Madzab Fiqih, Kedudukan dan Cara Menyikapinya
Abdullah Haidir; islamhouse.com
Pengertian Mazhab
Mazhab secara bahasa adalah jalan yang ditempuh atau yang dilewati. Mazhab juga diartikan dengan sesuatu yang dituju manusia, baik bersifat materi ataupun non materi.
Mazhab berasal dari kata yang umumnya diartikan: pergi atau berlalu. Namun selain itu dapat juga berarti: Berpendapat. Maka, jika seseorang mengambil pendapat orang lain, dikatakan: Dia berpendapat dengan pendapat si Fulan (Lihat al-Mu jam al-Wasith, 1/ 316.)
Dari makna inilah, kata mazhab lebih mendekati maknanya, yang secara bahasa umumnya diartikan dengan istilah: aliran, doktrin atau ajaran. Bahkan kata mazhab itu sendiri sudah menjadi Bahasa baku dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan menurut istilah, mazhab adalah: jalan atau cara yang telah digariskan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam masalah keyakinan, prilaku, hukum atau lainnya (AI-Madkhol ilaa Diroosatil Mazahib wa Dirosatil Fiqhiyyah, DR Umar Sulaiman al-Asyqor, hal. 48.)
Disebutkan dalam al-Mu jamuI Wasith, bahwa Mazhab menurut para ulama adalah kumpulan pandangan dan teori ilmiah serta filsafat yang satu sama lain saling berkaitan sehingga menjadi satu kesatuan yang erat” (al-Mu jam al-Wasith, 1/317)
Pengertian Fiqh
Dari segi bahasa, Fiqh bermakna : Faham atau mengerti. Seperti firman Allah ta’ala :
“Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu” (QS Hud : 91)
Perhatikan juga Surat An-Nisa, ayat 78 dan surat Thaha, ayat 27-28.
Sedangkan menurut istilah, fiqih adalah :
“Hukum-hukum praktis dalam syariat yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.” (Tarikh at-Tasyri’ al-Islamy; at-Tasyri’ wa aI fiqh, Manna’ al-Qaththan, hal. 183.)
Mazhab Fiqh
Dengan demikian mazhab fiqh adalah: metode yang ditempuh oleh seorang ahli fiqh (ulama) yang memiliki derajat mujtahid, di mana dia memiliki ciri khas tersendiri di kalangan ahli fiqh dalam menentukan sejumlah hukum-hukum dalam bidang furu’ (cabang agama).
Ada hal yang perlu diperjelas dalam masalah ini, yaitu bahwa: ruang lingkup mazhab fiqh hanya berkisar pada hukum-hukum praktis, tidak masuk pada ruang lingkup aqidah. Artinya dalam masalah aqidah tidak dikenal adanya mazhab Syafi’i, atau Maliki, karena semuanya berada dalam satu garis aqidah yang sama; yaitu aqidah Ahlussunnah Waljama’ah, sebagaimana pendahulunya dari kalangan tabi’in dan para shahabat radhiallahu ‘anhum.
Sedangkan yang terkait dengan hukum, juga tidak semua hukum dapat dikatagorikan dalam istilah mazhab. Hukum-hukum yang dalilnya bersifat qath’i (tegas dan jelas) baik dari status dalilnya ataupun petunjuk pemahamannya -seperti masalah wajibnya shalat atau puasa Ramadhan- tidak dapat dimasukkan dalam pembahasan ini. Karena itu tidak dikatakan misalnya bahwa: Menurut mazhab Syafi i, shalat itu wajib atau menurut mazhab Hanafi puasa Ramadhan itu wajib. Karena perkara tersebut sudah jelas hukumnya dalam al-Quran (al-Madkhal ilaa Diraasatil Mazahib wa Diraasatil Fiqhiyyah hal 51)
&
Tag:fiqh, fiqih, madzhab, pengertian