Tag Archives: Nabawiyah

Apakah Mekkah Ditaklukan Secara Damai atau dengan kekuatan ?

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

Dalam masalah ini para Ulamat berselisih pendapat. Syafi‘I,. Ahmad dan lainnya berpendapat bahwa Nabi saw memasukinya secara damai. Wakil dari Quraisy dalam perdamaian ini adalah Abu Sofyan, dengan suatu kesepakatan dan syarat : „Barangsiapa menutup pintu rumah Abu Sofyan ia selamat, barangsiapa masuk Islam, ia selamat, dan barangsiapa masuk ke dalam rumah Abu Sofyan ia selamat, kecuali enam orang.

Sedangkan Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa Nabi saw memasukinya dengan kekuatan. Mereka berdalil dengan cara yang ditempuh kaum Muslimin dalam memaskui kota Mekkah yaitu dengna membawa senjata dan persiapan perang.

Tetapi semunya sepakat bahwa Nabi saw tidak menjarah hartanya sebagai barang pampasan perang dan tidak menjadikan penduduknya sebagai tawanan perang. Alasan mereka yang beranggapan bahwa Mekkah ditaklukan dengan kekuatan mengemukakan alasan bahwa hal yang menghalangi Nabi saw untuk membagi barang jarahannya adalah kekhususan Quraisy sebagai negeri peribadatan dan tanah suci, seolah-olah ia waqaf dari Allah kepada seluruh alam. Oleh sebab itu, sebagian Ulama‘ diantarnya Abu Hanifah mengharamkan penjualan tanah dan rumah-rumah di Mekkah.

&

Baiat Kaum Wanita dan Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengannya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

Pertama,

Kaum wanita ikut serta atas dasar persamaan sepenuhnya bersama kaum laki-laki dalam semua tanggung ajwabnya ynag harus dipikul oleh setiap orang Muslim. Oleh sebab itu, seorang Khalifah atau penguasa Muslim harus mengambil dari kaum wanita baiat untuk bekerja menegakkan masyarakat Islam dengan segala sarana ynag dibenarkan, sebagaimana ia mengambil baiat yang sama dari kaum lelaki. Tidak ada perbedaan di dalam masalah ini.

Oleh sebab itu kaum wanita berkewajiban mempelajari urusan agamanya sebagaimana kaum lelaki. Mereka harus menempuh segala sarana yang dibenarkan dan memungkinkan untuk mempersenjatai diri dengan senjata ilmu, kesadaran dan kewaspadaan terhadap segala tipu daya musuh-musuh Islam yang senantiasa membuat makar jahat, sehingga mereka dapat menunaikan baiat yang telah dilakukannya.
Namun, kaum wanita tidak akan dapat melaksanakan hal ini jika mereka tidak mengetahui hakekat agamanya dan tidak memahami permaian tipu daya musuh-musuh Islam yang ada disekelilingnya.

Kedua,

Dari pembaiatan Nabi saw kepada kaum wanita tersebut di atas, anda tahu bahwa baiat mereka adalah dengan ucapan saja tanpa jabat tangan. Tidak sebagaimana kaum lelaki. Ini menunjukkan orang lelaki tidak boleh menyentuh kulit wanita asing. Saya tidak mengetahui adanya Ulama‘ yang membolehkannya, kecuali jik dalam keadaan darurat seperti pengobatan, cabut gigi, dan lain sebagainya.

Sebagaimana anggapan sebagian orang. Sebab, tradisi tidak punya kekuatan untuk mengubah hukum yang ditetapkan oleh al-Quran atau Sunnah, kecuali hukum yang pada asalnya lahir didasarkan kepada trasdisi yang berlaku umum. Jika tradisi itu berubah maka perubahan itu akan mempengaruhi perubahan hukumnya pula, sebab pada dasarnya ia merupakan hukum bersyarat yang terkait dengan keadaan tertentu.

Ketiga,

Hadits-hadits baiat yang telah kami sebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam keadaan diperlukan orang- lelaki boleh mendengar pembicaraan wanita asing dan bahwa suara wanita itu bukan aurat. Ini adlaah pendapat jumhur Fuqaha‘ diantaranya Syafiiyah. Sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa suaranya adalah aurat bagi lelaki asing. Tetapi pendapat mereka ini terbantah dengan hadits-hadits shahih mengenai baiat kaum wanita ini.

&

Renungan Tentang Pidato Nabi saw pada Hari Penaklukan

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

Mekkah, negeri ynag pernah ditinggalkan Nabi saw selama delapan tahun, sekarang telah tunduk kepadanya dan beriman kepada Risalah dan petunjuknya. Mereka yang pernah mengusir dan menyiksanya, kini berhimpun di sekitarnya dengan penuh Khusyu‘ dan penantian. Apakah kiranya yang akan diucapkannya pada hari ini ?

Pertama,
Beliau harus memulainya dengan memanjatkan puji kepada Allah yang telah menolong, mendukung dan menepati janji kepadanya. Demikianlah beliau membuka khutbahnya :“Tiada Ilah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dia telah menepati janji-Nya, membela hambah-Nya dan mengalahkan musuh-musuh sendirian. „

Kemudian beliau harus mengumumkan di harapan Quraisy dan seluruh ummat manusia tentang masyarakat baru dan syiarnya yang tertuang dalam firman Allah : „Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.“ (QS Al-Hujurat : 13)

Dengan demikian, semua sisa tradisi dan ajaran Jahiliyah, seperti kebanggaaan terhadap nenek moyang dan kabilah, harus dikuburkan di bawah telapak kaki kaum Muslimin. Semua manusia berasal dari Adam dan Adam berasal dari tanah. Sejak itulah Jahiliyah Quraisy telah dikuburkan bersama dengan seluruh tradisi dan ajarannya yang busuk di kuburan masa lalu. Quraisy harus mencuci sisa-sisa dakinya untuk bergabung dan berjalan bersama-sama dengan kafilah baru, karena tidak lama lagi akan memasuki singgasana pusat peradaban ynag memancarkan kebahagiaan ke seluruh penjuru dunia dan bagi semua ummat manusia.

Demikianlah, pada deitk-detik itu sisa-sisa kehidupan Jahiliyah telah dikuburkan dan Quraisy pun berbaiat kepada Rasulullah saw menyatakan sumpah setianya untuk membela Islam, tidak ada keutamaan orang Arab atas orang ajam kecuali dengan taqwa, tidak ada kebanggaan kecuali kebangaan terhadap Islam dan komitment kepada autaranaturannya. Atas dasar baiat inilah Allahmenyerahkan kendali dunia kepada mereka. Tapi aneh bin ajaib, bangkai busuk yang telah tertimbun semenjak 14 abada yang lalu , kini hendak dibongkar oleh orang-orang tertentu.

&

Renungan Tentang Apa yang Dilakukan Nabi saw di Ka‘bah

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

A. Shalat di Dalam Ka‘bah.

Telah kami sebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw tidak mau masuk Ka‘bah kecuali setelah semua berhala dan lukisan Ibrahim dan Ismail dikeluarkan. Setelah semua berhala itu dikeluarkan baru Nabi saw memasukinya kemudian takbir di seluruh penjurunya tetapi tidak melakukan shalat.

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw masuk Ka‘bah bersama Usamah, Bilal dan Ustman bin Thalhah al Hijabi, kemudian beliau menutup pintunya dan tinggal beberapa saat. Ibnu Umar berkata : Kemudian aku tanyakan kepada Bilal setelah keluar .“Apa yang diperbuat Rasulullah saw ?“ Bilal menjelaskan :“Nabi saw membuat dua tiang di sebelah kirinya dan dibelakangnya, pada waktu itu Ka‘bah memiliki enam tiang, kemudian shalat. Bukhari juga meriwayatkan hadits yang hampir sama dengan riwayat ini dari Ibnu Umar.

Para Ulama berkata, antara hadits tersebut tidak ada pertentangan. Sebab Ibnu Abbas ra perawi Hadits ynag mengatakan Nabi saw tidak shalat di dalamnya tidak ikut bersama Nabi saw ke dalam Ka‘bah. Ibnu Abbas, seperti dikatakan oleh Ibnu Hajar, kadang-kadang meriwayatkan peniadaan shalat itu dari Usamah dan kadang-kadang dari saudahyan, Al-Fadhal, padahal Al-Fadhal juga bukan termasuk orang yang ikut bersama Nabi saw ke dalam Ka‘bah. Sedangkan riwayat ynag menyebutkan bahwa Nabi saw melakukan shalat di dalam Ka‘bah itu disampaikan oleh Bilal yang ikut bersama Nai saw masuk ke dalamnya berdasarkan hal ini maka hadits Ibnu Umar dari Bilal tersebut yang harus diutamakan, karena dua alasan :

Pertama,
Ia menetapkan (mutsbit) sehingga memberikan penjelasan tambahan. Keterangan yang menetapkan harus didahulukan dari yang menafikan.

Kedua,
Riwayat Bilal didasarkan kepada kepastian dan penyaksian langsung, sebab Bilal bersama Nabi saw di dalam Ka‘bah, sedangkan riwayat Ibnu Abbas, seperti anda ketahui, hanya didasarkan kepada naql (kutipan) bukan penglihatan langsung, bahwa kadangkadang ia mengutip dari Usamah, dan kadang-kadang mengutip dari saudaranya Al Fadhal.

Imam Nawawi berkata : Ahlul Hadits bersepakat mengambil riwayat Bilal karena ia mutsbit yang memberikan keterangan tambahan. Karena itu riwayat Bilal harus diutamakan (tarjih).

Syafi‘I, Abu Hanifah, Ahmad, dan Jumhur Ulama‘ sepakat bahwa shalat di dalam Ka‘bah adalah sah, apabila menghadap ke salah satu dindingnya baik shalat sunnah maupun shalat fardhu. Tetapi Imam Malik membedakan : sah untuk shalat sunnah dan mutlak dan tidak sah untuk shalat fardhu dan rawatib.

B. Hukum Membuat Gambar (lukisan) dan memasangnya.

Seperti anda ketahui dari hadtis Bukhari itu sendiri bahwa Nabi saw tidak mau memasukinya sebelum gambar-gambar dan berhala-berhala yang ada di dalamnya dikeluarkan. Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw memerintahkan Umar ra, waktu itu Bath-ha‘, agar datang ke Ka‘bah lalu menghapuskan semua gambar (lukisan) yang ada di dalamnya. Nabi saw tidak memasukinya sebelum semua gambar itu dihapsukan. Bukhari juga meriwayatkan di dalam kitab Haji dari Usamah bahwa Nabi saw memasuki Ka‘bah kemudian melihat gambar (lukisan Ibrahim lalu Nabi saw meminta air untuk menggosokannya sampai bersih.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw memerintahkan penghapusan semua lukisan yang ada di dinding, sebagaimana beliaujuga memerintahkan dikeluarkannya semua patung yang ada di dalamnya. Nampaknya ketika masuk, beliau masih mendapatkan bekas-bekas lukisan itu di dinding Ka‘bah sehingga beliau meinta air untuk menghapuskan secara tuntas.

Ini secara jelas menunjukkan hukum Islam tentang photo dan gambar (lukisan) yang berbadan ataupun tidak berbadan. Berikut ini kami kutipkan teks Imam Nawawi dalam syarahnya atas Shahih Muslim :
„Rekan-rekan kami dan lainnya pada Ulama‘ berkata : menggambar makhluk ynag bernyawa sangat diharamkan. Ia termasuk dosa besar, karena diancam dengan suatu ancaman yang sangat keras di beberapa hadits. Baik dibuat dengan suatubentuk yang menghinakan ataupun tidak. Membuat gambarnya dalam bentuk apapun adalah haram, karena mengandung unsur menyamai ciptaan Allah. Baik di atas kain, tikar, dirham, dinar, bejana, dinding atau lainnya. Sedangkan menggambar pohon atau pelana onta atau yang sejenisnya yang tidak berbentuk makhluk bernyawa maka tidak haram hukumnya.

Itu kepada hukum menggambar. Adapun hukum memasang gambar makhluk yang bernyawa, jika diletakkan di dinding, pakaian atau sorban dan lain sebagainya, di tempat yang mulia maka hal tersebut diharamkan. Jika diletakkan di tikar yang diinjak atau bantal dan sejenisnya, di tempat yang hina maka tidak diharamkan. Tetapi apakah melarang masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah ? Masalah ini akan dibahas pada pembahasan mendatang insya Allah.

Mengenai hal ini semua tidak ada bedangya antara yang punya bayangan atau tidak Demikianlah ringkas madzhab kami dalam masalah ini. Juga madzhab jumhur Ulama‘ dari para sahabat, tabi‘in dan para pengikut mereka. Ia adalah madzhab tsauri, Malik, Abu Hanifah dan lainnya. Sebagian mereka berkata : Yang dilarang adalah gambar (lukisan) yang punya bayangan dan tidak apa-apa dengan gambar-gambar yang tidak punya bayangan. Ini adalah madzhab yang bathil. Sebab kain sutrah (penutp/hijab) yang di atasnya ada beberapa gambar yang diingkari oleh Nabi saw, adalah tercela dan gambarnya tidak punya bayangan.

Selanjutnya Imam Nawawi berkata :“Mereka sepakat melarang gambar yang punya bayangan dan wajib diubah. Al Qadhi berkata, kecuali mainan „boneka“ anak-anak, dalam soal ini adalah rukhshah.

Saya berkata : Orang-orang bertanya-tanya tentang hukum photographi di masa sekrang, apakah sama dengan hukum gambar dan lukisan yang diolah oleh kepiawaian tangan atau punya hukum lain ?

Sebagian mereka memahami sebab diharamkannya gambar yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kutipan di atas, bahwa photographi tidak sama hukumnya dengan lukisan tangan. Sebab sistem kerja photographi tidak sama dengan proses lukisan tangan. Di dalam Photographi tidak terlihat faktor menyemai ciptaan Allah sebagaimana dalam lukisan tangan. Dengan memencet alat tertentu di dalam kamera telah dapat ditangkap bayangan di dalamnya. Suatu kerja yang sangat sederhana bahkan bila dilakukan oleh anak kecil sekalipun. Sebenarnya kita tidak perlu mencari-cari dalih apa perbedaan antara semua bentuk gambar tersebut, jika kita mau bersikap hati-hati dan memperhatikan lafazh hadits yang bersifat mutlak tersebut ?

Ini berkaitan dengan menggambar. Adapun tentang memasangnya maka tidak ada perbedaan antara photographi dan lainnya. Tetapi jenis gambar yang hendak diambi juga punya pengaruh bagi hukum menggambar (melukis) dan memasangnya. Jika yang digambar itu termasuk yang diharamkan, seperti gambar wanita dan sejenisnya, maka ia diharamkan. Jika termasuk hal yang sangat diperlukan demi kemashlahatan maka mungkin ada rukhshah di dalamnya. Wallahu‘alam.

Mungkin sebagian manusia modern heran kenapa lukisan atau pahatan itu diharamkan dalam Islam, padahal kedua hal ini dianggap sebagai sendi kesenian terbesar di kalangan semua bangsa yang berperadaban di jaman modern ini.

Keheranan mereka ini timbul karena mereka mengira islam itu sama persis dengan peradaban Barat sekarang, sehingga mereka tidak dapat menerima adanya perbedaan dalam bidang ini. Padahal Islam mengharamkan seni ini karena Islam punya landasan peradaban tersendiri yang berbeda sama sekali dari landasan-landasan peradaban lain (Barat) yang dipaksakan kepada kita melalui jendela taqlid buta, tidak ditawarkan kepada kita melalui jendela pengadilan intelektual yang bersih. Sebenarnya mereka menghujat Islam atas nama seni, padahal seni di dalam hukum Islam punya makna dan misi lain tidak sebagaimana makna seni yang kita peroleh dari filsafat lain yang tidak berkaitan sama sekali dengan aqidah kita.

C. Pemegang Kunci Ka‘bah.

Sesuai hadits ynag telah kami sebutkan di atas bahwa Nabi saw mengembalikan kunci Ka‘bah kepada Ustman bin Thalhah seraya berkata :“Terimalah kunci ini untuk selamanya, sesungguhnya tidak seorang pun akan mencabutnya dari kalian yakni Banu Abdud Dar dan Banu Syaibah, kecuali seorang zhalim.

Pada umumnya Ulama‘ berpendapat tidak boleh seseorang mencabut hak memegang kunci Ka‘bah dan pengurusannya dari mereka hingga Hari Kiamat. Imam Nawawi berkata , mengutip perkataan AL Qadhi Iyadh : „Hak itu telah diberikan oleh Rasulullah saw kepada mereka dan akan tetap berlaku terus sepanjang masa sampai kepada anak keturunan mereka. Hak itu tidak boleh dirampas atau dikurangi dari mereka selama mereka tetap ada dan layak untuk itu.“ Saya berkata : Sampai sekaranghak itu masih tetapi berada di tangan mereka sebagaimana wasita Nabi saw.

D. Penghancuran Berhala.

Ia merupakan pemandangan idnah dari pertolongan dan dukungan-Nya yang sangat agung kepada Rasul-Nya. Nabi saw menghancurkan tuhan-tuhan palsu di sekitar Ka‘bah dengan tongkat seraya bersabda : „Telah datang kebenaran dan lenyaplah kebatilan. Telah datang kebenaran dan tidak akan datang lagi kebathilan.“ Ibnu Ishaq dan lainnya meriwayatkan bahwa setiap berhala diremukkan bagian bawahnya kemudian ditegakkan di tanah lalu Nab saw memukulnya dengan tongkat menghancurkan mukanya atau menjungkalkannya ke tanah. Berhala-berhala itu dihancurkan dan dihinakan oleh Allah, sehingga seluruh Mekkah tunduk kepada Agama yang dibawa oleh Nabi saw.

&

Hukum-hukum yang Khusus Berkaitan dengan Tanah Suci Makkah

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Larangan Berperang di Dalamnya.
Seperti kita ketahui, Nabi saw melarang pada rahabatnya melancarkan peperangan, kecuali jika ada yang memulai peperangan terhadap kaum Muslimin dan kecuali enam orang yang telah diumumkan oleh nabi saw. Keenam orang ini harus dibunuh dimana saja ditemukan.
Setelah diberitahukan kepada beliau bahwa Khalid bin Walid diserang terlebih dahulu kemudian mengadakan perlawanan , maka beliau bersabda :“Ketentuan (qadha‘) Allah itu baik“. Selain dari yang dilakukan Khalid bin Walidini tidak terjadi peperangan lainnya di mekkah.

Selain itu Nabi saw juga pernah bersabda pada hari penaklukan Mekkah : „Sesungguhnya Mekkah telah diharamkan oleh Allah, bukan manusia ynag mengharamkannya, tidak boleh badi seorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir menumpahkan darah dan mencabut pohon di mekkah. Seandainya ada yang berdalih bahwa Rasulullah saw pernah melakukan peperanga di Mekkah, maka katakanlah kepadanya Allah mengijinkan hal itu kepadanya hanya sebentar. Sekarang keharaman (kehormatan)nya telah kembali sebagaimana semula.“ HR Bukhari dan Muslim.

Dari sini para ulama menyimpulkan bawha kita tidak dibolehkan melakukan peperangan di Mekkah dan hal-hal yang disebutkan di khutbah Naib saw pada hari penaklukan. Tetapi para ulama kemudian membahas tentang bagaimana cara pelaksanaan hal ini dan cara mengkompromikannya dengan nash-nash yang memerintahkan agar memerangi kaum Musyrikin, para pemberontak dan orang-orang yang telah divonis qishash.

Mereka berkata :“Berkenaan dengan orang-orang Musyrik dan atheis maka tidak ada masalah dengan mereka ini, sebab sesuatu syariat mereka tidak dibolehkan tinggal di mekkah. Bahkan sekedar masuk saja menurut Syafi‘iyah dan kebanyakan ulama Mujtahidin, mereka tidak dibolehkan. Berdasarkan firman Allah :
„Sesungguhya orang-orang Musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini.“ (QS at-Taubah : 28)

Para penduduk Mekkah diharuskan memerangi mereka sebelum mereka sampai dan masuk ke Mekkah. Selain itu, Allah telah menjamin akan memelihara kehormatan Mekkah dari adanya orang Musyrik atau kafir yang tinggal di dalamnya. Ini merupakan salah satu bentuk kemukjizatan agama ini, karena hal tersebut terbukti kebenarannya sebagaimana tertera di dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Nabi-Nya.

Sedangkan tentang para pemberontak orang-orang yang mengumumkan pembangkangan terhadap Imam yang shalih maka Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa mereka harus diperangi karena pembangkangan mereka apabila mereka tidak dapat disadarkan kecuali melalui peperangan. Sebab termasuk hak Allah yang tidak boleh diabaikan terlebih lagi di dalam tanah Haram. Imam Nawawi berkata :“Inilah pendapat yang diutip dari jumhur. Pendapat ini benar dan dinyatakan oleh Syafi‘I di dalam kitab Ikhtilaful Hadits.

Syafi‘I berkata : Tentang zhahir hadits-hadits ynag melarang peperangan secara mutlak (termasuk memerangi para pemberontak) dapat dijawab (dibantah), bahwa peperangan yang dimaksudkan itu adalah peperangan terhadpa mereka dengan menggunakan alat-alat berat seperti Manjaniq dan lainnya, apabila dapat diatasi dengan cara lainnya. Adapun jika orang-orang kafir bertahan di negeri lain maka boleh diperangi dari segala penjuru dan dengan segala bentuk.

Sebagian Fuqaha‘ berpendapat : Para pemberontak tidak boleh diperangi, tetapi mereka harus di desak dan dipersulit di segala penjuru sehingga mereka terpaksa harus keluar dari tanah Suci atau kembali ta‘at.

Adapun mengenai pelaksanaan hukum hadd, Imam Malik dan Syafi‘I berpendapat bahwa hukum hadd boleh dilaksanakan (sekalipun) di Tanah Haram Mekkah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Nabi saw bersabda : „Sesungguhnya tanah Haram tidak melindungi orang yang berbuat maksiat dan orang yang lari (dari tempat lain untuk berlindung di Mekkah) setelah membunuh atau melakukan pencurian.“

Abu Hanifah berpendapat yaitu sebuah riwayat dari Ahmad bahwa ia aman selama berada di Tanah Haram, tetapi harus didesak dan dipersulit agar ia keluar darinya. Setelah keluar darinya maka baru dilaksanakan hukum hadd atau qishas terhadapnya. Dalil mereka ini adalah keumuman sabda Nabi saw dalam khutbah pada hari penaklukan Mekkah tersebut.

Az-Zakarsyi berkata : Jadi faktor kekhususan ini untuk Tanah Haram Mekkah. Orang-orang kafir apabila berlindung di selain kota Mekkah maka mereka boleh diperangi dengan suatu peperangan yang umum dan menyeluruh dari segala penjuru dan dengan segala cara ynag menjadi tuntutan kemaslahatan. Tetapi seandainya mereka berlidung di Tanah Haram Mekkah maka mereka tidak boleh diperangi dengan cara tersebut.

Saya berkata . Ini disamping Allah telah berjanji akan menjadikan Tanah Haram Mekkah sebagai tempat yang aman bagi kaum Muslimin saja. Jika demikian realitasnya, llau apa sebab dilakukan peperangan kalau bukan untuk melaksanakan hukum hadd dan memukul para pemberontak yang telah anda ketahui hukum masing-masing dari keduanya.

2. Larangan Berburu di Dalamnya.

Hal ini telah ditetapkan dengan ijma‘ berdasarkan sabda Rasulullah saw ynag muttafaq ‚alaihi : „Pepohonannya tidak boleh ditebang dan buruannya tidak boleh dikejar.“

Kalau mengejar saja tidak dibolehkan apalagi membunuhnya. Jika seseorang menangkap buruannya maka ia wajib melepaskannya dan jika mati ti tangannya maka ia harus membayar diat seperti orang yang sedang ihram. Dikecualikan dari kumumam binantang yang disebut dengan Fawasiq yaitu : Burung Gagak, Burung Elang, Kalajengking, Tikus, dan Anjingliar. Para Ulama‘ mengqiaskan kepada lima jenis binantang ini, binatang-binatang lain ynag punya sifat sama (membahayakan) seperti ular, dan binatang buas yang berbahaya.

3. Larangan Menebang Pepohonannya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullahs aw di atas, yakni menebang pohon-pohon yang ditumbuhkan Allah tanpa ditanam oleh manusia, selama pohon itumasih basah. Jadi, tidak diharamkan menebang pohon yang ditanam oleh manusia, sebagaimana tidak diharamkannya menyembelih binatang ternak, menggembalakan binatang ternak di padang rumputnya dan menebang pohon-pohon atau kayu-kayunya yang sudah kering.

Az-Zakarsyi meriwayatkan dari Abnu Hanifah dan Ahmad larangan tentang menggembalakan ternak di Tanah Haram. Para Jumhur mengecualikan dari kumuman tetumbuhan ini jenis tumbhan yang berbahaya, sebagaimana qias dengan lima jenis binatang Fawasiq yang dikecualikan oleh Nabi saw di atas. Ini termasuk mengkhususkan nash dengan qias.

4. Wajib Berihram pada Waktu Memasukinya.
Barang siapa masuk ke Mekkah atau datang ke salah satu tempat di Tanah Haram, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dan ia tidak termasuk orang yang sering mondar-mandir (keluar-masuk) seperti pedagang pencari kayu, dan pekerja maka tidak dibolehkan memasukinya, kecuali dengan berihram haji atau umrah.

Para Ulama berselisih pendapat apakah tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah? Yang masyhur menurut tiga imam serta difatwakan di dalam Hanafiyah dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia adalah wajib. Tetapi Jumhur Syafi‘iyah berpendapat Sunnah. Sebab timbulnya perbedaan ini ialah karena Nabi saw ketika memasuki Mekkah pada fath-hu makkah tidak dengan pakaian Ihram, sebagaimana riwayat yang dikeluarkan oleh Muslim dan lainnya bahwa Nabi saw memasuki Mekkah apda hari penaklukan dengan memakai sorban hitam dan tanpa ihram.

Para Ulama yang mengatakan bahwa ihram itu sunnah berpegang dengan hadits. Ini. Sedangkan para Ulama yang mengatakan wajib, beralasan bahwa Nabi saw memasukinya pada saat itu memasukinya dalam keadaan khawatir akan pengkhianatan orang-orang kafir, sehingga beliau bersiap-siap untuk memerangi orang yang melancarkan serangan terhadapnya. Hal semacam ini termasuk keadaan yang dapat mengecualikan keumuman wajibnya.

5. Haram Mengijinkan Non-Muslim Tinggal di Dalamnya.

Hukum ini telah kami jelaskan berikut keterangan dalilnya pada pembahasan „Larangan Berperang di Dalamnya.“

&

Renungan Tentang Cara Rasulullah saw Memasuki Mekkah

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Telah kita ketahui dalam riwayat Bukhari dari Abdullah bin Mughaffal bahwa ketika memasuki Mekkah Rasulullah saw membaca surat al-Fath berulang-ulang dengan suara yang merdu sekali. Ini menunjukkan seperti anda saksikan bahwa Nabi saw saat memasuki kota Mekkah tengah hanyut dalam suasana syuhudma‘allah (khusyu‘ mengingat akan karunia Allah) bukan dengan kecongkakan dan kesombongan.

Gambaran ini diperjelas lagi oleh riwayat Ibnu Ishaq bahwa ketika sampai di Dzi-Thuwa, Nabi saw menundukkan kepalanya karena tawadhu‘ kepada Allah, ketika melihat kemenangan yang dikaruniakan Allah kepadanya, sampai janggutnya hampir menyentuh punggung untanya. Ini berarti Rasulullah saw saat itu tengah tenggelam dalam suasana ubudiyah sepenuhnya kepada Allah, karena menyaksikan hasil dari pelaksanaan perintah Rabb-nya dan buah dari semua penderitaan yang pernah dialaminya dari kaumnya. Sesungguhnya ia adalah saat-saat yang harus dipenuhi dengan sikap syukur kepada Allah semata bahkan seharusnya seluruh waktu ini kita isi dengan semangat ubudiyah kepada Allah.

Demikianlah seharusnya seluruh keadaan kaum Muslimin : Ubudiyah secara mutlak kepada Allah dalam keadaan susah dan gembira, dalam suasna kemenangan dan kekalahan, dalam kondisi lemah dan kuat. Kaum Muslimin tidak boleh merendahkan diri di hadapan Allah hana pada waktu sulit dan musibah saja, sehingga ketika semua kesulitan itu telah sirna mereka dimabuk oleh kegembiraan sampai melupakan ajaran-ajaran Allah, seolah-olah mereka tidak pernah berdo‘a dengan khusyu‘ kepada Allah meminta agar mereka dibebaskan dari kesulitan yang membelitnya.

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini juga menunjukkan disyariatkannya membaca al-Quran dengan suara merdu (tarannum) sesuai huum bacaan yang ada. Suatua tata-cata membaca ynag diungkapkan oleh Abdullah bin Mughafal dengan istilah tarji‘. Pendapat ini disepakati oleh semua ulama Syafi‘iyah, hanafiyah, sebagian besar ualama Malikiyah dan lainnya.

Tentang riwayat dari sebagian besar para sahabat atau Tabi‘in yang menunjukkan bahwa Rasulullah melarang membaca al-Quran dengan lagu dan suara merdu, para Imam tersebut mengartikan dengan suatu lagu bacaan yang mengakibatkan kesalahan dalam pengucapan huruf dan kaidah-kaidah tilawah. Sebab tilawah seperti ini para ulama sepakat tidak membolehkannya.

3. Kebijaksanaan Rasulullah saw yang memerintahkan para sahabatnya agar memasuki Mekkah dari berbagai arah adlaah suatu tadbir (strategi) yang sangat bijaksana. Sebab dengan demikian para penduduk Mekkah tida punya kesempatan untuk melancarkan pepernagna jika mereka menginginkannya, karena mereka terpaksa harus memencar orang-orang mereka dan menempatkan kekuatan mereka ke berbagai penjuru Mekkah sehingga kekuatan perlawanan mereka menjadi lesu.

Rasulullah saw mengambil tindakan ini demi menghindarkan terjadinya penumpahan daran dan memelihara makna keselamatan dan keamnaan bagi kota haram. Oleh sebab itu, Nabi saw memerintahkan kaum Muslimin agar tidak melancarkan pepernagna kecuali kepada orang yang memulai peperangan, dan mengumumkan siapa yang memasuki rumahnya dan menutup pintu rumahnya ia selamat.

&

Abu Sofyan Dan Sikap Rasulullah Terhadapnya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

Sungguh ajaib, di hari kemenangan besar ini Abu Sofyan merupakan orang pertama kali memperingatkan kaumnya dari usaha melakukan perlawanan kepada Rasulullah saw , dan pelopor ornag-orang yang masuk ke dalam agama Allah secara berduyun-duyun pada hari itu. Padahal Abu Sofyan adalah penggerak dan pemimpin utama setiap peperangan yang dilancarkan Mekkah terhadap Rasulullah saw di masa jahiliyah.

Barangkali hikmah Ilahiyah menghendaki penaklukan Mekkah tanpa peperangan sama sekali dan tunduknya para penduduk Mekkah kepada Rasulullah saw, padahal mereka pernah mengucir dan menyiksanya tanpa perjuangan berat atau petualangan dari kaum Muslimin. Maka terjadilah Islamnya Abu Sofyan sebelum yang lainnya, setelah pertemuannya dengan Rasulullah saw di marru Zahran, agar ia kembali kepada kaumnnya di mekkah kemudian mencabut gagasan peperangan dri benak mereka dan mengkondisikan suasana Mekkah untuk suatu kedamaian ynag menguburkan kehidupan Jahiliyah dan kemusyrikan, kemudian menggantinya dengan kehidupan tauhid dan Islam.

Di antara bentuk pendahuluan untuk hal di atas adalah pernyataaan Rasulullah saw :“Barangsiapa yang masuk ke dalam rumah Abu Sofyan ia selamat.“ Pernyataan ini dikeluarkan oleh Rasulullah saw setelah Abu Sofyan menyatakan diri masuk Islam, disamping untuk mengikat hatinya kepada Islam dan meneguhkannya. Anda tentunya tahu bahwa Islam berarti penyerahan diri (istislam) kepada rukun-rukun Islam baik yang bersifat amaliah atau pun I‘tidaiyah. Kemudian seornag Muslim harus memperkokoh keimanan di dalam hatinya, melalui komitmennya secara terus-menerus kepada prinsipprinsip dan rukun-rukun Islam. Diantara faktor yang akan memotivasi seseorang untuk tetap komitmen ialah penjinakan yang dilakukan kaum Muslimin terhadap hatinya dengan berbagai sarana dan cara yang dibolehkan, sampai akar-akar keimanandi hatinya menjadi kuat dan keislamannya pun mantap tak mudah dihempas oleh badai kehidupan.

Hikmah ini tidak disadari oleh sebagian sahabat Anshar ketika mereka mendengar Rasulullah saw mengumumkan :“Barangsiapa masuk ke rumah Abu Sofyan ia selamat“, sehingga mereka mengira bahwa Rasulullah saw mengatkan demikian dan memberikan pengampunan karena rasa cintanya kepada negeri dan kaumnya.

Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa ketika Nabi saw mengumumkan hal tersebut, sebagian orang-orang Anshar berkata kepada sebagian yang lain :“Ia telah terpengaruh oleh rasa cintanya kepada kampung halamannya dan kasih sayang terhadap keluarganya.“ Abu Hurairah ra melanjutkan : Kemudian wahyu turun.

Jika wahyu sedang diturunkan kami biasa mengetahuinya dan tidak ada seorang pun di antara kami yang berani mengangkat kepalanya kepada Rasulullah saw sampai wahyu itu selesai diturunkan. Tidak lama kemudian Rasulullah saw berkata :“Hai kaum Anshar!“ Mereka menjawab :“Kami sambut panggilanmu wahai Rasulullah!“ Nabi saw melanjutkan :“Kalian telah mengatkan bahwa ia (Nabi saw) telah terpengaruh oleh rasa cintanya kepada kampung halamanya.“ Sabda Nabi saw : :“Tidak! Sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku telah berhijrah kepad aAllah dan kepada kalian. Aku hidup di tengah-tengah kalian dan aku akan mati di tengah-tengah kalian.“
Kemudian mereka datang kepada Rasulullah saw sambil menangis dan berkata :“Demi Allah, kami tidak mengatakan itu kecuali karena rasa cemburu kami kepada Allah dan Rasul-Nya.“

Demikianlah apa yang kami katakan tentang perbedaan antara Islam dan Iman. Perbedaan inilah yang menghilangkan kemusyrikan di sekitar proses Islamnya Abu Sofyan ra. Seperti anda tahu, ketika Nabi saw bertanya kepadanya :“Belum tibakah saatnya bagi anda untuk menyadari bahwa aku adalah Rasul Allah?, ia menjawab : „Demi Allah, mengenai hal yang satu ini sampai sekarang di dalam diriku masih ada sesuatu ynag mengganjal.“ Kemudian Abbas ra berkata kepadanya :“Celaka kamu! Masuklah Islam dan bersaksilah bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, sebelum lehermu dipenggal.“ Saat itu baru Abu Sofyan mengucapkan syahadat secara benar.

Kemusykilan ynag mungkin timbul itu dapat dihilangkan dengan penjelasan yang telah anda ketahui, bahwa yang dituntut di dunia dari seorang musyrik atau kafir bukanlah kemantapan iman secara sempurna di dalam hatinya pada saat ia diharapkan masuk ke dalam Islam.

Pada saat seperti itu ia hanya dituntut menyerahkan (istislam) diri dan lisannya kepada agama Allah kemudian untuk mentauhidkan Allah dan mengakui kenabian Rasul- Nya serta segala sesuatu ynag dibawanya dari Allah. Adapun keimanannya, maka ia akan tumbuh setelah itu seiring dengan kesinambungan komitmennya kepada Islam.

Itulah sebabnya Allah berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia :
„Orang-orang Arab Badui itu berkata :“Kami telah beriman.“ Katakanlah (kepada mereka) :“Kamu belum beriman, tetepi katakanlah kami telah tunduk, karena iman belum masuk ke dalam hatimu.“ (QS al-Hujurat : 14)

Oleh sebab itu pula, pada saat peperangan seorang Muslim tidak boleh menganggap Islamnya salah seorang di antara orang-orang kafir di tengah pertempuran sebagai sekedar takut dari pedang atau ingin mendapatkan pampasan atu menampakkan sesuatu yang tidak diyakininya, betatapun tanda-tanda yang membuktikannya. Sebab, yang dituntut darinya bukan langsung membersihkan apa yang ada di dalam hatinya tetapi memperbaiki (isslah) apa yang nampak. Oleb sebab itu Allah menegur tindakan sahabat Rasulullah saw yang membunuh seseorang yang telah menyatakan keislamannya dalam suatu pertempuran karena keislamannya itu dinilai sekedar takut pedang :
„Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kami mengatakan kepada orang yang mengucapkan „salam“ kepadamu :“Kamu bukan seorang Mukmin, (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS An-Nisa‘ : 94)

Perhatikanlah bagaimana Allah mengingatkan mereka tentang keadaan mereka dahulu ketika baru masuk Islam. Kebanyakan mereka pada waktu itu seperti orang yang keislamannya tidak mereka akui sekarang. Kemudian Allah mengaruniakan nikmat-Nya kepada mereka sehingga keislaman mereka menjadi baik dan bersih, seiring dengan pengalamannya yang terus-menerus terhadap hukum-hukum Islam.

Diantara kebijaksanaan Rasulullah saaw setelah Abu Sofyan menyatakan keislamannya ialah memerintahkan Abbas supaya membawanya ke mulut lembah tempat lewatnya tentara-tentara Allah, agar dia bisa menyaksikan dengan kedua matanya bagaimana besarnya kekuatan Islam dan orang-orang yang dahulu berhijra dari Mekkah sebagai orang-orang yang tertindas! Disamping agar pelajaran ini menjadi penguat pertama bagi keisalaman dan peneguh bagi aqidahnya.

Maka Abu Sofyan pun menyaksikan parade militer pasukan demi pasukan dengan penuh ketakjuban sehingga ia beberapa kali menoleh kepada Abbas ra seraya berkata (sebagai orang yang masih dipengaruhi oleh sia-sia pemikiran Jahiliyah) : „Kemenakanmu kelak akan menjadi maharaja besar.“

Kemudian Abbas ra menyadarkan dari sisa-sisa kelalaiannya terdahulu seraya berkata : „Wahai Abu Sofyan, itu bukan kerajaan melainkan kenabian.“ Kerajaan apakah yang ia maksudkan ? Ia pernah menampik kerajaan, harta kekayaan dan kedudukan ketika semua itu kalian tawarkan kepadanya di Mekkah dahulu, padahal ketika itu ia tengah mengalami penderitaan dan penyiksaan dair negerinya hanya karena ia menukar kerajaan dari yang kalian tawarkan kepadanya dengan kenabian yang diserukannya agar kalian mengimaninya ? Sesungguhnya ia adalah kenabian !

Itulah ungkapan yang dikehendaki oleh hikmah Ilahiyah melalui lisan Abbas ra, sehingga menjadi jawaban abadi sampai hari Kiamat atas setiap orang yang menuduh dakwah Nabi saw sebagai dakwah yang ingin merebut kekuasaan atau menginginkan kerajaan atau ingin menghidupkan Nasionalisme. Ungkapan ini menjadi tema utama bagi kehidupan Rasulullah saw dari awal hingga akhir kehidupannya. Setiap saksi berbicara bahwa beliau diutus hanyalah untuk menyampaikan Risalah Allah kepada ummat manusia, bukan untuk mendirikan kerajaan bagi dirinya sendiri di muka bumi.

&

Hathib bin Abi Balta‘ah dan Hal yang Berkaitan dengan tindakkannya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah; analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Di sini kita menemukan satu bukti baru dari kenabian Muhammad saw. Beliau mengatakan kepada sebagian sahabatnya : “Berangkatlah sampai kalian tiba di kebun Khakh, karena di kebun ini ada seorang wanita yang sedang membawa surat. Ambillh surat itu darinya.“ Siapakah kiranya yang memberitahukan tentang surat ini kepadanya? Ia adalah wahyu dengan demikian ia adalah kenabian. Ia adalah dukungan Ilahi kepad Nabi-Nya agar rencana Ilahi untuk mengaruniakan kemenangan besar kepada Nabi-Nya berjalan dengan baik.

2. Apakah boleh menyiksa tertuduh dengna berbagai sarana guna memaksanya untuk mengaku ? Sebagian orang menjadikan perkataan Ali ra kepada wanita tersebut („keluarkan surat itu, kalau tidak engkau akan kami telanjangi!“) sebagai dalil bahwa seorang Imam atau wakilnya boleh melakukan apa saja yang dianggap ampuh untuk membongkar kejahatan. Selain itu, mereka juga berdalil dengan suatu riwayat yang mengatakan bahwa orang-orang Yahudi pernah menyembunyikan harta Huyai bin Akhtab di pernag Khaibar kemudian Nabi saw berkata kepada paman Huyai :“Apa yang dilakukan oleh Huyai terhadap karung kulit yang dibawanya dari banu Nadhir ?

Ia menjawab :“Habis dipakai biaya hidup dan peperangan.“ Nabi saw berkata :“Masa terjadinya peperangan sampai sekarang belum begitu lama sedangkan harta itu sangat banyak.“ Akhirnya Rasulullah saw menyerahkan kepada Zubair. Kemudian Zubair menyiksanya dan barulah ia mengaku :“Aku pernah lihat Huyai menimbunnya dengan puing di sini.“ Setelah dicari ternyata karung kulit berisi harta itu ada di bawah timbunan puing tersebut.

Sebagian pangkaji di masa sekarang mnisbatkan pendapat seperti ini kepada Imam Malik.
Pendapt yang benar menurut Imam yang empat jumhur ulama, tidak dibolehkan menyiksa tertuduh yang belum terbukti kejahatannya dengan bukti-bukti ynag sah dan cukup demi mendapatkan pengakuannya. Orang yang tertuduh tetap bebas selama belum terbukti kesalahannya (praduga tak bersalah).

Berita tentang wanita ynag membawa surat Hathib ke mekkah dan ancaman Ali ra kepadanya itu tidak dapat dijadikan sebagai dalil bagi pendapat mereka tersebut di atas, karena dua sebab:

Pertama,
Wanita itu bukan sekedar tertuduh tetapi telah terbukti secara psti dengan pemberitahuan manusia yang paling jujur, Muhammad saw. Pemberitahuan Nabi saw ini lebih kuat dari bukti pengakuan wanita itu sendiri. Karena itu, hal ini tidak dapat dikiaskan dengan orang yang tertuduh dengan berbagai tuduhan yang belum pasti dari orang-orang yang tidak maksum. Begitu pula dengan masalah paman Huyai bin Akhtab.

Kedua,
Melucuti pakaian untuk mencari surat tidak dapat disamakan dengan penyiksaan atau pemenjaraan. Perbedaan antara keduanya sangat besar. Surat itu sebenarnya sudah pasti dibawa oleh wanita tersebut namun tidak ada jalan untuk mendapatkannya kecuali dengan melucuti pakaiannya. Oleh sebab itu, tindakan tersebut (mencancam melucuti pakaian) dapat dibenarkan, bahkan wajib dilakukan demi melaksanakan perintah Rasulullah saw (mengambil surat). Sedangkan penyisaan yang dilakukan Zubair terhadap paman Huyai bin Akhthab, pertama , karena didasarkan kepada hakekat bukan tuduhan. Kedua, karena berkaitan dengan urusan jihad dan peperangan antara kaum Muslimin dan musuh mereka. Bagaimana mungkin hal itu dikiaskan dengan tindakan penyisaan terhadap sesama Muslim ?

Sedangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pendapat Imam Malik ra dalam fikihnya adlahpernyataan yang bathil dan bertentangan dengan apa yang termaktub dalam madzhabnya. Di dalam al Mudawwanah dari riwayat ihnun dari Malik ra, terdapat perkataannya :
„Aku tanyakan, apa pendapat anda jika ia mengakui sesuatu dari hukum hadd setelah diancam atau diborgol atau diteror atau dipukul atau dipenjarakan, apakah harus dikenakan hukum hadd atu tidak ? Ia berkata : Malik menjawab : Barangsiapa memberikan pengakuan setelah diancam maka ia tidak boleh dikenakan hukuman.

Teror, borgol, ancaman, penjara, dan pukulan, menurut saya adalah ancaman. Selanjutnya ia berkata :“Aku tanyakan, jika orang itu dipukul dan diancam, kemudian mengemukakan orang yang terbunuh atau menunjukkan barang yang dicuri, apakah dikenakan hukuman hadd atas dasar pengakuannya itu atau tidak ? Ia menjwawab : Tidak boleh dikenakan hukum hadd atasnya kecuali jika ia mengakui hal tersebut dalam keadaan aman tidak takut sesuatu.

3. Hadits tentang teguran Rasulullah saw kepada Hathib dan jawabannya kepada Nabi saw kemudian ayat al-Quran ynag diturunkan dengan sebab peristiwa tersebut, menunjukkan bahwa kaum Muslimin dalam kondisi apapun tidak dibolehkan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai teman-teman setia yang diberi berbagai informasi perjuangan berdasrakan rasa kasih sayang atau mengulurkan kepada mereka tangan persaudaraan dan kerjasama. Hukum ini tetap berlaku kendaipun Nabi saw memafkan Hathib bin Abi Balta‘ah ynag berdalih punya hubungan sangat erat dengan Quraisy.

Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan mengenai peristiwa ini secara tegas memerintahkan kaum Muslimin agar memberikan wala‘ mereka hanya kepada Allah dan menjalin hubungan mereka dengan manusia, siapapun mereka, atas dasar wala‘ mereka kepada agama yang hanif ini. Jika tidak, bagaimana bisa dibayangkan kaum Muslimin akan bersedia mengorbankan harta, jiwa, syahwat dan hawa nafsu mereka di jalan Allah ?

Itulah persoalan sebagian besar orang-orang yang menyatakan diri Muslim di abad ini. Mereka pergi ke mesjid menunaikan shalat, banyak membaca dzikir dan tangan mereka tidak pernah lepas dari tasbih, tetapi mereka menjalin hubungan mereka dengan manusia atas dasar wala‘ kepada keluarga, kerabat atua kepentingan harta dan dunia ataupun keinginan syahwat dan ambisi pribadi. Tidak penting apakah hal itu benar atau bathil. Bahkan mereka menjadikan agama Allah sampul bagi ambisi duniawinya yang rendah. Mereka adalah orang-orang munafik yang lantaran ulah mereka kaum Muslimin harus mengalami berbagai keterbelakangan, perpecahan dan kelemahan.

&

Fathu Makkah; Hal yang berkaitan dengan perjanjian Damai dan pelanggarannya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah; analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Penyebab Fathu-Makkah menunjukkan bahwa Ahlul Ahdi (orang yang terikat perjanjian damai) dengan kaum Muslimin apabila memerangi orang-orang yag berada di bawah jaminan perlindungan dan keamanan kaum Muslimin, boleh diperangi dengan sebab tindakan pengkhianatan tersebut. Perjanjian antara mereka dan kaum Muslimin menjadi batal. Inilah ynag disepakati para ualma secara umum.

2. Cara yang ditempuh Rasulullah saw dalam menaklukan Mekkah menunjukkan bahwa seorang Imam kaum Muslimin dan pemimpin mereka boleh melancarkan serangan dan serbuan secara mendadak terhadap musuh disebabkan oleh pengkhianatannya terhadap perjanjian tanpa memberitahukan terlebih dahulu. Seperti anda lihat, Nabi saw memutuskan keberangkatan ke Mekkah seraya berdo‘a :
„Ya Allah tutuplah mata orang-orang Quraisy agar mereka tidak melihatkku kecuali secara tiba-tiba.“

Demikianlah kesepakatan para ulama secara umum. Apabila tidak ada pengkhianatan tetapi hanya dikhawatirkan akan terjadinya pengkhianatan berdasarkan beberapa bukti dan tanda yang sangat kuat, maka seorang Imam tidak dibolehkan langsung membatalkan dan menyerbu atau menyerang mereka secara tiba-tiba. Tetapi mereka semua harus diberitahukan terlebih dahulu, dengan dalil firman Allah :
„Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjianitu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.“ (QS al-Anfal : 58)
Yakni beritahukanlah pembatalan kamu tentang pernjanjian itu kepada mereka.

3. Di dalam amalan Rasulullah saw ini juga terdapat dalil bahwa tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian mereka (musuh) dianggap sebagai tindakan mereka semua, selama tidak ada orang lain yang menolak tindakan tersebut secara jujur. Nabi saw menilai diamnya orang-orang Quraisy dan pengakuan mereka terhadap tindakan serbuan yang dilakukan oleh sebagian mereka kepada sekutu kaum Muslimin , sebagai bukti bahwa mereka telah sama-sama melakukan pengkhianatan. Sebab, ketika orang-orang Quraisy itu masuk dalam ikatan perjanjian damai adlaah karena mengikuti para pemimpn mereka. Demikian pula dalam soal pengkhianatan pernjanjian ini.

Selain itu, Rasulullah saw juga pernah menyerbu semua pembangkang Banu Quraizhah tnapa menanyakan kepada masing-masing mereka apakah ia menciderai perjanjian atu tidak ? Demikain pula tindakan Nabi saw terhadap Banu Nadhir. Beliau telah mengusir mereka semua dengan sebab pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian mereka.

&

KHILAFAH ALI BIN ABI THALIB

22 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah

Ali ra sebagai Khalifah pada pertengahan bulan Dzul Hijjah 33 Hijri, di hari terbunuhnya Utsman ra. Ada sejumlah sahabat yang terlamabat membaiatanya, diantara mereka ialah Sa‘ad bin Abi Waqqash, Usamah bin Zaid, Mughirah bin Syu‘bah, Nu‘man bin Basyir dan Hasan bin Tsabit. Hari-hari Khilafahnya merupakan matarantai perang Onta kemudian perang Shiffin, sebagai pertentangan yang timbul antara jumhur kaum Musliin dan Mu‘awiyah, lalu fitnah kaum khawarij yang terakhir dengan kejahatan mereka yang terburuk , yaitu membunuh Ali ra. Semua peristiwa ini akan kami sebutkan secara singkat.

Menuntut Pembelaan untuk Utsman dan perang Onta

Tidak diragukan lagi bahwa pembunuhan Utsman dilakukan oleh kaum pemberontak ynag didalangi oleh Yahudi. Wajar jia para pembunuh itu harus menanggung segala qishash yang syar‘i. Seluruh kaum Muslimin terutama Ali ra berusaha melakukan qishash terhadap para pembunuh Utsman. Hanya saja Ali minta kepada mereka yang terburu-buru agar menunggu barang sebentar sampai segala urusan beres. Atau sampai ia dapat mewujudkan apa yang dinilainya sebagai pendahuluan yang bersifat dharuri, menjamin terlaksananya qishash dan menjauhkan sebab-sebab timbulnya fitnah.

Para ahli sejarah sepakat bahwa Ali membenci kaum pemberontak yang telah membunuh Utsman. Beliau selalu menunggu-nunggu kesempatan untuk bisa menggulung mereka. Bahkan ia sangat berharap dapat melakukan secepat mungkin untuk mengambil hak Allah dari mereka (qishash). Tetapi kenyataannya masalah tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diinginkannya.

Singkat peristiwa, Thalha dan Zubair dan sejumlah sahabat masing-masing berpendapat agar Ali segera menangkap para pembunuh dan melaksanakan qishash terhadap mereka. Guna menjamin keselamatan pelaksanaannya dan menghindarkan fitna, mereka menawarkan kepada Ali untuk melakukan tugas tersebut dan meminta agar Ali mendatangkan pasukan dari Basrah dan Kufah untuk mendukungnya. Tetapi Ali meminta agar mereka menunggu sampai ia menyusun program yang baik untuk melaksankaan hal itu.

Hal yang terjadi setelah itu ialah bahwa masing-masing dari kedua belah pihak melaksanakan ijtihadnya dalam menggunakan cara yang terbaik untuk menuntut darah Utsman. Maka berkumpullah orang-orang yang berpendapat harus segera melaksanakan qishash, di Basrah. Diantara mereka terdapat Aisyah Ummul Mukminin, Thalha, Zubair, dan sejumlah besar sahabat. Tujuan merka tida lain untuk mengingatkan para penduduk Basrah akan perlunya kerjasama dalam mengepung para pembunuh Utsman dan menuntut darahnya dari mereka.

Saat itu pasukan dari Ali pun berangkat ke sana guna melakukan ishlah dan menyatukan kalimat, Maka semua pihak berangkat ke tempat tersebut dan tidak ada seorang pun diantara mereka ang punyak maksud untuk memulai peperangan atau menyulut api fitnah.

Al Qa‘qa bni Amer sebagai utusan dari pihak Ali ra menemui Aisyah ra seraya bertanya :“Wahai ibunda, apakah gerangan yang mendorong kedatangan ibunda ke negeri ini?“ Aisyah menjawab :“Ishlah diantara manusia.“ Kemudian al Qa‘qa menemui Thalha dan Zubair dan menyampaikan pertanyaan yang sama. Keduanya menjawab.“Kami juga demikian, Kami tidak datang ke tempat ini kecuali untuk melakukan ishlah di antara manusia.“ Kemudian semua pihak berbicara dan berunding yang akhirnya sepakat untuk menyerahkan urusan ini kepada Ali dengan syarat supaya tidak segan-segan mengerahkan segenap upaya untuk menegakkan hukum Allah atas para pembunuh Utsman, jika ia telah dapat melaksanakannya.

Akhirnya Al Qa‘qa kembali kepada Ali menyampaikan kesepakatan yang telah dicapai dan keinginan orang-orang untuk berdamai. Llau Ali berpidato di hadapan khalayak ramai seraya memuji Allah atas nikmat perdamaian dan kesepatakan yang telah tercapai. Selanjutnya Ali mengumumkan bahwa besok akan segera bertolak. Tetapi apa yang terjadi setelah itu ?

Tidak lama setelah Ali mengumumkan terjadinya perdamaian, kesepakatan dan rencana berangkat esok hari, malam itu pula para gembong fitnah pun mengadakan pertemuan. Diantara mereka terdapat Al Asytar an Nakha‘I Syauraih bin Aufa, Abdullah bin Saba‘ yang terkenal dengan nama Ibnu Sauda‘, Salim bin Tsalaba, dan Ghulam bin al Haitsam. Alhamdulillah tak seorangpun dari kalangan sahabat ynag termasuk dalam kelompo mereka, sebagaimana dituturkan oleh Ibnu Katsir.

Para gembong fitnah ini membahas tentang bahaya perdamaian dan kesepakatan tersebut bagi mereka. Kesepakatan para sahabat itu merupakan bahaya dan ancaman bagi mereka. Salah seorang diantara mereka mengusulkan , „Jika demikian halnya, kita segera bunuh saja Ali seperti halnya utsman“

Tetapi Abdullah bin Saba‘ mengecam dan menentang pendapat ini seraya berkata kepada mereka .,“Sesungguhnya keberhasilan kalian t erletak pada pergaulan kalian dengan masyarakat. Jika kalian bertemu dengan orang-orang maka kobarkanlah peperangan dan pertemuran diantara mereka. Janganlah kalian biarkan mereka bersatu.

Orang yang ada di sekitar kalian akan enggan melakukan pertempuran demi membela dirinya.“ Setelah menyepakai konspirasi ini mereka pun berpencar. Pada hari kedua, Ali berangkat kemudian diikuti oleh Thalha dan Zubair. Sementara itu perdamaian dan kesepakatan telah dikukuhkan. Orang-orang pun menikmati malam terbaiknya, kecuali para pembunuh Utsman yang gelisah di malam itu. Sementara itu Abdullah bin Saba‘ dan kawan-kawannya telah sepakat untuk mengobarkan peperangan di ujung malam dan menjebak orang-orang ke dalam
Peperangan tersebut apapun yang terjadi.

Orang-orang yang melakukan konspirasi jahat ini bergerak sebelum fajar. Jumlah mereka hampir 2000 orang. Masing-masing kelompok bergerak mendatangi kerabat mereka lalu melakukan serbuan mendadak dengan pedang-pedang mereka. Kemudian masing-masing kelompok bangkit untuk membela kaummnya. Akhirnya orang-orang bangun dari tidurnya dengna membawa pedang sambil berkata :“Para penduduk Kufah menyerang kita pada malam hari dan berkhianat kepada kita.“ Mereka mengira bahwa tindakan tersebut adalah rencana busuk yang dilakukan Ali ra. Setelah mendengar berita tentang hal ini, Ali berkta :“Apa yang terjadi pada masyarakat“. Yang berada di sekitarnya berteriak :“Penduduk Basrah menyerang kita di malam hari dan berkhianat terhadap kami:“ Kemudian masing-masing kelompok mengambil pedangnya , memakai baju perang dan menunggang kuda, tanpa mengetahui hakekat sebenarnya. Karena itu wajar bila kemudian secara spntan terjadi peperangan dan pertempuran.

Orang-orang yang berhimpun di sekitar Ali berjumlah 20.000 orang sedangkan orang-orang yang bergabung dengan Aisyah sekitar 30.000 orang. Sementara itu para pengikut Abdullah bin Saba‘ yang terabaikan semoga Allah memburukkan mereka tak henti-hentinya melakukan pembunuhan sehingga para penyeru dari pihak Ali mulai menyerukan :“Berhentilah berhentilah“ tidak mendapatkan sambutan sama sekali.

Di tengah sengit berkecamuknya pertempuran ini, bila wajah-wajah yang saling mengenal di bawah naungan keimanan itu berhadapan, maka mereka saling menahan diri dan menghindar , tak perduli dari kelompok mana pun mereka. Imam baihaqi meriwayatkan secara besambung , ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Muhamamd bin Al Hasan al Qadhi, ia meriwaatkan dengan sanadnya dari Harb bin Al Aswad ad Da‘uli, ia berkata : Ketika Ali dan kawan-kawannya mendekati Thalhah dan Zubair dan berisan pun telah saling mendekat maka keluarlah Ali seraya menunggang baghal Rasulullah saw , kemudian berseru :“Panggilkan saya Zubair bin Awwam“. Setelah Zubair dipanggil datanglah ia sampai tengkuk kedua tungannya saling bersentuhan, Ali berkata :“Wahai Zubair, demi Allah apakah engkau ingat ketika Rasulullah saw melewatimu sedangkan kami berada di tempat ini dan itu ?“ Kemudian beliau bertanya :“Wahai Zubair apakah kamu mencintai Ali ?“ Lalu kamu menjawab ;“Mengapa aku tidak mencinta Ali?“ Lalu kamu menjawab :“Mengapa aku tidak mencintai anak bibiku dan anak pamanku bahkan seagama denganku?“ Kemudian Nabi saw bersabda ,“Wahai Zubair , demi Allah suatu saat engkau pasti akan memeranginya dan menzhaliminya.“ Zubair menjawab,“Demi Allah, aku telah lupa akan peristiwa tersebut semenjak aku mendengar dari Rasulullah. Tetapi sekrang baru teringat lagi. Demi Allah aku tidak akan memerangimu untuk selama-lamanya.“ Kemudian Zubair kembali dengan menunggang kendaraannya membelah barisan.

Ketika onta Aisyah ra jatuh ke tanah kemudian sekedupnya dibawah jauh dari medan pertempuran, Ali datang kepadanya seraya mengucapkan slaam dan menanyakan keadaan seraya berkata :“Bagaimana keadaanmu wahai ibunda?“ Aisyah menjawab.“Baik“. Ali berkata, „Semoga Allah mengampunimu.“ Kemudian orang-orang dan para sahabat datang seraya mengucapkan salam kepadanya dan menanyakan keselamatannya.

Masalah Mu‘awiyah dan Perang Shiffin

Ali kembali ke Kufah ynag telah dijadikan sebagai pusat Khilfah. Sesampainya di ufah, Ali segera mengutus Jurair bin Abdullah al Bajli kepada Mu‘awiyah di Syam guna mengajak bergabung ke dalam apa yang telah dilakuan orang-orang, dan memberitahukan bahwa para Muhajirin dan Anshar telah sepakat untuk membaiatnya. Tetapi Mu‘awiyah berpendapat bahwa baiat Ali tidak sah karena berpencarnya Ahlul Halli al Aqdi dari apda sahabat di berbagai negeri, padahal baiat itu tidak akan dinyatakan sah kecuali dengan kehadiran mereka semua. Oleh sebab itu, Mu‘awiyah tidak bersedia memenuhi ajakan Ali , samapai para pembunuh Utsman diqishash kemudian kaum Muslimin memlih sendiri Imam mereka.

Sementara itu Ali berkeyakinan penuh bahwa baiat telah dilakukan dengan kesepakatan ahlul Madinah (penduduk Madinah), Darul Hijarh Nabawiyah. Dengan demikian, setiap orang yang terlamat berbaiat diantara orang-orang yang tinggal di luar Madinah berkewajiban untuk segera bergabung kepada pembaiatan tersebut. Ada pun soal mengqishash para pembunuh Utsman, seperti telah kami sebutkan, Ali sendiri termasuk orang yang paling bersemangat untuk melakukannya, tetapi ia punya rencana yang matang untuk menjamin keselamatan segala resikonya.

Demi mendengar penolakkan Mu‘awiyah , Ali langsung menanggapinya sebagai „Pemberontakan“ yang keluar dari Jama‘atul Muslimin dan Imam mereka. Kemudian Ali beserta pasukannya berangkat pada tanggap 12 Rajab tahun ke 36 Hijri lalu pasukannya dikonsentrasikan di Nakhilah. Tidak lama kemudian Ibnu Abbas datang kepadanya dari Basrah, setelah bertugas sebagai wakilnya. Ali memobolisasi pasukannya untuk memrangi penduduk Syam dan memaksa mereka untuk tunduk ke Jama‘atul Muslimin.

Setelah mengetahui hal ini, Mu‘awiyah pun dengan serta merta mengerahkan pasukannya dari Syam, hingga kedua pasukan ini bertemu di dataran Shiffin di tepi sungai Furat. Selama dua bulan atau lebih kedua pihak saling bergantian mengirim utusan. Ali menagjaak Mu‘awiyah dan orang-orang yang berwsamanaya untuk membaiatnya. Beliau juga meyakinkan Muawiyah bahwa qishash terhadap para pembunuh Utsman pasti akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sementara itu Mu‘awiyah menyerukan Ali, agar sebelum melakukan segala sesuatu, hendaklah menangkap para pembunuh Utsman yang merupakan anak pamannya dan karna itu dia (Mu‘awiyah) merupakan orang yang paling berhak menuntut darahnya. Selama pembahasan dan perundingan ini barangkali telah terjadi pertempuran-pertempuran kecil dan manuver.

Keadaanini terus berlangsung hingga datang bulan Muharram tahun ke 37- hijri. Kemudian Mu‘awiyah dan Ali sepakat unutk melakukan gencatan senjata, selama sebulan. Dengan harapan dapat dicapai ishlah. Tetapi masa gencatan senjata ini berkahir tnapa membuahkan hasil ynag diharapkan. Pada saat itu Ali memerintahkan seorang yang bertugas untuk mengumumkan :“Wahai penduduk Syam, Amirul Mukminin menyatakan kepada kalian bahwa aku telah memberi waktu yang cukup kepada kalian untuk kembali kepada kebenaran, tetapi kalian tetap tidak mau berhenti dari pembangkangan dan tidak mau kembali kepda kebenaran. Karena itu, kini aku kembalikan perjanjian ini kepada kalian dengan penuh kejujuran. Sesungguhnya Allah tidak mencintai para pengkhianat“.

Saat itulah Mu‘awiyah dan Amer bin al Ash memobilisasi pasukannya dari segala arah. Demikan pula Ali, sejak malam itu ia memobolisasi pasukannya. Ia mengangkat Asytar an Nkha’‘ sebagai komantas pasukan penduduk Bashrah. Kemudian Ali berwasiat kepada pasukannya agar tidak mendahului penyerbuan hingga penduduk Syam memulainya, tidak menyerang orang yang luka, tidak mengejar orang yang mundur melarikan diri, tidak membuka aurat wanita, dan tidak menganiaya.

Pada hari pertama dan kedua, pertempuran berlangung dengan sengit. Perang berlangsung selama tujuh hari tanpa ada pihak yang kalah dan memang. Tetapi pada akhirnya Mu‘awiyah dan pasukannya semakin terdesak oleh pasukan Ali. Ali dan pasukannya nyaris mencatat kemenangan.

Saat itulah Mu‘awiyah dan Amer al Ash berunding. Amer al Ash mengusulkan supaya Mu‘awiyah mengajak penduduk Irak untuk berhukum kepada kitab Allah. Lalu Mu‘awiyah memerintahkan orang-orang supaya mengangkat Mush-haf di ujung tombak dan memerintahkan seorang petugas untuk menyerukan atas namanya, „Ini adalah Kitab Allah di antara kami dan kalian:“ ketika pasukan Ali melihat hal ini mereka sudah hampir memperoleh kemenangan terjadilah perselisihan diantara mereka : Ada yang setuju untuk berhukum kepada kitab Allah dan ada pula ynag tidak mengehendaki kecuali peperangan karena siapa tahu hal itu hanyalah tipu daya.

Sebenarnya Ali cenderung kepada pendapat yang terakhir, tetapi ia terpaksa mengikuti pendapat pertama yang pendukungnya mayoritas. Kemudian Ali mengutus al Asytar bin Qais kepda Mu‘awiyah guna menanyakan apa sebenarnya yang dikehendakinya. Mu‘awiyah menjelaskan, „Marilah kita kembali keapda kitab Allah, kami pilih seorang wkail ynag kami setujui dan kalian pilih pula seorang wakil yang kalian setujui. Kemudian kita semua menyumpah kedua wakil tersebut untuk memutuskan sesuai dengan apa yang diperingatkan Allah. Apapun keputusan kedua waki ltersebut wajib kita ikuti.“

Kemudian penduduk Syam memilih Amer bin al Ash sedangkan penduduk Iraq memlih Abu Musa al Asy‘ari. Maka diperoleh kesepakatan antar kedua belah pihak setelah keduanya menulis perjanjian menyangkut hal ini. Untuk menunda keputusan tersebut sampai bulan Ramadhan setelahitu kedua Hakim tersebut bertemu di Daumatul Jandal. Setelah kesepakatan ini orang-orang pun bubar dan kembali ke tempat masing-masing.

Ali kembali dari Shiffin menuju Kufah. Sementara itu, di kalangan pasukan Ali terjadi perpecahan yang sangat berbahaya, sehingga ketika sampai di Kufah Ali dinyatakan dipecat oleh sekelompok orang yang menilai masalah tahkim sebagai suatu kesesatan. Mereka berjumlah 12.000 orang ynag berhimpun di Harura, kemudian Ali mengutus Abdullah bin Abbas untuk berdialog dan menasehatinya tetapi upaya ini tidak membawa hasil apa-apa. Akhirnya Ali sendiri yang berangkat menemui mereka. Setelah berhadapan dengan mereka Ali bertanya ;“Apakah yang menyebabkan kalian melakukan pembangkangan ini?“ Mereka menjawab :“Maslaah tahkik yang kamu setujui di Shiffin“.

Ali menjelaskan ,“Tetapi aku telah mensyaratkan kepada kedua hakim itu agar menghidupkan apa yang dihidupkan alQuran dan mematikan apa ynag dimatikan al_Quran.“ Mereka mengatakan :“Coba jelaskan kepada kami, apakah adil bertahkim kepada orang di tengah gelimangan darah?“ Ail menjawab :“Kami tidak bertahkim kepada orang tetapi berhukum kepada al-Quran. Al-Quran ini adlaah tulisan yang termaktub di atas kertas dan tidak dapat berbicara. Yang dapat membunyikannya adalah orang.“ Mereka bertanya lagi.“Lalu kenapa kalian batasi waktunya?“ Ai menjawab :“Supaya orang yang tidak tahu mengetahuinya dan orang yang tahu dapat berpegang teguh. Semoga allah memperbaii ummat ini dengan gencatan senjata ini.“

Akhirnya mereka menerima pandangan Ali. Kepda mereka Ali mengatakan :“Masuklah kalian ke negeri kalian, semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian.“ Kemudian mereka semua masuk.

Setelah batas waktu yang ditentukan habis dan bulan Ramadhan tahun ke 37-Hijri telah datang. Ali mengutus Abu Musa al Anshari dengan sejumlah sahabt dan penduduk Kufah. Sedangkan Mu‘awiyah mengutus Amer al Ash dengan sejumlah penduduk Syam. Kedua kelompok ini berkumpul di Daumatul Jandal. Setelah keduanya memanjatkan puja-puji kepada Allah dan saling menyampaikan nasehat, akhirnya diperoleh kesepakatan agar disipakan lembar catatan dan seorang menulis yang akan mencatat semua yang telah disepakati kedua belah pihak. Nyatanya kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat tentnag kepada siapa urusan ummat ini (Khalifah) akan diserahkan. Abu Musa al-Asyari setuju mencopot Ali dan Mu‘awiyah kemudian tidak memilih untuk Khalifah kercuali Abdullah bin Umar, tetapi ia sendiri tidak mau ikut campur dalam urusan ini.

Saat itu kedua hakim telah sepakat untuk mencopot Ali dan Muawiyah kemudian keduana harus menyerahkan urusan ini kepada Syura kaum Muslimin guna menentukan pilihan mereka sendiri. Kemudian keduanya mendatangi para pendukungnya masing-masing, Amer bin al Ash mempersilahkan Abu Musa al Asyari maju. Setelah memanjatkan puja-puji kepada Allah dan salawat kepada Rasululah saw, ia berkata :“Wahai manusia setelah membahas urusan ummat ini kami berkesimpulan bahwa tidak ada sesuatu yang lebih baik dan lebih dapat mewujudkan persatuan selain dati apa yang telah aku dan Amer sepakati yaitu mencopot Ali dan Mu‘awiyah.“

Setelah menyampaikan kalimatnya, Abu Musa al Asyari mundur maka tiba giliran Amer ynag menyampaikan kalimatnya. Setelah memanjatkan puja dan puji kepada Allah kemudian Amer menyatakan :“Sesungguhnya ia (Abu Musa) telah menyatakan apa yang telah kalian dengar. Ia telah mencopot kawannya danaku pun telah mencopot sebagaimana dia. Tetapi aku mengukuhkan kawanku Mu‘awiyah karena sesungguhnya ia adalah putra Mahkota Utsman bin Affan, penuntut darahnya, dan orang yang paling berhak menggantikannya.

Setelah tahkim ini orang-orang pun bubar dengan rasa kecewa dan tertipu, kemudian kembali ke engeringa masing-masing. Amer dan kawan-kawannya menemui Mu‘awiyah guna menyerahkan Khilafah kepadanya. Sedangkan Abu Musa pergi ke mekkah karena malu kepada Ali. Ibnu Abbas dan Suraih bin Hani‘ kemgali kepada Ali dan memceritakan peristiwa tersebut.

Masalah Khawarij dan terbunuhnya Ali

Ketika Ali mengutus Abu Musa Al Asyaari dan pasukanna ke Daumatul Jandal, maslah kaum khawarij (pembelot) semakin bertambah memuncak. Mereka sangat mengecam Ali bahkan terus-teraang mengkafirkannya karena tindakannya menerima tahkim. Padahal kaum khawarij ini seblumnya termasuk mereka ynag paling suka kepada Ali.

Setelah upaya dialog dan nasehat yang dilakukan Ali kepada mereka tidak bermanfaat sama sekali, akhirnya Ali berkata kepada mereka, „Sesungguhnya kami berkewajiban untuk tidak melarang kalian shalat di masjid-masjid kmai selama kalian tidak membangkang kami, kami tidak akan menahan kalian tehradap fa‘I ini selama tangan-tangan kalian bersma tangan-tangan kami, dan kai tidak akan memerangi kalian sampai kalian memerangi kami:“

Setelah mengumumkan penolakkannya terhadap keputusan dua hakim tersebut, Ali berangkat memimpin pasukan besar ke Syam untuk memerangi Mu‘awiyah. Disamping itu Ali mendapat berita bahwa kaum khawarij telah melakukan berbagai kerusakan di muka bumi, menumpahkan darah, memotong jalan-jalan umum, memperkosa wanita-wanita, bahkan membunuh Abdullah bin Khabab, seorang shabat Rasulullah saw dan istrinya yang sedang hamil. Akhirnya Ali dan orang-orang yang bersamanya khawatir, jika mereka pergi ke Syam sibuk memerangi Mu‘awiyah orang-orang khawarij akan membantai keluarga dan anak-anak keturuan mereka. Kemudian Ali dengan mereka sepakat untuk memrangi khawarij terlebih dahulu.

Ali dan pasukannya, termasuk di dalamnya padra sahabat, berangkat mendatangi mereka. Ketika sampai di dekat Mada‘in Ali mengirim surat kepada orang-orang khawarij di nahrawan yang isinya ,“Serahkan kepada kami para pembunuh saudarasaudara kami, supaya kami dapat mengqishash merkea kemudian setelah itu kami akan membiarkan kalian dan kami akan melanjutkan perjalanan ke Syam. Semoga Allah mengembalikan kalian kepada keadaan yang lebih baik dari keadaan kalian sekarang ini:“

Tetapi mereka membalas Ali dengan menyatakan ;“Kami semua adalah pembunuh saudara-saudara kalian! Kami menghalalkan darah mereka dan darah kalian.“ Setelah itu Ali maju menemu mereka kemudian menasehti dan memperingatkan mereka, tetapi mereka tidak memberikan jawaban selain dari suara bersahut-sahutan sesama mereka. Yang menyatakan siap perang dan menemu Rabbul alamin:!“

Sebelum memulai peperangan Ali memerintahkan kepada Abu Ayyub Al anshari agar mengangkat panji keamanan untuk orang-orang khawarnj yang memberitahukan kepada mereka,“Siapa yang datang ke panji ini maka dia aman, barangsiapa yang pergi ke Kufah dan Mada‘in maka dia aman.“ Maka sejumlah besar dari mereka pun meninggalkan tmpat. Orang yang tetep bertahan diantara mereka hana sekitar 1000 orang yang dipimpin oleh Abdullah bin Wahab ar Rasyi. Orang-orang khawarijlah yang memulai pepernagna ini. Akhirnya mereka semua berhasil ditumpas. Sedangkan yang syahid dari pihak Ali hanya tujuh orang saja.

Berbagai situasi buruk nampaknya masih harus dihadapi oleh Amirul Mukminin Ali ra. Pasukannya mengalami kegoncangan. Sejumlah besar penduduk Oraq melakukan pembangkangan terhadapnya. Sementara masalah di Syam pun semakin meningkat. Mereka berpropaganda ke berbagai penjuru seperti dikatkaan oleh Ibnu Katsir, bahwa kepemimipin telah berpindah ke tangan Mu‘awiyah seseuai dengan keputusan dua hakim.

Para penduduk Syam semakin bertambah kuat, sementara para penduduk Iraq semakin bertambah lemah. Kendatipun mengetahui bawha Amir mereka adalah Ali, adalah ornag terbaik di muka bumi pada saat ini, orang yang paling zuhud, paling alim dan paling takut kepada Allah, tetapi merka tega mengkhianatinya sampai membuatnya benci kehidupan dan mengharapkan kematian. Bahkan Ali sering mengatkan ;“Demi Allah yang membelah biji dan meniupkan ruh, sesungguhnya jenggot ini berubah karena kepala ini. Adakah kiranya sesuatu yang dapat menghentikan penderitaan ini?“

Abdur Rahman bin Muljim adalah salah seorang tokoh khawarij. Ia sedang melamar seorang wanita cantik bernama Qitham. Karena ayah dan saudara wanita ini terbunuh di peristiwa Nahrawan maka ia mensyaratkan kepada Abdur Rahman bin Muljim , jika ingin menikahinya, untuk membunuh Ali. Dengan gembira Abdur Rahman bin Muljim menjawab :“Demi Allah, aku tidak akan datang ke negeri ini kecuali untuk membunuh Ali.“ Setelah menjadi suami istri, wanita ini semakin keras menggerakkan suaminya untuk membunuh Ali.

Pada malam Jum‘at tanggal 17 Ramadhan tahun ke 40 Hijri. Abdur Rahman bin Muljim bersma dengan dua orang temannya mengincar Ali di depan pintu yang biasa dilewatinya. Dan seperti kebiasaannya Ali keluar membangunkanorang untuk shalat shubuh., tetapi ia dikejutkan oleh Ibnu Muljim yang memukul kepadanya dengan pedang sehingga darahnya mengalir di jenggotnya.

Setelah mengetahui bahwa ang melakuan tindakan ini adlah Ibnu Muljim maka Ali berkata kepada para sahabatnya ,“Jika aku mati maka bunuhlah dia tetapi jika aku hidup maka aku tahu bagaimana bertindak terhadapnya.“ Ketika sakratul maut, Ali tidak mengucapkan kalimat apapun selain La ilaha Ilahhllah. Beliau wafat ada usia 60 tahun.

Khilafahnya berlangsung selama lima tahun kurang tiga bulan. Ibnu Katsir menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa Ali dikubur di Darul Imarah (rumah keamiran) di Kufah. Tetapi kebyanakan ahli Sejarh mengatakan bahwa kaum kerabat dan para pendukungnya menyembunyikan kuburannya. Karena khawatir terhadap tindakan kaum khawarij. Banyak sekali pendapat yang dikemukakan tentang tempat pemakamannya. Ada yang mengatakan baha ia dipindahkan ke Baqi atau dipindahkan ke tempat-tempat lain. Sedangkan Ibnu Muljim, pelaksana qsishashnya di lakukan oleh Hasan ra, kemudian jasadnya di bakar dengan api.

Beberap Ibrah.

Pertama,
Apakah antara Ali dan mereka yang ingin segera menuntut darah Utsman itu terjadi perselisihan yang mendasar menyangkut masalah ini ? Barangkali anda mengetahui dari apa yang telah kami sebutkan di atas, bahwa tuntutan qishash terhadap para pembunuh Utsman bukan merupakan sebab terjadinya perselisihan. Apa yang diinginkan oleh Aisyah, Thalhah, Zubair dan orang-orang yang bersama mereka ialah dijadikannya pelaksanaan qishash terhadap para pembunuh Utsman tersebut sebagai amalan yang pertama kali dilakukan oleh Ali dalam Khilafahnya. Sedangkan Ali memandang perlu diadakannya penertiban dan penataan ulang terlebih dahulu, baru kemudian berusaha membekuk para pembunuh Utsman dengan cara yang lebih tenang dan cermat.

Pandangan ynag dikemukakan dan diperintahkan Ali ini merupakan pokok permasalahan ynag kemudian diterima oleh pihak lain dan menjadi landasan bagi tercapainya ishlah antara semua pihak termasuk di dalamnya Aisyah, Thalhah dan Zubair sehingga semua sepakat untuk menyerahkan urusan tersebut kepada kebijaksanaan Ali, selama semuanya telah sepakat untuk melaksanakan qishash terhadap para pembunuh itu. Berdasarkan kepada prinsip inilah semua pihak sepakat uintuk melepaskan tugas yang mereka rasakans ebagai tanggungjawab diatas pundak mereka masing-masing. Kemudian mereka meutuskan untuk kembali ke negeri masing-masing.

Kedua,
Jika demikian halnya, lalu apa yang menghalangi pelaksanaan kesepakatan tersebut ? Apakah gerangan yang menghalangi merkea untuk meneruskan apa yang telah mereka putuskan, yaitu menyerahkan persoalan kepada Ali dan bekerjasama dengannya dalam segala hal ? Seperti anda ketahui bahwa yang menghalangi mereka itu hanyalah tipu muslihat dan konspirasi ynag diprogram oleh para gembong fitnah terutama Abdullah bin Saba‘ (Ibnu Sauda‘). Para gembong fitnah ini telah memutuskan setelah cemas menyaksikan kesepakatan kaum Muslimin untuk mengacaukan barisan dan mengejutkan kedua belah pihak, di tengah kegelapan , dengan pedang-pedang yang ditebaskan secara membabi buta, guna menimbulkan fitnah dan menghilangkan kepercayaan di antara kedua belah pihak.Biarlah masing-masing dari kedua belah pihak mengira bahwa pihak lain telah melakukan tipu daya dari balik kedok perjanjian damai.

Itulah yang benar-benar terjadi. Tipu daya seperti ini merupakan perbuatan murahan dan mudah dilakukan. Ia tidak memerlukan banyak hal, selain dari watak yang jahat dan kemanusiaan yang cemar.

Namun apakah yang dapat dilakukan oleh para sahabat yang berjiwa bersih dari segala tipu daya dan kedegilan itu, selain dari mempertahankan diri dari seranganserangan mendadak itu ? Apakah yang dpat mereka fahami dalam menafsirkan tindakan tersebut selain dari kesimpulan bahwa tindakan itu merupakan serbuan mendadak yang direncanakan oleh pihaklian ? Sekalipun demikian,anda lihat setiap kali salah seorang diantara mereka berhadapan dengan orang yang dikenalnya dengna serta merta masing-masing dari keduanya menahan diri dan menyatakan penyesalannya.

Dengan demikian , fitnah ini sebenarnya tidak muncul karena kedunguan dan kedegilan yang mendominasi jiwa para sahabat, baik dari pihak Ali ataupun dari pihak yang lain. Fitnah ini muncul dari orang-orang susupan yang melakukan makar jahat terhadap semua sahabat di phak, di pihak manapun mereka berada.

Anehnya setelah itu anda membaca buku-buku tentang fitnah ini, tidak ada yang mengingatkan kepada kuku-kuku beracun ini dan membongkar peranannya yang sangat besar dalam semua peristiwa yang terjadi. Buku-buku itu biasanya berbicara tentang fenomena yang mencuat ke permukaan,tanpa melacak akar-akar dan unsur-unsur penggerakknya. Merka mengupas panajng lebar para korban fitnah ini seraya melancarkan serangan, cacian, kritik dan tuduhan, tetapi merkea tidak pernah menyebutkan, walaupun dengan satu kata, para gembong fitnah yang bekerja secara rahasia menghembuskan api fitnah tersebut. Sejak dari rencana membunuh Utsman sampai dengan membunuh Ali ra. Tidaklah penulisan tentang fitnah ini dengan cara demikian merupakan bagian tak terpisahkandari makar itu sendiri ?

Ketiga,
Berangkat dari keyakinan kita kepda keikhlasan Ali ra dalam setiap tindakannya dan bahwa beliau tidak memturutkanhawa nafsu atau kemashlahatan pribadinya dalam semua tindakannya… Berangkat dari keyakinan kita tehradap ilmunya ynag sangat luas dan bahwa beliau merupakan referensi dan mustasyar awwal bagi masing-masing dari ketiga Khalifah sebelumnya. Memperhatikan bahwa beliau telah menerima pembaiatan orang-orang setelah terbunuhnya Utsman dan menganggap penolakan Mu‘awiyah tehadapnya seagai tindakan pembangkangan, kemudian setelah melakukan dialog ynag panjang ia memperlakkan Mu‘awiyah sebagai pembangkang, maka berdasarkan kepada alasanalasan di atas, kami menyatakan apa ynag pernah dinyatakan oleh jumhur Ulama‘ kaum Muslimin dan Imam mereka bahwa Mu‘awiyah telah melakukan pembangkangan dengan penolakan terhadap Ali, dan bahwa Ali adalah Khialfah yang syar‘I setelah Utsman.

Tetapi kita tidak boleh meulpakan bahwa ia (Mu‘awiyah) melakukan pembangkangan itu dalam rangka berijtihad. Karena itu , jika dibolehkan oleh lawan ijtihadnya (Ali ra) pada saat itu untuk mengingatkannya, kemudian memperingatkan dan memeranginya, maka setelah hal tersebut menjadi lembaran sejarah, kita tidak boleh lagi melancarkan cacian, kritikan dan terus-menerus kepadanya ynag pada hakekatnya tidak akan membawa faedah asama sekali. Apalagi menganggapnya sebagai musuh bebuyutan kita.

Dari sudut pandang aqidah, cukuplah kita mengetahui berdasarkan kaidah-kaidah penetapan hukum, bahwa Khalifah sesudah Utsman adalah Ali ra, sedangkan Mu‘awiyah dengan pembangkangannya terhaap Ali ra merupakan pihak pemberontak (bughat). Selebihnya kita serahkan urusannya kepada Allah swt.

Keempat,
Siapa saja yang memperhatikan sikap kaum khawarij dan revolusi dalam rangka mendukung dan membela Ali sampai kemudian membangkang dan memusuhinya adalah merupakan korban ekstrimisme semata-mata. Anda tahu bahwa aqidah dan perilaku Islam hanylaah didasarkan kepada prinsip wasathiah. Sedangkan batasn-batasan tentang wasthiah ini hana bisa dipahami melalui kaidah-kaidah ilmu. Ssiapa yang menimba ilmu dari sumber-sumbernya serta memperhatikan segala kaidah dan konekuensinya dengna penuh kesabaran, niscaya akan selamat dari sikap ekstrim yang tercela.

Kaum khawarij ini seluruhnya berasal dari orang-orang Arab Badui yang berwatak kasar dan emosional. Mereka tidak mengenal sama sekali kaidah-kaidah ilmu pengetahuan, sehingga mudah sekali mempertuturkan dorongan nafsu dan kekasaran watak mereka yang mengkafirtkan Ali karena beliau menerima tahkim. Kemudian dari sikap merka ini lahirlah padnangan mereka yang mengkafirkan semua orang yang melakukan dosa besar. Bahkan sebagian mereka mengkafirkan orang yang melakukan maksiat apapun bentuknya.

Pengaruh-pengaruh ekstrimisme ini sampai sekrang masih tetap ada. Hobi mengkafirkan sesama muslim, karena sebab ringan, hanylaah merupakan cerin dari pola fikir esktrim ini, Ekstrimisme ini, seperti telah kami tegaskan, merupakan pola berpikir yang menolak ilmu dan menentang segala kaidahnya.

Selesai