Fiqih Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa-Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Jilid I
- Wasiat (palsu) Syeh Ahmad: 01, 02
a. Tanggapan Qardhawi
b. Tanggapan Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia - Saya mudah terangsang
- Khitan Wanita
- Bolehkah berduaan dengan tunangan?
- Hak isteri atas suami
- Bunga bank
- Hukum bekerja di bank
- Hukum mendengarkan nyanyian
- Hukum mengkoleksi patung
- Hukum menonton televisi
- Hukum fotografi
Jilid II
- Tentang kaidah “Kita bantu-membantu dalam masalah yang kita sepakati, dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan”
- Hukum mempergunakan zakat untuk membangun masjid
- Menggunakan uang sumbangan (zakat) untuk keperluan Administrasi dan perkantoran
- Zakat untuk membangun Islamic Center
- Peranan Hawa dalam pengusiran Adam dari surga
- Fitnah dan suara wanita
- Menyanggah penafsiran yang merendahkan wanita
- Bolehkah laki-laki memandang perempuan dan sebaliknya?
- Pergaulan lelaki dan perempuan
- Berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan
- Apa saja yang boleh dikerjakan wanita?
- Apakah memakai cadar itu bid’ah?
- Apakah memakai cadar itu wajib? 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
- Eutanasia
- Seputar masalah pencangkokan organ tubuh
- Pengguguran kandungan yang didasarkan pada diagnosis penyakit janin
- Bank susu
- Hukum mukhaddirat (narkotik)
- Hukum tanaman al-Qat (Wikipedia)
- Hak dan kewajiban keluarga si sakit dan teman-temannya
a. Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya
b. Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit
c. Disyariatkan Menjenguk Setiap Orang Sakit
d. Menjenguk Anak Kecil dan Orang yang Tidak Sadar
e. Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit
f. Laki-laki Menjenguk Perempuan yang Sakit
g. Menjenguk Orang Non-Muslim
h. Menjenguk Ahli Maksiat
i. Berapa Kali Menjenguk Orang Sakit?
j. Mendoakan Si Sakit
k. Menguatkan Harapan Sembuh Ketika Sakit
l. Menjampi Si Sakit dan Syarat-syaratnya
m. Menyuruh Si Sakit Berbuat Ma’ruf dan Mencegahnya dari yang Mungkar
n. Mendonorkan Darah untuk Si Sakit
o. Keutamaan Kesabaran Keluarga Si Sakit
p. Penderita Sakit Jiwa
q. Biaya Pengobatan Si Sakit
r. Orang Sakit yang Mati Otaknya Dianggap Mati Menurut Syara’
s. Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh
t. Mengingatkan Penderita Agar Bertobat dan Berwasiat
u. Rukhshah bagi Si Sakit untuk Mengeluarkan Deritanya
v. Si Sakit Mengharapkan Kematian
w. Berbaik Sangka kepada Allah Ta’ala
x. Ketika Sekarat dan Mendekati Kematian
y. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mati?
z. Catatan kaki: 01, 02 - Hukum menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan
- Jawaban singkat terhadap pertanyaan seputar masalah kedokteran
&
Tinggalkan Balasan