Tafsir Ibnu Katsir Surah At-Taubah / Al-Bara’ah ayat 34-35

23 Des

Tafsir Al-Qur’an Surah At-Taubah (Pengampunan)
Surah Madaniyyah; surah ke 9: 129 ayat

tulisan arab alquran surat at taubah ayat 34-35“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS. 9:34) pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ (QS. 9:35)” (at-Taubah / al-Bara’ah: 34-35)

As-Suddi berkata: “Al-ahbar adalah pendeta dari kalangan orang-orang Yahudi, dan ar-ruhban adalah pendeta dari kalangan orang-orang Nasrani.” Dan memang benar, bahwa ahbar adalah orang-orang alim dari kalangan orang-orang Yahudi, seperti dalam firman-Nya:
“Mengapa para rahib dan ruhban itu tidak melarang mereka dari perkataan bohong dan memakan makanan yang haram?” (QS. Al-Maaidah: 63).

Dan ruhban (pendeta) adalah para ahli ibadah dari kalangan orang-orang Nasrani, sementara al-qissisun (uskup) adalah orang alim mereka, seperti yang difirmankan oleh-Nya yang artinya:
“Yang demikian itu karena di antara mereka terdapat qissisuun dan ruhban.” (QS. Al-Maidah: 82).

Maksudnya, suatu peringatan akan bahaya para ulama su’ (orang alim yang mengajak kepada keburukan) dan para ahli ibadah yang salah jalan, seperti yang dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah: “Barangsiapa di antara ulama kita yang rusak akhlaknya, maka mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Dan barangsiapa di antara para ahli ibadah kita yang rusak akhlaknya, maka mereka menyerupai orang-orang Nasrani.”

Dalam hadits shahih disebutkan:
“Kamu akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu secara pas (serupa/persis).”
Para sahabat bertanya: “Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: Lantas siapa?”

Dalam satu riwayat disebutkan: “Orang-orang Persia dan Romawi?” Rasulullah menjawab: Siapa lagi orangnya selain mereka?”
(Hadits ini tidak saya temukan dalam kitab-kitab hadits secara lafzhi, akan tetapi secara maknawi hadits ini sejalan dengan hadits-hadits shahih. Wallahu a’lam.)

Jadi, ini adalah peringatan bagi kita untuk tidak bertasyabbuh (serupa) dengan mereka baik dalam ucapan atau perbuatan. Untuk itu Allah berfirman:

Laya’kuluuna amwaalan naasi bil baathili wa yashudduuna ‘an sabiilillaaHi (“Benar-benar [mereka] memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan menghalang-halangi [manusia] dari jalan Allah.”) Hal itu karena mereka memakan harta dunia dengan mengorbankan agama dan dengan sarana jabatan mereka. Seperti halnya para orang alim Yahudi pada zaman Jahiliyah, dimana mereka mempunyai kedudukan di masyarakat dan mendapatkan pajak serta sumbangan dari rakyat. Ketika Rasulullah diutus, mereka tetap dalam kesesatan dan kekafiran karena tidak mau kehilangan jabatan mereka, maka Allah menghapus ketamakan mereka dengan cahaya kenabian dan menggantinya dengan kehinaan dan kerendahan serta mereka akan mendapatkan amarah dan murka dari Allah swt.

Firman-Nya: wa yashudduuna ‘an sabiilillaaHi (“Dan menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.”) Yakni; di samping memakan makananan yang haram, mereka juga menghalangi manusia dari mengikuti kebenaran, mencampur kebenaran dengan kebathilan dan berpura-pura di hadapan para pengikut mereka sebagai orang-orang yang menyeru kepada kebaikan, padahal perbuatan mereka tidak seperti apa yang mereka teriakkan. Mereka adalah para penyeru yang mengajak dalam api neraka dan di hari Kiamat tidak akan mendapat pertolongan.

Firman-Nya: walladziina yaknizuunadz dzaHaba wal fidl-dlata walaa yunfiquunaHaa fii sabiilillaaHi (“Dan orang orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah.”) Mereka adalah jenis ketiga dari golongan orang-orang yang dipandang oleh masyarakat (tokoh masyarakat). Dimana masyarakat akan membutuhkan para ulama, para ahli ibadah dan orang-orang kaya.

Jika tiga kelompok manusia ini rusak, maka rusaklah (keadaan) masyarakat, seperti yang dikatakan oleh Ibnu al-Mubarak: “Dan agama itu tidaklah menjadi rusak, melainkan karena perbuatan para raja, ulama su’ dan para pendeta.”

Sedangkan yang dimaksud dengan al-kanzu, Imam Malik berkata dari `Abdullah bin Dinar, dari Ibnu `Umar: “Adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.”

Ats-Tsauri dan yang lainnya berkata, dari `Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu `Umar, ia berkata: “Harta yang dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk al-kanzu, meskipun berada di bumi yang ketujuh, sedangkan harta yang tidak terlihat dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk al-kanzu.” Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu `Abbas, Jabir dan Abu Hurairah secara mauquf dan marfu’.

Berkaitan dengan hal ini, `Umar bin al-Khaththab berkata: “Harta yang dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk al-kanzu meskipun terpendam dalam tanah dan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk al-kanzu, di mana pemiliknya akan di setrika dengan api, meskipun berada di muka bumi.”

Al-Bukhari meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Khalid bin Aslam, ia berkata, kami keluar bersama `Abdullah bin `Umar, lalu ia berkata: “Ini (adalah) sebelum diturunkannya perintah zakat, lalu ketika perintah zakat diturunkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih harta.” Begitu juga dengan apa yang dikatakan `Umar bin `Abdul `Aziz dan ‘Arak bin Malik: “Ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh firman Allah [yang artinya]: ‘Ambillah zakat dari sebagian harta-harta mereka.’ (QS. At-Taubah 103).”

Sa’id bin Muhammad bin Ziyad berkata dari Abi Umamah, bahwa ia berkata: “Hiasan pedang termasuk al-kanzu, aku tidak mengatakan kepadamu kecuali apa yang kudengar dari Rasulullah saw.

Firman-Nya: yauma yuhmaa ‘alaiHaa fii naari jaHannama fa tukwaa biHaa jibaaHuHum wa junuubuHum wa dhuHuuruHum Haadzaa maa kanaztum li anfusikum fadzuuquu maa kuntum taknizuun (“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka [lalu dikatakan] kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang [akibat dari apa yang kamu simpan itu.’”)

Yakni, dikatakan kepada mereka perkataan ini sebagai cercaan dan penghinaan terhadap mereka,seperti dalam firman-Nya yang artinya:
“Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya siksaan (dari air yang amat panas. Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhaan: 48-49). Yakni, adalah sebagai balasan atas perbuatan tersebut dan inilah yang kamu timbun untuk dirimu.

Untuk itulah dikatakan: “Barangsiapa yang mencintai sesuatu dan mengutamakannya daripada taat kepada Allah, niscaya ia akan di siksa dengan sesuatu tersebut. Dan manakala mereka itu lebih mengutamakan pengumpulan harta daripada keridhaan Allah, maka mereka disiksa dengan harta tersebut.”

Sebagaimana Abu Lahab -semoga laknat Allah selalu menyertainya-, ia selalu memusuhi Rasulullah saw, sementara sang isteri membantunya, maka pada hari Kiamat, perempuan tersebut akan menjadi siksa baginya. Di mana di lehernya terdapat tali dari sabut, yakni ia mengumpulkan kayu-kayu neraka lalu lemparkan kepada suaminya. Ini semua agar siksa tersebut akan terasa menyakitkan, jika datang dari orang yang membantunya di dunia. Sebagaimana halnya dengan harta-harta ini, manakala lebih disukai oleh pemiliknya harta tersebut akan lebih membahayakannya di akhirat. Ia akan dibakar (dipanaskan) di atas harta-harta itu di dalam neraka dengan panas yang tidak terbayang dahsyatnya, dahi, lambung dan punggung mereka disetrika, wallahu a’lam.

Al-Imam Abu Ja’far bin Jarir berkata dari Tsauban, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan harta timbunan, maka pada hari Kiamat tersebut akan berbentuk sesosok makhluk buas yang bertaring, yang akan terus mengikutinya. Orang itu berkata kepadanya: ‘Kurang ajar, siapa kamu?’ Ia menjawab: ‘Aku adalah harta timbunanmu yang kamu tinggalkan.’ Ia terus mengikutinya hingga melahap dan mengunyah tangan orang tersebut, lalu diikuti dengan seluruh badannya.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya, dari hadits Yazid, dari Sa’id. Asal-muasal hadits ini terdapat dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim, dari riwayat Abi az-Zinad, dari al-A’raj, dari Abi Hurairah ra.

Dan disebutkan dalam shahih Muslim dari hadits Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak seorang pun yang tidak mengeluarkan zakat hartanya, kecuali pada hari Kiamat ia dibuatkan lempengan-lempengan dari api lalu disetrikakan pada lambung, dahi dan punggungnya. Yaitu pada hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, hingga diputuskanlah urusan para hamba, lalu diperlihatkanlah kepadanya jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.”
Dan ia menyebutkan kelanjutan hadits ini.

Dalam menafsirkan ayat ini, al-Bukhari berkata dari Hushain, dari Zaid bin Wahb, ia berkata: “Aku menemui Abu Dzar, di ar-Rabdzah dan bertanya: ‘Apa yang menjadikanmu berada ditempat ini?’ Ia menjawab: ‘Ketika itu kami berada di Syam, lalu aku membaca: orang yang menimbun emas dan Perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah mereka akan adanya siksa yang pedih.”
Maka Mu’awiyah berkata: `Yang demikian ini tidak ditujukan kepada kita, tapi hanya ditujukan kepada Ahli Kitab.’ Aku berkata: `Ini ditujukan kepada kita dan kepada mereka.’” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari hadits `Ubaid bin al-Qasim, dari Hushain, dari Zaid bin Wahb, dari Abi Dza.
Ia menyebutkan hadits tersebut dengan tambahan: “… hingga perselisihan antara kami berdua semakin tajam. Maka ia mengirim surat kepada `Utsman ra. yang mengadukan perkaraku. Lalu `Utsman ra. mengirim surat kepadaku, agar aku datang kepadanya. Lalu aku datang kepadanya. Ketika aku sampai di kota Madinah, orang-orang mengikutiku seakan mereka belum pernah melihatku. Hal itu aku adukan kepada `Utsman, ia berkata kepadaku: `Bergeserlah sedikit!’
Aku menjawab: `Demi Allah, aku tidak akan mundur dari apa yang pernah aku katakan.’”

Diantara pendapat Abu Dzar adalah, haramnya menyimpan harta yang melebihi pemberian nafkah kepada keluarga. Ia fatwakan hal ini, sekaligus menyeru dan memberikan dorongan untuk melaksanakan fatwa ini. Ia juga bersikap keras kepada orang yang tidak menerima fatwa tersebut. Sehingga Mu’awiyah mencegahnya, akan tetapi ia tetap bersikukuh dengan pendapatnya.

Mu’awiyah khawatir kalau hal ini akan berdampak negatif terhadap masyarakat, maka ia mengadukannya kepada Amirul Mukminin, `Utsman ra. agar memanggilnya. Kemudian `Utsman meminta agar ia datang ke Madinah dan ia ditempatkan di Rabdzah sendirian. Dan di tempat inilah ia wafat, ketika itu masih dalam masa pemerintahan `Ustman.

Mu’awiyah pernah mengujinya untuk mengetahui apakah ucapan Abu Dzar itu sesuai dengan perbuatannya. la mengutus seseorang untuk memberikan 1000 dinar kepada Abu Dzarr, maka Abu Dzar langsung menginfakkanya. Kemudian setelah itu Mu’awiyah mengutus si pembawa dinar tersebut kepada Abu Dzar dan berkata: “Sesungguhnya kemarin aku diutus Mu’awiyah kepada orang lain tapi aku keliru, oleh karena itu kembalikanlah dinar yang seperti demikian.” Abu Dzar berkata: “Dinar tersebut telah diinfakkan. Jika nanti aku memiliki harta, akan aku ganti.”

`Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, bahwasanya ia berkata: “Sesungguhnya ayat ini berlaku secara umum.”

Dalam hadits shahih disebutkan, bahwa Rasulullah bersabda saw. kepada Abu Dzar:
“Aku tidak suka jika aku memiliki emas sebesar (gunung) Uhud dan setelah lewat tiga hari aku masih memiliki sebagiannya, kecuali satu dinar yang aku simpan untuk membayar hutang.”
Hal inilah -wallahu a’lam- yang menjadikan Abu Dzar berpendapat seperti itu.

(HR. Al-Bukhari dalam kitab arRigaq, akan tetapi dengan lafazh: “Dan aku (masih) memiliki satu dinar darinya kecuali sesuatu.”)

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: