Tafsir Al-Qur’an Surah Al-A’raaf (Tempat Tertinggi)
Surah Makkiyyah; surah ke 7: 206 ayat
“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut, ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.” (QS. al-A’raaf: 163)
Redaksi ayat ini adalah penyempurnaan bagi firman Allah: wa laqad ‘alimtumul ladziina’tadau minkum fis sabti (“Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antara kamu pada hari Sabtu.”) (QS. Al-Baqarah: 65)
Allah berfirman kepada Nabi-Nya, Muhammad saw: was-alHum (“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil.”) Maksudnya, tanyakan kepada orang-orang Yahudi yang hadir di hadapanmu tentang kisah sahabat-sahabat mereka yang melanggar perintah Allah, lalu secara tiba-tiba mereka ditimpa adzab yang diakibatkan oleh perbuatan dan pelanggaran mereka, serta tipu muslihat mereka dalam menyalahi aturan, dan peringatkanlah mereka dari tindakan menyembunyikan sifatmu (Muhammad saw) yang mereka dapatkan dalam kitab-kitab mereka, agar dengan demikian itu mereka tidak tertimpa apa yang telah menimpa saudara-saudara mereka dan para pendahulu mereka. Dan negeri yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Ailah, yang terletak di tepi pantai laut Qalzum.
Firman Allah: idz ya’duuna fis sabti (“Ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu.”) Maksudnya, mereka melanggar dan menyalahi perintah Allah pada hari Sabtu, yang ketika itu diwasiatkan kepada mereka.
Idz ta’tiiHim hiitaahuHum yauma sabtiHim syurra’an (“Pada waktu datang kepada mereka ikan-ikan [yang berada di sekitar] mereka terapung-apung di permukaan air pada hari Sabtu.”) Adh-Dhahhak mengatakan dari Ibnu ‘Abbas: “Yaitu tampak di atas air.” Sedankan ‘Aufi mengatakan dari Ibnu ‘Abbas: “Yaitu tampak dari setiap tempat.”
Dan firman-Nya: wa yauma laa yasbituuna laa ta’tiiHim kadzaalika nabluuHum (“Pada hari-hari selain Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlaha Kami mencoba mereka.”) Menurut Ibnu Jarir, “Maksudnya Kami uji mereka dengan memperlihatkan ikan di atas permukaan air, pada hari yang diharamkan mereka berburu dan menyembunyikan (tidak memperlihatkan)nya pada dihalalkannya mereka berburu.
Bimaa kaanuu yafsuquun (“Disebabkan mereka berlaku fasik.”) (Maksudnya) Allah berfirman, ‘Karena kefasikan dan keluarnya mereka dari ketaatan kepada Allah.’
Mereka itu adalah kaum yang mencari-cari siasat dan tipu muslihat untuk memperoleh sesuatu yang diharamkan Allah, dengan melakukan yang secara dhahirnya halal, yang makna sebenarnya adalah memperoleh sesuatu yang haram.
Seorang faqih, Imam Abu `Abdillah bin Baththah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian melakukan apa yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi, dengan menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah melalui hal yang sangat hina.” (Hadits tersebut berisnad jayyid, karena Ahmad bin Muhammad bin Salam telah disebutkan oleh al-Khathib dalam tarikhnya dan dinyatakan tsiqat (dapat dipercaya). Sementara rijal hadits lainnya pun terkenal dan tsiqat. Sedangkan at-Tirmidzi banyak menshahihkan hadits dengan isnad seperti ini.)
&
Tinggalkan Balasan