Hukum-hukum yang Khusus Berkaitan dengan Tanah Suci Makkah

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Larangan Berperang di Dalamnya.
Seperti kita ketahui, Nabi saw melarang pada rahabatnya melancarkan peperangan, kecuali jika ada yang memulai peperangan terhadap kaum Muslimin dan kecuali enam orang yang telah diumumkan oleh nabi saw. Keenam orang ini harus dibunuh dimana saja ditemukan.
Setelah diberitahukan kepada beliau bahwa Khalid bin Walid diserang terlebih dahulu kemudian mengadakan perlawanan , maka beliau bersabda :“Ketentuan (qadha‘) Allah itu baik“. Selain dari yang dilakukan Khalid bin Walidini tidak terjadi peperangan lainnya di mekkah.

Selain itu Nabi saw juga pernah bersabda pada hari penaklukan Mekkah : „Sesungguhnya Mekkah telah diharamkan oleh Allah, bukan manusia ynag mengharamkannya, tidak boleh badi seorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir menumpahkan darah dan mencabut pohon di mekkah. Seandainya ada yang berdalih bahwa Rasulullah saw pernah melakukan peperanga di Mekkah, maka katakanlah kepadanya Allah mengijinkan hal itu kepadanya hanya sebentar. Sekarang keharaman (kehormatan)nya telah kembali sebagaimana semula.“ HR Bukhari dan Muslim.

Dari sini para ulama menyimpulkan bawha kita tidak dibolehkan melakukan peperangan di Mekkah dan hal-hal yang disebutkan di khutbah Naib saw pada hari penaklukan. Tetapi para ulama kemudian membahas tentang bagaimana cara pelaksanaan hal ini dan cara mengkompromikannya dengan nash-nash yang memerintahkan agar memerangi kaum Musyrikin, para pemberontak dan orang-orang yang telah divonis qishash.

Mereka berkata :“Berkenaan dengan orang-orang Musyrik dan atheis maka tidak ada masalah dengan mereka ini, sebab sesuatu syariat mereka tidak dibolehkan tinggal di mekkah. Bahkan sekedar masuk saja menurut Syafi‘iyah dan kebanyakan ulama Mujtahidin, mereka tidak dibolehkan. Berdasarkan firman Allah :
„Sesungguhya orang-orang Musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini.“ (QS at-Taubah : 28)

Para penduduk Mekkah diharuskan memerangi mereka sebelum mereka sampai dan masuk ke Mekkah. Selain itu, Allah telah menjamin akan memelihara kehormatan Mekkah dari adanya orang Musyrik atau kafir yang tinggal di dalamnya. Ini merupakan salah satu bentuk kemukjizatan agama ini, karena hal tersebut terbukti kebenarannya sebagaimana tertera di dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Nabi-Nya.

Sedangkan tentang para pemberontak orang-orang yang mengumumkan pembangkangan terhadap Imam yang shalih maka Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa mereka harus diperangi karena pembangkangan mereka apabila mereka tidak dapat disadarkan kecuali melalui peperangan. Sebab termasuk hak Allah yang tidak boleh diabaikan terlebih lagi di dalam tanah Haram. Imam Nawawi berkata :“Inilah pendapat yang diutip dari jumhur. Pendapat ini benar dan dinyatakan oleh Syafi‘I di dalam kitab Ikhtilaful Hadits.

Syafi‘I berkata : Tentang zhahir hadits-hadits ynag melarang peperangan secara mutlak (termasuk memerangi para pemberontak) dapat dijawab (dibantah), bahwa peperangan yang dimaksudkan itu adalah peperangan terhadpa mereka dengan menggunakan alat-alat berat seperti Manjaniq dan lainnya, apabila dapat diatasi dengan cara lainnya. Adapun jika orang-orang kafir bertahan di negeri lain maka boleh diperangi dari segala penjuru dan dengan segala bentuk.

Sebagian Fuqaha‘ berpendapat : Para pemberontak tidak boleh diperangi, tetapi mereka harus di desak dan dipersulit di segala penjuru sehingga mereka terpaksa harus keluar dari tanah Suci atau kembali ta‘at.

Adapun mengenai pelaksanaan hukum hadd, Imam Malik dan Syafi‘I berpendapat bahwa hukum hadd boleh dilaksanakan (sekalipun) di Tanah Haram Mekkah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Nabi saw bersabda : „Sesungguhnya tanah Haram tidak melindungi orang yang berbuat maksiat dan orang yang lari (dari tempat lain untuk berlindung di Mekkah) setelah membunuh atau melakukan pencurian.“

Abu Hanifah berpendapat yaitu sebuah riwayat dari Ahmad bahwa ia aman selama berada di Tanah Haram, tetapi harus didesak dan dipersulit agar ia keluar darinya. Setelah keluar darinya maka baru dilaksanakan hukum hadd atau qishas terhadapnya. Dalil mereka ini adalah keumuman sabda Nabi saw dalam khutbah pada hari penaklukan Mekkah tersebut.

Az-Zakarsyi berkata : Jadi faktor kekhususan ini untuk Tanah Haram Mekkah. Orang-orang kafir apabila berlindung di selain kota Mekkah maka mereka boleh diperangi dengan suatu peperangan yang umum dan menyeluruh dari segala penjuru dan dengan segala cara ynag menjadi tuntutan kemaslahatan. Tetapi seandainya mereka berlidung di Tanah Haram Mekkah maka mereka tidak boleh diperangi dengan cara tersebut.

Saya berkata . Ini disamping Allah telah berjanji akan menjadikan Tanah Haram Mekkah sebagai tempat yang aman bagi kaum Muslimin saja. Jika demikian realitasnya, llau apa sebab dilakukan peperangan kalau bukan untuk melaksanakan hukum hadd dan memukul para pemberontak yang telah anda ketahui hukum masing-masing dari keduanya.

2. Larangan Berburu di Dalamnya.

Hal ini telah ditetapkan dengan ijma‘ berdasarkan sabda Rasulullah saw ynag muttafaq ‚alaihi : „Pepohonannya tidak boleh ditebang dan buruannya tidak boleh dikejar.“

Kalau mengejar saja tidak dibolehkan apalagi membunuhnya. Jika seseorang menangkap buruannya maka ia wajib melepaskannya dan jika mati ti tangannya maka ia harus membayar diat seperti orang yang sedang ihram. Dikecualikan dari kumumam binantang yang disebut dengan Fawasiq yaitu : Burung Gagak, Burung Elang, Kalajengking, Tikus, dan Anjingliar. Para Ulama‘ mengqiaskan kepada lima jenis binantang ini, binatang-binatang lain ynag punya sifat sama (membahayakan) seperti ular, dan binatang buas yang berbahaya.

3. Larangan Menebang Pepohonannya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullahs aw di atas, yakni menebang pohon-pohon yang ditumbuhkan Allah tanpa ditanam oleh manusia, selama pohon itumasih basah. Jadi, tidak diharamkan menebang pohon yang ditanam oleh manusia, sebagaimana tidak diharamkannya menyembelih binatang ternak, menggembalakan binatang ternak di padang rumputnya dan menebang pohon-pohon atau kayu-kayunya yang sudah kering.

Az-Zakarsyi meriwayatkan dari Abnu Hanifah dan Ahmad larangan tentang menggembalakan ternak di Tanah Haram. Para Jumhur mengecualikan dari kumuman tetumbuhan ini jenis tumbhan yang berbahaya, sebagaimana qias dengan lima jenis binatang Fawasiq yang dikecualikan oleh Nabi saw di atas. Ini termasuk mengkhususkan nash dengan qias.

4. Wajib Berihram pada Waktu Memasukinya.
Barang siapa masuk ke Mekkah atau datang ke salah satu tempat di Tanah Haram, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dan ia tidak termasuk orang yang sering mondar-mandir (keluar-masuk) seperti pedagang pencari kayu, dan pekerja maka tidak dibolehkan memasukinya, kecuali dengan berihram haji atau umrah.

Para Ulama berselisih pendapat apakah tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah? Yang masyhur menurut tiga imam serta difatwakan di dalam Hanafiyah dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia adalah wajib. Tetapi Jumhur Syafi‘iyah berpendapat Sunnah. Sebab timbulnya perbedaan ini ialah karena Nabi saw ketika memasuki Mekkah pada fath-hu makkah tidak dengan pakaian Ihram, sebagaimana riwayat yang dikeluarkan oleh Muslim dan lainnya bahwa Nabi saw memasuki Mekkah apda hari penaklukan dengan memakai sorban hitam dan tanpa ihram.

Para Ulama yang mengatakan bahwa ihram itu sunnah berpegang dengan hadits. Ini. Sedangkan para Ulama yang mengatakan wajib, beralasan bahwa Nabi saw memasukinya pada saat itu memasukinya dalam keadaan khawatir akan pengkhianatan orang-orang kafir, sehingga beliau bersiap-siap untuk memerangi orang yang melancarkan serangan terhadapnya. Hal semacam ini termasuk keadaan yang dapat mengecualikan keumuman wajibnya.

5. Haram Mengijinkan Non-Muslim Tinggal di Dalamnya.

Hukum ini telah kami jelaskan berikut keterangan dalilnya pada pembahasan „Larangan Berperang di Dalamnya.“

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: