Tag Archives: hukum sihir dan tukang sihir

Hukum Sihir dan Tukang Sihir

14 Jul

Kajian Fiqih Empat Imam Madzab;
Syekh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi

Sihir adalah mantera-mantera, jampi-jampi serta bungkusan-bungkusan yang dapat mempengaruhi badan dan jiwa, dan dapat menyebabkan orang menjadi sakit, dapat membunuh, serta dapat menceraikan hubungan suami istri.

Menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali: sihir itu ada hakekatnya. Hanafi berkata: sihir itu tidak ada hakekatnya. Demikian juga menurut pendapat Abu Ja’far al-Istirabazi, seorang ulama Syafi’i.

Mempelajari sihir hukumnya haram. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang yang belajar sihir dan mengajarkannya. Hanafi, Maliki, dan Hambali mengatakan: orang tersebut dihukumi kafir. Di antara sahabat Hanafi ada juga yang mengatakan: jika ia belajar untuk menjauhkan dan menjaga diri dari sihir maka ia tidak dihukumi kafir. Sedangkan jika ia mempelajarinya dengan suatu kepercayaan bahwa sihir adalah suatu perbuatan yang dibolehkan atau membawa kemanfaatan, barulah ia dihukumi kafir. Demikian juga, jika ia mempercayai bahwa setan-setan dapat bekerja sama dengan tukang sihir, menerutu kehendaknya, maka ia dihukumi kafir.

Syafi’i berkata: hendaknya kita katakan kepada orang yang mempelajari ilmu sihir: “Tunjukkan kepada kami sifat sihirmu” lalu ia mensifatinya dengan sesuatu yang dapat menyebabkan kekafiran, seperti yang diyakini oleh penduduk Babilon kuno, yaitu mendekatkan diri pada bintang yang tujuh, dan bintang-bintang tersebut dapat memenuhi permintaannya, maka orang tersebut dihukumi kafir. Jika ia mensifati dengan sesuatu yang tidak membawa kekafiran, tetapi ia berkeyakinan bahwa sihir itu diperbolehkan, maka tetaplah dihukumi kafir juga.

Apakah tukang sihir itu boleh dibunuh dengan semata-mata bahwa ia mempelajari ilmu sihir dan menggunakannya? Menurut pendapat Maliki dan Hambali: ia boleh dibunuh oleh sebab demikian.

Apabila tukang sihir membunuh seseorang dengan sihirnya maka ia wajib dibunuh. Demikian menurut kesepakatan empat imam madzhab, kecuali menurut Hanafi, yaitu tidak boleh dibunuh sehingga ia mengakui sendiri perbuatannya itu. Sedangkan menurut satu riwayat lain dari Hanafi: tidak boleh dibunuh sehingga ia berulang kali berbuat demikian.

Apakah ia dibunuh dengan cara qishash atau dengan had? Menurut Hanafi, Maliki dan Hambali: dengan had. Sedangkan menurut pendapat Syafi’i: dengan qishash.

Apakah tobat tukang sihir dapat diterima? Menurut pendapat yang masyhur dari Hanafi dan Maliki: tidak diterima tobatnya dan tidak didengar, melainkan ia dibunuh seperti zindiq. Syafi’i berkata: diterima tobatnya. Dari Hambali diperoleh dua riwayat, dan yang paling jelas menyatakan tidak diterima tobatnya.

Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai tukang sihir ahli kitab. Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengatakan: tidak dibunuh. Hanafi berkata: dibunuh sebagaimana dibunuhnya tukang sihir yang beragama Islam.

Apakah hukum tukang sihir perempuan Islam sama hukumnya dengan tukang sihir laki-laki Islam? Maliki, Syafi’i dan Hambali mengatakan: hukumnya adalah sama sebagaimana yang diberlakukan terhadap tukang sihir laki-laki Islam. Hanafi berkata: ia dipenjarakan, tidak dibunuh.

Imam al-Haramain berkata: sihir itu tidak dapat dilaksanakan kecuali oleh orang-orang fasik, sebagaimana karamah tidak mungkin ada pada orang-orang fasik melainkan diperoleh menurut kesepakatan umat.

Maliki berkata: perbuatan sihir adalah penyebab zindiq. Apabila seseorang berkata, “Aku dapat menjadikannya baik dengan sihirku” hendaknya orang tersebut dibunuh dan tobatnya tidak diterima.

An-Nawawi dalam kitabnya ar-Rawdlah mengatakan: mendatangi tukang sihir dan mempelajari tenung serta ilmu melihat nasib yang semacam ramalan, dan sebagainya hukumnya adalah haram berdasarkan nas yang shahih.

Ibn Qadamah dalam kitab al-Kafi berkata: tukang tenung, menurut riwayat dari Hambali, hukumnya adalah dibunuh atau dipenjara hingga mati. Adapun orang yang membuat rajahan untuk orang yang kemasukan jin dan menyatakan bahwa jin itu taat kepadanya maka dalam hal ini sahabat-sahabat kami [para ulama Hambali] memandangnya termasuk tukang sihir.

Riwayat lain dari Hambali: hukum mengenai masalah ini ditangguhkan. Ibn al-Musayyab pernah ditanya tentang hukum seseorang laki-laki yang berada di rumah perempuan untuk mencari orang yang dapat mengobatinya. Ibn al-Musayyab berkata: Allah melarang perbuatan-perbuatan yang membahayakan, dan tidak melarang perbuatan-perbuatan yang bermanfaat. Jika engkau dapat memberikan pertolongan kepada saudaramu maka tolonglah ia. Selanjutnya, Hambali mengatakan: hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah boleh dan tidak menjadikan kafir bagi orang yang mengerjakannya untuk kebaikan, serta tidak dibunuh.

&