Tag Archives: info islam

Macam-Macam Amtsaal dalam al-Qur’an

19 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

Amtsaal dalam al-Qur’an ada tiga macam: amtsaal musarrahah, amtsaal kaaminah dan amtsaal mursalah.

1. Amtsaal Musarrahah, ialah yang di dalamnya dijelaskan dengan lafaz masal atau sesuatu yang menunjukkan tasybih. Amtsaal seperti ini banyak ditemukan dalam al-Qur’an dan berikut ini di antaranya:

a. Firman Allah mengenai orang munafik:

“Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, Maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. Mereka tuli, bisu dan buta, Maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar), atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir,sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang-orang yang kafir. Hampir-hampir kilat itu menyambar penglihatan mereka. Setiap kali kilat itu menyinari mereka, mereka berjalan di bawah sinar itu, dan bila gelap menimpa mereka, mereka berhenti. Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia melenyapkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.” (al-Baqarah: 17-20)

Di dalam ayat ini Allah membuat dua perumpamaan [matsaal] bagi orang munafik: matsaal yang berkenaan dengan api [naar] dalam firman-Nya: “adalah seperti orang yang menyalakan api…” karena di dalam api terdapat unsur cahaya. Dan matsaal yang berkenaan dengan air [maa’]: “…atau seperti [orang-orang yang ditimpa] hujan lebat dari langit…” karena di dalam air terdapat materi kehidupan.

Dan wahyu yang turun dari langit pun bermaksud untuk menerangi hati dan menghidupkannya. Allah menyebutkan juga kedudukan dan fasilitas orang munafik dalam dua keadaan. Di satu sisi mereka bagaikan orang yang menyalakan api untuk penerangan dan kemanfaatan; mengingat mereka memperoleh kemanfaatan materi dengan sebab masuk Islam.

Namun di sisi lain Islam tidak memberikan pengaruh “nur”-nya terhadap hati mereka [munafik] karena Allah menghilangkan cahaya [nur] yang ada dalam api tersebut: “Allah menghilangkan cahaya [yang menyinari] mereka,” dan membiarkan unsur “membakar” yang ada padanya. Inilah perumpamaan mereka yang berkenaan dengan api.

Mereka matsaal mereka yang berkenaan dengan air [maa’], Allah menyerupakan mereka dengan keadaan orang yang ditimpa hujan lebat yang disertai gelap gulita, guruh dan kilat, sehingga terkoyaklah kekuatan orang itu dan ia meletakkan jari-jemari untuk menyumbat telinga serta memejamkan mata karena takut petir menimpanya. Ini mengingat bahwa al-Qur’an dengan segala peringatan, perintah, larangan, dan khitabnya bagi mereka tidak ubahnya seperti petir yang turun sambar menyambar.

b. Allah menyebutkan pula dua macam matsaal, maa’i dan naari, dalam surah ar-Ra’d, bagi yang hak dan yang batil:

“Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, Maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, Maka arus itu membawa buih yang mengambang. dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; Adapun yang memberi manfaat kepada manusia, Maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan.” (ar-Ra’d: 17)

Wahyu yang diturunkan Allah dari langit untuk kehidupan hati diserupakan dengan air hujan yang diturunkan-Nya untuk kehidupan bumi dan tumbuh-tumbuhan. Dan hati diserupakan dengan lembah. Arus air yang mengalir di lembah membawa buih dan sampah. Begitu pula hidayah dan ilmu bila mengalir di hati akan berpengaruh terhadap nafsu dan syahwat, dengan menghilangkannya. Inilah matsaal maa’i dalam firman-Nya yang artinya: “Dia telah menurunkan air [hujan] dari langit…” demikianlah Allah membuat matsaal bagi yang hak dan yang batil.

Mengenai matsaal naari, dikemukakan dalam firman-Nya: “Dan dari apa [logam] yang mereka lebur dalam api…” Logam, baik emas, perak, tembaga maupun besi, ketika dituangkan ke dalam api, maka api akan menghilangkan kotoran, karat yang melekat padanya, dan memisahkannya dari substansi yang dapat dimanfaatkan sehingga hilanglah karat itu dengan sia-sia. Begitu pula syahwat akan dilemparkan dan dibuang dengan sia-sia oleh hati orang mukmin sebagaimana arus air menghanyutkan sampah atau api melemparkan karat logam.

2. Amtsaal kaaminah, yaitu yang di dalamnya tidak disebutkan dengan jelas lafadz tamsil [pemisalan] tetapi ia menunjukkan makna-makna yang indah, menarik, dalam kepadatan redaksinya, dan mempunyai pengaruh tersendiri bila dipindahkan pada orang yang serupa dengannya. Untuk matsaal ini mereka mengajukan beberapa contoh, di antaranya:

# Ayat-ayat yang senada dengan perkataan: “Sebaik-baik urusan adalah pertengahannya”, yaitu:

a. Firman Allah tentang sapi betina:
“Sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan di antara kedua itu…” (al-Baqarah: 68)

b. Firman-Nya tentang Nafkah:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (al-Furqaan: 67)

“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. (al-Israa’: 110)

d. Firman-Nya mengenai infaq:
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya.” (al-Israa’: 29)

# Ayat yang senada dengan perkataan: “Kabar itu tidak sama dengan menyaksikan sendiri.” Misalnya frman Allah tentang Ibrahim as.:
“Allah berfirman: ‘Belum yakinkah kamu ?’ Ibrahim menjawab: ‘Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar bertambah mantap hatiku.” (al-Baqarah: 260)

# Ayat yang senada dengna perkataan: “Sebagaimana kamu telah menghutangkan, maka kamu akan dibayar.” Misalnya:
“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu..” (an-Nisaa’: 123)

# Ayat yang senada dengan perkataan: “Orang mukmin tidak akan disengat dua kali pada lubang yang sama.” Misalnya pada firman-Nya melalui lisan Ya’qub:
“Bagaimana aku akan mempercayakannya (Bunyamin) kepadamu, kecuali seperti aku telah mempercayakan saudaranya (Yusuf) kepada kamu dahulu?” (Yusuf: 64)

3. Amtsaal Mursalah, yaitu kalimat-kalimat bebas yang tidak menggunakan lafadz tasybih secara jelas. Tetapi kalimat-kalimat itu berlaku sebagai matsaal. Berikut ini contoh-contohnya:

a. “Sekarang ini jelaslah kebenaran itu.” (Yusuf: 51)

b. “Tidak ada yang akan menyatakan terjadinya hari itu selain dari Allah.” (an-Najm: 58)

c. “Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya [kepadaku].” (Yusuf: 41)

d. “Bukankah subuh itu sudah dekat?” (Huud: 81)

e. “Untuk tiap-tiap berita [yang dibawa oleh rasul-rasul] ada [waktu] terjadinya.” (al-An’am: 67)

f. “Dan rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.” (Fathir: 43)

g. “Katakanlah: ‘Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (al-Israa’: 84)

h. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu amat baik bagi kamu.” (al-Baqarah: 216)

i. “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (al-Muddatstsir: 38)

j. “Adakah balasan kebaikan selain dari kebaikan [pula]?” (ar-Rahmaan: 60)

k. “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka [masing-masing].” (al-Mu’minuun: 53)

l. “Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah [pulalah] yang disembah.” (al-Hajj: 73)

m. “Untuk kemenangan serupa ini hendaklah berusaha orang-orang yang bekerja!” (ash-Shaffat: 61)

n. “Tidak sama yang buruk dengan yang baik.” (al-Ma’idah: 100)

o. “Betapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah.” (al-Baqarah: 249)

p. “Kamu kira mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah belah.” (al-Hasyr: 14)

Para ulama berbeda pendapat tentang ayat-ayat yang mereka namakan amtsaal mursalah ini, apa atau bagaimana hukum mempergunakannya sebagai matsaal?

Sebagian ahli ilmu memandang hal demikian sebagai telah keluar dari adab al-Qur’an. Berkata ar-Razi ketika menafsirkan ayat: “Untukmu-lah agamamu, dan untukku-lah agamaku.” (al-Kaafiruun: 6): “Sudah menjadi tradisi orang, menjadikan ayat ini sebagai matsaal [untuk membela, membenarkan perbuatannya] ketika ia meninggalkan agama, padahal hal demikian tidak dibenarkan. Sebab Allah menurunkan al-Qur’an bukan untuk dijadikan matsaal, tetapi untuk direnungkan lalu diamalkan kandungannya.”

Golongan lain berpendapat, tak ada halangan apabila seseorang mempergunakan al-Qur’an sebagai matsal dalam keadaan sungguh-sungguh. Misalnya ia merasa sedih dan berduka karena tertimpa bencana, sedangkan sebab-sebab tersingkapnya bencana itu telah terputus dari manusia, lalu ia mengatakan: “Tidak ada yang menyingkapnya selain Allah.” (an-Najm: 58)

Atau ia diajak bicara oleh penganut ajaran sesat yang berusaha membujuknya agar mengikuti ajarannya itu, maka ia menjawab: “Untukmu-lah agamamu dan untukku-lah agamaku.” (al-Kaafiruun: 6). Tetapi berdosa besarlah seseorang yang dengan sengaja pura-pura pandai lalu ia menggunakan al-Qur’an sebagai matsal, sampai-sampai ia terlihat bagai sedang bersenda-gurau. (Balaaghatul Qur-aan, hal. 33)

&

Macam-Macam Naskh dalam al-Qur’an

19 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

Naskh dalam al-Qur’an ada tiga macam:

1. Pertama, naskh tilawah dan hukum. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lain, dari ‘Aisyah ra, ia berkata:
“Di antara yang diturunkan kepada beliau ialah ‘sepuluh susunan yang maklum itu menyebabkan muhrim,’ kemudian [ketentuan] ini dinaskh oleh ‘lima susunan yang maklum.’ Maka ketika Rasulullah saw. wafat, ‘lima susunan’ ini termasuk ayat al-Qur’an yang dibaca [matlu’].

Kata-kata ‘Aisyah: “lima susunan ini termasuk ayat al-Qur’an yang dibaca,” pada lahirnya menunjukkan bahwa tilawahnya masih tetap. Tetapi tidak demikian halnya, karena ia tidak terdapat dalam mushaf Utsmani. Kesimpulan demikian dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika beliau menjelang wafat. (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’alaq, dari Umar).

Yang jelas ialah bahwa tilawah-nya itu telah dinaskh [dihapuskan], tetapi penghapusan itu tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah Rasulullah wafat. Oleh karena itu ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membacanya.

Qadi Abu Bakar menceritakan dalam al-Intisaar tentang kaum yang mengingkari naskh seperti ini, sebab khabar yang berkaitan dengannya adalah khabar ahad. Padahal tidak boleh memastikan sesuatu itu adalah al-Qur’an atau menasakh al-Qur’an dengan khabar ahad. Khabar ahad tidak bisa dijadikan hujjah karena ia tidak menunjukkan kepastian, tetapi yang ditunjukkannya hanya bersifat dugaan.

Pendapat ini dijawab, bahwa penetapan naskh adalah suatu hal sedang penetapan sesuatu sebagai al-Qur’an adalah hal lain. Penetapan naskh cukup dengan khabar ahad yang dhanni, tetapi penetapan sesuatu sebagai al-Qur’an harus dengan dalil qath’i, yakni khabar mutawatir. Pembicaraan kita di sini adalah mengenai penetapan naskh, bukan penetapan al-Qur’an, sehingga cukuplah dengan khabar ahad. Dan andaikata dikatakan bahwa qira’ah ini tidak ditetapkan dengan khabar mutawatir, maka hal ini adalah benar.

2. Kedua, naskh hukum sedang tilawahnya tetap. Misalnya naskh hukum ayat ‘idah selama satu tahun, sedang tilawahnya tetap. Mengenai naskh macam ini banyak dikarang kitab-kitab yang didalamnya para pengarang menyebutkan bermacam-macam ayat. Padahal setelah diteteliti, ayat-ayat seperti ini hanya sedikit jumlahnya, sebagaimana dijelaskan Qadi Abu Bakar ibnul ‘Arabi.

Dalam hal ini mungkin timbul pertanyaan, apakah hikmah penghapusan hukum sedang tilawahnya tetap? Jawabannya ada dua segi:

a. al-Qur’an, disamping dibaca untuk diketahui dan diamalkan hukumnya, juga ia dibaca karena ia adalah Kalamullah yang membacanya mendapat pahala. Maka ditetapkanlah tilawah karena hikmah ini.

b. Pada umumnya naskh itu untuk meringankan. Maka ditetapkanlah tilawah untuk mengingat akan nikmat dihapuskannya kesulitan [masyaqqah].

3. Ketiga, naskh tilawah sedang hukumnya tetap. Untuk macam ini mereka mengemukakan sejumlah contoh. Di antaranya ayat rajam yang artinya:
“Orang tua laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya itu dengan pasti sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

Dan di antaranya pula adalah apa yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain, dari Anas tentang kisah orang-orang yang dibunuh dekat sumur Ma’unah, sehingga Rasulullah saw. berqunut untuk mendoakan para pembunuh mereka. Anas mengatakan: “Dan berkenaan dengan mereka turunlah [ayat] al-Qur’an yang kami baca sampai ia diangkat kembali yaitu: an ballaghuu ‘annaa qaumanaa annaa laqainaa rabbanaa faradliya ‘annaa wa ardlaanaa (“Sampaikanlah dari kami kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu dengan Rabb kami, maka Dia ridla kepada kami dan menyenangkan kami.”). ayat ini kemudian dinasakh tilawahnya.

Sementara itu sebagian ahli Ilmu tidak mengakui naskh semacam ini, sebab khabarnya adalah khabar ahad. Padahal tidak dibenarkan memastikan turunnya al-Qur’an dengan khabar ahad.

Ibnu Hassar menjelaskan, naskh ini sebenarnya kembali ke nukilan [kutipan keterangan] yang jelas dari Rasulullah, atau dari shahabat, seperti perkataan “Ayat ini menasakh ayat anu.”

Naskh, jelasnya lebih lanjut, dapat ditetapkan pula ketika terdapat pertentangan pasti [tidak dapat dipertemukan] serta diketahui sejarahnya, untuk mengetahui mana yang terdahulu dan mana pula yang datang kemudian.

Di samping itu, naskh tidak dapat didasarkan pada pendapat pada mufasir yang awam. Bahkan tidak pula pada ijtihad para mujtahid, tanpa ada nukilan yang benar dan tanpa ada pertentangan pasti. Sebab naskh mengandung arti penghapusan dan penetapan sesuatu hukum yang telah tetap pada masa Nabi.

Jadi yang menjadi pegangan dalam hal ini hanyalah nukilan dan sejarah, bukan ra’y dan ijtihad. Lebih lanjut ia menjelaskan, manusia dalam hal ini berada di antara dua sisi yang saling bertentangan. Ada yang berpendapat bahwa khabar ahad yang diriwayatkan oleh perawi adil tidak dapat diterima dalam hal naskh. Dan ada pula yang menganggap enteng sehingga mencukupkan dengan pendapat seorang mufasir atau mujtahid. Dan yang benar adalah kebalikan dari kedua pendapat ini. (lihat al-Itqaan, jilid 2 hal 24).

Mungkin akan dikatakan, sesungguhnya ayat dan hukum yang ditunjukkannya adalah dua hal yang saling berkaitan, sebab ayat merupakan dalil bagi hukum. Dengan demikian jika ayat dinasakh maka secara otomatis hukumnya pun dinasakh pula. Jika tidak demikian, hal tersebut akan menimbulkan kekaburan.

Pendapat demikian dijawab: bahwa ketetapan antara ayat dengan hukum tersebut dapat diterima jika Syaari’ [Allah, Rasul] tidak menegakkan dalil atas naskh tilawah dan ketetapan hukumnya. Tetapi jika Syaari’ telah menegakkan dalil bahwa sesuatu tilawah telah dihapuskan sedang hukumnya tetap berlaku, maka keterkaitan itu pun batil. Dan kekaburan pun akan sirna dengan dalil syar’i yang menunjukkan naskh tilawah sedang hukumnya tetap.

&

Pembagian Naskh

18 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

Naskh ada empat bagian:

1. Pertama, naskh al-Qur’an dengan al-Qur’an. Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya naskh. Misalnya ayat tentang ‘idah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana akan dijelaskan contohnya.

2. Kedua, naskh al-Qur’an dengan Sunnah. Naskh ini ada dua macam:
a. Naskh al-Qur’an dengan hadits ahad. Jumhur berpendapat, al-Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadits ahad, sebab al-Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad adalah dhanni, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma’lum [jelas diketahui] dengan yang madhnun [diduga].
b. Naskh al-Qur’an dengan hadits mutawatir. Naskh demikian dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman yang artinya:
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan [kepadanya].” (an-Najm: 3-4), dan firman-Nya pula yang artinya:
“Dan Kami wahyukan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (an-Nahl: 44). Dan naskh itu sendiri merupakan salah satu penjelasan.

Dalam pada itu asy-Syafi’i, Ahli Dhahir dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak naskh seperti ini, berdasarkan firman Allah yang artinya:
“Apa saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan [manusia] lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.” (al-Baqarah: 106). Sedang hadits tidak lebih baik atau sebanding dengan al-Qur’an.

3. Naskh sunnah dengan al-Qur’an. Ini dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke Baitul Maqdis yang ditetapkan dengan sunnah dan di dalam al-Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukkannya. Ketetapan ini dinaskh-kan oleh al-Qur’an dengan firman-Nya yang artinya:

“Maka palingkanlah mukamu ke arah masjidil Haram.” (al-Baqarah: 144)

Kewajiban puasa pada hari ‘Asyura yang ditetapkan berdasarkan sunnah juga dinasakh oleh firman Allah yang artinya:

“Maka barangsiapa yang menyaksikan bulan Ramadlan, hendaklah ia berpuasa…” (al-Baqarah: 185).

Tetapi naskh versi ini pun ditolak oleh Syafi’i dalam suatu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh al-Qur’an. Dan apa saja yang ditetapkan al-Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah. Hal ini karena antara Kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.

4. Naskh sunnah dengan sunnah. Dalam kategori ini terdapat empat bentuk:
a. Naskh mutawatir dengan mutawatir
b. Naskh ahad dengan ahad
c. Naskh ahad dengan mutawatir
d. Naskh mutawatir dengan ahad.

Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk keempat terjadi perbedaan pendapat seperti halnya naskh al-Qur’an dengan hadits ahad, yang tidak dibolehkan oleh jumhur.

Adapun naskh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang shahih tidak membolehkannya.

&

Pendapat tentang Naskh dan Dalil Ketetapannya

18 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

Dalam masalah naskh, para ulama terbagi atas empat golongan:

1. Orang Yahudi. Mereka tidak mengakui adanya naskh, karena menurut mereka, naskh mengandung konsep “al-badaa’” yakni nampak jelas setelah kabur [tidak jelas]. Yang mereka maksud ialah, naksh itu adakalanya tanpa hikmah, dan ini mustahil bagi Allah. Dan adakalanya karena sesuatu hikmah yang sebelumnya tidak tampak. Ini berarti suatu kejelasan yang didahului oleh ketidakjelasan. Dan ini pun mustahil pula bagi-Nya.

Cara berdalil mereka ini tidak dapat dibenarkan, karena masing-masing hikmah nasikh dan mansukh telah diketahui Allah lebih dahulu. Jadi, pengetahuan-Nya tentang hikmah tersebut bukan hal yang baru muncul. Dia membawa hamba-hamba-Nya dari suatu hukum ke hukum lain adalah karena sesuatu maslahat yang telah diketahui-Nya jauh sebelum itu, sesuai dengan hikmah dan kekuasaan-Nya yang absolut terhadap segala milik-Nya.

Orang Yahudi sendiri mengakui bahwa syariat Musa menghapuskan syariat sebelumnya. Dan dalam nas-nas Taurat pun terdapat naskh, seperti pengharaman sebagian besar binatang atas Bani Israil, yang semula dihalalkan. Berkenaan dengan mereka Allah berfirman yang artinya:

“Semua makanan adalah hala bagi bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil [Ya’qub] untuk dirinya sendiri.” (Ali ‘Imraan: 93)

Dan firman-Nya yang artinya:
“Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.” (al-An’am: 146)

Ditegaskan dalam Taurat, bahwa Adam menikah dengan saudara perempuannya. Tetapi kemudian Allah mengharamkan pernikahan demikian atas Musa, dan Musa memerintahkan bani Israil agar membunuh siapa saja di antara mereka yang menyembah patung anak sapi namun kemudian perintah itu dicabut kembali.

2. Orang Syi’ah Rafidah. Mereka sangat berlebihan dalam menetapkan naskh dan meluaskannya. Mereka memandang konsep al-badaa’ sebagai suatu hal yang mungkin terjadi bagi Allah. Dengan demikian, maka posisi mereka sangat kontradiksi dengan orang Yahudi.

Untuk mendukung pendapatnya itu, mereka mengajukan argumentasi dengan ucapan-ucapan yang mereka nisbahkan kepada Ali ra. secara dusta dan palsu. Juga dengan firman Allah yang artinya:

“Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan [apa yang Dia kehendaki].” (ar-Ra’d: 39), dengan pengertian bahwa Allah siap untuk menghapus dan menetapkan.

Paham demikian merupakan kesesatan yang dalam dan penyelewengan terhadap al-Qur’an. Sebab makna ayat tersebut adalah: Allah menghapus sesuatu yang dipandang perlu dihapuskan dan menetapkan penggantinya jika penetapannya mengandung maslahat. Di samping itu, penghapusan dan penetapan terjadi dalam bentuk banyak hal, misalnya menghapuskan keburukan dan kebaikan:

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan [dosa] perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Huud: 114)

Juga penghapusan kekafiran dan kemaksiatan orang-orang yang bertaubat dengan taubatnya, serta penetapan iman dan ketaatan mereka. Hal demikian itu tidak menuntut adanya kejelasan yang didahului kekaburan bagi Allah. Tetapi Dia melakukan itu semua berdasarkan pengetahuan-Nya tentang sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi.

3. Abu Muslim al-Asfahani. Menurutnya, secara logika naskh dapat saja terjadi, tetapi tidak mungkin terjadi menurut syara’. Dikatakan pula bahwa ia menolak sepenuhnya naskh dalam al-Qur’an berdasarkan firman-Nya yang artinya:

“Yang tidak datang kepadanya [al-Qur’an] kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari sisi Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahaterpuji.” (Fushshilat: 42). Dengan pengertian bahwa hukum-hukum al-Qur’an tidak akan dibatalkan selamanya. Dan mengenai ayat-ayat tentang naskh, semuanya ia takhsiskan.

Pendapat Abu Muslim ini tidak dapat diterima, karena makna ayat tersebu ialah bahwa al-Qur’an tidak didahului oleh kitab-kitab yang membatalkannya dan tidak datang pula sesudahnya sesuatu yang membatalkannya.

4. Jumhur Ulama. Mereka berpendapat, naskh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah terjadi pula dalam hukum-hukum syara’, berdasarkan dalil-dalil:

a. Perbuatan-perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Dia boleh saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Karena hanya Dia lah yang lebih mengetahui kepentingan hamba-hamba-Nya.

b. Nas-Nas Kitab dan Sunnah menunjukkan kebolehan naskh dan terjadinya, antara lain:

Firman Allah yang artinya: “Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain…” (an-Nahl: 101) dan firman-Nya yang artinya:
“Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan, atau Kami jadikan [manusia] lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.” (al-Baqarah: 106)

Dalam sebuah hadits shahih, dari Ibnu Abbas ra, Umar ra. berkata: “Yang paling paham dan paling menguasai al-Qur’an di antara kami adalah Ubai. Namun demikian kami pun meninggalkan sebagian perkataannya karena ia mengatakan: ‘Aku tidak akan meninggalkan sedikitpun apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah saw.’ padahal Allah telah berfirman: ‘Apa saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan [manusia] lupa kepadanya…’ (al-Baqarah: 106).”

&

Lafadz Fa’ala dalam Al-Qur’an

13 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

Lafadz Fa’ala digunakan untuk menunjukkan beberapa jenis perbuatan, bukan satu perbuatan saja. jadi pemakaian lafadz ini untuk meringkas kalimat. Misalnya: labi’sa maa kaanuu yaf’aluun (al-Maa-idah: 79)
Arti lafadz Fa’ala [yaf’aluun] dalam ayat ini mencakup segala kemunkaran yang mereka lakukan.

Dan ayat: fa il lam taf’aluu wa lan taf’aluu (al-Baqarah: 24).
Maksudnya, jika kamu tidak dapat mendatangkan sebuah surah pun yang sama dengan al-Qur’an dan kamu tidak akan dapat mendatangkannya.

Apabila lafadz Fa’ala itu digunakan dalam firman Allah, maka ia menunjukkan “ancaman keras”, misalnya:
Wa tabayyana lakum kaifa fa’alnaa biHim (Ibrahim: 45)

&

Lafadz La’allaa dan ‘Asaa

13 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

“La’allaa” dan “’asaa” digunakan untuk makna ar-rajaa’ [harapan] tama’ [keinginan] dan perkataan sesama manusia jika mereka meragukan beberapa hal yang mungkin tetapi tidak dapat memastikan mana yang terjadi di antaranya. Dan jika dihubungkan dengan atau digunakan dalam firman Allah, maka dalam hal ini ada beberapa pendapat:

1. Menunjukkan sesuatu hal yang sudah dan pasti terjadi, sebab penisbatan segala sesuatu kepada Allah adalah penisbatan yang mengandung kepastian dan keyakinan.

2. Menunjukkan makna harapan sebagaimana arti aslinya, tetapi hal ini jika dilihat dari sudut “mukhtab” [lawan bicara, dalam hal ini manusia].

3. Di banyak tempat kedua lafadz itu menunjukkan ta’lil [alasan], seperti dalam ayat:
‘asaa ay yab’atsaka rabbuka maqaamam mahmuudan (al-Israa’: 79) dan:
Fat taqullaaHa yaa ulil albaabi la’allakum tuflihuun (al-Maa-idah: 100)

&

Kemukjizatan Bahasa al-Qur’an

13 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

Para ahli bahasa telah menekuni ilmu bahasa ini dengan segala variasinya sejak bahasa itu tumbuh sampai remaja dan mekar dan menjadi raksasa perkasa yang tegar dalam masa kemudaannya. Mereka menggubah puisi dan prosa, kata-kata bijak dan masal yang tunduk pada aturan bayan dan diekspresikan dalam uslub-uslubnya yang memukau, dalam gaya hakiki dan majaazi [metafora], itnaab dan ijaz, serta tutur dan ucapannya.

Meskipun bahasa itu telah meningkat dan tinggi, tetapi di hadapan al-Qur’an, dengan kemukjizatan bahasanya, ia menjadi pecahan-pecahan kecil yang tunduk menghormat dan takut terhadap uslub al-Qur’an.

Sejarah Arab yang tidak pernah mengenal suatu masa di mana bahasa berkembang sedemikian pesatnya melainkan tokoh-tokoh dan guru-gurunya bertekuk lutut di hadapan bayaan qur’ani, sebagai manifestasi pengakuan akan ketinggiannya dan mengenali misteri-misterinya.

Hal ini tidaklah mengherankan, sebab “itulah sunnah Allah dalam ayat-ayat yang dibuat dengan kedua tangan-Nya. Semakin anda mengenali dan mengetahui rahasia-rahasianya, akan semakin akan semakin tunduk pula kepada kebesarannya dan semakin yakin akan kemukjizatannya. Ini sangat berbeda dengan karya-karya makhluk. Pengetahuan tentang rahasia-rahasianya akan menjadikan anda menguasainya dan membukakan bagi anda jalan untuk menambahnya. Atas dasar itulah tukang-tukang sihir Fir’aun adalah orang yang pertama-tama beriman kepada Tuhannya Musa dan Harun.

Dalam pada itu mereka yang dirasuki ketertipuan dan ditimpa noda kesombongan serta berusaha menandingi uslub al-Qur’an, menirunya dengan dengan bualan kosong yang lebih menyerupai kata-kata hina, rendah, igauan dan kesia-siaan. Dan akhirnya mereka kembali dalam keadaan rugi, seperti mereka yang mengaku menjadi nabi, para dajjal, pendusta dan sebangsanya.

Sejarah menyaksikan, ahli-ahli bahasa telah terjun ke dalam medan festifal bahasa dan mereka memperoleh kemenangan. Tapi tidak seorangpun di antara mereka yang berani memproklamirkan dirinya menantang al-Qur’an, melainkan ia hanya mendapatkan kehinaan dan kekalahan.

Bahkan sejarah mencatat, kelemahan bahasa ini terjadi justru pada masa kejayaan dan kemajuannya ketiak al-Qur’an diturunkan. Saat itu bahasa Arab telah mencapai puncaknya dan memiliki unsur-unsur kesempurnaan dan kehalusan di lembaga-lembaga dan pasar bahasa.

Dan al-Qur’an berdiri tegak di hadapan para ahli bahasa dengan sikap menantang, dengan berbagai bentuk tantangan. Volume tantangan ini kemudian secara berangsur-angsur diturunkan menjadi lebih ringan, dari sepuluh surah menjadi satu surah, dan bahkan menjadi satu pembicaraan yang serupa dengannya.

Namun demikian tidak seorangpun dari mereka sanggup menandingi dan mengimbanginya, padahal mereka adalah orang-orang sombong, tinggi hati dan pantang dikalahkan. Seandainya mereka punya kemampuan untuk meniru sedikit saja daripadanya atau mendapatkan celah-celah kelemahan di dalamnya, tentu mereka tidak akan repot-repot menghunus pedang dalam menghadapi tantangan tersebut, sesudah kemampuan retorika mereka lemah dan pena mereka pecah.

Kurun waktu terus silih berganti melewati ahli-ahli bahasa Arab, tetapi kemukjizatan al-Qur’an tetap tegar bagai gunung yang menjulang tinggi. Di hadapannya semua kepala bertekuk lutut dan tunduk, tidak terpikirkan untuk mengimbanginya, apalagi mengunggulinya, karena terlalu lemah dan tidak bergairah menghadapi tantangan berat ini. Dan senantiasa akan tetap demikian keadaannya sampai hari kiamat.

Tidak seorangpun dapat mendakwakan bahwa menandingi al-Qur’an itu tidak perlu, meskipun hal demikian itu sesuatu yang mungkin. Sebab sejarah mencatat bahwa telah terpenuhi faktor-faktor kuat yang mendorong mereka untuk menandingi al-Qur’an. Yaitu di saat mereka bersikap ingkar, menolak risalah dan pembawanya, juga di saat al-Qur’an mengobarkan fanatisme mereka, menganggap dungu fikirannya serta menantang mereka secara terbuka yang dapat membangkitkan dendam para pengecut licik, padahal mereka orang-orang sombong dan tinggi hati.

Maka mereka melakukan berbagai tindakan terhadap Rasulullah saw., menawarkan kepadanya harta dan kerajaan agar beliau berhenti dari aktifitas dakwahnya di samping melakukan blokade terhadapnya dan orang-orang yang bersamanya agar mati kelaparan; juga mereka menuduhnya sebagai tukang sihir yang gila, lalu berkomplot untuk menangkap, membunuh atau mengusirnya.

Akhirnya menemukan jalan satu-satunya untuk membungkam Rasulullah saw. yaitu dengan cara mendatangkan kehadapannya kalam yang serupa dengan apa yang dibawanya kepada mereka. “Bukankah yang demikian itu lebih mudah bagi mereka dan lebih kekal jika persoalannya ada di tangan mereka? akan tetapi, mereka menempuh segala cara kecuali cara ini. Dan adalah pembunuhan, penawanan, kemiskinan dan kehinaan, semua itu dirasa lebih ringan bagi mereka daripada menempuh jalan rumit yang mereka temukan itu. Adakah kelemahan lain jika yang demikian itu bukan kelemahan?”

Al-Qur’an di mana orang Arab tidak mampu menandinginya itu, sebenarnya tidak keluar dari aturan-aturan kalam mereka, baik lafadz dan huruf-hurufnya maupun susunan dan uslubnya. Akan tetapi al-Qur’an jalinan huruf-hurufnya serasi, ungkapannya indah, uslubnya manis, ayat-ayatnya teratur, serta memperhatikan situasi dan kondisi dalam berbagai macam bayannya, baik dalam jumlah ismiah dan fi’liah-nya, dalam nafi’ dan isbat-nay, dalam dzikr dan hazf-nya, dalam tankir dan ta’rif-nya, dalam taqdim dan ta’khir-nya, dalam itnab dan ijaz-nya, dalam umum dan khususnya, dalam mutlaq dan muqayyad-nya, dalam nass dan fahwa-nya, maupun dalam hal lainnya. Dalam hal-hal tersebut dan yang serupa al-Qur’an telah mencapai puncak tertinggi yang tidak sanggup kemampuan bahasa manusia untuk menghadapinya.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Walid bin Mughirah datang kepada Nabi saw. lalu Nabi membacakan al-Qur’an kepadanya, maka hati Walid menjadi lunak karenanya. Berita ini sampai kepada Abu Jahal. Lalu ia mendatanginya seraya berkata, “Wahai pamanku, Walid, sesungguhnya kaummu hendak mengumpulkan harta benda untuk diberikan kepadamu, tetapi kamu malah datang kepada Muhammad untuk mendapatkan anugerahnya.”

Walid menjawab, “Sungguh kaum Quraisy telah mengetahui bahwa aku adalah orang yang paling banyak hartanya.” Abu Jahal berkata, “Kalau begitu katakanlah tentang dia, kata-kata yang akan kau sampaikan kepada kaummu bahwa kamu mengingkari dan membenci Muhammad.” Walid menjawab, “Apa yang harus kukatakan? Demi Allah, di antara kamu tidak ada seorangpun yang lebih tahu daripada aku tentang syair-syair tersebut. Demi Allah, kata-kata yang diucapkannya sungguh manis; bagian atasnya berbuah dan bagian bawahnya mengalirkan air segar. Ucapannya itu sungguh tinggi, tak dapat diungguli, bahkan dapat menghancurkan apa yang ada di bawahnya.”

Abu Jahal menimpali: “Demi Allah, kaummu tidak akan senang sampai kamu mengatakan sesuatu tentang dia.” Walid menjawab, “Biarlah aku berfikir sebentar.” Maka setelah berfikir, ia berkata, “Ini adalah sihir yang dipelajari. Ia mempelajarinya dari orang lain.” Lalu turunlah firman Allah: ‘Biarlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakannya sendiri.’ (al-Muddatstsir: 11)”

(Hadits dikeluarkan dan dinyatakan shahih oleh Hakim, dan Baihaqi dalam ad-Dalaa’il)

Setiap manusia memusatkan perhatiannya pada al-Qur’an, ia tentu akan mendapatkan rahasia-rahasia kemukjizatan aspek bahasanya tersebut. Ia dapatkan kemukjizatan itu dalam keteraturan bunyinya yang indah melalui nada huruf-hurufnya ketika ia mendengar harakat dan sukun-nya, madd dan ghunnahnya, faasilah dan maqta’nya, sehingga telinga tidak pernah merasa bosan, bahkan ingin senantiasa terus mendengarnya.

Kemukjizatan itu pun dapat ia temukan dalam lafadz-lafadznya yang memenuhi hak setiap makna pada tempatnya. Tidak satupun di antara lafadz-lafadz itu yang dikatakan sebagai kelebihan. Juga tidak ada seorang peneliti terhadap suatu tempat [dalam al-Qur’an] menyatakan bahwa pada tempat itu perlu ditambahkan suatu lafadz karena ada kekurangan.

Kemukjizatan didapatkan pula dalam macam-macam khitab di mana berbagai golongan manusia yang berbeda tingkat intelektualitas dapat memahami khitab itu sesuai dengan tingkat akalnya, sehingga masing-masing dari mereka memandangnya cocok dengan tingkatan akalnya dan sesuai dengan keperluannya, baik mereka orang awam maupun kalangan ahli. “Dan sesungguhnya Kami telah memudahkan al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (al-Qamar: 17)

Demikian pula kemukjizatan ditemukan dalam sifatnya yang dapat memuaskan akal dan menyenangkan perasaan. Al-Qur’an dapat memenuhi kebutuhan jiwa manusia, pemikiran maupun perasaan, secara sama dan berimbang. Kekuatan pikir tidak akan menindas kekuatan rasa dan kekuatan rasa pun tidak akan menindas kekuatan pikir.

Demikianlah, setiap perhatian difokuskan maka akan tegaklah di hadapannya hujjah-hujjah al-Qur’an dalam sikap menantang dan memperlihatkan kemukjizatan.

Qadi Abu Bakar al-Baqalani berkata: Keindahan susunan Al-Qur’an mengandung beberapa aspek kemukjizatan. Di antaranya ada yang kembali kepada kalimat, yaitu bahwa susunan al-Qur’an, dengan berbagai wajah dan madzhabnya berbeda dengan sistem dan tata urutan yang telah umum dan dikenal luas dalam perkataan mereka. Ia mempunyai uslub yang khas dan berbeda dengan uslub-uslub kalam biasa.

Dalam hubungan ini perlu dijelaskan, cara-cara membuat dan menentukan kalam yang indah dan teratur terbagi atas ‘aruud-‘aruud syair dengan berbagai macamnya; terbagi lagi atas macam-macam kalam berwazan tanpa memperhatikan qaafiyah [kata terakhir dalam bait]; kemudian atas macam-macam kalam yang berimbang dan bersajak; kalam berimbang dan berwazan tanpa sajak; prosa yang di dalamnya dituntut ketepatan, kemanfaatan dan pemberian makna yang dikemukakan dalam bentuk yang indah dan susunan yang halus sekalipun wazannya tidak seimbang.

Dan itu serupa dengan sejumlah kalam yang direka-reka tanpa fungsi. Kita tahu bahwa al-Qur’an berlainan dengan cara-cara seperti itu dan berbeda dengan semua ragamnya. Al-Qur’an tidak termasuk sajak dan tidak pula termasuk golongan syair. Oleh karena berbeda dengan semua macam kalam dan uslub khitab mereka, maka jelaslah bahwa al-Qur’an keluar dari kebiasaan dan ia adalah mukjizat. Inilah sifat-sifat khas yang kembali kepada al-Qur’an secara global dan berbeda dengan semuanya itu..

Orang Arab tidak mempunyai kalam yang mencakup fasaahah, gharaabah [keanehan], rekayasa yang indah, makna yang halus, faedah yang melimpah, hikmah yang meruah, keserasian balaghah dan ketrampilan baraa’ah sebanyak dan dalam kadar seperti itu. Kata-kata hikmah [bijak] mereka hanyalah beberapa patah kata dan sejumlah lafaz.

Dan para penyairnya pun hanya mampu menggubah beberapa buah qasidah. Itupun mengandung kerancuan dan kontradiksi serta pemaksaan dan kekaburan. Sedangkan al-Qur’an, yang sedemikian banyak dan panjang, ke-fasaahah-annya senantiasa indah dan serasi, sesuai dengan apa yang digambarkan Allah:

“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik [yaitu] al-Qur’an yang serupa [mutu ayat-ayatnya] lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah.” (az-Zumar: 23)

“Dan sekiranya al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (an-Nisaa’: 82) dalam ayat ini Allah memberitahukan bahwa perkataan manusia itu jika banyak, maka akan terjadi kontradiksi di dalamnya dan akan nampak pula kekacauannya.

Betapa menakjubkan rangkaian al-Qur’an dan betapa indah susunannya. Tidak ada kontradiksi dan perbedaan di dalamnya, padahal ia membeberkan banyak segi yang dicakupnya, seperti kisah dan nasehat, argumentasi, hikmah dan hukum, tuntutan dan peringatan, janji dan ancaman, kabar gembira dan berita duka, serta akhlak mulia, pekerti tinggi, perilaku baik dan lain sebagainya.

Sementara itu kita dapatkan kalam pujangga pentolan, penyair ulung dan orator agitator akan berbeda-beda dan berlainan sesuai dengan perbedaan hal-hal tersebut. Di antara penyair ada yang hanya pandai memuji tetapi tidak pandai mencela. Ada yang unggul dalam kelalaian tetapi tidak pandai dalam peringatan. Ada juga yang hanya pandai melukiskan unta dan kuda, memerikan perjalanan malam, menggambarkan peperangan, taman, khamar, senda gurau, cumbuan dan lain-lainnya yang dapat dicakup dalam syair dan dituangkan dalam kalam.

Oleh karena itu maka dijadikanlah Umru’ul Qais sebagai contoh dalam berkendaraan, an-Nabighah sebagai contoh dalam mengancam dan Zuhair dalam membujuk. Dan yang demikian ini pun berbeda-beda pula dalam hal pidato, surat-menyurat dan jenis-jenis kalam lainnya…

Setelah merenungkan sistem jalinan dan susunan al-Qur’an, kita akan mendapatkan bahwa semua aspek dan segi yang ditangani dan dikandungnya, sebagaimana telah kita sebutkan, berada dalam satu batas keindahan sistem dan keelokan susunan dan pemerian, tanpa perbedaan dan penurunan dari tingkat yang tinggi. Dan dengan demikian kita yakin, al-Qur’an adalah sesuatu hal di luar kemampuan manusia.

&

Hal Ihwal Muqsam ‘AlaiHi

11 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

1. Tujuan qasam adalah untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam ‘alaiHi [jawab qasam, pernyataan yang karenanya qasam diucapkan]. Karena itu muqsam ‘alaiHi haruslah berupa hal-hal yang layak didatangkan qasam baginya, seperti hal-hal ghaib dan tersembunyi jika qasam itu dimaksudkan untuk menetapkan keberadaannya.

2. Jawab qasam itu pada umumnya disebutkan. Namun terkadang ada juga yang dihilangkan, sebagaimana jawab “lau” [jika] sering dibuang, seperti firman Allah: kallaa lau ta’lamuuna ‘ilmal yaqiin (“Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yaqin”) (at-Takaatsur: 5)

Penghilangan seperti ini merupakan salah satu uslub yang paling baik, sebab menunjukkan kebesaran dan keagungan. Dan taqdiir ayat ini adalah: “Seandainya kamu mengetahui apa yang akan kamu hadapi secara yakin, tentulah kamu akan melakukan kebaikan yang tidak terlukiskan banyaknya.”

Penghilangan jawab qasam, misalnya: wal fajri, walayaalin ‘asyrin, wasy syaf’i wal watri, wal laili idzaa yasri, Hal fii dzaalika qasamul lidzii hijri (“Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang gelap dan yang ganjil, dan malam bila berlalu. Pada yang demikian itu terdapat sumpah [yang dapat diterima] oleh orang-orang yang berakal. Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Rabb-mu berbuat terhadap kaum ‘Aad?”) (al-Fajr: 1-6)

Yang dimaksud qasam di sini ialah, waktu yang mengandung amal-amal seperti ini pantas untuk dijadikan oleh Allah sebagai muqsam biHi. Karena itu ia tidak memerlukan jawaban lagi. Namun demikian, ada sementara pendapat mengatakan, jawab qasam itu dihilangkan, yakni: “Kamu pasti akan disiksa wahai orang kafir Makkah.”

Juga ada pendapat lain yang mengatakan, jawab itu disebutkan, yaitu firman Allah: inna rabbaka labir mirshaad (“Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mengawasi”) (al-Fajr: 14). Pendapat yang benar dan sesuai dalam hal ini adalah bahwa qasam tidak memerlukan jawaban.

Jawab qasam terkadang dihilangkan karena sudah ditunjukkan oleh perkataan yang disebutkan sesudahnya, seperti: laa uqsimu biyaumil qiyaamati, walaa uqsimu bin nafsil lawwaamati (“Aku bersumpah dengan hari kiamat dan Aku bersumpah dengan jiwa yang banyak mencela”) (al-Qiyaamah: 1-2)

Jawab qasam disini dihilangkan karena sudah ditunjukkan oleh firman sesudahnya, yaitu: ayahsabul insaanu allan najma’a ‘idhaamaH (“Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan [kembali] tulang belulangnya?”) (al-Qiyaamah: 3). Taqdiirnya ialah: Sungguh kamu akan dibangkitkan dan dihisab.

3. Fi’il maadi musbat mutasarrif tidak didahului ma’mul-nya apabila menjadi jawab qasam, harus disertai dengan “lam” dan “qad”. Dan salah satu keduanya ini tidak boleh dihilangkan kecuali jika kalimat terlalu panjang, seperti:

Wasy syamsi wa dluhaaHaa…. qad aflaha man zakkaaHaa (“Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, dan langit serta pembinaannya, dan bumi serta penghamparannya, dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,” (asy-Syams: 1-9)

Jawab qasamnya adalah: qad aflaha man zakkaaHaa (ayat ke-9). “Lam” pada ayat ini dihilangkan karena kalam terlalu panjang.

Atas dasar itu para ulama berpendapat tentang firman Allah: was samaa-i dzaatil buruuji, wal yaumil mau’uudin, wa syaaHidiw wa masyHuudin, qutila ash-haabul ukhduudi (“Demi langit yang mempunyai gugusan bintang, dan hari yang dijanjikan, dan yang menyaksikan dan yang disaksikan. Telah dibinasakan orang-orang yang membuat parit.”) (al-Buruuj: 1-4)

Yang paling baik adalah qasam di sini tidak memerlukan jawab, sebab maksudnya ialah mengingatkan akan muqsam biHi karena ia termasuk ayat-ayat Allah yang besar. Dalam hal ini ada yang berpendapat, jawab qasam tersebut dihilangkan dan ditunjukkan oleh ayat keempat. Maksudnya mereka itu –yaitu orang kafir Makkah- terkutuk sebagaimana ash-haabul ukhduud terkutuk.

Juga ada yang mengatakan, yang dihilangkan itu hanyalah permulaan saja, dan taqdirnya ialah: laqad qutila, sebab fi’il madli jika menjadi jawab qasam harus disertai “lam” dan “qad”, dan tidak boleh dihilangkan salah satunya kecuali jika kalam terlalu panjang sebagaimana telah dikemukakan di atas, berkenaan dengan firman-Nya: QS asy-Syams: 1-9.

4. Allah bersumpah atas [untuk menetapkan] pokok-pokok keimanan yang wajib diketahui makhluk. Dalam hal ini terkadang Dia bersumpah untuk menjelaskan tauhid, seperti firman-Nya:

“Demi (rombongan) yang ber shaf-shaf dengan sebenar-benarnya, dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat), dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa.” (ash-Shaaffaat: 1-4)

Terkadang untuk mengaskan bahwa al-Qur’an itu haq, seperti firman-Nya:

“Maka aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,” (al-Waaqi’ah: 75-77)

Terkadang untuk menjelaskan bahwa Rasul itu benar, dalam:

“Yaa siin. demi Al Quran yang penuh hikmah, Sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul,” (Yaasiin: 1-3)

Terkadang untuk menjelaskan balasan, janji dan ancaman, seperti dalam:

“Demi (angin) yang menerbangkan debu dengan kuat. Dan awan yang mengandung hujan, dan kapal-kapal yang berlayar dengan mudah. dan (malaikat-malaikat) yang membagi-bagi urusan, Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar. dan Sesungguhnya (hari) pembalasan pasti terjadi.” (adz-Dzaariyaat: 1-6)

Dan terkadang juga untuk menerangkan keadaan manusia, seperti dalam:

“Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), dan siang apabila terang benderang, dan penciptaan laki-laki dan perempuan, Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda.” (al-Lail: 1-4)

Siapa saja yang meneliti dengan cermat qasam-qasam dalam al-Qur’an, tentu ia akan memperoleh berbagai macam pengetahuan yang tidak sedikit.

5. Qasam itu adakalanya atas jumlah khabariyah, dan inilah yang paling banyak, seperti firman-Nya:

“Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti Perkataan yang kamu ucapkan.” (adz-Dzaariyaat: 23) dan adakalanya dengan jumlah talabiyah secara maknawi, seperti:

“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (al-Hijr: 92-93). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah ancaman dan peringatan.

&

Hikmah Naskh

11 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

1. Memelihara kepentingan hamba
2. Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi umat manusia.
3. Cobaan dan ujian bagi orang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak
4. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika nasakh itu beralih ke hal yang lebih berat maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.

&

Pedoman Mengetahui Naskh dan Manfaatnya

10 Mar

Ilmu Al-Qur’an (‘Ulumul Qur’an)
Studi Ilmu-ilmu Al-qur’an; Mannaa’ Khaliil al-Qattaan

Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat besar bagi para ahli ilmu, terutama fuqaha, mufasir dan ahli ushul, agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur. Oleh sebab itu, terdapat banyak atsar [perkataan shahabat dan atau tabi’in] yang mendorong agar mengetahui masalah ini.

Diriwayatkan, Ali pada suatu hari melewati seorang hakim lalu bertanya, “Apakah anda mengetahui yang nasikh dan yang mansukh?” “Tidak,” jawab hakim itu. Maka kata Ali: “Celakalah anda dan mencelakakan orang lain.”

Dari Ibn Abbas bahwa ia berkata tentang firman Allah: “Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sesungguhnya ia telah diberi kebajikan yang banyak.” (al-Baqarah: 269), “Yang dimaksud ialah nasikh dan mansukhnya dan mutasyabihnya, muqaddam dan mu’akhkharnya, serta hala dan haramnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir dan Ibn Abi Hatim dari Ibn Abbas)

Untuk mengetahui nasikh dan mansukh terdapat beberapa cara:

1. Keterangan tegas dari Nabi atau sahabat, seperti hadits: “Aku [dulu] pernah melarangmu berziarah kubur, maka [kini] berziarah kubur-lah.” (Hadits Hakim)
Juga seperti perkataan Anas mengenai kisah orang yang dibunuh di dekat sumur Ma’unah, sebagaimana akan dijelaskan nanti, “berkenaan dengan mereka turunlah ayat al-Qur’an yang pernah kami baca sampai kemudian diangkat kembali.”

2. Kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan yang itu mansukh.

3. Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang kemudian dalam perspektif sejarah.

Naskh tidak dapat ditetapkan berdasarkan pada ijtihad, pendapat mufasir atau keadaan dalil-dalil yang secara lahir nampak kontradiktif, atau terlambatnya keislaman salah seorang dari dua perawi.

&