Wanita Dalam Pandangan Islam
Karya: Dr. Syarief Muhammad abdul adhim;
Penerjemah: Ibrahim Qamaruddin, Lc.
Sesungguhnya undang-undang dan hukum-hukum orang Yahudi sangat keras terhadap perempuan yang haid. Kitab Perjanjian Lama mengatakan perempuan yang haid itu kotor dan juga mengotori sekitarnya, atau siapa saja yang memenyentuhnya maka dia akan senantiasa kotor satu hari penuh.
“Jika perempuan mengalami pendarahan dan pendarahannya tersebut darah pada dagingnya (farajnya) maka tujuh hari dia akan merasakan haid dan setiap orang yang menyentuhnya akan bernajis sampai sore, dan setiap tempat dia berbaring pada waktu dia haid akan terkotori (bernajis), dan setiap yang dia duduki akan ikut bernajis, dan setiap orang yang menyentuh tempat tidurnya harus mencuci bajunya dan mandi, dan dia akan bernajis sampai sore, dan setiap orang yang menyentuh barang-barang yang dia tempati duduk harus mencuci pakaiannya dan mandi dan dia akan bernajis sampai sore, dan tempat tidur yang pernah dia pakai tidur dan barang-barang yang pernah dia duduk di atasnya ketika disentuh setiap barang-barang tersebut akan bernajis sampai sore”. (Lawien 15: 19-23).
Disebabkan hal ini, maka perempuan yang haid terkadang disingkirkan untuk menjauhkan orang berinteraksi dengannya. Maka dia diasingkan (dikirim) ke rumah yang dinamakan “Rumah Kotor” selama dia haid. Sedangkan Talmuud mengibaratkan perempuan yang haid sebagai pembunuh, agar dia tidak menyentuh siapapun. Seorang pendeta berkata:
“Jika seorang perempuan yang haid lewat di depan dua orang laki-laki pada permulaan masa haidnya maka seolah-olah akan mati kedua laki-laki tersebut karenanya. Dan jika dia lewat pada akhir masa haidnya dia akan menyebabkan perselisihan di antara keduanya”. (Bpes. 111 a).
Dan suami perempuan yang haid dilarang untuk masuk Sinagog (rumah ibadah kaum Yahudi) karena suami tersebut telah terkotori hingga tanah yang dilewati oleh isterinya. Santo (pendeta atau orang suci) yang isterinya atau anak perempuannya atau ibunya sedang haid tidak diperbolehkan bagi dia untuk menyampaikan khutbah di Sinagog (rumah ibadah kaum Yahudi).
Leonard J. Swidler, women in Judaism: the status of women in formative Judaism (Metuchen, N.J: Scarecrow press, 1976) p. 138.
Oleh karena itu, masih senantiasa sebagian perempuan-perempuan Yahudi mengistilahkan haid adalah “laknat”. (Sally Priesand, Judaism and the new woman (New York: Behrman House, Inc., 1975) p. 24.
Adapun dalam Islam, dia tidak mengibaratkan perempuan yang sedang haid mengotori atau mencemari lingkungan sekitarnya. Dan haid bukanlah laknat bagi perempuan. Bahkan diharuskan bagi perempuan yang sedang haid untuk menjalani kehidupan kesahariannya seperti hari-hari yang lain (secara normal), selain melakukan ibadah-ibadah seperti puasa dan shalat.
&
Tinggalkan Balasan