Mewarnai Gambar Islami Untuk Anak Muslim
Untuk Kreatifitas dengan Mewarnai Gambar
alquranmulia.wordpress.com
Mewarnai Gambar Pesawat Terbang Anak Muslim 21
23 Des- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tarbiyah Islam
Mewarnai Gambar Pesawat Terbang Anak Muslim 20
23 DesMewarnai Gambar Islami Untuk Anak Muslim
Untuk Kreatifitas dengan Mewarnai Gambar
alquranmulia.wordpress.com
Beri peringkat:
Tag:aeroplane, Anak, coloring, coloring page, gambar, gambar islami, gambar kartun, gambar mewarnai, islami, kartun lucu, mewarnai, mewarnai gambar, moslem, muslim, muslimah, pakaian islami, pakaian syar'i, pesawat, pesawat terbang, plane, sketsa
- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tarbiyah Islam
Mewarnai Gambar Pesawat Terbang Anak Muslim 19
23 DesMewarnai Gambar Islami Untuk Anak Muslim
Untuk Kreatifitas dengan Mewarnai Gambar
alquranmulia.wordpress.com
Beri peringkat:
Tag:Anak, coloring, coloring page, gambar, gambar islami, gambar kartun, gambar mewarnai, islami, kartun lucu, mewarnai, mewarnai gambar, moslem, muslim, muslimah, pakaian islami, pakaian syar'i, pesawat, pesawat terbang, plane, sketsa
- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tarbiyah Islam
Mewarnai Gambar Kartun Anak Muslim 39
23 DesMewarnai Gambar Islami Untuk Anak Muslim
Untuk Kreatifitas dengan Mewarnai Gambar
alquranmulia.wordpress.com
Beri peringkat:
Tag:Anak, coloring, coloring page, gambar, gambar islami, gambar kartun, gambar mewarnai, islami, kartun lucu, mewarnai, mewarnai gambar, moslem, muslim, muslimah, pakaian islami, pakaian syar'i, sketsa
- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tarbiyah Islam
Mewarnai Gambar Kartun Anak Muslimah 109
23 DesMewarnai Gambar Islami Untuk Anak Muslim
Untuk Kreatifitas dengan Mewarnai Gambar
alquranmulia.wordpress.com
Beri peringkat:
Tag:Anak, coloring, coloring page, gambar, gambar islami, gambar kartun, gambar mewarnai, hijab, islami, jilbab, kartun lucu, mewarnai, mewarnai gambar, moslem, muslim, muslimah, pakaian islami, pakaian syar'i, sketsa
- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tarbiyah Islam
Mewarnai Gambar Kartun Anak Muslimah 108
23 DesMewarnai Gambar Islami Untuk Anak Muslim
Untuk Kreatifitas dengan Mewarnai Gambar
alquranmulia.wordpress.com
Beri peringkat:
Tag:Anak, coloring, coloring page, gambar, gambar islami, gambar kartun, gambar mewarnai, hijab, islami, jilbab, kartun lucu, mewarnai, mewarnai gambar, moslem, muslim, muslimah, pakaian islami, pakaian syar'i, sketsa
- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tarbiyah Islam
Mewarnai Gambar Kartun Anak Muslimah 107
23 DesMewarnai Gambar Islami Untuk Anak Muslim
Untuk Kreatifitas dengan Mewarnai Gambar
alquranmulia.wordpress.com
Beri peringkat:
Tag:Anak, coloring, coloring page, gambar, gambar islami, gambar kartun, gambar mewarnai, hijab, islami, jilbab, kartun lucu, mewarnai, mewarnai gambar, moslem, muslim, muslimah, pakaian islami, pakaian syar'i, sketsa
- Komentar 1 Komentar
- Kategori Tarbiyah Islam
Mewarnai Gambar Kartun Anak Muslimah 106
23 DesMewarnai Gambar Islami Untuk Anak Muslim
Untuk Kreatifitas dengan Mewarnai Gambar
alquranmulia.wordpress.com
Beri peringkat:
Tag:Anak, coloring, coloring page, gambar, gambar islami, gambar kartun, gambar mewarnai, hijab, islami, jilbab, kartun lucu, mewarnai, mewarnai gambar, moslem, muslim, muslimah, pakaian islami, pakaian syar'i, sketsa
- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tarbiyah Islam
Tafsir Ibnu Katsir Surah At-Taubah / Al-Bara’ah ayat 37
23 DesTafsir Al-Qur’an Surah At-Taubah (Pengampunan)
Surah Madaniyyah; surah ke 9: 129 ayat
“Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkanlah orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikannya dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi pertunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. at-Taubah: 37)
Ayat ini merupakan sebagian cercaan yang dilontarkan Allah kepada orang-orang musyrik atas penyimpangan yang mereka lakukan terhadap syariat Allah, tindakan mereka yang merubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka, dan tindakan mereka yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya. Ketika mereka memiliki kekuatan emosional, keberanian dan kesombongan, dengan seenaknya mereka melanggar masa bulan-bulan yang tiga, yang berkenaan dengan tidak diperbolehkan memerangi musuh. Di mana sebelum Islam, mereka telah melakukan pelanggaran itu, mereka mengakhirkannya ke bulan Shafar, sehingga mereka menghalalkan bulan haram dan mengharamkan bulan halal untuk menyesuaikan bilangan bulan yang diharamkan oleh Allah, yaitu empat bulan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh penyair mereka, `Umair bin Qais, yang terkenal dengan sebutan ketua para pencela:
Bani Ma’d telah mengetahui, bahwa kaumku
adalah kaum mulia yang memiliki banyak kemuliaan.
Bukankah kami tumbuh pada Bani Ma’d.
Bulan-bulan halal kami jadikan haram.
Manusia manakah yang belum kami beri kematian
dan manusia manakah yang belum kami kalungi tambang.”
Tentang hal ini, Imam Muhammad bin Ishaq menyatakan sebuah ungkapan yang sangat menarik, bagus dan bermanfaat, di dalam Kitabus Sirah:
“Orang yang pertama kali mengundurkan bulan-bulan atas orang-orang Arab, di mana ia menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, adalah al-Qulmus, yaitu Hudzaifah bin `Abdu Faqim bin `Adi bin `Amir bin Tsa’labah bin al-Harits bin Malik bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudharr bin Nizar bin Ma’d bin `Adnan. Setelah itu diteruskan oleh anaknya, `Abbad, setelah itu dilanjutkan oleh Qal’u bin Abbad, setelah itu dilanjutkan oleh `Umayyah bin Qal’u, setelah itu dilanjutkan oleh `Auf bin Umayyah, setelah itu dilanjutkan oleh Abu Tsumamah Junadah bin `Auf dan dialah yang terakhir.”
Orang-orang Arab saat itu ketika telah selesai mengerjakan haji, mereka berkumpul kepadanya, lalu seseorang berdiri untuk berpidato, mengharamkan Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, serta menghalalkan bulan Muharram pada satu tahun dan menggantinya dengan bulan Shafar dan mengharamkan Muharram pada satu tahun yang lain, untuk menyesuaikan dengan bilangan bulan yang diharamkan oleh Allah. Jadi, mereka menghalalkan bulan yang diharamkan oleh Allah dan pada saat yang bersamaan mereka mengharamkan bulan yang dihalalkan oleh Allah. Wallahu a’lam.
&
Beri peringkat:
Tag:37, 9, agama islam, al bara'ah, Al-qur'an, at-taubah, ayat, bahasa indonesia, ibnu katsir, islam, religion, surah, surah al bara’ah, surah at taubah, surat, surat at taubah, tafsir, tafsir alquran, tafsir ibnu katsir
- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tafsir Al-Qur'an
Tafsir Ibnu Katsir Surah At-Taubah / Al-Bara’ah ayat 36
23 DesTafsir Al-Qur’an Surah At-Taubah (Pengampunan)
Surah Madaniyyah; surah ke 9: 129 ayat
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Allah menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya dan ketahuilah, bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. at-Taubah / al-Bara’ah: 36)
Imam Ahmad berkata, Isma’il telah bercerita kepada kami, Ayyub telah mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sirin memberitahu kami, dari Abi Bakrah, bahwasanya Nabi saw menyampaikan khutbah pada saat haji, seraya bersabda:
“Ketahuilah, bahwa zaman berputar seperti keadaannya pada saat Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, empat di antaranya adalah bulan-bulan suci, tiga berurutan; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudharr yang berada di antarajumadi dan Sya’ban.”
Setelah itu beliau saw. bertanya: “Hari apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu beliau terdiam, hingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama yang lain. Beliau berkata: “Bukankah (ini) hari penyembelihan hewan kurban?” Kami menjawab: “Ya.”
Kemudian beliau bertanya: “Bulan apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau terdiam hingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama yang lain. Beliau bertanya: “Bukankah (ini) bulan Dzulhijjah?” Kami menjawab: “Ya.”
Kemudian beliau bertanya: “Negeri apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau terdiam hingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama yang lain. Beliau bertanya: “Bukankah negeri ini (negeri Haram)?” Kami menjawab: “Ya.”
Beliau bersabda:
“Sesungguhnya darah, harta, -dan aku mengira beliau mengatakan- dan kehormatanmu diharamkan atas kamu seperti diharamkannya hari ini, di bulan ini, di negerimu ini. Kamu akan bertemu dengan Rabbmu dan Allah akan bertanya tentang perbuatanmu. Ingatlah, jangan sampai setelah aku wafat, kamu kembali kepada kesesatan, kamu saling membunuh. Ingatlah, bukankah aku sudah menyampaikan? Ingatlah, yang hadir saat ini hendaknya menyampaikan kepada yang tidak hadir, mudah-mudahan (terkadang) orang yang menyampaikan lebih faham daripada sebagian orang yang mendengar.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam at-Tafsir, begitu juga dengan Muslim.
Firman-Nya: minHaa arba’atun hurum (“Di antaranya empat bulan haram”) ini juga yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada zaman Jahiliyyah, mereka mengharamkan bulan-bulan itu keculai sekelompok dari mereka yang disebut dengan al-Basal, dimana mereka mengharamkan delapan bulan dalam setahun karena sikap mereka yang berlebihan. Sedangkan sabda Rasulullah saw:
“Tiga berurutan; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, serta Rajab Mudharr yang berada di antara Jumadi dan Sya’ban.”
Beliau menisbatkan kepada Bani Mudharr untuk menjelaskan kebenaran perkataan mereka tentang Rajab, bahwa bulan ini berada antara Jumadi dengan Sya’ban. Tidak seperti yang dikatakan oleh Bani Rabi’ah, bahwa Rajab yang diharamkan adalah bulan antara Sya’ban dengan Syawwal, yaitu Ramadhan.
Maka Rasulullah menjelaskan, bahwa yang benar adalah Rajab Mudharr dan bukan Rajab Rabi’ah.
Sedangkan bulan-bulan haram itu adalah empat bulan, tiga berurutan dan satu menyendiri adalah untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Jadi sebelum bulan-bulan haji, diharamkan satu bulan, Dzulqa’dah karena saat itu mereka berhenti dari peperangan. Dan diharamkan bulan Dzulhijjah, karena mereka melaksanakan ibadah haji. Dan diharamkan satu bulan setelahnya, Muharram, agar mereka bisa pulang ke negeri mereka dengan aman.
Dihar anikan Rajab yang berada di tengah tahun untuk memudahkan yang berada di pinggiran Jazirah Arabia, jika ingin umrah atau berziarah ke Baitullah. Mereka bisa melakukan dan kembali ke negerinya dengan aman.
Firman-Nya: dzaalikad diinul qayyimu (“Itulah agama yang lurus”) yakni inilah syari’at yang lurus, yang berupa pelaksanaan perintah Allah berkaitan dengan bulan-bulan haram dan pelaksanaan syariat yang ada dalam Kitabullah.
Allah berfirman: falaa tadhlimuu fiiHinna anfusakum (“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan itu.”) yakni di bulan-bulan haram ini karena (menganiaya diri di bulan itu) lebih besar dosanya, sebagaimana berbuat maksiat di tanah haram lebih besar dosanya, berdasar pada firman Allah yang artinya:
“Barangsiapa yang di dalamnya bermaksud melakukan kejahatan secara dhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25).
Begitu juga di bulan haram, dosa dilipatkan. Oleh karena itu, menurut pendapat Imam asy-Syafi’i dan sebagian besar ulama: “Denda dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan pada bulan haram, begitu juga terhadap orang yang membunuh di tanah haram atau membunuh orang yang sedang berada di bulan haram.”
Berkaitan dengan ayat: falaa tadhlimuu fiiHinna anfusakum (“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan itu.”) Hammad bin Salamah berkata, dari `Ali bin Zaid, dari Yusuf bin Mihran dari Ibnu `Abbas: “Dalam seluruh bulan.” Muhammad bin Ishaq berkata: “Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan-bulan itu.”Yakni, jangan menghalalkan apa yang diharamkan, dan mengharamkan apa yang dihalalkan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, karena sesungguhnya pengunduran waktu yang mereka lakukan hanyalah menambah kekafiran mereka:
“Orang-orang kafir itu disesatkan dengan pengunduran tersebut.” (at-Taubah: 37) pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Firman-Nya: wa qaatilul musyrikiina kaaffatan (“Dan perangilah orang-orang musyrik itu secara keseluruhan.”) yakni semuanya; kamaa yuqaatiluunakum kaaffatan (“Sebagaimana mereka memerangimu secara keseluruhan.”) Yakni semuanya.
Wa’lamuu annallaaHa ma’al muttaqiin (“Dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”)
Para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan diharamkannya memulai peperangan di bulan haram, apakah sudah mansukh (dihapus) atau masih berlaku. Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pertama, merupakan pendapat yang lebih masyhur, bahwa hukum itu telah mansukh (dihapus), karena di sini Allah berfirman, “Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan-bulan itu,” dan memerintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik. Difahami dari konteks ini, bahwa perintah ini berlaku umum, seandainya diharamkan pada bulan-bulan haram, tentu akan ditaqyid (dibatasi) dengan berlalunya bulan-bulan tersebut dan kerena Rasulullah mengepung penduduk Thaif pada bulan haram, yaitu Dzulqa’dah.
Seperti yang disebutkan dalam shahih al-Bukhari dan shahib Muslim, bahwasanya beliau berangkat ke Hawazin pada bulan Syawwal. Setelah kaum muslimin berhasil mengalahkan mereka dan berhasil mengumpulkan harta rampasan, sementara sisa pasukan Hawazin pergi ke Thaif, maka Rasulullah menuju ke Thaif dan mengepungnya selama 40 hari. Setelah itu beliau meninggalkan Thaif dan belum berhasil menaklukkannya. Jadi, di sini disebutkan bahwa Rasulullah melakukan pengepungan pada bulan haram.
Kedua, memulai peperangan di bulan haram tidak diperbolehkan. Hukum ini belum mansukh (dihapus), berdasarkan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar [kehormatan] bulan-bulan haram.” (QS. Al-Maidah: 2).
Firman-Nya: “Bulan Haram dengan bulan haram], dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (al-Baqarah: 194)
Firman-Nya: “Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu.” (QS. At-Taubah: 5).
Dan telah lebih dahulu dijelaskan di depan, bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haram adalah bulan yang empat tersebut dan bukan bulan-bulan pemberlakuan seperti yang disebutkan dalam salah satu pendapat di atas.
Sedangkan firman-Nya: wa qaatilul musyrikiina kaaffatan kamaa yuqaatiluunakum kaaffatan (“Dan perangilah orang-orang musyrik itu secara keseluruhan, sebagaimana mereka memerangimu secara keseluruhan.”) Bisa jadi penggalan ayat ini tidak berkaitan dengan penggalan ayat sebelumnya dan bahwa penggalan ayat ini merupakan hukum tersendiri serta merupakan pemberi dorongan. Yakni sebagaimana ketika mereka memerangimu, mereka saling berhimpun, maka ketika kamu memerangi mereka, kamu juga harus berhimpun dan perangilah mereka seimbang dengan apa yang mereka perbuat.
Atau bisa jadi penggalan ayat ini adalah pemberian izin kepada orang-orang mukmin, untuk memerangi orang-orang musyrik pada bulan haram, jika mereka memulai peperangan. Seperti dalam firman Allah, yang artinya:
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum gishash.” (QS. Al-Bagarah: 194). Dan firman-Nya yang artinya:
“Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, hingga mereka memerangimu di dalamnya. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka.” (QS. Al-Baqarah: 191).
Begitu juga dengan peristiwa pengepungan penduduk Thaif yang dilakukan oleh Rasulullah dan pasukan Islam hingga memasuki bulan haram, adalah merupakan kelanjutan perang terhadap orang-orang Hawazin dan sekutunya dari orang-orang Bani Tsagif, di mana merekalah yang memulai peperangan, oleh karena itulah Rasulullah mengepung mereka, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ketika mereka berhimpun dan bertahan di Thaif, maka Rasulullah mendatangi dan mengepung mereka seraya melempari mereka dengan majaniq (sejenis tombak) dan senjata semisal, hingga pengepungan itu berlangsung 40 hari. Pengepungan itu dimulai pada bulan halal dan memasuki bulan haram beberapa hari, setelah itu pengepungan berakhir.
Sesuatu yang merupakan kelanjutan itu bisa dimaafkan, berbeda jika sesuatu tersebut adalah sebuah permulaan. Ini kaidah yang sudah disepakati, dan pandangan semacam itu cukup banyak. Wallahu a’lam.
&
Beri peringkat:
Tag:36, 9, agama islam, al bara'ah, Al-qur'an, at-taubah, ayat, bahasa indonesia, ibnu katsir, islam, religion, surah, surah al bara’ah, surah at taubah, surat, surat at taubah, tafsir, tafsir alquran, tafsir ibnu katsir
- Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
- Kategori Tafsir Al-Qur'an
Kunjungan Blog
- 28.511.724 kunjungan
Belajar Baca Al-Qur’an Pelan-pelan Surat Al-Baqarah untuk Pemula
Belajar Baca Al-Qur’an pelan-pelan surat Ali Imran untuk pemula
Belajar Baca Al-Qur’an pelan-pelan surat An Nisa untuk pemula
Jasa Pembuatan & Perawatan Kolam Renang
Karaoke Al-Qur’an Juz 30
Mengenal Metode SQ yang Menyenangkan
Tutorial Buku SQ Kitabah
Belajar Baca Al-Qur’an
Islam, Bersatulah !!!
Islam bersatulah di bawah naungan Al-Qur'an dan Shunnah Rasulullah saw. Argumen yang memecah belah kalian adalah yang bukan berasal dari dua sumber hukum ini .....!!!