : 111
Oleh sebab itu Sa‘d bin Mu‘adz menjawab dengan ucapannya :
„Kami telah beriman kepada Anda dan kamipun membenarkan kenabian dan kerasulan anda. Kami juga telah menjadi saksi bahwa apa yang anda bawa adalah kebenaran. Atas dasar itu kami telah menyatakan janji dan kepercayaan kami untuk taat dan setia kepada anda. Jalankanlah apa yang anda kehendaki, kami tetap bersama anda (yakni tetap berjalan bersama anda sesuai dengan perjanjian yang lebih besar daripada perjanjian yang telah kita sepakati di Bai‘at Aqabah pertama …“
4.- Dalam melaksanakan jihad dan lainnya, Imam dibolehkan menggunakan „intel“ (spionase, mata-mata) yang disebarkan di kalangan musuh guna membongkar dan mengetahui perencanaan dan kondisi kekuatan mereka. Untuk melaksanakan tujuan ini dibolehkan menggunakan beraneka ragam sarana , asalkan tidak merusak kepentingan yang lebih besar ketimbang kepentingan mengetahui kondisi lawan. Mungkin sarana itu berupa kerahasiaan atau semacam siasat dan tipu daya peperangan. Semua ini dibolehkan dan baik karena merupakan sarana yang diperlukan untuk kemaslahatan kaum Muslimin dan pemeliharaan mereka.
Disebutkan di dalam buku-buku Sirah, bahwa ketika Nabi saw, turun di dekat badr, beliau bersama seorang sahabatnya naik unta dan bertemu dengan seorang tua (syaikh) dari Arab, kemudian Nabi saw bertanya kepadanya tentang pasukan Quraisy dan Muhammad beserta para sahabatnya. Orang tua itu bertanya :“ Aku tidak akan menyampaikan berita kepada kalian berdua sebelum kalian menjelaskan kepadaku siapa kalian berdua ini ?“ Nabi saw berkata ;“Kami akan menjelaskan setelah anda memberikan berita kepada kami.“ Orang tua itu menyahut :“Apakah ini ditukar dengan itu?“ Jawab Nabi saw . „Ya“. Kemudian orang tua itu menjelaskan kepada Nabi saw apa yang diketahuinya tentang kaum Musyrikin dan tentang Nabi saw beserta para sahabatnya . Setelah selesai menjelaskan , orang tua itu bertanya,“ Sekarang siapakah kalian berdua ini ?“ Nabi saw menjawab :“Kami dari air.“ Kemudian Nabi saw meninggalkannya. Akhirnya orang tua itu bertanya-tanya :“Dari air mana ?“ Apakah dari air Iraq?“
5.- Pembagian Tindakan Nabi saw.
Dialog yang berlangsung antara Nabi saw dan Habbab bin Mundzir (hadits sanadnya shahih) tentang penempatan pasukan, menunjukkan bahwa tindakan-tindakan Nabi saw, tidak semuanya bernilai tasyri‘ (menjadi syariat). Bahkan dalam banyak hal Nabi saw sering bertindak dalam statusnya sebagai manusia biasa yang berpikir dan membuat perencanaan. Tidak diragukan lagi bahwa , kita tidak diwajibkan selalu mengikuti Nabi saw dalam tindakan-tindakan beliau ini. Di antaranya ialah tindakan Nabi saw dalam menentukan tempat dalam peperangan ini. Seperti telah kita ketahui bahwa Habbab mengusulkan supaya Nabi saw pindah ke tempat lain dan Nabi saw pun menyetujuinya. Usulan Habbab itu dikemukakan kepada Nabi saw setelah mendapatkan penegasan bahwa pilihan Nabi saw terhadap termpat tersebut bukan atas perintah wahyu Allah swt.
Banyak tindakan Nabi saw yang masuk ke dalam kategori siyasah syari’ah (kebijaksanaan) sebagai Imam dan kepala negara, bukan sebagai Rasul yang menyampaikan wahyu dari Allah. Seperti dalam hal pemberian dan perencanaan-perencanaan militernya. Masalah ini oleh para Fuqaha dibahas secara detail , yang tidak mungkin kami kemukakan dalam kesempatan ini.
6. Pentingnya Merendahkan Diri Kepada Allah dan Meminta dengan Sangat Kepada- Nya
Seperti telah kita ketahui bahwa Nabi saw menenangkan hati para sahabatnya dengan menegaskan bahwa kemenangan berada di pihak kaum Muslimin , sampai-sampai Nabi saw menunjuk ke beberapa tempat di tanah seraya berkata :“ Ini adalah tempat kematian si Fulan“. Dan sebagaimana disebutkan oleh Hadits shahih, nama-nama yang disebutkan Nabi saw itu roboh terbunuh tepat di tempat yang telah ditunjukannya.
Sekalipun demikian , Nabi saw tetap berdiri sepanjang malam Jum‘at itu di dalam kemah yang dibuat khusus bagi beliau, memanjatkan do’a kepada Allah swt dengan penuh khusyuk dan merendah diri seraya menengadahkan kedua telapak tangannya ke langit memohon kepada Allah swt agar pertolongan yang dijanjikan-Nya ditunaikan. Dalam munjat ini bahnkan Nabi saw sampai tidak menyadarai kalau selendangnya terjatuh, sehingga Abu Bakar merasa kasihan terhadapnya kemudian memberanikan diri berkata kepada Nabi saw :“Cukup Ya Rasulullah saw, sesungguhnya Allah swt pasti akan menunaikan janji-Nya yang telah diberikan kepadamu.“
Mengapa Nabi saw sampai merendahkan dirinya sedemikian rupa di hadapan Allah swt , padahal beliau telah yakin akan mendapatkan pertolongan sampai beliau menyatakan :“Seolah-olah aku melihat tempat kematian mereka.“ Bahkan Nabi saw menentukan beberapa tempat kematian mereka di tanah ?
Jawabannya bahwa keyakinan dan keimanan Nabi saw terhadap kemenangan hanyalah merupakan pembenaran kepada janji yang telah diberikan Allah swt kepada Rasul-Nya. Tidak diragukan lagi bahwa Allah swt tidak akan menyalahi janji atua mungkin nabi saw diberi kabar kemenangan itu di tengah peristiwa tersebut.
Adapun kekhusyu‘kan Nabi saw dalam berdo’a dan menengadahkan kedua telapak tangannya ke langit , maka hal itu sudah menjadi tugas ‚ubudiyah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Dan itulah harga kemenangan secara kontan. Kemenangan itu tiada lain betapapun didukung oleh sarana dan perjuangan yang baik hanylaah berasal dari Allah swt dan dengan persetujuan-Nya. Allah swt tidak menginginkan kita kecuali untuk menjadi hamba-Nya yang baik secara tabii atau ikhtiari (terpaksa atau tidak). Tiadka ada sesuatu yang lebih besar untuk mendekatkan diri kepada Allah swt , kecuali sikap ‚uudiyah kepada-Nya. Tidak ada perantara yang lebih diterima oleh Allah swt selain daripada perendahandiri , sedemikian rupa melalui ‚ubudiyah di hadapan Allah swt.
Segala bentuk musibah dan bencana yang menimpa manusia dalam kehidupan ini tiada lain hanyalah merupakan peringatan yang menyadarkannya terahadap kewajiban ‚ubudiyah kepada Allah swt dan mengingatkannya kepada Keagungan dan Kekuasaan Allah swt Yang Maha Besar. Agar manusia lari menuju Allah swt yang menyatakan segala kelemahannya di hadapan Allah swt , serta memohon perlindungan kepada-Nya dari segala fitnah dan cobaan. Apabila manusia telah menyadari hakekat ini dan menghayati maka dia telah sampai kepada puncak yang diperintahkan Allah swt, kepada semua hamba-Nya.
‘Ubudiyah yang tercermin dalam kekhusyu‘an do’a Nabi saw meminta kemenangan kepada Allah swt merupakan harga yang berhak mendapatkan dukungan Ilahi Yang Maha Agung di dalam pertempuran tersebut. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh ayat berikut : „(ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabb-mu lalu diperkenankan-Nya bagimu ,“Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang secara bergelombang.“ QS Al-Anfal : 9
Kemantapan Rasulullah saw melalui ‚ubudiyah inilah yang membuat Rasul saw yakin akan datangnya kemenangan bagi kaum Muslimin. Bandingkanlah sikap ‘ubidiyah yang ditunjukkan Nabi saw ini beserta hasil-hasilnya itu dengan sikap congkak dan sombong yang ditunjukkan oleh Abu Jahal ketika berkata :“Kami tidak akan pulang sebelum tiba di Badr. Di sana kami akan memotong ternak, makan beramai-ramai dan minum arak sambil menyaksikan perempuan-perempuan yang menyanyikan lagu-lagu hiburan. Biarlah semua orang Arab mendengar berita tentang perjalanan kita semua dan biarlah mereka tetap gentar kepada kita selama-lamanya,“ beserta segala akibat yang ditimbulkannya.
‘Ubudiyah dan kepatuhan kepada Allah swt , menghasilkan izzah dan kemuliaan yang membuat wajah dunia tertunduk kepadanya. Sementara itu kecongkakan dan kesombongan merupakan kepalsuan dan pusara kehinaan yang digali oleh dan untuk para pemilik sifat dan sikap tersebut. Kuburan tempat dimana mereka akan dituangi khamar, kehinaan dan digendongi lagu-lagu kenistaan. Itulah sunatullah yang berlaku di alam ini, manakala ‚ubudiyah yang murni kepada Allah swt , bertemu dan berhadapan dengan kecongkakan dan kesombongan.
7. Bala Bantuan Malaikat pada Perang Badr
Perang Badr mencatat salah satu mukjizat terbesar yaitu mukjizat dukungan dan kemenangna kum Muslimin yang sejati. Dalam peperangan ini Allah swt telah mendukung kaum Mulsimin dengan mengirim malaikat yang ikut berperang bersama mereka. Hakekat ini telah disebutkan secara tegas oleh al-Quran dan as-Sunnah.
Ibnu Hisyam meriwayatkan bahwa Nabi saw pingsan beberapa saat di dalam kemahnya kemudian sadar kembali lalu berkata kepada Abu Bakar : “Hai, Abu Bakar , gembiralah , pertolongan Allah swt telah datang kepadamu. Itulah Jibril memegang tali kekang dan menuntun kudanya.“
Turunnya para malaikat untuk berperang bersama kaum Muslimin hanyalah merupakan peneguhan hati kaum Muslimin dan jawaban secara empirik (istijabah hissiyah) terhadap istiqasah (permohonan pertolongan) demi menghadapi peperangan pertama di jalan Allah swt melawan musuh yang jumlahnya tiga kali lipat lebih banyak. Sesungguhnya kemenangan itu semata-mata datangnya dari Allah swt. Para Malaikat itu sendiri tidak memiliki pengaruh secara langsung (ta‘sir dzati). Sebagai penjelasan terhadap masalah inilah maka Allah swt berfirman menjelaskan turunnya malaikat :
“Dan Allah swt tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan malaikat) melainkan sebagai kabar gembira agar hatimu menjadi tenteram karenanya. Dan kemenangan itu hanylaah dari sisi Allah swt. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.“ QS Al-Anfal : 10
8. Kehidupan Barzakh bagi Orang Mati
Berdirinya Rasulullah saw di mulut sumur seraya menyebut dan memanggil nama mayat-mayat kaum Musyrikin dan mengajaknya berbicara, juga jawaban Rasulullah saw terhadap pertanyaan Umar ra, pada saat itu, merupakan dalil yang tegas bahwa orang-orang yang sudah meninggal memiliki kehidupan ruhani secara khusus, kita tidak mengetahui hakekat dan kaifiatnya. Juga menunjukkan bahwa ruh-ruh orang-orang yang telah meninggal tetap berada di sekitar jasad mereka. Dari sinilah kita dapat menggambarkan adanya siksa kubur dan kenikmatannya. Hanya saja tidak dapat diketahui oleh akal dan indera kita di dunia ini. Karena kehidupan ruhani tersebut (alam ghaib) yang tidak dapat dijangkau oleh indera dan pengalaman rasio yang bersifat empirik. Mengimaninya adalah merupakan jalan satusatunya untuk bisa menerima hakekat ini, setelah semua dalil-dalilnya sampai kepada kita melalui sanad yang shahih.
9. Masalah Tawanan Perang
Menyangkut masalah tawanan perang dan musyawarah Rasulullah saw dengan para sahabtnya , merupakan pembahasan yang sarat oleh pelajaran penting, antara lain :
Pertama,
Tawanan dan Ijtihad Rasulullah saw. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi saw mempunyai hak berijtihad. Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur ulama ushul. Jika Rasulullah saw punya ijtihad maka berarti ijtihad beliau bisa benar dan salah. Hanya saja kesalahan ijtihad Rasulullah saw tidak akan berkepanjangan karena beliau selalu dikoreksi langsung oleh al-Quran. Jika tidak ada ayat al- Quran yang menegurnya berarti ijtihad Rasulullah saw benar dalam Pengetahuan Allah swt.
Kedua,
Perang dan Perampasan. Sebagaimana dimaklumi bahwa selan perang Badr merupakan pengalaman pertama bagi kaum Muslimin dalam hal perang-campuh yang menyita banyak pengorbanan di jalan Allah swt, dalam kondisi mereka yang sangat lemah dan sedikit, ia pun merupakan pengalaman pertama pula bagi kaum Muslimin dalam menangani maslah harta rampasan yang diperoleh menyusul pertempuran yang terjadi dalam kondisi mereka yang miskin dan sangat memerlukan.
