Tag Archives: menjenguk

Do’a Menjenguk Orang Sakit

30 Des

Kumpulan Doa Sehari-hari
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

doa ketika menjenguk orang sakit

Disyariatkan Menjenguk Setiap Orang Sakit

13 Mar

Disyariatkan Menjenguk Setiap Orang Sakit
Dr. Yusuf Qardhawi; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer

Dalam hadits-hadits yang menyuruh dan menggemarkan menjenguk orang sakit terdapat indikasi yang menunjukkan disyariatkannya menjenguk setiap orang yang sakit, baik sakitnya berat maupun ringan.

Imam Baihaqi dan Thabrani secara marfu’ meriwayatkan: “Tiga macam penderita penyakit yang tidak harus dijenguk yaitu sakit mata, sakit bisul, dan sakit gigi.”

Mengenai hadits ini, Imam Baihaqi sendiri membenarkan bahwa riwayat ini mauquf pada Yahya bin Abi Katsir. Berarti riwayat hadits ini tidak marfu’ sampai Nabi saw., dan tidak ada yang dapat dijadikan hujjah melainkan yang beliau sabdakan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Mengenai menjenguk orang yang sakit mata terdapat hadits khusus yang membicarakannya, yaitu hadits Zaid bin Arqam, dia berkata: “Rasulullah saw. menjenguk saya karena saya sakit mata.”12

Menjenguk orang sakit itu disyariatkan, baik ia terpelajar maupun awam, orang kota maupun orang desa, mengerti makna menjenguk orang sakit maupun tidak.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam “Kitab al-Mardha” dari kitab Shahih-nya, “Bab ‘Iyadatul-A’rab,” hadits Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. pernah menjenguk seorang Arab Badui, lalu beliau bersabda, “Tidak apa-apa, suci insya Allah.” Orang Arab Badui itu berkata, “Engkau katakan suci? Tidak, ini adalah penyakit panas yang luar biasa pada seorang tua, yang akan mengantarkannya ke kubur.” Lalu Nabi saw. bersabda, “Oh ya, kalau begitu.”13

Makna perkataan Nabi saw., “Tidak apa-apa, suci insya Allah,” itu adalah bahwa beliau mengharapkan lenyapnya penyakit dan kepedihan dari orang Arab Badui itu, sebagaimana beliau mengharapkan penyakitnya akan menyucikannya dari dosa-dosanya dan menghapuskan kesalahan-kesalahannya. Jika ia sembuh, maka ia mendapatkan dua macam faedah; dan jika tidak sembuh, maka dia mendapatkan keuntungan dengan dihapuskannya dosa dan kesalahannya.

Tetapi orang Badui itu sangat kasar tabiatnya, dia menolak harapan dan doa Nabi saw., lalu Nabi mentolerirnya dengan menuruti jalan pikirannya seraya mengatakan, “Oh ya, kalau begitu.” Artinya, jika kamu tidak mau, ya baiklah, terserah anggapanmu.

Disebutkan juga dalam Fathul-Bari bahwa ad-Daulabi dalam al-Kuna dan Ibnu Sakan dalam ash-Shahabah meriwayatkan kisah orang Badui itu, dan dalam riwayat tersebut disebutkan: Lalu Nabi saw. bersabda, “Apa yang telah diputuskan Allah pasti terjadi.” Kemudian orang Badui itu meninggal dunia.

Diriwayatkan dari al-Mahlab bahwa ia berkata, “Pengertian hadits ini adalah bahwa tidak ada kekurangannya bagi pemimpin menjenguk rakyatnya yang sakit, meskipun dia seorang Badui yang kasar tabiatnya; juga tidak ada kekurangannya bagi orang yang mengerti menjenguk orang bodoh yang sakit untuk mengajarinya dan mengingatkannya akan hal-hal yang bermanfaat baginya, menyuruhnya bersabar agar tidak menggerutu kepada Allah yang dapat menyebabkan Allah benci kepadanya, menghiburnya untuk mengurangi penderitaannya, memberinya harapan akan kesembuhan penyakitnya, dan lain-lain hal untuk menenangkan hatinya dan hati keluarganya.

Diantara faedah lain hadits itu ialah bahwa seharusnya orang yang sakit itu menerima nasihat orang lain dan menjawabnya dengan jawaban yang baik.”14

&

Menjenguk Ahli Maksiat

19 Jul

Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer

Apabila menjenguk orang nonmuslim itu dibenarkan syariat, bahkan kadang-kadang bernilai qurbah dan ibadah, maka lebih utama pula disyariatkan menjenguk sesama muslim yang ahli maksiat. Sebab, hadits-hadits yang menyuruh menjenguk orang sakit dan menjadikannya hak orang muslim terhadap muslim lainnya, tidak mengkhususkan untuk ahli taat dan kebajikan saja tanpa yang lain, meskipun hak mereka lebih kuat.

Imam al-Baghawi mengatakan didalam Syarhus- Sunnah, setelah menerangkan hadits Abu Hurairah mengenai enam macam hak seorang muslim terhadap muslim lainnya dan hadits al-Barra’ bin Azib mengenai tujuh macam perkara yang diperintahkan, “Semua yang diperintahkan ini termasuk hak Islam, yang seluruh kaum muslim sama kedudukannya terhadapnya, yang taat ataupun yang durjana. Hanya saja untuk orang yang taat perlu disikapi
dengan wajah yang ceria, ditanya keadaannya, dan diajak berjabat tangan, sedangkan orang yang durjana yang secara terang-terangan menampakkan kedurjanaannya tidak perlu diperlakukan seperti itu.”23

Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan ahli-ahli bid’ah, bahwa mereka tidak perlu dijenguk untuk menampakkan rasa kebencian mereka karena Allah.

Tetapi, menurut pentarjihan saya, bahwa bid’ah atau kemaksiatan mereka tidaklah mengeluarkan mereka dari daerah Islam dan tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan hak sebagai seorang muslim atas muslim lainnya. Dan menjenguk mereka yang tanpa diduga-duga sebelumnya itu –lebih-lebih oleh seorang muslim yang saleh, orang alim, atau juru dakwah– dapat menjadi duta kebaikan dan utusan kebenaran kepada hati mereka, sehingga hati mereka terbuka untuk menerima kebenaran dan mendengarkan tutur kata yang bagus, karena manusia adalah tawanan kebaikan. Sebagaimana Islam mensyariatkan agar menjinakkan hati orang lain dengan harta, maka tidaklah mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati orang lain dengan kebajikan, kelemahlembutan, dan pergaulan yang baik. Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar, lalu Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup.

Para ulama mengatakan, “Disunnahkan menjenguk orang sakit secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadits.”24

&

Menjenguk Orang Non-Muslim

19 Jul

Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer

Dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang nonmuslim tidak boleh dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu, apa pun jenisnya, warna kulitnya, agamanya, atau negaranya, adalah amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi saw. menjenguk anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Maka Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya, lalu anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.; Penj.), lalu dia masuk Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi saw. bersabda: “Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku.” (HR Bukhari)

Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu mempunyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga, kawan, kerabat, semenda, atau lainnya.

Hadits-hadits yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu tetangganya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begitulah seterusnya.

Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri mengenai “Menjenguk Orang Musyrik” dan dalam bab itu disebutkannya hadits Anas mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian diajaknya masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya nukilkan tadi.

Beliau juga menyebutkan hadits Sa’id bin al-Musayyab dari ayahnya, bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi saw. datang kepadanya.21

Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu Baththal bahwa menjenguk orang nonmuslim itu disyariatkan apabila dapat diharapkan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan
untuk itu maka tidak disyariatkan.

Al-Hafizh berkata, “Tampaknya hal itu berbeda-beda hukumnya sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk kemaslahatan lain.”

Al-Mawardi berkata, “Menjenguk orang dzimmi (nonmuslim yang tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh, dan nilai qurbah (pendekatan diri kepada Allah) itu tergantung pada jenis
penghormatan yang diberikan, karena tetangga atau karena kerabat.”22

&

Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya

19 Jul

Dr. Yusuf Qardhawi; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer

Orang sakit adalah orang yang lemah, yang memerlukan perlindungan dan sandaran. Perlindungan (pemeliharaan, penjagaan) atau sandaran itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana anggapan banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil dan spiritual sekaligus.

Karena itulah menjenguk orang sakit termasuk dalam bab tersebut. Menjenguk si sakit ini memberi perasaan kepadanya bahwa orang di sekitarnya (yang menjenguknya) menaruh perhatian kepadanya, cinta kepadanya, menaruh keinginan kepadanya, dan mengharapkan agar dia segera sembuh. Faktor-faktor spiritual ini akan memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan penyakit lahiriah. Oleh sebab itu, menjenguk orang sakit, menanyakan keadaannya, dan mendoakannya merupakan bagian dari pengobatan menurut orang-orang yang mengerti. Maka pengobatan tidak seluruhnya bersifat materiil (kebendaan).

Karena itu, hadits-hadits Nabawi menganjurkan “menjenguk orang sakit” dengan bermacam-macam metode dan dengan menggunakan bentuk targhib wat-tarhib (menggemarkan dan menakut-nakuti yakni menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti orang yang tidak melaksanakannya).

Diriwayatkan di dalam hadits sahih muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: “Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin.”2

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan.”3

Imam Bukhari juga meriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib, ia berkata: “Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara .. Lalu ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk orang sakit.”4

Apakah perintah dalam hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah disini menunjukkan hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Shahih-nya dengan mengatakan: “Bab Wujubi ‘Iyadatil-Maridh” (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).

Ibnu Baththal berkata, “Kemungkinan perintah ini menunjukkan hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub (sunnah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih sayang.”

Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah; Penj.). Beliau berkata, “Hukumnya adalah fardhu, yang dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain.”

Jumhur ulama berkata, “Pada asalnya hukumnya mandub (sunnah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu.”

Sedangkan ath-Thabari menekankan bahwa menjenguk orang sakit itu merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkahnya, disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan mubah bagi orang selain mereka.

Imam Nawawi mengutip kesepakatan (ijma’) ulama tentang tidak wajibnya, yakni tidak wajib ‘ain.5

Menurut zhahir hadits, pendapat yang kuat menurut pandangan saya ialah fardhu kifayah, artinya jangan sampai tidak ada seorang pun yang menjenguk si sakit. Dengan demikian, wajib bagi masyarakat Islam ada yang mewakili mereka untuk menanyakan keadaan si sakit dan menjenguknya, serta mendoakannya agar sembuh dan sehat.

Sebagian ahli kebajikan dari kalangan kaum muslim zaman dulu mengkhususkan sebagian wakaf untuk keperluan ini, demi memelihara sisi kemanusiaan.

Adapun masyarakat secara umum, maka hukumnya sunnah muakkadah, dan kadang-kadang bisa meningkat menjadi wajib bagi orang tertentu yang mempunyai hubungan khusus dan kuat dengan si sakit. Misalnya, kerabat, semenda, tetangga yang berdampingan rumahnya, orang yang telah lama menjalin persahabatan, sebagai hak guru dan kawan akrab, dan lain-lainnya, yang sekiranya dapat menimbulkan kesan yang macam-macam bagi si sakit seandainya mereka tidak menjenguknya, atau si sakit merasa kehilangan terhadap yang bersangkutan (bila tidak menjenguknya).

Barangkali orang-orang macam inilah yang dimaksud dengan perkataan haq (hak) dalam hadits: “Hak orang muslim terhadap muslim lainnya ada lima,” karena tidaklah tergambarkan bahwa seluruh kaum muslim harus menjenguk setiap orang yang sakit.
Maka yang dituntut ialah orang yang memiliki hubungan khusus dengan si sakit yang menghendaki ditunaikannya hak ini.

Disebutkan dalam Nailul-Authar: “Yang dimaksud dengan sabda beliau (Rasulullah saw.) ‘hak orang muslim’ ialah tidak layak ditinggalkan, dan melaksanakannya ada kalanya hukumnya wajib atau sunnah muakkadah yang menyerupai wajib. Sedangkan menggunakan perkataan tersebut –yakni haq (hak)—dengan kedua arti di atas termasuk bab menggunakan lafal musytarik dalam kedua maknanya, karena lafal al-haq itu dapat dipergunakan dengan arti ‘wajib’, dan dapat juga dipergunakan
dengan arti ‘tetap,’ ‘lazim,’ ‘benar,’ dan sebagainya.”6

&

Menjenguk Orang Non-Muslim

19 Jul

Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer

Dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang nonmuslim tidak boleh dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu, apa pun jenisnya, warna kulitnya, agamanya, atau negaranya, adalah amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi saw. menjenguk anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Maka Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya, lalu anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.; Penj.), lalu dia masuk Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi saw. bersabda: “Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku.” (HR Bukhari)

Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu mempunyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga, kawan, kerabat, semenda, atau lainnya.

Hadits-hadits yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu tetangganya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begitulah seterusnya.

Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri mengenai “Menjenguk Orang Musyrik” dan dalam bab itu disebutkannya hadits Anas mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian diajaknya masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya nukilkan tadi.

Beliau juga menyebutkan hadits Sa’id bin al-Musayyab dari ayahnya, bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi saw. datang kepadanya.21

Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu Baththal bahwa menjenguk orang nonmuslim itu disyariatkan apabila dapat diharapkan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan
untuk itu maka tidak disyariatkan.

Al-Hafizh berkata, “Tampaknya hal itu berbeda-beda hukumnya sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk kemaslahatan lain.”

Al-Mawardi berkata, “Menjenguk orang dzimmi (nonmuslim yang tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh, dan nilai qurbah (pendekatan diri kepada Allah) itu tergantung pada jenis
penghormatan yang diberikan, karena tetangga atau karena kerabat.”22

&

Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit atau Sebaliknya

19 Jul

Dr. Yusuf Qardhawi; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer

Disyariatkannya menjenguk orang sakit meliputi penjengukan wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan laki-laki kepada wanita.

Diantara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada “Kitab al-Mardha” terdapat judul “Bab ‘Iyadatin-Nisa’ ar-Rijal” (Bab Wanita Menjenguk Laki-laki). Dalam hal ini beliau meriwayatkan suatu hadits secara mu’allaq (tanpa menyebutkan rentetan perawinya): Bahwa Ummu Darda’ pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata: “Saya melihat Ummu Darda’ di atas kendaraannya yang ada tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungi seoranglaki-laki Anshar di masjid.”18

Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata: “Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk
mereka, seraya berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?” Aisyah berkata, “Abu Bakar apabila terserang penyakit panas, beliau berkata: ‘Semua orang berada di tengah keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.’ Dan Bilal apabila telah hilang demamnya, ia berkata: ‘Wahai, merinding bulu romaku Apakah aku akan bermalam di suatu lembah Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah Apakah mereka akan menampakkan kebagusan dan kekeruhanku?”
Aisyah berkata, “Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. memberitahukan hal itu, lantas beliau berdoa, Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah atau melebihinya.”19

Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam hadits tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan menjenguk Bilal, serta perkataannya kepada masing-masing mereka, “Bagaimana engkau dapati dirimu?” Yang dalam bahasa kita sekarang sering kita ucapkan: “Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keadaanmu?” Padahal Bilal ini bukan mahram bagi Aisyah Ummul Mukminin.

Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan syara’, bersopan santun sebagai muslimah dalam berjalan, gerak-gerik, memandang, berbicara, tidak berduaan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain, aman dari fitnah, diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami.

Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk olehnya, seperti kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan (semenda), atau gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas.

Laki-laki Menjenguk Perempuan yang Sakit

Sebagaimana terdapat beberapa hadits yang memperbolehkan perempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika diantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan untuk menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika diantara mereka terjalin hubungan yang kokoh, seperti hubungan kekerabatan atau persemendaan, tetangga, atau hubungan-hubungan lain yang menjadikan mereka memiliki hak kemasyarakatan yang lebih banyak daripada orang lain.

Diantara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yang menganjurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan diantara dalil khususnya ialah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah r.a.:

“Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib –atau Ummul Musayyib– lalu beliau bertanya, ‘Wahai Ummus Saib, mengapa engkau menggigil?’ Dia menjawab, ‘Demam, mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.’ Beliau bersabda, ‘Janganlah engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'”20

Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabi saw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat yang ditetapkan syara’, seperti aman dari fitnah dan memelihara adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam; Penj.), karena adat kebiasaan itu diperhitungkan oleh syara’.

&