Hukum Talfiq

7 Okt

Fiqih dan Syari’ah
Fiqih dan Syari’ah; Ahmad Sarwat, Lc

Talfiq adalah menghimpun atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus. Ia kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada.

Contoh: seseorang bertaqlid Imam Syafi’i dalam mengusap sebagian kepala wudlu, kemudian ia bertaqlid dengan Abu Hanifah dan Malik dalam hal tidak batal menyentuh wanita jika tidak bersyahwat. Kemudian ia shalat dengan wudlu tersebut. Bagaimana hukumnya? Bidang talfiq hanya berlaku dalam bidang masalah ijtihadiyah yang bersifat dlanniyah.

Sementara masalah yang sudah jelas dalam agama dimana ulama ijma’ bahwa yang meninggalkan adalah kafir maka di sini tidak boleh talfiq. Sehingga tidak boleh talfiq dalam hal yang menyebabkan pembolehan yang haram seperti perasan anggur dan zina dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa masalah talfiq ini ramai dibicarakan setelah akhir abad 10.
Masalah ini juga sebenarnya terkait dengan masalah; apakah wajib seseorang mengikuti madzhab tertentu saja. Jika menurutnya tidak wajib, maka boleh bertalfiq. Jika mewajibkan maka ibadah orang awam menjadi batal.

Meski masalah ini diperselisihkan ulama, namun pada dasarnya seseorang diperbolehkan untuk talfiq, karena tidak ada nash Al Quran dan hadis yang mewajibkan seseorang untuk madzhab tertentu dalam satu masalah. Namun demikian ada beberapa batasan pembolehan talfiq:
1. Hanya memilih mengikuti perkataan yang paling ringan dan mudah (tatabburrukhas) tanpa ada keperluan dan uzur. Ini dilarang untuk menghindari kerusakan (fasad).
2. Talfiq yang menyebabkan pembatalan keputusan seorang hakim sebab keputusan diambil untuk menghindari khilaf.

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: