Upah Atas Usaha Seseorang

14 Jul

Kajian Fiqih Empat Imam madzab
Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi

Para imam madzhab berbeda pendapat tentang biaya yang diperlukan oleh orang yang membawa kembali barang temuannya. Hanafi dan Syafi’i mengatakan: tidak wajib diganti oleh pemiliknya, yakni jika ia mengeluarkan biaya tanpa izin hakim maka wajib diganti oleh pemiliknya, dan yang membawanya boleh menahan barang temuannya sampai pemiliknya mengganti biaya.

Hanafi berpendapat: biaya tersebut menjadi tanggungan pemiliknya. Sedangkan menurut pendapat madzhab Maliki: upah yang diterima oleh pembawanya hanya upah mitsli (yang umum).

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: