Arsip | 00.39

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 38-40

7 Des

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 38-40“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. 5:38) Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu, dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Maha-penyayang. (QS. 5:39) Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allahlah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya, dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (QS. 5:40)” (al-Maa-idah: 38-40)

Allah berfirman, memutuskan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagian fuqaha’ dari kalangan penganut faham azh-Zhahiri berpendapat, bahwa jika seseorang mencuri, maka tangannya harus dipotong, baik ia mencuri dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman ayat di atas. Mereka tidak memperhatikan batas ukuran tertentu barang yang dicuri, dan tidak pula pada barang yang dilindungi atau tidak dilindungi, tetapi mereka hanya melihat pada pencurian semata.

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan, melalui jalan`Abdul Mu’min, dari Najdah al-Hanafi, ia mengatakan: “Aku pemah bertanya kepada Ibnu `Abbas perihal firman Allah Ta’ala: was saariqu was saariqatu faqtha’uu aidiyaHumaa (“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”) Apakah yang demikian itu bersifat khusus atau umum? Maka ia (Ibnu `Abbas) menjawab, ‘Ayat itu bersifat umum.’” Pendapatnya itu mungkin mengandung hal yang sesuai dengan pendapat mereka tersebut, dan mungkin juga tidak seperti itu. Wallahu a’lam.

Mereka juga berpegang teguh pada hadits yang ditegaskan dalam ash-Shahihain, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu dipotong tangannya, dan mencuri seutas tali, lalu dipotong tangannya.”

Sedangkan jumhur ulama masih mempertimbangkan nishab (batas ukuran) dalam pencurian, meskipun di antara mereka juga masih terdapat perbedaan pendapat mengenai batas ukuran tersebut. Masing-masing dari empat imam berpendapat untuk memberikan batasan. Menurut Imam Malik bin Anas, batas ukurannya adalah 3 dirham murni. Sehingga jika seseorang mencuri dalam jumlah tersebut atau barang yang harganya sama dengan itu atau lebih, maka ia harus dipotong tangan. Dalam hal itu, Imam Malik bin Anas melandasinya dengan hadits yang diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu `Umar: “Bahwa Rasulullah pernah memotong tangan pencuri yang mencuri perisai yang berharga 3 dirham.” (Hadits ini diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka)

Imam Malik bin Anas mengatakan: “’Utsman pernah memotong tangan orang yang mencuri beberapa buah pohon utrujjah (sejenis lemon) dan diperkirakan senilai 3 dirham, dan hal ini merupakan (berita) yang paling akus ukai mengenai hal itu.” Atsar yang bersumber dari `Utsman ra. ini diriwayatkan pula oleh Imam Malik, dari `Abdullah bin Abi Bakar, dari ayahnya, dari `Amrah binti `Abdurrahman, bahwasanya ada seorang pencuri yang mencuri buah utrujjah pada masa `Utsman, maka `Utsman menyuruh untuk diperkirakan nilainya, lalu diperkirakan senilai 3 dirham, -berdasarkan ukuran dinar sama dengan 12 dirham; kemudian `Utsman memotong tangan pencuri tersebut.

Para pengikut Imam Malik mengatakan: “Tindakan seperti itu sudah sangat populer dan tidak dipungkiri. Hal seperti itu termasuk ke dalam ijma’ sukuti (ijma’ yang disepakati dengan diam).” Di dalam hadits tersebut juga terdapat dalil yang menunjukkan pemotongan terhadap pencurian buah-buahan. Berbeda dengan pendapat ulama madzhab Hanafiyah; juga berbeda (dengan pendapat mereka) mengenai (batasan) tiga dirham, di mana batasan itu harus mencapai 10 dirham. Sedangkan menurut para ulama madzhab Syafi’i adalah seperempat dinar. Wallahu a’lam.

Imam asy-Syafi’i berpendapat, bahwa pemotongan tangan pencuri itu adalah dengan batas minimum seperempat dinar, atau harga barang yang senilai dengan itu atau lebih. Yang menjadi dalil pendapat tersebut adalah hadits yang dikeluarkan Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim), melalui jalan az-Zuhri, dari `Amrah, dari `Aisyah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tangan orang yang mencuri dipotong, jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.”

Sedangkan menurut riwayat Muslim, melalui jalan Abu Bakar bin Muhammad bin `Amr bin Hazm, dari `Amrah, dari `Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda: “Tangan pencuri tidak dipotong, kecuali bila mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.”

Sahabat-sahabat kami (para pengikut madzhab Imam Syafi’i) ber-kata: “Hadits tersebut memberikan penjelasan terhadap masalah tersebut, sekaligus menegaskan batas minimum curian, yaitu seperempat dinar dan tidak pada jumlah lainnya. Sedangkan harga perisai yang disebut senilai 3 dirham juga tidak bertentangan dengan hadits tersebut, karena 1 dinar pada saat itu sama dengan 12 dirham, dan seperempat dinar itu adalah tiga dirham. Sehingga dengan jalan itu dapat disatukan antara pendapat Imam Malik dengan Imam asy-Syafi’i.”

Madzhab (pendapat) ini juga diriwayatkan dari `Umar bin Khaththab, `Utsman bin `Affan, dan `Ali bin Abi Thalib. Pendapat ini juga dikemukakan oleh `Umar bin `Abdul `Aziz, al-Laits bin Sa’ad, al-Auza’i, asy-Syafi’i dan para pengikutnya, Ishaq bin Rahawaih dalam sebuah riwayat darinya, AbuTsaur, dan Dawud bin `Ali azh-Zhahiri rahimahumullah.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih dalam sebuah riwayat darinya berpendapat, bahwa masing-masing dari batas minimal seperempat dinar, dan tiga dirham itu adalah merupakan batasan syar’i. Oleh karenanya, barangsiapa yang mencuri barang senilai 3 dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengannya, maka tangannya harus dipotong. Yang demikian itu dalam rangka menjalankan hadits Ibnu `Umar dan hadits`Aisyah . Menurut lafazh Imam Ahmad, dari `Aisyah, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:
“Potonglah tangan orang yang mencuri barang senilai seperempat dinar. Dan janganlah kalian memotong tangannya bila yang dicuri kurang dari seperempat dinar!”

Pada saat itu, seperempat dinar sama dengan tiga dirham, dan 1 dinar sama dengan 12 dirham. Sedangkan menurut lafazh Imam Nasa’i disebutkan: “Tangan pencuri yang mencuri di bawah harga sebuah perisai tidak dipotong!”
Dan pernah ditanyakan kepada `Aisyah, “Berapa harga sebuah perisai itu?” “Seperempat dinar,” jawabnya.

Semua nash itu menunjukkan tidak disyaratkannya nilai curian itu seharga 10 dirham. Wallahu a’lam.

Adapun Abu Hanifah dan para pengikutnya, Abu Yusuf, Muhammad, dan Zufar, serta Sufyan ats-Tsauri rahimahumullah berpendapat, bahwa batasminimum curian itu adalah 10 dirham. Mereka berdalil bahwa harga sebuah perisai yang karenanya pencuri itu dipotong tangan pada masa Rasulullah adalah 10 dirham. Abu Bakar bin Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu`Abbas, beliau berkata: “Harga perisai pada masa Rasulullah adalah 10 dirham.” Kemudian ia berkata, `Abdul A’la menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari `Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
“Tangan seorang pencuri tidak dipotong karena mencuri barang yang nilainya di bawah harga sebuah perisai.”

Harga sebuah perisai pada saat itu adalah 10 dirham. Mereka mengatakan: “Ibnu `Abbas dan `Abdullah bin Amr, keduanya berbeda pendapat dengan Ibnu `Umar mengenai harga sebuah perisai. Dengan demikian, sikap berhati-hati adalah berpegang pada jumlah yang terbanyak, karena hudud (hukuman had) ditolak dengan hal yang Samar.”

Sebagian ulama salaf berpendapat, bahwa tangan seorang pencuri harus dipotong, karena mencuri seharga sepuluh dirham atau satu dinar atau barang yang nilainya setara dengan 10 dirham atau 1 dinar. Pendapat itu diceritakan dari `Ali, Ibnu Mas’ud, Ibrahim an-Nakha’i, dan Abu Ja’far al-Baqir rahima-humullah. Dan sebagian ulama salaf lainnya berpendapat, bahwa tangan pencuri itu tidak dipotong, kecuali jika ia mencuri seperlima, yaitu lima dinar atau limapuluh dirham. Yang demikian itu dinukil dari Said bin Jubair Jumhur ulama telah menjawab pandangan yang dipegang oleh parapenganut madzhab azh-Zhahiri melalui hadits (yang telah lalu, dari) AbuHurairah ra:

“Ia mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan mencuri seikat tambang, lalu dipotong tangannya.” (Jumhur ulama menjawabnya dengan beberapa jawaban), di antaranya:
Pertama, hadits tersebut telah dinaskh (dihapus hukumnya) oleh hadits `Aisyah. Tetapi sanggahan ini masih harus ditinjau kembali, karena tarikh (masa kejadiannya) harus jelas.
Kedua, kata baidhah (telur) dalam hadits tersebut ditakwilkan dengan topi kepala yang terbuat dari besi, sedangkan tambang itu ditakwilkan dengan tambang kapal. Demikian yang dikemukakan al-A’masy atas dasar apa yang diceritakan Imam al-Bukhari dan yang lainnya.
Ketiga, bahwa pencurian itu merupakan sarana menuju ke jenjang yang lebih besar, dari jumlah yang sedikit beralih kepada jumlah yang lebih banyak lagi, yang menyebabkan tangannya dipotong.

Dan kemungkinan hadits itu sebagai berita tentang kejadian yang terjadi pada masa jahiliyah, di mana mereka memotong tangan pencuri, baik yang mencuri dalam jumlah sedikit maupun banyak. Maka terlaknatlah pencuri yang menyerahkan tangannya yang sangat berharga hanya karena sesuatu yang nilainya sangat rendah lagi hina.

Para ulama menyebutkan, bahwa ketika Abul ‘Ala’ al-Ma’arri datang di Baghdad, ia dikenal telah mengemukakan pandangan-pandangan yang bermasalah bagi para fugaha’, yang mana mereka telah menetapkan nishab pencurian adalah senilai seperempat dinar. Dan Abu al-‘Ala’ telah membuat sya’ir yang menunjukkan kebodohan dan kelemahan otaknya:

Tangan yang diatnya senilai 500 keping emas.
Lalu mengapa ia dipotong karena mencuri seperempat dinar?

Setelah ia mengungkapkan hal itu dan menjadi populer, ia dicari oleh para fuqaha’, maka ia pun melarikan diri dari mereka. Mengenai hal itu telah dijawab oleh beberapa orang, dan jawaban al-Qadhi `Abdul Wahhab al-Maliki adalah: “Tatkala tangan itu jujur, ia bernilai sangat mahal, dan ketika ia berkhianat, maka ia menjadi hina.

Ucapan al-Qadhi (‘Abdul Wahab al-Maliki) itu diungkapkan melalui sebuah sya’ir: “Kemuliaan arnanat itulah yang menjadikan berharga mahal, sedang yang menjadikan harga-nya jatuh adalah kehinaan khianat. Maka pahamilah hikmah Allah Yang Mahapencipta.”

Di antara mereka ada yang mengatakan: “Yang demikian itu merupakan bagian dari kesempurnaan hikmah, kemaslahatan, dan rahasia yang terkandung dalam syari’at yang agung. Karena dalam masalah jinayah (pelanggaran), disetarakannya nilai tangan dengan 500 dinar itu agar orang tidak berbuat tindak kejahatan terhadapnya, sedangkan dalam masalah pencurian, ditetapkan jumlah minimal pemotongan tangan adalah seperempat dinar, hal itu dimaksudkan agar orang-orang tidak mudah mencuri harta milik orang lain. Dan itulah bentuk dari hikmah itu sendiri bagi orang-orang yang berpikir.”

Oleh karena itu Allah berfirman: jazaa-am bimaa kasaban nakaalam minallaaHi wallaaHu ‘aziizun hakiim (“[Sebagai] pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Dia Dan Allah Mahaperkasa lagi Maha-bijaksana.”)
Yakni, sebagai balasan bagi perbuatannya yang buruk, yang menggunakan kedua tangannya untuk mengambil harta milik orang lain. Sehingga seimbang jika tangan yang digunakan untuk mencuri itu dipotong, sebagai siksaan dari Allah bagi keduanya karena pencurian itu.

wallaaHu ‘aziizun (“Allah Mahaperkasa.”) Yaitu, dalam memberikan balasan. Hakiimun (“Lagi Mahabijaksana.”) Yaitu, dalam perintah, larangan, syari’at, dan ketetapan-Nya.

Selanjutnya Allah Nil berfirman: fa man taaba mim ba’di dhulmiHi wa ashlaha fa innallaaHa yatuubu ‘alaiHi innallaaHa ghafuurur rahiim (“Maka barangsiapa bertaubat [di antara pencuri-pencuri itu] sesudah melakukan kejahatan itu, dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”)

Maksudnya, barangsiapa bertaubat setelah melakukan pencurian tersebut dan kembali kepada Allah, maka sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya atas perbuatan yang terjadi antara dirinya dengan-Nya. Sedangkan harta milik orang lain itu, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya, atau diberi ganti kepada mereka. Demikian menurut jumhur ulama. Abu Hanifah berkata: “Jika telah dipotong, berarti (barang yang dicuri) telah digantikan dengan tangannya tersebut, sehingga tidak perlu diberi ganti.”

Al-Hafizh Abu Hasan ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Bahwa pernah dihadapkan kepada Rasulullah seorang pencuri yang mencuri syamlah (baju panjang yang menutupi seluruh badan), lalu beliau berkata: ‘Aku kira ia tidak mencuri.’ Seketika itu pencuri itu berkata: ‘Benar, ya Rasulullah (saya telah mencuri).’ Kemudian beliau bersabda: ‘Bawalah orang ini dan potonglah tangannya, setelah itu obati dan kemudian bawa ke-padaku.’ Maka tangan orang itu pun dipotong dan kemudian orang itu dibawa ke hadapan Rasulullah, lalu beliau berkata: ‘Bertaubatlah kepada Allah.’ Orang itu pun menjawab: ‘Aku telah bertaubat kepada Allah.’ Selanjutnya beliau bertutur: ‘Allah telah menerima taubatmu.’”

(Diriwayatkan dari jalan yang lain sebagai hadits mursal, yang mana kemursalannya ditarjih (dinilai kuat) oleh Ali bin al-Madini dan Ibnu Khuzaimah rahimahumallah).

Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Lahi’ah, dari Yazid bin Abu Habib, dan `Abdurrahman bin Tsa’labah al-Anshari, dari ayahnya, “Bahwa`Umar bin Samurah bin Habib bin `Abdu Syams datang kepada Nabi saw, lalu berkata: ‘Ya Rasulullah, aku telah mencuri seekor unta milik Bani Fulan, karenanya sucikanlah diriku ini.’ Kemudian Rasulullah mengirim utusan kepada Bani Fulan tersebut, maka mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami telah kehilangan seekor unta milik kami.’ Maka Rasulullah menyuruh agar tangan `Umar bin Samurah dipotong. Kemudian tangannya pun dipotong, sedang ia berkata: `Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah) yang telah menyucikanku darimu (karena) engkau ingin memasukkan badanku itu ke Neraka.’”

Ibnu Jarir mengatakan dari `Abdullah bin `Amr, ia berkata: “Ada seorang wanita yang mencuri perhiasan, lalu orang-orang yang perhiasannya dicuri itu membawa wanita itu menghadap Rasulullah. Mereka berkata: `YaRasulullah, wanita ini telah mencuri perhiasan kami.’ Lalu beliau berkata:`Potonglah tangan kanannya.’ Kemudian wanita (pencuri) itu bertanya: `Masihkah ada kesempatan bagiku untuk bertaubat?’ Rasulullah menjawab: `Hari ini engkau lepas dari dosamu, seperti hari engkau dilahirkan oleh ibumu.’ (Abdullah bin `Amr mengatakan), maka Allah swt. menurunkan ayat:

fa man taaba mim ba’di dhulmiHi wa ashlaha fa innallaaHa yatuubu ‘alaiHi innallaaHa ghafuurur rahiim (“Maka barangsiapa bertaubat [di antara pencuri-pencuri itu] sesudah melakukan kejahatan itu, dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”)

Wanita yang mencuri itu adalah wanita dari Bani Makhzum, hadits mengenai dirinya ini telah ditegaskan dalam ash-Shahihain dari riwayat az-Zuhri, dari `Urwah, dari `Aisyah, “Bahwasanya orang-orang Quraisy telah dibuat prihatin oleh masalah wanita (Makhzumiyah), yang mencuri pada masa Nabi saw, yaitu pada peristiwa perang (penaklukan) kota Makkah. Mereka berkata: ‘Siapakah yang berani melaporkan tentang wanita itu kepada Rasulullah saw?’ Mereka pun berujar: ‘Tidak ada yang berani melakukannya kecuali Usamah bin Zaid, orang kesayangan Rasulullah.’ Maka Usamah membawa wanita itu menghadap Rasulullah saw. Mendengar ucapan Usamah mengenai wanita itu, wajah Rasulullah saw berubah menjadi merah.

Lalu beliau bertanya: ‘Apakah kamu hendak memintakan syafa’at atas salah satu dari had (hukuman) Allah swt?’ Maka Usamah berkata kepada beliau: ‘Mohonkanlah ampunan untukku, ya Rasulullah.’
Ketika waktu sore tiba, Rasulullah saw berdiri dan berkhutbah. Setelah memanjatkan puja puji kepada Allah, sebagaimana yang sudah menjadi kebiasaan beliau, beliau kemudian bersabda: `Amma ba’du. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah, apabila ada di antara mereka orang yang terhormat mencuri, maka mereka membiarkannya, tetapi jika ada orang lemah yang mencuri, maka dengan segera mereka memberlakukan hukuman had atasnya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.’

Kemudian Rasulullah memerintahkan agar wanita yang mencuri itu dipotong tangannya. (‘Aisyah berkata), setelah peristiwa tersebut, wanita itu bertaubat dengan sebaik-baiknya dan menikah. Setelah itu ia datang menemuiku, lalu kusampaikan keperluannya kepada Rasulullah.” (Hadits menurut lafazh yang diriwayatkan Muslim)

Mengenai hukum pencurian ini, terdapat banyak hadits Rasulullahyang disebutkan di dalam kitab “al-Ahkam.” Segala puji dan karunia hanyalahmilik Allah.

Selanjutnya Allah berfirman: alam ta’lam annallaaHa laHuu mulkus samaawaati wal ardli (“Tidakkah engkau mengetahui, sesungguhnya Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi.”) Yaitu Allah-lah penguasa semua hakim, yang tidak ada seorang pun yang dapat menentang hukum-Nya, dan Dia-lah yang Mahakuasa melaksanakan segala yang dikehendaki-Nya.

Yu’adzdzibu may yasyaa-u wa yaghfiru limay yasyaa-u wallaaHu ‘alaa kulli syai-in qadiir (“Disiksa-Nya siapa yang di-kehendaki-Nya, dan diampuni-Nya bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”)

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-A’raaf ayat 205-206

7 Des

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-A’raaf (Tempat Tertinggi)
Surah Makkiyyah; surah ke 7: 206 ayat

tulisan arab alquran surat al a'raaf ayat 205-206“Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (QS. 7:205) Sesungguhnya Malaikat-Malaikat yang ada di sisi Rabbmu tidaklah merasa enggan beribadah kepada Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nyalah mereka bersujud. (QS. 7:206)” (al-A’raaf: 205-206)

Allah mengingatkan untuk senantiasa banyak mengingat-Nya di waktu pagi dan petang. Sebagaimana Allah memerintahkan untuk beribadah kepada-Nya pada kedua waktu tersebut dalam firman-Nya yang artinya: “Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam[nya].”) (Qaaf: 39)

Hal ini terjadi sebelum diwajibkannya shalat lima waktu pada malam Isra’ Mi’raj. Ayat ini termasuk Makkiyyah (diturunkan di Makkah).

Dalam ayat ini, Allah berfirman: “bil ghuduwwi” yang berarti permulaan siang (waktu pagi). Sedangkan kata “al aashaal” adalah jamak dari kata “ashiilun” yang berarti petang hari, sebagaimana kata “al aimaanun” adalah jamak dari kata “yamiinun” (sumpah).

Adapun firman Allah: tadlarru’aw wa khifyatan (“Dengan merendahkan diri dan takut”) maksudnya ingatlah Allah dalam dirimu dengan penuh harapan dan juga rasa takut serta tidak mengeraskan suara. Oleh karena itu Allah berfirman: wa duunal jaHri minal qauli (“dan dengan tidak mengeraskan suara.”) Demikianlah itulah dzikir yang disunnahkan, bukan dengan seruan dan suara keras.

Oleh karena itu, ketika para Sahabat bertanya kepada Rasulullah saw: “Apakah Rabb kita itu dekat sehingga cukup bermunajat, atau jauh sehingga kita perlu menyerunya (dengan suara keras)?” Maka Allah menurunkan firman-Nya, yang artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka jawablah ‘Bahwa Aku adalah dekat.’ Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslin), diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, ia berkata: Orang-orang mengeraskan suaranya ketika berdo’a dalam salah satu perjalanan. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada mereka:
“Hai sekalian manusia, rendahkanlah suara kalian dalam do’a. Sebab sesungguhnya kalian tidak berdo’a kepada yang tuli dan yang ghaib. Sesungguhnya yang kalian seru itu adalah Mahamendengar lagi sangat dekat. Allah lebih dekat kepada kalian melebihi dekatnya salah seorang di antara kalian kepada leher binatang kendaraannya.”

Dan maksud ayat ini bisa berarti juga seperti firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula merendahkannya, serta carilah jalan tengah di antara keduanya.” (QS. Al-Israa’: 110)

Karena orang-orang musyrik jika mendengar al-Qur’an, mereka mencacinya dan mencaci (Allah) Yang menurunkannya, serta mencaci orang yang membawanya. Lalu Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya, Muhammad saw untuk tidak mengeraskan bacaan al-Qur’an, supaya tidak dicaci oleh orang-orang musyrik dan juga diperintahkan untuk tidak merendahkannya sehingga tidak terdengar oleh para Sahabatnya. Dan hendaklah ia mengambil jalan tengah antara keduanya (jahr dan sirr).

Demikian juga firman Allah dalam ayat ini: wa duunal jaHri minal qauli bil ghuduwwi wal aashaali wa laa kakum minal ghaafiliin (“Dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”) Oleh karena itu, Allah memuji malaikat yang senantiasa bertasbih pada malam dan Siang hari, serta tidak henti-hentinya. Allah berfirman:

Innal ladziina ‘inda rabbika laa yastakbiruuna ‘an ‘ibaadatiHi (“Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Rabbmu tidaklah merasa enggan beribadah kepada Allah.”) Allah menyebutkan hal itu supaya dijadikan teladan dalam ketaatan dan ibadah mereka. Oleh karena itu, di sini disyari’atkan kepada kita untuk bersujud setelah disebutkan sujudnya para Malaikat itu kepada Allah swt. Dan ini adalah sujud (yaitu sujud tilawah,-pent) pertama kali di dalam al-Qur’an yang disyari’atkan kepada pembaca dan pendengarnya, berdasarkan ijma’.

Demikian itulah akhir dari penafsiran surat al-A’raaf. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-A’raaf ayat 204

7 Des

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-A’raaf (Tempat Tertinggi)
Surah Makkiyyah; surah ke 7: 206 ayat

tulisan arab alquran surat al a'raaf ayat 204“Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-A’raaf: 204)

Setelah Allah menyebutkan bahwa al-Qur’an itu merupakan bukti yang nyata, petunjuk dan rahmat bagi umat manusia, Allah pun memerintahkan supaya diam ketika dibacakan al-Qur’an. Sebagai suatu pengagungan dan perhormatan kepadanya, tidak seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir dari kaum Quraisy dalam ucapan mereka yang artinya: “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan al Qur’an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya.” (QS. Fushshilat: 26)

Bahkan hal itu lebih ditekankan lagi dalam shalat wajib jika imam membaca ayat al-Qur’an secarajahr (jelas/keras). Sebagaimana diriwayatkan Muslim dalam kitab Shahihnya, dari Abu Musa al-Asy’ari, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya dijadikan untuk diikuti imam itu. Jika ia bertakbir, maka hendaklah kalian bertakbir. Dan jika ia membaca (al-Qur’an), maka hendaklah kalian diam mendengarkannya.” (HR. Muslim. Demikian pula diriwayatkan para perawi penulis kitab as-Sunan, dari Abu Hurairah. Dan dinyatakan shahih oleh Muslim bin al-Hajjaj, tetapi ia tidak mengeluarkannya dalam kitabnya)

Ibrahim bin Muslim al-Hijri mengatakan dari Abu ‘Iyadh dari Abu Hurairah, ia berkata: “Orang-orang sebelumnya berbicara dalam shalat dan setelah turun ayat: wa idzaa quri-al qur-aana fastami’uu laHu (“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik.”) Maka mereka pun diperintahkan untuk diam memperhatikan.”

Ibnu Jarir mengatakan, Ibnu Mas’ud berkata: “Dulu sebagian kami mengucapkan salam kepada sebagian yang lain dalam shalat, lalu turunlah ayat al-Qur’an: wa idzaa quri-al qur-aana fastami’uu laHu wa anshituu la’allakum turhamuun (“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”)

Ibnu Jarir juga mengatakan dari Basyir bin Jabir, ia berkata, Ibnu Mas’ud pernah mengerjakan shalat, lalu ia mendengarkan beberapa orang yang membaca bacaan bersama imam. Dan setelah selesai shalat, ia berkata: “Belumkah tiba saatnya bagi kalian untuk memahami, belumkah tiba saatnya pada kalian untuk memikirkan ayat: wa idzaa quri-al qur-aana fastami’uu laHu wa anshituu (“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang.”) telah diperintahkan oleh Allah kepada kalian.”

Imam Ahmad dan beberapa penulis kitab as-Sunan meriwayatkan hadits az-Zuhri, dan Abu Aktamah al-Laitsi, dari Abu Hurairah ra, bahwa setelah Rasulullah saw. selesai mengerjakan shalat yang di dalamnya beliau membaca ayat-ayat al-Qur’an dengan jahr, beliau bertanya: “Apakah ada salah seorang di antara kalian yang ikut membaca bersamaku tadi?” “Benar, ya Rasulullah,” jawab salah seorang dari mereka. Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku mengatakan: `Mengapa masih ada orang menentangku dalam bacaan al-Qur’an?’”
Maka orang-orang pun tidak lagi membaca al-Qur’an bersama Nabi dalam shalat yang di dalamnya dibacakan al-Qur’an secara jahr, ketika mereka mendengar hal itu dari Rasulullah saw. (At-Tirmidzi mengatakan: “Ini adalah hadits hasan, dan hadits ini juga dinyatakan shahih oleh Abu Hatim ar-Razi”)

Abdullah Ibnul Mubarak mengatakan dari Yunus, dari az-Zuhri ia berkata: “Orang yang berada di belakang imam tidak membaca al-Qur’an dalam shalat yang dijahrkan dan cukup bagi mereka bacaan imam, meski pun mereka tidak mendengar suaranya. Tetapi mereka membaca al-Qur’an dalam shalat yang tidak dijahrkan yaitu secara sirri (pelan). Dan tidak dibenarkan bagi orang yang berada di belakangnya membaca al-Qur’an bersama-sama imam dalam shalat yang dijahrkan, baik secara sirri maupun terang-terangan. Karena Allah berfirman: wa idzaa quri-al qur-aana fastami’uu laHu wa anshituu la’allakum turhamuun (“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”)

Menurutku (Ibnu Katsir), “Ini merupakan pendapat sekelompok ulama, bahwa dalam shalat yang dijahrkan bacaannya, seorang makmum itu tidak wajib membaca bacaan yang dijahrkan oleh imam, baik al-Fatihah maupun bacaan al-Qur’an lainnya. Dan hal itu juga merupakan salah satu dari pendapat Imam asy-Syafi’i, yaitu pendapat lama, juga pendapat Imam Malik dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Dan dalam pendapat Imam asy-Syafi’i yang baru, dalam shalat yang tidak dijahrkan bacaannya, seorang makmum hanya diwajibkan membaca surat al-Fatihah saja pada saat-saat berhentinya
imam. Dan ini adalah pendapat sekelompok Sahabat dan Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in. Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berkata: “Seorang makmum tidak diwajibkan sama sekali membaca bacaan, baik dalam shalat yang disirrkan maupun yang dijahrkan.” Berdasarkan sabda Rasulullah: “Barangsiapa shalat bersama imam, maka bacaan imam itu merupakan bacaan baginya.”

Hadits tersebut di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya, dari Jabir sebagai hadits marfu’. Sedang dalam kitab al-Muwaththa’, oleh imam Malik, dari Wahab bin Kisan, dari Jabir sebagai hadits mauquf. Dan inilah yang lebih benar)

“Masalah ini telah dijelaskan panjang lebar di luar pembahasan ini. Dan Imam Abu ‘Abdillah al-Bukhari telah memaparkannya secara khusus dalam sebuah kitab tersendiri. Dan beliau memilih untuk mewajibkan bacaan bagi makmum di belakang imam, baik dalam shalat yang disirrikan bacaannya maupun dijahrkan. Wallahu aalam.”

(Kutinggalkan pembahasan ini secara tuntas, meskipun dalam pembahasan ini terdapat beberapa hadits yang berkenaan dengannya, karena hal mi merupakan pembahasan fiqih yang lengkap (detail). Hadits-hadits itu pun telah dishahihkan oleh sebagian imam dan mereka menjadikannya sebagai dalil (dalam beragumentasi) dengan hadits-hadits tersebut.)

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-A’raaf ayat 203

7 Des

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-A’raaf (Tempat Tertinggi)
Surah Makkiyyah; surah ke 7: 206 ayat

tulisan arab alquran surat al a'raaf ayat 203“Dan apabila kamu tidak membawa suatu ayat al-Qur’an kepada mereka, mereka berkata: ‘Mengapa tidak kamu buat sendiri ayat itu.’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku hanya mengikut apa yang diwahyukan dari Rabbku kepadaku. Al-Qur’an ini adalah bukti-bukti yang nyata dari Rabbmu, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. al-A’raaf: 203)

Berkenaan dengan firman Allah: wa idzaa lam ya’tiHim bi-aayaatin qaaluu lau lajtabaitaHaa (“Dan apabila engkau tidak membawa suatu ayat al-Qur’an kepada mereka, mereka berkata: ‘Mengapa tidak engkau bunt sendiri ayat itu?’”) dari Mujahid, ia berkata: “Artinya, mengapa engkau tidak menetapkan sendiri ayat tersebut, yakni mereka berkata: `Keluarkanlah ayat itu dari dirimu sendiri.”‘
Demikian pula dikatakan oleh Qatadah, as-Suddi dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Dan inilah yang menjadi pilihan Ibnu Jarir.

Firman Allah: wa idzaa lam ta’tiHim bi-aayatin (“Dan apabila engkau tidak membawa suatu ayat al-Qur’an kepada mereka.”) Maknanya yaitu, mukjizat dan sesuatu yang luar biasa. Mereka mengatakan kepada Rasulullah saw: “Mengapa engkau tidak berusaha keras untuk menuntut ayat-ayat dari Allah, sehingga kami melihat dan mempercayainya.” Maka Allah Ta’ala berfirman kepada beliau:

Qul innamaa attabi’u maa yuuhaa ilayya mir rabbii (“Katakanlah: `Sesungguhnya aku hanya men kuti apa yang diwahyukan dari Rabbku kepadaku.”)’ Maksudnya, aku tidak mengajukan kepada-Nya sesuatu apa pun, tetapi aku hanya mengikuti apa yang Allah perintahkan kepadaku. Lalu aku menjalankan apa yang diwahyukan kepadaku. Jika dikirimkan kepadaku suatu ayat, maka aku pun menerimanya. Dan jika Allah manahannya, maka aku tidak memintanya, kecuali jika Allah Ta’ala memperkenankan kepadaku untuk itu, karena sesungguhnya Allah Mahabijaksana lagi Mahamengetahui.

Selanjutnya Allah menunjukkan kepada mereka bahwa al-Qur’an ini adalah mukjizat yang paling agung, dalil yang paling jelas dan hujjah, serta keterangan yang paling benar. Allah berfirman: Haadzaa bashaa-iru mir rabbikum wa Hudaw wa rahmatul liqaumiy yu’minuun (“Al-Qur an ini adalah bukti-bukti yang nyata dari Rabbmu, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-A’raaf ayat 201-202

7 Des

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-A’raaf (Tempat Tertinggi)
Surah Makkiyyah; surah ke 7: 206 ayat

tulisan arab alquran surat al a'raaf ayat 201-202“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya. (QS. 7:201) Dan teman-teman mereka (orang-orang kafir dan fasik) membantu syaitan-syaitan dalam menyesatkan dan mereka tidak henti-hentinya (menyesatkan). (QS. 7:202)” (al-A’raaf: 201-202)

Allah memberitahukan tentang hamba-hamba-Nya yang bertakwa, yang senantiasa mentaati semua perintah-Nya dan meninggalkan semua larangan-Nya, bahwa; idzaa massaHum (“Apabila mereka ditimpa was-was dari syaitan.”) Sebagian ada yang membaca “thaifun” dan sebagian lainnya membaca “tha-ifun” sebagaimana terdapat hadits yang menyebutkan hal ini dan kedua bacaan itu adalah masyhur.

Ada yang mengatakan bahwa kedua kata itu mempunyai satu arti, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa antara kedua kata tersebut terdapat perbedaan arti. Di antara ulama ada yang menafsirkan dengan kemurkaan dan ada juga yang menafsirkan dengan kemasukan syaitan, yaitu (hingga pada keadaan) terjatuh dan semisalnya, ada pula yang menafsirkannya dengan keinginan berbuat dosa, juga ada yang menafsirkannya dengan perbuatan dosa.

Dan firman-Nya: tadzakkaruu (“Mereka ingat”) yakni siksaan dan besarnya pahala Allah, janji dan ancaman-Nya, sehingga mereka segera bertaubat dan kembali kepada-Nya dan memohon perlindungan-Nya.
Fa idzaaHum mubshiruun (“Maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya”) maksudnya mereka telah beristiqamah dan sadar berpegang teguh pada apa yang mereka jalani.

Firman Allah selanjutnya: wa ikhwaanuHum yamudduunaHum (“Dan teman-teman mereka [orang-orang kafir dan fasik] membantu syaithan-syaithan”) yaitu sekutu-sekutu [teman-teman] syaithan yang berasal dari golongan manusia, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan” (al-Israa’: 27)

Mereka itu adalah para pengikut dan dan orang-orang yang setia dan taat kepada syaithan yang selalu menyambut perintah mereka.
yamudduunaHum fil ghayyi (“Membantu syaithan-syaithan dalam menyesatkan.”) Maksudnya, mereka dibantu oleh syaitan-syaitan untuk berbuat maksiat, mempermudah jalan bagi mereka dan memperindahnya untuk mereka. Ibnu Katsir berkata: “Al-muddu” berarti tambahan. Maksudnya, menjadikan mereka bertambah dalam kebodohan.

Tsumma laa yuqsharuun (“Dan mereka tidak henti-hentinya [menyesatkan]”) Ada yang mengatakan, artinya, “Sesungguhnya syaitan itu senantiasa menyesatkan manusia dan tidak pernah menghentikannya.” Sebagaimana dikatakan oleh Ali bin Abi Thalhah, dan Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: wa ikhwaanuHum yamudduunaHum fil ghayyi tsumma laa yuqsharuun (“Dan teman-teman mereka [orang-orang kafir dan fasik] membantu syaitan-syaitan dalam menyesatkan, dan mereka tidak henti-hentinya [menyesatkan],”) ia berkata: “Manusia tidak menghentikan perbuatannya sedangkan syaitan juga tidak menghalang-halangi mereka.”

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-A’raaf ayat 199-200

7 Des

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-A’raaf (Tempat Tertinggi)
Surah Makkiyyah; surah ke 7: 206 ayat

tulisan arab alquran surat al a'raaf ayat 199-200“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh. (QS. 7:199) Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui. (QS. 7:200)” (al-A’raaf: 199-200)

Mengenai firman Allah: khudzil ‘afwa (“Jadilah engkau pemaaf.”) Al-afwu menurut Ibnu `Abbas, “Yaitu kebajikan.” Dan masih mengenai firman-Nya, “Jadilah engkau pemaaf.” `Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata: “Allah menyuruh Rasulullah saw. untuk memberikan maaf dan kelapangan dada kepada orang-orang musyrik selama sepuluh tahun. Setelah itu, Allah menyuruh beliau untuk bersikap keras kepada mereka.” Pendapat ini pun menjadi pilihan Ibnu Jarir.

Dari Abu Zubair, mengenai firman-Nya, “Jadilah engkau pemaaf,” ia berkata: “Merupakan akhlak manusia. Demi Allah, aku pasti akan menjadi pemaaf kepada mereka, selama aku bersahabat dengan mereka.” Demikian itulah pendapat yang paling masyhur (terkenal).

Mengenai firman Allah: khudzil ‘afwa wa’mur bil ‘urfi wa’ridl ‘anil jaaHiliin (“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah engkau daripada orang-orang yang bodoh.”) Dari Qatadah, ia berkata: “Ini adalah akhlak yang diperintahkan dan ditunjukkan oleh Allah kepada Nabi saw.”

Sebagian orang bijak berpegang pada makna tersebut dan mengungkapkannya dalam dua bait sya’ir yang di dalamnya terdapat lafazh yang sama, tetapi maknanya berbeda:

Jadilah pemaaf dan suruhlah orang berbuat kebaikan, sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu dan berpalinglah engkau dari orang-orang bodoh.
Dan lembutkanlah dalam tutur kata kepada setiap manusia, karena merupakan suatu kebaikan dari orang-orang mulia adalah bersikap lemah lembut.

Dalam menafsirkan firman Allah: wa immaa yanzaghannaka minasy syaithaani nazghun (“Dan jika engkau ditimpa sesuatu godaan syaitan.”) Ibnu Jarir berkata: “Dan jika engkau menjadi marah karena syaitan yang menghalangimu berpaling dari orang-orang bodoh, serta menyeretmu untuk membalasnya.

Fasta’idz billaaH (“Maka berlindunglah kepada Allah.”) Maksudnya, mohonlah perlindungan kepada Allah dari godaannya. innaHuu samii’un ‘aliim (“Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.”) Mahamendengar kebodohan orang bodoh terhadapmu, juga terhadap permohonan perlindungan kepada-Nya dari godaan syaitan dan berbagai macam pembicaraan lainnya dari para makhluk-Nya, tidak ada sedikit pun tersembunyi dari-Nya. Dia Mahamengetahui apa yang dapat membebaskanmu dari godaan syaitan dan lain sebagainnya dari urusan makhluk-Nya.”

Dan kami telah mengemukakan hadits-hadits tentang isti’adzah (permohonan perlindungan) ini pada permulaan tafsir, sehingga tidak perlu diulang kembali di sini.

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-A’raaf ayat 191-198

7 Des

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-A’raaf (Tempat Tertinggi)
Surah Makkiyyah; surah ke 7: 206 ayat

tulisan arab alquran surat al a'raaf ayat 191-198“Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tak dapat menciptakan sesuatu pun. Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan orang. (QS. 7:191) Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah penyembabnya dan kepada dirinya sendiri pun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan. (QS. 7:192) Dan jika kamu (hai orang-orang musyrik) menyerunya (berhala) untuk memberi petunjuk kepadamu, tidaklah berhala-berhala itu dapat memperkenankan seruanmu; sama saja (hasilnya) buat kamu menyeru mereka ataupun kamu berdiam diri. (QS. 7:193) Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu seru selain Allah itu adalah makhluk (yang lemah), yang serupa juga dengan kamu. Maka serulah berhala-berhala itu, lalu biarkanlah mereka memperkenankan permintaanmu, jika kamu memang orang-orang yang benar. (QS. 7:194) Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar. Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)ku, tanpa memberi tangguh (kepadaku). (QS. 7:195) Sesungguhnya pelindungku adalah Allah yang telah menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) dan Allah melindungi orang-orang yang shalih. (QS. 7:196) Dan berhala-berhala yang kamu seru selain Allah tidaklah menolongmu, bahkan tidak dapat menolong dirinya sendiri.” (QS.7:197) Dan jika kamu sekalian menyeru (berhala-berhala) untuk memberi petunjuk niscaya berhala-berhala itu tidak dapat mendengarnya. Dan kamu melihat berhala-berhala itu memandang kepadamu padahal ia tidak
melihat, (QS. 7:198)” (al-A’raaf: 191-198)

Ini adalah pengingkaran dari Allah terhadap orang-orang musyrik yang menyembah sekutu-sekutu, berhala dan patung selain Allah, padahal semua itu adalah makhluk Allah yang tidak mempunyai kemampuan apa pun. Tidak dapat memberikan mudharat dan tidak juga manfaat, tidak dapat melihat dan menolong para penyembahnya. Bahkan semuanya itu tidak lain adalah benda mati yang tidak dapat bergerak, mendengar atau melihat. Penyembah-penyembahnya justru lebih sempurna karena mereka dapat mendengar, melihat dan memegang. Oleh karena itu, Allah berfirman:

A yusyrikuuna maa laa yakhluqu syai-aw wa Hum yukhlaquun (“Apakah mereka mempersekutukan [Allah dengan] berhala-berhala yang tidak dapat menciptakan sesuatu pun? Sedangkan berhala-berhala itu buatan orang.”) Maksudnya, apakah kalian (orang-orang musyrik) mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang tidak dapat menciptakan sesuatu apa pun dan tidak mampu untuk itu. Yang demikian sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Hai sekalian manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, meskipun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemah yang menyembah dan amat lemah pula yang disembah. Mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagung yang semestinya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi perkasa.” (QS. Al-Hajj: 73-74)

Allah Ta’ala memberitahukan bahwa, jika ilah-ilah mereka itu secara keseluruhan berkumpul, niscaya mereka tidak akan mampu menciptakan seekor lalat. Bahkan jika ada seekor lalat yang mengambil sedikit dari makanan dan membawanya terbang, niscaya mereka tidak sanggup menyelamatkan makanan itu darinya. Dengan sifat dan keadaan seperti itu, bagaimana mungkin dilbadahi untuk dimintai rizki dan pertolongan?

Oleh karena itu, Allah berfirman: laa yakhluqu syai-aw wa Hum yukhlaquun (“Yang tidak dapat menciptakan sesuatu pun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan orang,”) maksudnya justru mereka (berhala-berhala) itu merupakan suatu benda yang dicipta dan dibuat. Sebagaimana yang dikatakan Ibrahim Kbalilullah dalam firman Allah yang artinya: “Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu?” (QS. Ash-Shaaffaat: 95)

Firman Allah selanjutnya: wa laa yastathii’uuna laHum nashran (“Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada mereka.”) Yaitu, kepada penyembah-penyembahnya.
Wa laa anfusiHim yanshuruun (“Dan kepada dirinya sendiri pun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan,”) maksudnya, berhala-berhala itu pun tidak sanggup menolong diri mereka sendiri dari orang-orang yang berniat jahat kepadanya.

Dan firman-Nya: wa in tad’uuHum ilal Hudaa laa yattabi’uukum (“Dan jika kamu [hai orang-orang musyrik] menyerunya [berhala] untuk memberi petunjuk kepadamu, tidaklah berhala-berhala itu dapat memperkenankan seruanmu.”) Yakni, bahwa berhala-berhala ini tidak dapat mendengar seruan orang yang menyeranya. Keadaannya akan sama, diseru atau didiamkan. Sebagaimana yang dikatakan Ibrahim as. melalui firman Allah yang artinya:
“Wahai bapakku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolakmu sedikit pun?” (QS. Maryam: 42)

Setelah itu Allah menyebutkan, bahwa berhala-berhala itu adalah sama dengan penyembahnya, yaitu sama-sama diciptakan, bahkan manusia lebih sempurna daripada berhala-berhala tersebut, karena mereka dapat mendengar, melihat dan memegang, sedangkan berhala-berhala itu tidal dapat melakukannya sama sekali.

Firman Allah: qulid’uu syurakaa-akum (“Katakanlah, Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah.”) Dengan kata lain, mintalah bantuan kepada berhala-berhala itu untuk melawanku (Rasulullah saw), tanpa memberi tangguh sekejap mata pun dan kerahkanlah semua kekuatan dan tenaga kalian.

Inna waliyyiyallaaHul ladzii nazzalal kitaaba wa Huwa yatawallash shaalihiin (“Sesungguhnya pelindungku Allah, yang telah menurunkan al-Kitab [al-Qur’an], dan Allah melindung orang-orang yang shalih.”) Maksudnya, cukuplah bagiku Allah, Allahlah satu-satunya penolong bagiku. Hanya kepada-Nya aku bersandar dan berlindung. Allah adalah pelindungku di dunia dan akhirat dan Allah adalah pelindung bagi setiap orang shalih setelahku.

Firman-Nya: walladziina yad’uuna min duuniHii…. (“Dan [berhala-berhala] yang kamu seru selain Allah,…” hingga akhir ayat) Adalah mempertegas apa yang terkandung dalam ayat sebelumnya, hanya saja ayat ini menggunakan shighah khithab (kata ganti orang kedua) dan ayat sebelumnya menggunakan shghah ghaib (kata ganti orang ketiga). Oleh karena itu, Allah berfirman: Laa yastathii’uuna nashrakum wa laa anfusaHum yanshuruun (“Tidaklah sanggup menolongmu, bahkan tidak dapat menolong dirinya sendiri.”)

Firman-Nya lebih lanjut: Wa in tad’uuHum ilal Hudaa laa yasma’uu wa taraaHum yandhuruuna ilaika wa Hum laa yubshiruun (“Dan jika kamu menyeru [berhala-berhala] untuk memberi petunjuk, niscaya berhala-berhala itu tidak dapat mendengarkannya. Dan kamu melihat berhala-berhala itu memandang kepadamu padahal ia tidak melihat.”) Seperti firman Allah yang artinya: “Jika kamu menyeru mereka mereka tiada mendengar seruanmu.” (QS. Faathir: 14)

Dan firman-Nya: wa taraaHum yandhuruuna ilaika wa Hum laa yubshiruun (“Dan kamu melihat berhala-berhala itu memandang kepadamu padahal ia tidak melihat.”) Dalam ayat tersebut Allah berfirman: “yandhuruuna ilaika” artinya berhala-berhala itu menghadap ke arah kalian dengan mata buatan, seakan-akan mereka melihat, padahal ia itu benda mati. Oleh karena itu, berhala-berhala tersebut diperlakukan seperti makhluk yang berakal, karena ia dalam bentuk seperti manusia, lalu engkau melihat berhala-berhala itu memandang kepadamu. Maka, Allah mengungkapkannya dengan menggunakan dhamir (kata ganti) untuk makhluk yang berakal.

&