Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat;
Abdurrahman An-Nahlawi
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.”
Hadits di atas tersirat konsepsi bahwa ketaatan, penghambaan, dan seruan kepada Allah memerlukan upaya dan kekuatan fisik. Selain itu, Islam pun mengharamkan perbuatan bunuh diri, membunuh orang lain, atau sengaja menyakiti fisik. Bagi umat Islam, shalat, shaum, atau haji merupakan sarana mengaktifkan alat-alat tubuh. Islam pun sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya dengan mewajibkan seorang bapak, suami, wali atau bahkan negara untuk memberikan nafkah kepada anak dan wanita yang sedang menyusuhi.
Dalam membina kekuatan fisik, Rasulullah saw. menganjurkan umat Islam untuk berolah raga, seperti berkuda, memanah, atau renang. Beliau dan Aisyah pernah melongokkan kepalanya dari kamar mereka ke halaman masjid ketika orang-orang Habsyi bermain perang-perangan, bahkan beliau pernah bergulat melawan seorang pegulat Habsyi Rukanah dan beliau dapat mengalahkannya. Pada kesempatan lain, beliau pernah balapan lari dengan Aisyah. Para shahabat sering berlatih melempar anak panah setelah mereka shalat maghrib.
Dalam sebuah hadits dikatakan, Rafi’ bin Khadij pernah berkata: “Kami shalat maghrib bersama Nabi saw. Lalu salah seorang di antara kami berpaling sedang dia masih bisa melihat sasaran anak panahnya.” (HR Bukhari)
Abdullah bin Umar pun pernah mengatakan: “Rasulullah saw. melombakan kuda-kuda kurus mulai dari al-Hafya hingga Tsaniyyatil Wada dan beliau melombakan kuda-kuda gemuk dari Tsaniyyatil Wada hingga masjid Bani Zuraiq.” (HR Bukhari)
Dari gambaran di atas, kita dapat mengatakan bahwa pendidikan Islam pun memperhatikan masalah pengembangan fisik dan pelatihan anggota tubuh yang diarahkan untuk kebaikan manusia dan masyarakat. Pengarahan tersebut dilakukan melalui dua langkah berikut:
1. Mengarahkan segala kekuatan pada segala perkara yang diridlai Allah, misalnya membantu orang yang sedang kesulitan atau untuk berjihad di jalan Allah.
2. Menjauhkan kekuatan fisik dari segala perkara yang dibenci Allah, seperti memberatkan hukuman, menyulut permusuhan, atau sombong dengan kekuatan dan kedudukannya.
&