Hadits 2 Hadits Dlaif dan Maudlu’

29 Sep

Silsilah Hadits Dlaif (Lemah) dan Maudlu’ (Palsu);
Muhammad Nashiruddin al-Albani

Man lam tanHaHu shalaatuHu ‘anil fahsyaa-i wal munkari lam yazdad minallaaHi illaa bu’dan

“Barangsiapa shalatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka ia tidak menambah sesuatu pun dari Allah SWT kecuali kejauhan.”

Hadits tersebut batil. Walaupun hadits tersebur sangar dikenal dan sering menjadi pembicaraan, namun sanad maupun matannya tidak sahih.

Dari segi sanad, telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir, al-Qudha’i dalam Kitab Musnad asy-Syihah II/43, Ibnu Hatim dalam Tafsir Ibnu Katsir II/414 dan kitab al-Kawakib ad.-Darari l/2/83, dari sanad Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas r.a.

Ringkasnya hadits tersebut sanadnya tidak sahih sampai kepada Rasulullah saw. tetapi hanya_mauquf (berhenti) sampai kepada Ibnu Mas’ud r.a. dan merupakan ucapannya dan juga hanya sampai kepada Ibnu Abbas r.a. Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitabul – Iman halaman 12, tidak menyebut- nyebutnya kecuali sebagai riwayat mauquf yang hanya sampai kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas r.a.

Di samping itu, matannya pun tidak sahih sebab zhahirnya mencakup siapa saja yang mendirikan shalat dengan memenuhi syarat rukunnya. Padahal syara’ tetap menghukuminya sebagai yang benar atau sah, kendatipun pelaku shalat tersebut masih suka melakukan perbuatan yang bersifat maksiat. Jadi, tidaklah benar bila dengannya (yakni shalat yang benar) justru akan makin menjauhkan pelakunya dari Allah SWT. Ini sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak pula dibenarkan dalam syariat.

Karena itu, Ibnu Taimiyah menakwilkan kata-kata “tidak menambahnya kecuali jauh dari Allah” jika yang ditinggalkannya itu merupakan kewajiban yang lebih agung dari yang dilakukannya. Dan ini berarti pelaku shalat tadi meninggalkan sesuatu sehingga shalatnya tidak sah, seperti rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

Kemudian, tampaknya bukanlah shalat yang demikian (yakni yang sah dan benar menurut syara’) yang dimaksud dalam hadits mauquf tadi.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits tersebut dha’if, baik dari segi sanad maupun matannya. Wallhu a’lam bishshawab.

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: