Tafsir Al-Qur’an Surah An-Nahl (Lebah)
Surah Makkiyyah; surah ke 16: 128 ayat
“Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu; dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya dirt’ mereka sendiri. (QS. 16:118) Kemudian, sesungguhnya Rabbmu (mengampuni) bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya); sesungguhnya Rabbmu sesudah itu benar-benar Mahapengampun lagi Mahapemurah. (QS. 16:119)” (an-Nahl: 118-119)
Setelah Allah Ta’ala menerangkan bahwa Dia mengharamkan kepada kita semua bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, Dia hanya memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal tersebut ketika dalam keadaan darurat saja -dan yang demikian itu merupakan pemberian keleluasaan bagi umat ini karena Allah mengiinginkan kemudahan bagi mereka dan tidak menginginkan kesulitan bagi mereka-.
Allah menceritakan apa yang Dia haramkan bagi orang-orang Yahudi dalam syari’at mereka sebelum dihapuskan serta kesempitan dan belenggu juga beban besar yang mereka dapatkan, di mana Dia berfirman: wa ‘alal ladziina Haaduu harramnaa maa qashashnaa ‘alaika min qablika (Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu,”) yakni yang terdapat di dalam Surat al-An’aam, firman-Nya:
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat dipunggung keduanya atau yang diperut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar.” (QS. Al-An’aam: 146)
Oleh karena itu di sini Allah Ta’ala berfirman: wa maa dhalamnaaHum (“Dan Kami tidak mendhalimi mereka,”) atas kesempitan yang Kami berikan kepada mereka; wa laakin anfusaHum yadh-limuun ( “Akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”) Maksudnya, mereka itu memang berhak mendapatkan hal tersebut. Yang demikian itu sama seperti firman Allah Ta’ala:
“Maka disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (makan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.” (QS. An-Nisaa’: 160)
Setelah itu, sebagai pemberian kemurahan dan karunia, Allah Ta’ala memberitahukan mengenai hak orang-orang mukmin yang melakukan kemaksiatan, bahwa barangsiapa di antara mereka yang bertaubat kepada-Nya, maka Dia akan menerima taubatnya.
Bersambung
Tinggalkan Balasan