Renungan Tentang Apa yang Dilakukan Nabi saw di Ka‘bah

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

A. Shalat di Dalam Ka‘bah.

Telah kami sebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw tidak mau masuk Ka‘bah kecuali setelah semua berhala dan lukisan Ibrahim dan Ismail dikeluarkan. Setelah semua berhala itu dikeluarkan baru Nabi saw memasukinya kemudian takbir di seluruh penjurunya tetapi tidak melakukan shalat.

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw masuk Ka‘bah bersama Usamah, Bilal dan Ustman bin Thalhah al Hijabi, kemudian beliau menutup pintunya dan tinggal beberapa saat. Ibnu Umar berkata : Kemudian aku tanyakan kepada Bilal setelah keluar .“Apa yang diperbuat Rasulullah saw ?“ Bilal menjelaskan :“Nabi saw membuat dua tiang di sebelah kirinya dan dibelakangnya, pada waktu itu Ka‘bah memiliki enam tiang, kemudian shalat. Bukhari juga meriwayatkan hadits yang hampir sama dengan riwayat ini dari Ibnu Umar.

Para Ulama berkata, antara hadits tersebut tidak ada pertentangan. Sebab Ibnu Abbas ra perawi Hadits ynag mengatakan Nabi saw tidak shalat di dalamnya tidak ikut bersama Nabi saw ke dalam Ka‘bah. Ibnu Abbas, seperti dikatakan oleh Ibnu Hajar, kadang-kadang meriwayatkan peniadaan shalat itu dari Usamah dan kadang-kadang dari saudahyan, Al-Fadhal, padahal Al-Fadhal juga bukan termasuk orang yang ikut bersama Nabi saw ke dalam Ka‘bah. Sedangkan riwayat ynag menyebutkan bahwa Nabi saw melakukan shalat di dalam Ka‘bah itu disampaikan oleh Bilal yang ikut bersama Nai saw masuk ke dalamnya berdasarkan hal ini maka hadits Ibnu Umar dari Bilal tersebut yang harus diutamakan, karena dua alasan :

Pertama,
Ia menetapkan (mutsbit) sehingga memberikan penjelasan tambahan. Keterangan yang menetapkan harus didahulukan dari yang menafikan.

Kedua,
Riwayat Bilal didasarkan kepada kepastian dan penyaksian langsung, sebab Bilal bersama Nabi saw di dalam Ka‘bah, sedangkan riwayat Ibnu Abbas, seperti anda ketahui, hanya didasarkan kepada naql (kutipan) bukan penglihatan langsung, bahwa kadangkadang ia mengutip dari Usamah, dan kadang-kadang mengutip dari saudaranya Al Fadhal.

Imam Nawawi berkata : Ahlul Hadits bersepakat mengambil riwayat Bilal karena ia mutsbit yang memberikan keterangan tambahan. Karena itu riwayat Bilal harus diutamakan (tarjih).

Syafi‘I, Abu Hanifah, Ahmad, dan Jumhur Ulama‘ sepakat bahwa shalat di dalam Ka‘bah adalah sah, apabila menghadap ke salah satu dindingnya baik shalat sunnah maupun shalat fardhu. Tetapi Imam Malik membedakan : sah untuk shalat sunnah dan mutlak dan tidak sah untuk shalat fardhu dan rawatib.

B. Hukum Membuat Gambar (lukisan) dan memasangnya.

Seperti anda ketahui dari hadtis Bukhari itu sendiri bahwa Nabi saw tidak mau memasukinya sebelum gambar-gambar dan berhala-berhala yang ada di dalamnya dikeluarkan. Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw memerintahkan Umar ra, waktu itu Bath-ha‘, agar datang ke Ka‘bah lalu menghapuskan semua gambar (lukisan) yang ada di dalamnya. Nabi saw tidak memasukinya sebelum semua gambar itu dihapsukan. Bukhari juga meriwayatkan di dalam kitab Haji dari Usamah bahwa Nabi saw memasuki Ka‘bah kemudian melihat gambar (lukisan Ibrahim lalu Nabi saw meminta air untuk menggosokannya sampai bersih.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw memerintahkan penghapusan semua lukisan yang ada di dinding, sebagaimana beliaujuga memerintahkan dikeluarkannya semua patung yang ada di dalamnya. Nampaknya ketika masuk, beliau masih mendapatkan bekas-bekas lukisan itu di dinding Ka‘bah sehingga beliau meinta air untuk menghapuskan secara tuntas.

Ini secara jelas menunjukkan hukum Islam tentang photo dan gambar (lukisan) yang berbadan ataupun tidak berbadan. Berikut ini kami kutipkan teks Imam Nawawi dalam syarahnya atas Shahih Muslim :
„Rekan-rekan kami dan lainnya pada Ulama‘ berkata : menggambar makhluk ynag bernyawa sangat diharamkan. Ia termasuk dosa besar, karena diancam dengan suatu ancaman yang sangat keras di beberapa hadits. Baik dibuat dengan suatubentuk yang menghinakan ataupun tidak. Membuat gambarnya dalam bentuk apapun adalah haram, karena mengandung unsur menyamai ciptaan Allah. Baik di atas kain, tikar, dirham, dinar, bejana, dinding atau lainnya. Sedangkan menggambar pohon atau pelana onta atau yang sejenisnya yang tidak berbentuk makhluk bernyawa maka tidak haram hukumnya.

Itu kepada hukum menggambar. Adapun hukum memasang gambar makhluk yang bernyawa, jika diletakkan di dinding, pakaian atau sorban dan lain sebagainya, di tempat yang mulia maka hal tersebut diharamkan. Jika diletakkan di tikar yang diinjak atau bantal dan sejenisnya, di tempat yang hina maka tidak diharamkan. Tetapi apakah melarang masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah ? Masalah ini akan dibahas pada pembahasan mendatang insya Allah.

Mengenai hal ini semua tidak ada bedangya antara yang punya bayangan atau tidak Demikianlah ringkas madzhab kami dalam masalah ini. Juga madzhab jumhur Ulama‘ dari para sahabat, tabi‘in dan para pengikut mereka. Ia adalah madzhab tsauri, Malik, Abu Hanifah dan lainnya. Sebagian mereka berkata : Yang dilarang adalah gambar (lukisan) yang punya bayangan dan tidak apa-apa dengan gambar-gambar yang tidak punya bayangan. Ini adalah madzhab yang bathil. Sebab kain sutrah (penutp/hijab) yang di atasnya ada beberapa gambar yang diingkari oleh Nabi saw, adalah tercela dan gambarnya tidak punya bayangan.

Selanjutnya Imam Nawawi berkata :“Mereka sepakat melarang gambar yang punya bayangan dan wajib diubah. Al Qadhi berkata, kecuali mainan „boneka“ anak-anak, dalam soal ini adalah rukhshah.

Saya berkata : Orang-orang bertanya-tanya tentang hukum photographi di masa sekrang, apakah sama dengan hukum gambar dan lukisan yang diolah oleh kepiawaian tangan atau punya hukum lain ?

Sebagian mereka memahami sebab diharamkannya gambar yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kutipan di atas, bahwa photographi tidak sama hukumnya dengan lukisan tangan. Sebab sistem kerja photographi tidak sama dengan proses lukisan tangan. Di dalam Photographi tidak terlihat faktor menyemai ciptaan Allah sebagaimana dalam lukisan tangan. Dengan memencet alat tertentu di dalam kamera telah dapat ditangkap bayangan di dalamnya. Suatu kerja yang sangat sederhana bahkan bila dilakukan oleh anak kecil sekalipun. Sebenarnya kita tidak perlu mencari-cari dalih apa perbedaan antara semua bentuk gambar tersebut, jika kita mau bersikap hati-hati dan memperhatikan lafazh hadits yang bersifat mutlak tersebut ?

Ini berkaitan dengan menggambar. Adapun tentang memasangnya maka tidak ada perbedaan antara photographi dan lainnya. Tetapi jenis gambar yang hendak diambi juga punya pengaruh bagi hukum menggambar (melukis) dan memasangnya. Jika yang digambar itu termasuk yang diharamkan, seperti gambar wanita dan sejenisnya, maka ia diharamkan. Jika termasuk hal yang sangat diperlukan demi kemashlahatan maka mungkin ada rukhshah di dalamnya. Wallahu‘alam.

Mungkin sebagian manusia modern heran kenapa lukisan atau pahatan itu diharamkan dalam Islam, padahal kedua hal ini dianggap sebagai sendi kesenian terbesar di kalangan semua bangsa yang berperadaban di jaman modern ini.

Keheranan mereka ini timbul karena mereka mengira islam itu sama persis dengan peradaban Barat sekarang, sehingga mereka tidak dapat menerima adanya perbedaan dalam bidang ini. Padahal Islam mengharamkan seni ini karena Islam punya landasan peradaban tersendiri yang berbeda sama sekali dari landasan-landasan peradaban lain (Barat) yang dipaksakan kepada kita melalui jendela taqlid buta, tidak ditawarkan kepada kita melalui jendela pengadilan intelektual yang bersih. Sebenarnya mereka menghujat Islam atas nama seni, padahal seni di dalam hukum Islam punya makna dan misi lain tidak sebagaimana makna seni yang kita peroleh dari filsafat lain yang tidak berkaitan sama sekali dengan aqidah kita.

C. Pemegang Kunci Ka‘bah.

Sesuai hadits ynag telah kami sebutkan di atas bahwa Nabi saw mengembalikan kunci Ka‘bah kepada Ustman bin Thalhah seraya berkata :“Terimalah kunci ini untuk selamanya, sesungguhnya tidak seorang pun akan mencabutnya dari kalian yakni Banu Abdud Dar dan Banu Syaibah, kecuali seorang zhalim.

Pada umumnya Ulama‘ berpendapat tidak boleh seseorang mencabut hak memegang kunci Ka‘bah dan pengurusannya dari mereka hingga Hari Kiamat. Imam Nawawi berkata , mengutip perkataan AL Qadhi Iyadh : „Hak itu telah diberikan oleh Rasulullah saw kepada mereka dan akan tetap berlaku terus sepanjang masa sampai kepada anak keturunan mereka. Hak itu tidak boleh dirampas atau dikurangi dari mereka selama mereka tetap ada dan layak untuk itu.“ Saya berkata : Sampai sekaranghak itu masih tetapi berada di tangan mereka sebagaimana wasita Nabi saw.

D. Penghancuran Berhala.

Ia merupakan pemandangan idnah dari pertolongan dan dukungan-Nya yang sangat agung kepada Rasul-Nya. Nabi saw menghancurkan tuhan-tuhan palsu di sekitar Ka‘bah dengan tongkat seraya bersabda : „Telah datang kebenaran dan lenyaplah kebatilan. Telah datang kebenaran dan tidak akan datang lagi kebathilan.“ Ibnu Ishaq dan lainnya meriwayatkan bahwa setiap berhala diremukkan bagian bawahnya kemudian ditegakkan di tanah lalu Nab saw memukulnya dengan tongkat menghancurkan mukanya atau menjungkalkannya ke tanah. Berhala-berhala itu dihancurkan dan dihinakan oleh Allah, sehingga seluruh Mekkah tunduk kepada Agama yang dibawa oleh Nabi saw.

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: