TALAK
Wanita Dalam Pandangan Islam
Karya: Dr. Syarief Muhammad abdul adhim;
Penerjemah: Ibrahim Qamaruddin, Lc.
Terdapat perbedaan-perbedaan yang jelas di antara ketiga agama (Islam, Yahudi dan Masihi) mengenai talak. Orang-orang Masihi menolak talak secara sempurna. Ini dijelaskan dalam Kitab Perjanjian Baru dari Kitab Al-Muqaddas pada perkataan yang dinisbatkan kepada al-Masiih (Isa as.): “Dan saya berkata kepada kalian sesungguhnya orang yang mentalak isterinya kecuali karena suatu alasan perzinahan maka dia membuat isterinya tersebut seperti perempuan yang berzina. Dan barangsiapa yang menikahi perempuan yang tertalak maka dia berzina”. (Matius 5: 32).
Akan tetapi hal ini tidak pernah terjadi walaupun sekali, karena hal ini membutuhkan akhlak yang sempurna dan ini tidak akan pernah tercapai. Karena ketika suami isteri gagal dalam membina rumah tangga dan mustahil untuk hidup bersama lagi, maka pengharaman talak tidak akan bermanfaat sedikitpun bagi keduanya. Maka tidak ada faidah memaksa keduanya untuk tetap bersatu kalau keduanya tidak mampu lagi untuk hidup bersama secara terus menerus dalam pernikahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwasanya masyarakat Masihi terpaksa membolehkan talak.
Adapun orang-orang Yahudi, mereka membolehkan talak walaupun tanpa sebab. Karena Perjanjian Lama dari Kitab Al-Muqaddas memperbolehkan bagi suami untuk mentalak isterinya hanya karena disebabkan dia tidak mencintainya. “Jika seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan menikahinya, kemudian jika dia (suami) tidak mendapatkan nikmat dalam pandangannya karena dia mendapati pada isterinya itu sedikit aib, maka dia menulis untuknya surat talak dan menyerahkan langsung kepada isterinya dan melepaskannya (mentalaknya) dari rumahnya. Dan ketika isterinya keluar dari rumahnya (suami yang mentalak), dan dia menjadi isteri lagi bagi laki-laki lain, kemudian jika dia membuat marah laki-laki lain tersebut dan dia menulis surat talak untuknya dan menyerahkannya kepada perempuan tersebut dan mentalaknya dari rumahnya. Atau jika meninggal laki-laki yang terakhir tersebut yang mengambilnya sebagai isteri, maka tidak boleh bagi suaminya yang pertama yang telah mentalaknya untuk kembali mengambilnya sebagai isteri setelah perempuan itu bernajis. Karena hal itu adalah kotoran di sisi Tuhan. Maka jangan kamu mengambil dosa di atas muka bumi yang Tuhanmu telah berikan kepadamu sebagai bagian”. (Tatsniyaah 24: 1-4).
Akan tetapi, ulama Yahudi berbeda pendapat mengenai penafsiran kalimat (abgadhaha) dan (`aib). Terdapat dalam Kitab Talmuud pendapat-pendapat mereka yang berbeda-beda: “Menurut kelompok Syamaie, tidak berhak bagi laki-laki untuk mentalak isterinya kecuali jika dia fasik (berzina). Adapun kelompok Haliel, maka laki-laki boleh mentalak isterinya sebagaimana yang dia kehendaki sehingga walaupun dia hanya mendapati perempuan yang lebih cantik dari isterinya tersebut”. (Talmuud Gittin 90 a-b).
Dan Perjanjian Baru mengambil pendapat Syamaie. Sedangkan undang-undang Yahudi mengikuti pendapat dua pendeta Haliel dan `Aqieban, kemudian pendapat Haliel-lah yang dipakai dalam undang-undang Yahudi.
Dia membolehkan suami untuk mentalak isterinya walaupun tanpa sebab secara mutlak.
Perjanjian Lama tidak hanya membolehkan bagi suami untuk mentalak isterinya jika dia membencinya, bahkan dia memerintahkan untuk itu. “Sesungguhnya isteri yang jelek memberikan kehinaan kepada suaminya dan cemoohan bagi yang lain. Dan sesungguhnya sangat disayangkan bagi suami yang isterinya tidak mampu membahagiakannya. Sesungguhnya perempuan adalah sumber kesalahan dan dengan sebab dia (perempuan) kita semua akan mati. Jangan kau biarkan isteri yang jelek mengatakan apa yang dia kehendaki, jika dia tidak menerima keputusanmu maka talaklah dia dan kau terbebas darinya”. (Ecclesiasticus 25:25).
Talmuud memberikan contoh-contoh perbuatan isteri yang menyebabkan suami mereka mentalaknya. “Jika dia (isteri) mengambil atau minum di jalan, Pendeta Maier mengatakan bahwasanya isteri tersebut wajib ditalak”. (Talmuud Gittin 89 a).
Dan Talmuud mewajibkan untuk mentalak perempuan yang mandul (yang tidak melahirkan anak-anak selama sepuluh tahun). Seorang pendeta mengatakan: “jika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, kemudian isterinya tidak melahirkan anak-anak selama sepuluh tahun maka talaklah dia”. (Talmuud Yeb 64 a).
Akan tetapi bagi para isteri dalam undang-undang Yahudi, mereka tidak mempunyai hak untuk meminta talak jika mereka menginginkannya. Dan boleh bagi perempuan Yahudi untuk minta talak di pengadilan jika dia mengajukan sebab yang kuat. Diantara sebab yang memperbolehkan perempuan untuk minta talak: jika suaminya terkena penyakit organ tubuh atau penyakit kulit, atau jika suaminya tidak menunaikan kewajibannya sebagai suami, dan seterusnya. Maka pengadilan boleh menerima permintaan talaknya, akan tetapi pengadilan tidak mampu memutuskan bahwa dia tertalak. Karena suamilah satu-satunya yang mampu mengakhiri pernikahan dengan memberikan surat talak kepada isterinya. Dan boleh bagi pengadilan memberikan perlindungan terhadap sang isteri dengan memberikan hukuman kepada suami, kewajiban membayar denda, memenjarakannya atau melarangnya untuk masuk gereja agar dia mentalak isterinya. Akan tetapi, jika suami menolak untuk mentalaknya boleh bagi dia untuk menjadikan isterinya Mu`allaq (tergantung tidak diceraikan) sepanjang umurnya. Dan mungkin juga bagi suami untuk meninggalkannya seperti itu, tidak menikah dan tidak tertalak. Dan suami boleh menikah dengan perempuan lain atau dia boleh melakukan hubungan yang tidak sah dan menghasilkan anak-anak (anak-anak tersebut dikategorikan sebagai anak-anak yang sah dan sesuai dengan undang-undang Yahudi) dan sang isteri tidak bisa menikah karena dia masih bersuami dan dia tidak mampu untuk hidup dengan lelaki manapun. Karena, jika dia melakukan hal tersebut dia akan termasuk sebagai perempuan penzina. Dan jika dia melahirkan anak-anak, mereka dikategorikan sebagai anak-anak yang tidak syar`i (tidak sah) selama sepuluh generasi. Dan perempuan yang seperti ini di namakan “yang terikat”.
Terdapat di wilayah-wilayah Amerika sekarang dari 1000 sampai 1500 isteri Yahudi yang “terikat”. Dan di Israel bilangan isteri-isteri tersebut mencapai 16000 isteri yang terikat. Dan suami-suami mendapatkan penghasilan sampai beribu-beribu Dolar dari isteri-isteri mereka agar para isteri tersebut tertalak.
Kemudian Islam datang untuk menghentikan hal tersebut yang terjadi diantara dua agama yaitu Yahudi dan Masihi. Karena pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang tidak mungkin untuk dipisahkan kecuali dengan sebab-sebab yang kuat, maka wajib bagi suami-isteri untuk mencari dan mendapatkan solusi-solusi yang bisa menyelamatkan pernikahannya jika hampir terjadi kehancuran. Karena talak akan terjadi apabila di sana tidak terdapat solusi.
Ringkasnya, Islam membolehkan talak akan tetapi dia mencoba melarangnya atau mencegahnya dengan segala cara. Islam memberikan kepada laki-laki hak untuk mentalak dan memberikan perempuan -berbeda dengan Yahudi- hak untuk menghentikan pernikahannya dengan cara khulu` (perceraian atas permintaan isteri dengan pemberian ganti rugi dari pihak isteri).
Jika seandainya suami mentalak isterinya, dia tidak berhak mengambil kembali hadiah apapun yang telah dia berikan kepada isterinya. Dan telah dijelaskan dalam al-Qur`an tentang pengharaman bagi seorang suami setelah mentalak untuk mengambil hadiah apapun yang telah dia berikan kepada isterinya bagaimanapun berharga dan mahalnya hadiah tersebut. “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”. (QS. An-Nisaa: 20).
Akan tetapi, jika perempuan yang ingin menghentikan pernikahan maka dia boleh mengembalikan hadiah-hadiah tersebut kepada suaminya. Pengembalian hadiah-hadiah disini dikategorikan sebagai pengganti secara adil untuk suami yang ingin menjaga pernikahannya, akan tetapi isterinya yang telah memilih untuk meninggalkannya. Hal ini telah disebutkan dalam al-Qur`an bahwasanya tidak berhak bagi suami untuk mengambil hadiah-hadiah yang telah dia berikan kepada isterinya kecuali jika isteri yang ingin menghentikan pernikahan. Allah Swt. berfirman:
“…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Baqarah: 229).
Seorang perempuan datang menghadap kepada Rasulullah Saw., ia mengatakan bahwa dirinya ingin mengakhiri pernikahannya. Akan tetapi dia tidak mengadukan sedikitpun tentang pribadi suaminya dan akhlaknya. Masalahnya cuma satu, bahwasanya dia tidak mencintainya lagi atau tidak bisa hidup bersamanya. Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Apakah kamu telah kembalikan kepadanya hadiah-hadiahnya?” Perempuan itu menjawab: ”Ya…!” Rasulullah Saw. bersabda: “Terimalah (untuk suami) hadiah-hadiah tersebut dan talaklah dia…”. (HR. Bukhary).
Dan seorang isteri boleh meminta talak dengan sebab-sebab yang kuat, seperti: suami yang kejam atau ditinggalkan tanpa sebab, atau suami tidak melakukan tanggung jawabnya sebagai suami dan seterusnya. Pada keadaan seperti ini pengadilan Islam memutuskan dengan jatuhnya talak.
Secara ringkas Islam telah memberikan kepada perempuan hak-hak yang tidak tertandingi untuknya: perempuan boleh mengakhiri pernikahan dengan khulu` (perceraian atas permintaan isteri dengan pemberian ganti rugi dari pihak isteri), atau meminta talak di depan pengadilan. Perempuan muslimah tidak mungkin dibelenggu selama-selamanya. Hak-hak inilah yang menjadikan isteri-isteri orang Yahudi ketika Islam muncul, mereka meminta talak dari suami-suami mereka melalui pengadilan Islam. Akan tetapi para pendeta Yahudi menolak talak ini dan memberikan sebagian hak-hak kepada perempuan agar mereka dapat mencegah isteri-isteri tersebut untuk berlindung kepada pengadilan-pengadilan Islam. Akan tetapi isteri-isteri Yahudi yang hidup dalam masyarakat Masihi tidak mendapatkan hak-hak ini, maka undang-undang Romania (yang dipraktekkan di sana) tidak pernah lebih bagus keadaannya dari undang-undang Yahudi.
Sekarang mari kita perhatikan Islam dan melihat bagaimana dia tidak menyetujui terjadinya talak. Rasulullah Saw. bersabda kepada orang-orang mukmin: “Sesuatu yang halal yang dibenci oleh Allah ialah talak…” (HR. Abu Daud).
Maka seorang suami tidak berhak mentalak isterinya hanya karena disebabkan dia tidak menyukainya. Oleh karena itu, al-Qur`an memerintahkan suami untuk bergaul dengan isterinya dengan bagus sehingga walupun dia tidak menyukainya, Allah Swt. berfirman: “…Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. An-Nisaa: 19).
Dan Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak dipisahkan suami-isteri, jika suaminya membencinya dengan satu akhlaknya karena mungkin dia akan suka darinya akhlaknya yang lain”. (HR. Muslim). Kemudian Rasulullah Saw. telah menguatkan bahwasanya orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling bagus akhlaknya, beliau bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang bagus akhlaknya…” (HR. Tirmidzi).
Maka Islam adalah agama praktek dan memantau bahwasanya di sana terdapat keadaan-keadaan yang mustahil pada keadaan-keadaan tersebut untuk memperbaiki pernikahan, pada keadaan seperti ini tidak akan bermanfaat seorang suami memperbaiki hubungan pernikahannya dengan isterinya. Karena hal tersebut tidak akan berfaidah. Oleh karena itu al-Qur`an memberikan nasihat-nasihat untuk suami-isteri, ketika salah satu diantara keduanya menyakiti yang lain, maka al-Qur`an memberikan suami empat nasihat yang harus dia ikuti, jika isterinya buruk perlakuannya terhadapnya:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang solehah ialah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal”. (QS. An-Nisaa: 34-35).
Maka wajib bagi suami untuk mengikuti tiga nasihat yang pertama, jika gagal maka dia harus meminta pertolongan dari pihak keluarga. Dan sesungguhnya sangat jelas pada ayat-ayat ini bahwasanya seorang suami tidak boleh langsung memukul kecuali jika isterinya Nusyuz (durhaka kepada suaminya). Dan karena terpaksa, diharapkan dengan hal itu pernikahan akan selamat. Dan jika suami telah berhasil, maka dia tidak boleh menyakiti isterinya setelah itu. Dan kalau dia tidak berhasil maka dia tidak berhak untuk memukul isterinya yang kedua kalinya. Akan tetapi dia wajib untuk meminta hakam dari pihak keluarga isteri dan dari pihak dia. (Adapun pukulan tersebut harus yang tidak melukai perempuan dan tidak pada tempat-tempat yang sensitif bagi perempuan seperti wajah). Rasulullah Saw. telah memerintahkan laki-laki muslim pada Khutbah al-Wada` agar mereka tidak mengambil tindakan-tindakan ini kecuali karena darurat, seperti jika isteri berbuat hal-hal yang faahisyah (hal-hal yang jelek dari perkataan atau perbuatan selain zina). Apabila sampai pada keadaan seperti ini, hukuman yang diberikan kepada isteri harus yang ringan. Apabila isteri berhenti dari perbuatannya tersebut, maka suami tidak berhak menyakitinya untuk yang kedua kalinya.
Rasulullah Saw. bersabda: “Ketahuilah, saling berwasiatlah kalian tentang perempuan dengan baik, karena sesungguhnya mereka itu adalah tawanan di sisi kalian, kalian tidak memiliki dari mereka sedikitpun kecuali hal itu, kecuali jika mereka berbuat hal-hal yang buruk. Jika mereka melakukan hal tersebut, maka pisah tempat tidurlah dari mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai atau menyakiti. Jika mereka mentaati kalian. Maka janganlah kalian mencari-cari bagi mereka suatu jalan…” (HR. Tirmidzi).
Rasulullah Saw. melarang suami untuk memukul isterinya tanpa sebab, ketika sebagian isteri mengadu kepada Rasulullah Saw. bahwasanya suami-suami mereka telah memukul mereka, Rasullah Saw bersabda: “Sungguh telah berkeliling (datang) kepada keluarga Muhammad isteri-isteri, yang mereka banyak mengadukan suami mereka, mereka (suami-suami) itu bukan pilihan kalian…” (HR. Abu Daud).
Dan sabdanya lagi: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik terhadap keluarganya, dan saya sebaik-baiknya manusia bagi keluargaku…” (HR. Tirmidzi).
Rasulullah Saw. telah menasihati perempuan yang bernama Fatimah binti Qays agar tidak menikah dengan laki-laki yang dikenal sebagai seseorang yang suka memukul perempuan. Hal ini diriwayatkan oleh sayyidah Fatimah, ia berkata: “Sesungguhnya Mu`awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jaham telah meminangku?…Lalu Rasulullah Saw. bersabda: “Adapun Abu jaham, dia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari punggungnya, dan adapun Mu`awiyah adalah orang fakir tidak ada hartanya…” (HR. Muslim).
Sedangkan Talmuud telah mengizinkan memukul isteri untuk mendidiknya.
Dan bukan termasuk hal yang darurat jika perempuan itu fasik baru dia dipukul. Maka boleh memukulnya hanya karena disebabkan dia menolak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah. Sebagaimana bahwasanya suami tidak hanya mempergunakan pukulan yang ringan bahkan suami boleh mencambuknya atau melarangnya untuk makan.
Al-Qur`an menerangkan ketika buruknya keadaan akhlak suami: “Dan jika seorang perempuan khawatir akan Nusyuz (meninggalkan kewajiban bersuami-isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami) atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa dari keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu menggauli isterimu dengan baik dan memelihara dirimu (dari Nusyuz dan sikap tak acuh). Maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. An-Nisaa: 128).
Pada keadaan seperti ini, isteri dinasihati untuk memperbaiki pernikahannya (sama adanya keluarga ikut campur atau tidak). Dan secara jelas al-Qur`an tidak menasihati isteri untuk pisah ranjang atau memukul suaminya untuk menjauhi tindakan keras dari suami jika isteri melakukan hal tersebut. Karena hal ini akan menyebabkan lebih hancurnya hubungan suami-isteri di antara keduanya. Dan sebagaian ulama-ulama muslim memberikan ide agar perempuan meminta peran pengadilan pada hal seperti ini sebagai wakil dari isteri, dan juga agar suami diberikan peringatan oleh pengadilan terlebih dahulu. Kemudian pengadilan memutuskan agar isteri pisah ranjang dengan suaminya, dan yang terakhir pengadilan memutuskan agar suami diberikan sanksi (pukulan).
Secara ringkas Islam telah mempersembahkan nasihat-nasihat kepada suami-isteri untuk menyelamatkan pernikahannya dari kehancuran. Maka, jika salah satu diantara keduanya menyakiti yang lain maka pihak yang lain harus mengikuti nasihat-nasihat ini agar dia bisa menyelamatkan ikatan suci ini. Jika dia gagal maka Islam membolehkan keduanya untuk berpisah dengan baik.
&
Tinggalkan Balasan