Tafsir Al-Qur’an Surah Yusuf
Surah Makkiyyah; surah ke 12: 111 ayat
“Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air, maka dia menurunkan timbanya, dia berkata: ‘Oh ! kabar gembira, ini seorang anak muda!’) Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Mahamengetahui apa yang mereka kerjakan. (QS. 12:19) Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf. (QS. 12:20)” (Yusuf: 19-20)
Allah memberitakan apa yang terjadi pada diri Yusuf di dalam sumur ketika saudara-saudaranya melemparkannya dan meninggalkannya sendirian di dalam sumur tersebut. Dia berada di sumur itu selama tiga hari sebagaimana dikatakan Abu Bakar bin `Iyasy. Muhammad bin Ishaq mengatakan: “Setelah saudara-saudaranya melemparkannya ke dalam sumur, mereka duduk-duduk di sekitar sumur itu sepanjang hari tersebut, melihat apa yang diperbuat Yusuf dan apa yang terjadi padanya. Lalu Allah menggerakkan sekelompok musafir kepadanya dan mereka berhenti di dekat sumur, lalu mengutus seseorang untuk mengambil air. Setelah dia datang ke sumur dan menurunkan timba, Yusuf bergantung pada timba tersebut. Maka ia segera mengeluarkannya dan sangat gembira dengannya, seraya berkata: yaa busyraa Haadzaa ghulaam (“Oh kabar gembira, ini seorang anak muda.”)
Sebagian qurra’ membacanya “ya busyraay”, sehingga as-Suddi menduganya itu adalah nama orang yang dipanggil oleh orang yang menurunkan timba, untuk memberitahu bahwa ia mendapatkan seorang anak muda di situ. Ini adalah penafsiran yang aneh karena tidak ada yang menafsirkan seperti kecuali satu riwayat dari Ibnu `Abbas. Wallahu a’lam.
Tetapi arti bacaan seperti itu berdasarkan oleh bacaan lain yang memudhafkan (menghabungkan/menghubungkan) al-busyra kepada diri orang yang berbicara, kemudian ya’ idhafah dibuang sedang ia menghendakinya sebagaimana orang Arab mengatakan: ya nafsi ishbiri wayaa ghulami aqbil, dengan membuang huruf idhafah. Dalam hal seperti ini, boleh dibaca kasrah atau rafa’ dan ditafsirkan oleh qira’ah lain dengan ya busyraay. Wallahu A’lam.
Firman Allah: wa asaruuHu bidla’aH (“Kemudian mereka menyembunyikan sebagai barang dagangan.”) Maksudnya, para penimba air menyembunyikannya dari anggota musafir lainnya dengan mengatakan bahwa anak itu dibeli dan dijadikan barang dagangan dari pemilik air, khawatir mereka akan minta bagian bila mengetahui berita yang sesungguhnya, sebagaimana dikatakan Mujahid, as-Suddi dan Ibnu Jarir.
Al-‘Aufi dari Ibnu `Abbas berkata tentang: wa asaruuHu bidla’aH (“Kemudian mereka menyembunyikan sebagai barang dagangan.”) yakni saudara-saudara Yusuf merahasiakan tentang keadaan Yusuf dan tidak mengakui bahwa adalah saudara mereka dan Yusuf pun merahasiakan bahwa dirinya adalah saudara mereka karena khawatir mereka akan membunuhnya dan ia lebih memilih untuk dijual. Kemudian saudara-saudara Yusuf menyebutkan kepada penimba air dan dia memanggil kawan-kawannya, yaa busyraa Haadzaa ghulaam (“Oh kabar gembira, ini seorang anak muda.”) dijual, lalu saudara-saudara Yusuf menjualnya.
Firman Allah: wallaaHu ‘aliimum bimaa ya’maluun (“Allah Mahamengetahui apa yang mereka kerjakan.”) Maksudnya, Allah Mahamengetahui apa yang di kerjakan oleh saudara-saudara Yusuf dan para pembelinya, sedang Allah mampu untuk merubah dan menolaknya, tetapi Allah menyimpan hikmah dan takdir yang telah ditentukan sebelumnya. Maka, Allah membiarkan hal itu terjadi sesuai dengan takdir dan qadha’-Nya.
Alaa laHuu khalqu wal amru tabaarakallaaHu rabbul ‘aalamiin (“Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah milik Allah. Mahasuci Allah Rabb alam semesta.” (QS. al-A’raaf: 54). Ayat ini mengandung penjelasan dan pemberitahuan kepada Rasul-Nya, Muhammad saw., bahwa Allah mengetahui penganiayaan yang dilakukan oleh kaumnya kepadanya dan Allah mampu untuk menolaknya. Tetapi Allah membiarkannya dan pada akhirnya akan menjadikan akibat baik dan kekuasaan berada di tangan beliau, sebagaimana Dia menjadikan kekuasaan dan akibat bagi Yusuf terhadap saudara-saudaranya.
Firman Allah: wa syarauHu bitsamanim bakhsin daraaHima ma’duudatin (“Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberap dirham saja.”) Saudara-saudara Yusuf menjualnya dengan harga yang sedikit, sebagaimana ditafsirkan oleh Mujahiid dan `Ikrimah, karena al-bakhsu artinya kurang, seperti firman Allah: walaa yakhaafu bakhsaw walaa raHaqan (“Maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan [tidak takut pula akan] penambahan dosa.”) (QS. Al-jinn: 13). Maksudnya, saudara-saudara Yusuf menukarkannya dengan harga dibawah harga terendah, samping itu memang sebenarnya mereka tidak merasa tertarik dengan pemberian harga, bahkan bila mereka memintanya dengan tanpa harga, pasti akan mereka berikan.
Ibnu `Abbas, Mujahid dan adh-Dhahhak berkata: “Kata ganti pada firman Allah wa syarauHu (“yang menjualnya”) kembali kepada saudara-saudara Yusuf (yang menjualnya adalah saudara-saudara Yusuf).” Sedang Qatadah mengatakan: “Kata ganti itu kembali kepada rombongan musafir (yang menjualnya adalah musafir yang menemukannya).” Pendapat pertama lebih kuat daripada pendapat kedua, karena firman Allah: wa kaanuu biHii minaz zaaHidiin (“Dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf,”) yang dimaksud adalah saudara-saudara Yusuf, bukan rombongan musafir.
Hal itu karena rombongan musafir itu merasa senang dengan menemukan Yusuf dan mereka merahasiakannya sebagai barang dagangan. Kalau mereka tidak tertarik (senang), pasti tidak akan membelinya. Dengan demikian, kata ganti pada kalimat wa syarauHu itu lebih layak kembali kepada saudara-saudara Yusuf.
Ada sebagian orang yang menafsirkan kata bakhsin dengan haram, sebagian lagi menafsirkannya dengan dhalim. Walaupun demikian, bukan itu yang dimaksud pada ayat ini, karena yang dimaksud sudah jelas, sudah difahami oleh semua orang, bahwa uang dari harga Yusuf itu haram dalam keadaan apa pun dan untuk siapa pun, karena dia seorang Nabi, putra seorang Nabi, cucu seorang Nabi dan buyut Ibrahim kekasih ar-Rahman. Tetapi yang dimaksud dengan bakhsin di sini adalah kurang (murah) atau palsu atau kedua-duanya. Artinya, mereka adalah saudara-saudaranya dan mereka telah menjualnya dengan harga yang sangat murah. Oleh sebab itu dijelaskan dalam ayat itu: daraaHima ma’duudatin (“Beberapa dirham saja.”)
bersambung
Tinggalkan Balasan