Pada kasus pertama (pengalaman perang dalam kondisi serba lemah) Allah swt mengatasinya dengan meneguhkan hati kaum Muslimin seperti telah disebutkan melalui hal-hal luar biasa yang menjadi indikasi kemenangan. Sedangkan pada kasus kedua (pengalaman kekuarangan) Allah swt mengobatinya melalui berbagai sarana tarbiyah secara cermat dantepat pada waktunya. Pengaruh pengalaman ini tampak dengan jelas dalam dua peristiwa yang terjadi sesudah peperangan. Pertama ketika kaum Musyrikin berhasil dikalahkan sehingga meninggalkan harta benda mereka yang beraneka ragam. Harta kekayaan ini menjadi ajang rebutan di kalangan kaum Muslimin sehingga nyaris terjadi persengketaan. Karena hukum tentang pembagian harta rampasan belum diturunkan maka mereka pergi menemui Rasulullah saw menanyakan dan meminta keputusan terhadap perselisihan yang terjadi. Pada saat itu turunlah firman Allah swt :
„Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah.“ Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah, Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut asma Allah gemetarlah hati mereka, dan apabia dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabb-lah mereka bertawakal.“ QS Al-Anfal : 1-2.
Di dalam kedua ayat ini tida terdapat jawaban bagi pertanyaan mereka, tetapu justru memalingkan mereka dari masalah yang mereka tanyakan, karena harta rampasan perang itu bukan milik salah seorang pun di antara mereka , melainkan semata-mata milik Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, mereka harus memperbaiki dan menyelesaikan pertentangan yang terjadi di antara mereka , mentaati perintah-perintah Allah swt, dan menjauhi laranganlarangan- Nya. Itulah tugas mereka. Adapun soal harta dan dunia maka harus diserahkan kepada Allah swt sepenuhnya. Setelah kaum Muslimin mengikuti dan melaksanakan kandungan kedua ayat tersebut serta mengakhiri pertentangan dan perselisihan yang menetapkan cara pembagian harta rampasan perang kepada para Mujahidin. Ini merupakan sarana tarbiyah yang sangat tepat dan baik.
Kasus kedua yaitu ketika Rasulullah saw meminta pendapat dari pada sahabatnya mengenai tawanan perang. Hampir semua sahabat menyetujui pembebasan para tawanan dengan penebusan. Pertimbangan mereka ialah, pertama menunjukkan rasa belas kasih kepada para tawanan dengan harapan mereka akan tergugah untuk beriman kepada Allah.
Kedua sebagai ganti dari harta kaum Muhajirin yang tertinggal di Mekkah dengan harapan akan dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi mereka. Kecenderungan Rasulullah saw kepada pendapat ini menunjukkan rasa belas kasih Rasulullah saw kepada para sahabatnya. Perasaan belas kasih inilah yang mendorong Nabi saw untuk mengangkat kedua tangannya memanjatkan do’a buat kaum Muhajirin ketika beliau melihat mereka berangkat menuju Badr dalam kondisi yang serba kekurangan :
„Ya, Allah mereka berjalan tanpa alas kaki, maka ringankanlah langkah mereka. Ya Allah mereka kekurangan pakaian, anugerahkanlah mereka pakaian. Ya Allah mereka itu lapar, maka kenyangkanlah mereka.“
Tetapi hikmah Ilahiyah tidak menyetujui kaum Muslimin menjadikan harta benda sebagai ukuran atau bagian dari ukuran dalam memutuskan perkara-perkara mereka yang terbesar yang harus semata-mata didasarkan kepada pandangan agama betapapun kondisi yang dihadapi. Sebab, jika pandangan materialistik itu dibiarkan pada saat mereka menghadapi pengalaman pertama dalam masalah seperti itu, dikhhawatirkan dal tersebut akan menjadi kaidah yang baku. Sehingga pertimbangan materialistik tersebut akan menghancurkan hukum-hukum yang harus tetap bersih tidak tercampuri oleh tujuan-tujuan duniawi. Adalah susah bagi orang yang telah jauh tenggelam ke dalam lumpur dunia untuk kembali membebaskan diri dari liputannya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Umar bin Khathab ra, ia berkata : „Aku masuk menemui Rasulullah saw , setelah beliau memutuskan penebusan tawanan. Tiba-tiba aku dapati Rasulullah saw bersama Abu Bakar ra sedang menangis. Aku bertanya , Wahai Rasulullah saw ceritakanlah kepadaku kenapakah anda dan sahabat anda menagis ? Jika aku dapati alasan untuk menangis maka aku akan menangis. Jika tidak ada alanan untuk menangis maka aku akan memaksakan diir untuk menangis karena tangis anda berdua. Jawab Rasulullah saw :“Aku menangis karena usulan pengambilan tebusan yang diajukan oleh pada sahabatmu kepadaku, padahal siksa mereka telah diajukan kepadaku lebih dekat dari pohon ini (pohon di dekat Nabi saw). Kemudian Allah menurunkan firman-Nya : „Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi..“, sampai firman Allah :“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu ….“
&
Tag:agama, badar, bahasa indonesia, islam, muhammad, Nabawiyah, Nabi, perang, pergerakan, ramadhan al-buthy, rasulullah, religion, sejarah, Sirah, Sirah nabawiyah