Hathib bin Abi Balta‘ah dan Hal yang Berkaitan dengan tindakkannya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah; analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Di sini kita menemukan satu bukti baru dari kenabian Muhammad saw. Beliau mengatakan kepada sebagian sahabatnya : “Berangkatlah sampai kalian tiba di kebun Khakh, karena di kebun ini ada seorang wanita yang sedang membawa surat. Ambillh surat itu darinya.“ Siapakah kiranya yang memberitahukan tentang surat ini kepadanya? Ia adalah wahyu dengan demikian ia adalah kenabian. Ia adalah dukungan Ilahi kepad Nabi-Nya agar rencana Ilahi untuk mengaruniakan kemenangan besar kepada Nabi-Nya berjalan dengan baik.

2. Apakah boleh menyiksa tertuduh dengna berbagai sarana guna memaksanya untuk mengaku ? Sebagian orang menjadikan perkataan Ali ra kepada wanita tersebut („keluarkan surat itu, kalau tidak engkau akan kami telanjangi!“) sebagai dalil bahwa seorang Imam atau wakilnya boleh melakukan apa saja yang dianggap ampuh untuk membongkar kejahatan. Selain itu, mereka juga berdalil dengan suatu riwayat yang mengatakan bahwa orang-orang Yahudi pernah menyembunyikan harta Huyai bin Akhtab di pernag Khaibar kemudian Nabi saw berkata kepada paman Huyai :“Apa yang dilakukan oleh Huyai terhadap karung kulit yang dibawanya dari banu Nadhir ?

Ia menjawab :“Habis dipakai biaya hidup dan peperangan.“ Nabi saw berkata :“Masa terjadinya peperangan sampai sekarang belum begitu lama sedangkan harta itu sangat banyak.“ Akhirnya Rasulullah saw menyerahkan kepada Zubair. Kemudian Zubair menyiksanya dan barulah ia mengaku :“Aku pernah lihat Huyai menimbunnya dengan puing di sini.“ Setelah dicari ternyata karung kulit berisi harta itu ada di bawah timbunan puing tersebut.

Sebagian pangkaji di masa sekarang mnisbatkan pendapat seperti ini kepada Imam Malik.
Pendapt yang benar menurut Imam yang empat jumhur ulama, tidak dibolehkan menyiksa tertuduh yang belum terbukti kejahatannya dengan bukti-bukti ynag sah dan cukup demi mendapatkan pengakuannya. Orang yang tertuduh tetap bebas selama belum terbukti kesalahannya (praduga tak bersalah).

Berita tentang wanita ynag membawa surat Hathib ke mekkah dan ancaman Ali ra kepadanya itu tidak dapat dijadikan sebagai dalil bagi pendapat mereka tersebut di atas, karena dua sebab:

Pertama,
Wanita itu bukan sekedar tertuduh tetapi telah terbukti secara psti dengan pemberitahuan manusia yang paling jujur, Muhammad saw. Pemberitahuan Nabi saw ini lebih kuat dari bukti pengakuan wanita itu sendiri. Karena itu, hal ini tidak dapat dikiaskan dengan orang yang tertuduh dengan berbagai tuduhan yang belum pasti dari orang-orang yang tidak maksum. Begitu pula dengan masalah paman Huyai bin Akhtab.

Kedua,
Melucuti pakaian untuk mencari surat tidak dapat disamakan dengan penyiksaan atau pemenjaraan. Perbedaan antara keduanya sangat besar. Surat itu sebenarnya sudah pasti dibawa oleh wanita tersebut namun tidak ada jalan untuk mendapatkannya kecuali dengan melucuti pakaiannya. Oleh sebab itu, tindakan tersebut (mencancam melucuti pakaian) dapat dibenarkan, bahkan wajib dilakukan demi melaksanakan perintah Rasulullah saw (mengambil surat). Sedangkan penyisaan yang dilakukan Zubair terhadap paman Huyai bin Akhthab, pertama , karena didasarkan kepada hakekat bukan tuduhan. Kedua, karena berkaitan dengan urusan jihad dan peperangan antara kaum Muslimin dan musuh mereka. Bagaimana mungkin hal itu dikiaskan dengan tindakan penyisaan terhadap sesama Muslim ?

Sedangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pendapat Imam Malik ra dalam fikihnya adlahpernyataan yang bathil dan bertentangan dengan apa yang termaktub dalam madzhabnya. Di dalam al Mudawwanah dari riwayat ihnun dari Malik ra, terdapat perkataannya :
„Aku tanyakan, apa pendapat anda jika ia mengakui sesuatu dari hukum hadd setelah diancam atau diborgol atau diteror atau dipukul atau dipenjarakan, apakah harus dikenakan hukum hadd atu tidak ? Ia berkata : Malik menjawab : Barangsiapa memberikan pengakuan setelah diancam maka ia tidak boleh dikenakan hukuman.

Teror, borgol, ancaman, penjara, dan pukulan, menurut saya adalah ancaman. Selanjutnya ia berkata :“Aku tanyakan, jika orang itu dipukul dan diancam, kemudian mengemukakan orang yang terbunuh atau menunjukkan barang yang dicuri, apakah dikenakan hukuman hadd atas dasar pengakuannya itu atau tidak ? Ia menjwawab : Tidak boleh dikenakan hukum hadd atasnya kecuali jika ia mengakui hal tersebut dalam keadaan aman tidak takut sesuatu.

3. Hadits tentang teguran Rasulullah saw kepada Hathib dan jawabannya kepada Nabi saw kemudian ayat al-Quran ynag diturunkan dengan sebab peristiwa tersebut, menunjukkan bahwa kaum Muslimin dalam kondisi apapun tidak dibolehkan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai teman-teman setia yang diberi berbagai informasi perjuangan berdasrakan rasa kasih sayang atau mengulurkan kepada mereka tangan persaudaraan dan kerjasama. Hukum ini tetap berlaku kendaipun Nabi saw memafkan Hathib bin Abi Balta‘ah ynag berdalih punya hubungan sangat erat dengan Quraisy.

Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan mengenai peristiwa ini secara tegas memerintahkan kaum Muslimin agar memberikan wala‘ mereka hanya kepada Allah dan menjalin hubungan mereka dengan manusia, siapapun mereka, atas dasar wala‘ mereka kepada agama yang hanif ini. Jika tidak, bagaimana bisa dibayangkan kaum Muslimin akan bersedia mengorbankan harta, jiwa, syahwat dan hawa nafsu mereka di jalan Allah ?

Itulah persoalan sebagian besar orang-orang yang menyatakan diri Muslim di abad ini. Mereka pergi ke mesjid menunaikan shalat, banyak membaca dzikir dan tangan mereka tidak pernah lepas dari tasbih, tetapi mereka menjalin hubungan mereka dengan manusia atas dasar wala‘ kepada keluarga, kerabat atua kepentingan harta dan dunia ataupun keinginan syahwat dan ambisi pribadi. Tidak penting apakah hal itu benar atau bathil. Bahkan mereka menjadikan agama Allah sampul bagi ambisi duniawinya yang rendah. Mereka adalah orang-orang munafik yang lantaran ulah mereka kaum Muslimin harus mengalami berbagai keterbelakangan, perpecahan dan kelemahan.

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: