Tag Archives: kafarah

Do’a Kafarah Majlis

30 Des

Kumpulan Doa Sehari-hari
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

doa kafarah majelis

Dalam video ini agak berbeda sedikit namun tetap sama maknanya, yakni:

Kafarah Pembunuhan

14 Jul

Kajian Fiqih Empat Imam Madzab;
Syekh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi

Param imam madzab sepakat bahwa kafarah dalam pembunuhan yang tidak disengaja hukumnya adalah wajib apabila korban yang terbunuh bukan seoran dzimmi atau budak. Namun mereka berbeda pendapat jika korban tersebut dzimmi atau budak.

Menurut Hanafi, Syafi’i dan Hambali: diwajibkan kafarah. Sedangkan menurut Maliki: jika korban adalah orang dzimmi maka tidak wajib kafarah.

Apakah dalam pembunuhan yang disengaja juga diwajibkan kafarah? Syafi’i berkata: diwajibkan kafarah. Dari Hambali diperoleh dua riwayat, yaitu seperti kedua pendapat Syafi’i.

Apabila orang kafir membunuh orang Islam tanpa sengaja maka ia dikenai kewajiban membayar kafarah. Demikian menurut pendapat Syafi’i dan Hambali. Sedangkan menurut pendapat Hanafi dan Maliki: tidak dikenai kafarah.

Apabila orang gila dan anak kecil membunuh, apakah mereka juga dikenai kewajiban membayar kafarah? Menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali: dikenai kewajiban kafarah. Sedangkan menurut Hanafi: mereka tidak diwajibkan kafarah.

Para imam madzab sepakat bahwa kafarah pembunuhan yang tidak disengaja adalah memerdekakan seorang budah yang beriman. Sedangkan jika tidak didapatkan maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Kemudian para imam madzhab berbeda pendapat tentang memberi makanan. Menurut pendapat Hanafi, Maliki, dan pendapat Hambali dalam salah satu riwayatnya: tidak dibolehkan membayar kafarah pembunuhan dengan memberikan makanan. Sedangkan menurut riwayat lainnya dari Hambali: boleh memberi makanan.
Syafi’i mempunyai dua pendapat, dan pendapat yang paling shahih: tidak boleh.

Apakah dikenai kafarah orang yang menyebabkan kematian seseorang dengan cara menggali sumur, menancapkan pisau atau meletakkan batu besar di tengah jalan? Menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali dalam hal ini: wajib diberi kafarah. Sedangkan menurut pendapat Hanafi: tidaklah wajib dikenai kafarah sama sekali, meskipun mereka sepakat untuk memberikan diyat kepadanya.

&