Tag Archives: rasulullah

Kebahagiaan Para Sahabat Bersama Rasulullah s.a.w.

7 Jan

La Tahzan; Jangan bersedih!
DR. ‘Aidh al-Qarni; Qisthi Press

Rasulullah s.a.w. diutus kepada umat manusia dengan membawa pesan dakwah rabbaniyah dan tidak memiliki propaganda apapun tentang dunia. Maka, Rasulullah s.a.w. tak pernah dianugerahai gudang harta, hamparan kebun buah yang luas, dan tidak pula tinggal di istana yang megah.

Dan saat pertama kali datang, hanya beberapa orang yang mencintainya saja yang bersumpah setia mengikuti ajaran yang dibawanya. Dan mereka tetap teguh memegang janji meski pelbagai kesulitan dan ancaman datang mendera. Begitulah, betapa kuatnya keimanan dan kecintaan mereka pada Muhammad s.a.w.; saat berjumlah sedikit, masih sangat lemah, dan nyaris selalu diliputi ancaman dari orang-orang disekitarnya, mereka tetap teguh mencintai Rasulullah s.a.w.

Mereka pernah ada yang dikucilkan masyarakatnya, dipersulit jalur perekonomiannya, dicemarkan nama baiknya, dijatuhkan martabat dan kewibawaannya di depan umum, diusir dari kampungnya, dan disiksa bersama keluarganya. Meski demikian, kecintaan mereka terhadap Muhammad tak goyah sejengkalpun.

Diantara mereka, ada yang pernah dijemur di tengah padang pasir yang panas, dikurung dalam penjara bawah tanah, dan disiksa dengan berbagai cara. Namun demikian, mereka tetap mencintai Rasulullah s.a.w.

Negeri, kampung halaman, dan rumah-rumah mereka pun pernah diperangi dan dirampas. Maka, mereka banyak yang harus bercerai berai dengan keluarganya, berpisah dengan kawan karibnya dan meninggalkan harta bendanya. Meski demikian, ternyata mereka tetap mencintai
Rasulullah s.a.w.

Kaum mukminin seringkali mendapatkan cobaan saat menjalankan dakwah. Mereka tak hanya dibatasi ruang geraknya, tetapi kadang keluarga dan dirinya juga diancam akan dibunuh. Bahkan, ada kalanya dalam menjalan dakwah mereka harus rela dan sabar menanggung kesengsaraan dan penderitaan yang panjang. Namun, karena tetap berprasangka baik terhadap Allah, maka mereka pun tetap sangat mencintai Rasulullah s.a.w..

Tak sedikit pada sahabat muda Nabi s.a.w. yang tak sempat menikmati masa mudanya sebagaimana anak muda yang lain. Itu terjadi, karena mereka harus senantiasa ikut berperang di bawah bayang-bayang kilatan pedang musuh demi membela keyakinan dan kecintaan mereka pada Muhammad s.a.w.. Tentang mereka ini, sebuah syair mengatakan:

Kilatan pedang-pedang itu laksana bayangan bunga di kebun hijau,
dan menebarkan bau wangi yang semerbak.

Begitulah, pada masa itu setiap pemuda siap berangkat ke medan perang dan menjemput maut. Meski demikian, mereka tak gentar sedikitpun dan justru memandang perjuangan di medan perang itu laksana sebuah wisata atau pesta di malam hari raya. Dan itu, tak lain juga didorong oleh kecintaan mereka terhadap Rasulullah s.a.w.

Syahdan, seorang sahabat pernah diutus untuk masuk ke kandang musuh dan menghantarkan surat kepada mereka. Sahabat itu sadar bahwa kemungkinan dirinya dapat kembali lagi sangat kecil. Namun, ternyata ia tetap melakukan tugas itu. Ada pula seorang sahabat yang ketika diminta menjalankan suatu tugas, ia menyadari bahwa tugas itu adalah tugasnya yang terakhir. Namun ia tetap pergi dengan suka cita menjalankan tugas tersebut. Demikianlah, semua hal tadi mereka lakukan adalah karena kecintaan mereka yang besar terhadap Nabi Muhammad s.a.w.

Mengapa mereka sedemikian rupa mencintai Rasulullah s.a.w.? Mengapa mereka sangat bahagia dengan risalah yang dibawanya, merasa tenteram dengan manhaj-nya, sangat gembira menyambut kedatangannya, dan mampu melupakan semua rasa sakit, kesulitan, tantangan dan ancaman demi mengikutinya?

Jawabannya adalah karena mereka melihat pada diri Nabi Muhammad terdapat semua makna kebaikan dan kebahagiaan. Juga, tanda-tanda kebajikan dan kebenaran. Beliau mampu menjadi penunjuk jalan bagi siapa saja dalam pelbagai masalah besar. Bahkan, dengan sentuhan kelembutan dan kasih sayangnya beliau mampu memadamkan semua gejolak hati mereka.

Dengan ucapannya, beliau mampu menyejukkan isi dada siapa saja. Dan dengan risalahnya, ia mampu menghangatkan ruh mereka. Rasulullah s.a.w juga berhasil menancapkan kerelaan pada jiwa setiap sahabatnya. Maka, tak mustahil bila mereka tidak lagi pernah memperhitungkan pelbagai rintangan yang menghadang jalan dakwah mereka. Sebab, kokohnya keyakinan yang ada dalam dada mereka telah melupakan semua luka, tekanan, dan kesengsaraan itu.

Beliau berhasil meluruskan hati nurani mereka dengan tuntunannya, menyinari mata hati mereka dengan cahayanya, menyingkirkan unsur-unsur jahiliyah dari leher mereka, menghapuskan warna paganisme dari punggung mereka, menanggalkan semua kalung kemusyrikan dari leher mereka, dan memadamkan semua api kedengkian dan permusuhan dari ruh-ruh mereka.

Dan lebih dari itu, beliau berhasil menuangkan air keyakinan ke dalam perasaan mereka. Karena itu, jiwa raga mereka menjadi tenteram, hati mereka senantiasa sejuk damai, dan otot-otot syaraf mereka selalu kendur dan mudah terkendali.

Ada banyak faktor yang membuat kecintaan para sahabat terhadap Rasulullah s.a.w. semakin besar. Diantaranya, saat bersama Rasulullah s.a.w.” Mereka senantiasa merasakan kenikmatan hidup, saat berada di dekatnya mereka merasakan hangatnya kasih sayang dan ketulusan hati, saat berada di bawah payung ajarannya mereka merasakan ketenteraman, dengan mematuhi perintahnya mereka mendapatkan keselamatan, dan dengan meneladai sunah-sunahnya mereka mendapatkan kekayaan batin.

{Dan, tidaklah Kami utus kamu kecuali menjadi rahmat bagi semesta alam.} (QS. Al-Anbiyr: 107)
{Dan sesungguhnya, kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.} (QS. Asy-Syura: 52)
{Dan, (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya.} (QS. Al-Mi idah: 16)
{Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul diantara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka Kitab dan Hikmah (asSunah). Dan sesungguhnya, mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.} (QS. Al-Jumu’ah: 2)
{Dan, membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.} (QS. Al-A’raf: 157)
{Penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.} (QS. Al-Anfal: 24)
{Dan, kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya.} (QS. Ali ‘Imran: 103)

Sungguh, mereka benar-benar menjadi orang yang bahagia dalam arti yang sebenarnya, saat bersama pemimpin dan suri tauladan mereka. Maka dari itu, sangatlah pantas bila mereka berbahagia dan bergembira.

Wahai malam yang menakutkan, tidakkah engkau kembali?
zamanmu akan diguyur dengan hujan dari langit

Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada si pembebas akal dari belenggu-belenggu penyimpangan, dan si penyelamat jiwa dari ketergelinciran itu. Karuniakanlah ridha-Mu kepada para sahabat yang mulia sebagai ganjaran atas apa yang telah mereka perjuangkan.

Apakah Mekkah Ditaklukan Secara Damai atau dengan kekuatan ?

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

Dalam masalah ini para Ulamat berselisih pendapat. Syafi‘I,. Ahmad dan lainnya berpendapat bahwa Nabi saw memasukinya secara damai. Wakil dari Quraisy dalam perdamaian ini adalah Abu Sofyan, dengan suatu kesepakatan dan syarat : „Barangsiapa menutup pintu rumah Abu Sofyan ia selamat, barangsiapa masuk Islam, ia selamat, dan barangsiapa masuk ke dalam rumah Abu Sofyan ia selamat, kecuali enam orang.

Sedangkan Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa Nabi saw memasukinya dengan kekuatan. Mereka berdalil dengan cara yang ditempuh kaum Muslimin dalam memaskui kota Mekkah yaitu dengna membawa senjata dan persiapan perang.

Tetapi semunya sepakat bahwa Nabi saw tidak menjarah hartanya sebagai barang pampasan perang dan tidak menjadikan penduduknya sebagai tawanan perang. Alasan mereka yang beranggapan bahwa Mekkah ditaklukan dengan kekuatan mengemukakan alasan bahwa hal yang menghalangi Nabi saw untuk membagi barang jarahannya adalah kekhususan Quraisy sebagai negeri peribadatan dan tanah suci, seolah-olah ia waqaf dari Allah kepada seluruh alam. Oleh sebab itu, sebagian Ulama‘ diantarnya Abu Hanifah mengharamkan penjualan tanah dan rumah-rumah di Mekkah.

&

Baiat Kaum Wanita dan Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengannya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

Pertama,

Kaum wanita ikut serta atas dasar persamaan sepenuhnya bersama kaum laki-laki dalam semua tanggung ajwabnya ynag harus dipikul oleh setiap orang Muslim. Oleh sebab itu, seorang Khalifah atau penguasa Muslim harus mengambil dari kaum wanita baiat untuk bekerja menegakkan masyarakat Islam dengan segala sarana ynag dibenarkan, sebagaimana ia mengambil baiat yang sama dari kaum lelaki. Tidak ada perbedaan di dalam masalah ini.

Oleh sebab itu kaum wanita berkewajiban mempelajari urusan agamanya sebagaimana kaum lelaki. Mereka harus menempuh segala sarana yang dibenarkan dan memungkinkan untuk mempersenjatai diri dengan senjata ilmu, kesadaran dan kewaspadaan terhadap segala tipu daya musuh-musuh Islam yang senantiasa membuat makar jahat, sehingga mereka dapat menunaikan baiat yang telah dilakukannya.
Namun, kaum wanita tidak akan dapat melaksanakan hal ini jika mereka tidak mengetahui hakekat agamanya dan tidak memahami permaian tipu daya musuh-musuh Islam yang ada disekelilingnya.

Kedua,

Dari pembaiatan Nabi saw kepada kaum wanita tersebut di atas, anda tahu bahwa baiat mereka adalah dengan ucapan saja tanpa jabat tangan. Tidak sebagaimana kaum lelaki. Ini menunjukkan orang lelaki tidak boleh menyentuh kulit wanita asing. Saya tidak mengetahui adanya Ulama‘ yang membolehkannya, kecuali jik dalam keadaan darurat seperti pengobatan, cabut gigi, dan lain sebagainya.

Sebagaimana anggapan sebagian orang. Sebab, tradisi tidak punya kekuatan untuk mengubah hukum yang ditetapkan oleh al-Quran atau Sunnah, kecuali hukum yang pada asalnya lahir didasarkan kepada trasdisi yang berlaku umum. Jika tradisi itu berubah maka perubahan itu akan mempengaruhi perubahan hukumnya pula, sebab pada dasarnya ia merupakan hukum bersyarat yang terkait dengan keadaan tertentu.

Ketiga,

Hadits-hadits baiat yang telah kami sebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam keadaan diperlukan orang- lelaki boleh mendengar pembicaraan wanita asing dan bahwa suara wanita itu bukan aurat. Ini adlaah pendapat jumhur Fuqaha‘ diantaranya Syafiiyah. Sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa suaranya adalah aurat bagi lelaki asing. Tetapi pendapat mereka ini terbantah dengan hadits-hadits shahih mengenai baiat kaum wanita ini.

&

Renungan Tentang Pidato Nabi saw pada Hari Penaklukan

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

Mekkah, negeri ynag pernah ditinggalkan Nabi saw selama delapan tahun, sekarang telah tunduk kepadanya dan beriman kepada Risalah dan petunjuknya. Mereka yang pernah mengusir dan menyiksanya, kini berhimpun di sekitarnya dengan penuh Khusyu‘ dan penantian. Apakah kiranya yang akan diucapkannya pada hari ini ?

Pertama,
Beliau harus memulainya dengan memanjatkan puji kepada Allah yang telah menolong, mendukung dan menepati janji kepadanya. Demikianlah beliau membuka khutbahnya :“Tiada Ilah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dia telah menepati janji-Nya, membela hambah-Nya dan mengalahkan musuh-musuh sendirian. „

Kemudian beliau harus mengumumkan di harapan Quraisy dan seluruh ummat manusia tentang masyarakat baru dan syiarnya yang tertuang dalam firman Allah : „Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.“ (QS Al-Hujurat : 13)

Dengan demikian, semua sisa tradisi dan ajaran Jahiliyah, seperti kebanggaaan terhadap nenek moyang dan kabilah, harus dikuburkan di bawah telapak kaki kaum Muslimin. Semua manusia berasal dari Adam dan Adam berasal dari tanah. Sejak itulah Jahiliyah Quraisy telah dikuburkan bersama dengan seluruh tradisi dan ajarannya yang busuk di kuburan masa lalu. Quraisy harus mencuci sisa-sisa dakinya untuk bergabung dan berjalan bersama-sama dengan kafilah baru, karena tidak lama lagi akan memasuki singgasana pusat peradaban ynag memancarkan kebahagiaan ke seluruh penjuru dunia dan bagi semua ummat manusia.

Demikianlah, pada deitk-detik itu sisa-sisa kehidupan Jahiliyah telah dikuburkan dan Quraisy pun berbaiat kepada Rasulullah saw menyatakan sumpah setianya untuk membela Islam, tidak ada keutamaan orang Arab atas orang ajam kecuali dengan taqwa, tidak ada kebanggaan kecuali kebangaan terhadap Islam dan komitment kepada autaranaturannya. Atas dasar baiat inilah Allahmenyerahkan kendali dunia kepada mereka. Tapi aneh bin ajaib, bangkai busuk yang telah tertimbun semenjak 14 abada yang lalu , kini hendak dibongkar oleh orang-orang tertentu.

&

Renungan Tentang Apa yang Dilakukan Nabi saw di Ka‘bah

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

A. Shalat di Dalam Ka‘bah.

Telah kami sebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw tidak mau masuk Ka‘bah kecuali setelah semua berhala dan lukisan Ibrahim dan Ismail dikeluarkan. Setelah semua berhala itu dikeluarkan baru Nabi saw memasukinya kemudian takbir di seluruh penjurunya tetapi tidak melakukan shalat.

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw masuk Ka‘bah bersama Usamah, Bilal dan Ustman bin Thalhah al Hijabi, kemudian beliau menutup pintunya dan tinggal beberapa saat. Ibnu Umar berkata : Kemudian aku tanyakan kepada Bilal setelah keluar .“Apa yang diperbuat Rasulullah saw ?“ Bilal menjelaskan :“Nabi saw membuat dua tiang di sebelah kirinya dan dibelakangnya, pada waktu itu Ka‘bah memiliki enam tiang, kemudian shalat. Bukhari juga meriwayatkan hadits yang hampir sama dengan riwayat ini dari Ibnu Umar.

Para Ulama berkata, antara hadits tersebut tidak ada pertentangan. Sebab Ibnu Abbas ra perawi Hadits ynag mengatakan Nabi saw tidak shalat di dalamnya tidak ikut bersama Nabi saw ke dalam Ka‘bah. Ibnu Abbas, seperti dikatakan oleh Ibnu Hajar, kadang-kadang meriwayatkan peniadaan shalat itu dari Usamah dan kadang-kadang dari saudahyan, Al-Fadhal, padahal Al-Fadhal juga bukan termasuk orang yang ikut bersama Nabi saw ke dalam Ka‘bah. Sedangkan riwayat ynag menyebutkan bahwa Nabi saw melakukan shalat di dalam Ka‘bah itu disampaikan oleh Bilal yang ikut bersama Nai saw masuk ke dalamnya berdasarkan hal ini maka hadits Ibnu Umar dari Bilal tersebut yang harus diutamakan, karena dua alasan :

Pertama,
Ia menetapkan (mutsbit) sehingga memberikan penjelasan tambahan. Keterangan yang menetapkan harus didahulukan dari yang menafikan.

Kedua,
Riwayat Bilal didasarkan kepada kepastian dan penyaksian langsung, sebab Bilal bersama Nabi saw di dalam Ka‘bah, sedangkan riwayat Ibnu Abbas, seperti anda ketahui, hanya didasarkan kepada naql (kutipan) bukan penglihatan langsung, bahwa kadangkadang ia mengutip dari Usamah, dan kadang-kadang mengutip dari saudaranya Al Fadhal.

Imam Nawawi berkata : Ahlul Hadits bersepakat mengambil riwayat Bilal karena ia mutsbit yang memberikan keterangan tambahan. Karena itu riwayat Bilal harus diutamakan (tarjih).

Syafi‘I, Abu Hanifah, Ahmad, dan Jumhur Ulama‘ sepakat bahwa shalat di dalam Ka‘bah adalah sah, apabila menghadap ke salah satu dindingnya baik shalat sunnah maupun shalat fardhu. Tetapi Imam Malik membedakan : sah untuk shalat sunnah dan mutlak dan tidak sah untuk shalat fardhu dan rawatib.

B. Hukum Membuat Gambar (lukisan) dan memasangnya.

Seperti anda ketahui dari hadtis Bukhari itu sendiri bahwa Nabi saw tidak mau memasukinya sebelum gambar-gambar dan berhala-berhala yang ada di dalamnya dikeluarkan. Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw memerintahkan Umar ra, waktu itu Bath-ha‘, agar datang ke Ka‘bah lalu menghapuskan semua gambar (lukisan) yang ada di dalamnya. Nabi saw tidak memasukinya sebelum semua gambar itu dihapsukan. Bukhari juga meriwayatkan di dalam kitab Haji dari Usamah bahwa Nabi saw memasuki Ka‘bah kemudian melihat gambar (lukisan Ibrahim lalu Nabi saw meminta air untuk menggosokannya sampai bersih.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw memerintahkan penghapusan semua lukisan yang ada di dinding, sebagaimana beliaujuga memerintahkan dikeluarkannya semua patung yang ada di dalamnya. Nampaknya ketika masuk, beliau masih mendapatkan bekas-bekas lukisan itu di dinding Ka‘bah sehingga beliau meinta air untuk menghapuskan secara tuntas.

Ini secara jelas menunjukkan hukum Islam tentang photo dan gambar (lukisan) yang berbadan ataupun tidak berbadan. Berikut ini kami kutipkan teks Imam Nawawi dalam syarahnya atas Shahih Muslim :
„Rekan-rekan kami dan lainnya pada Ulama‘ berkata : menggambar makhluk ynag bernyawa sangat diharamkan. Ia termasuk dosa besar, karena diancam dengan suatu ancaman yang sangat keras di beberapa hadits. Baik dibuat dengan suatubentuk yang menghinakan ataupun tidak. Membuat gambarnya dalam bentuk apapun adalah haram, karena mengandung unsur menyamai ciptaan Allah. Baik di atas kain, tikar, dirham, dinar, bejana, dinding atau lainnya. Sedangkan menggambar pohon atau pelana onta atau yang sejenisnya yang tidak berbentuk makhluk bernyawa maka tidak haram hukumnya.

Itu kepada hukum menggambar. Adapun hukum memasang gambar makhluk yang bernyawa, jika diletakkan di dinding, pakaian atau sorban dan lain sebagainya, di tempat yang mulia maka hal tersebut diharamkan. Jika diletakkan di tikar yang diinjak atau bantal dan sejenisnya, di tempat yang hina maka tidak diharamkan. Tetapi apakah melarang masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah ? Masalah ini akan dibahas pada pembahasan mendatang insya Allah.

Mengenai hal ini semua tidak ada bedangya antara yang punya bayangan atau tidak Demikianlah ringkas madzhab kami dalam masalah ini. Juga madzhab jumhur Ulama‘ dari para sahabat, tabi‘in dan para pengikut mereka. Ia adalah madzhab tsauri, Malik, Abu Hanifah dan lainnya. Sebagian mereka berkata : Yang dilarang adalah gambar (lukisan) yang punya bayangan dan tidak apa-apa dengan gambar-gambar yang tidak punya bayangan. Ini adalah madzhab yang bathil. Sebab kain sutrah (penutp/hijab) yang di atasnya ada beberapa gambar yang diingkari oleh Nabi saw, adalah tercela dan gambarnya tidak punya bayangan.

Selanjutnya Imam Nawawi berkata :“Mereka sepakat melarang gambar yang punya bayangan dan wajib diubah. Al Qadhi berkata, kecuali mainan „boneka“ anak-anak, dalam soal ini adalah rukhshah.

Saya berkata : Orang-orang bertanya-tanya tentang hukum photographi di masa sekrang, apakah sama dengan hukum gambar dan lukisan yang diolah oleh kepiawaian tangan atau punya hukum lain ?

Sebagian mereka memahami sebab diharamkannya gambar yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kutipan di atas, bahwa photographi tidak sama hukumnya dengan lukisan tangan. Sebab sistem kerja photographi tidak sama dengan proses lukisan tangan. Di dalam Photographi tidak terlihat faktor menyemai ciptaan Allah sebagaimana dalam lukisan tangan. Dengan memencet alat tertentu di dalam kamera telah dapat ditangkap bayangan di dalamnya. Suatu kerja yang sangat sederhana bahkan bila dilakukan oleh anak kecil sekalipun. Sebenarnya kita tidak perlu mencari-cari dalih apa perbedaan antara semua bentuk gambar tersebut, jika kita mau bersikap hati-hati dan memperhatikan lafazh hadits yang bersifat mutlak tersebut ?

Ini berkaitan dengan menggambar. Adapun tentang memasangnya maka tidak ada perbedaan antara photographi dan lainnya. Tetapi jenis gambar yang hendak diambi juga punya pengaruh bagi hukum menggambar (melukis) dan memasangnya. Jika yang digambar itu termasuk yang diharamkan, seperti gambar wanita dan sejenisnya, maka ia diharamkan. Jika termasuk hal yang sangat diperlukan demi kemashlahatan maka mungkin ada rukhshah di dalamnya. Wallahu‘alam.

Mungkin sebagian manusia modern heran kenapa lukisan atau pahatan itu diharamkan dalam Islam, padahal kedua hal ini dianggap sebagai sendi kesenian terbesar di kalangan semua bangsa yang berperadaban di jaman modern ini.

Keheranan mereka ini timbul karena mereka mengira islam itu sama persis dengan peradaban Barat sekarang, sehingga mereka tidak dapat menerima adanya perbedaan dalam bidang ini. Padahal Islam mengharamkan seni ini karena Islam punya landasan peradaban tersendiri yang berbeda sama sekali dari landasan-landasan peradaban lain (Barat) yang dipaksakan kepada kita melalui jendela taqlid buta, tidak ditawarkan kepada kita melalui jendela pengadilan intelektual yang bersih. Sebenarnya mereka menghujat Islam atas nama seni, padahal seni di dalam hukum Islam punya makna dan misi lain tidak sebagaimana makna seni yang kita peroleh dari filsafat lain yang tidak berkaitan sama sekali dengan aqidah kita.

C. Pemegang Kunci Ka‘bah.

Sesuai hadits ynag telah kami sebutkan di atas bahwa Nabi saw mengembalikan kunci Ka‘bah kepada Ustman bin Thalhah seraya berkata :“Terimalah kunci ini untuk selamanya, sesungguhnya tidak seorang pun akan mencabutnya dari kalian yakni Banu Abdud Dar dan Banu Syaibah, kecuali seorang zhalim.

Pada umumnya Ulama‘ berpendapat tidak boleh seseorang mencabut hak memegang kunci Ka‘bah dan pengurusannya dari mereka hingga Hari Kiamat. Imam Nawawi berkata , mengutip perkataan AL Qadhi Iyadh : „Hak itu telah diberikan oleh Rasulullah saw kepada mereka dan akan tetap berlaku terus sepanjang masa sampai kepada anak keturunan mereka. Hak itu tidak boleh dirampas atau dikurangi dari mereka selama mereka tetap ada dan layak untuk itu.“ Saya berkata : Sampai sekaranghak itu masih tetapi berada di tangan mereka sebagaimana wasita Nabi saw.

D. Penghancuran Berhala.

Ia merupakan pemandangan idnah dari pertolongan dan dukungan-Nya yang sangat agung kepada Rasul-Nya. Nabi saw menghancurkan tuhan-tuhan palsu di sekitar Ka‘bah dengan tongkat seraya bersabda : „Telah datang kebenaran dan lenyaplah kebatilan. Telah datang kebenaran dan tidak akan datang lagi kebathilan.“ Ibnu Ishaq dan lainnya meriwayatkan bahwa setiap berhala diremukkan bagian bawahnya kemudian ditegakkan di tanah lalu Nab saw memukulnya dengan tongkat menghancurkan mukanya atau menjungkalkannya ke tanah. Berhala-berhala itu dihancurkan dan dihinakan oleh Allah, sehingga seluruh Mekkah tunduk kepada Agama yang dibawa oleh Nabi saw.

&

Hukum-hukum yang Khusus Berkaitan dengan Tanah Suci Makkah

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Larangan Berperang di Dalamnya.
Seperti kita ketahui, Nabi saw melarang pada rahabatnya melancarkan peperangan, kecuali jika ada yang memulai peperangan terhadap kaum Muslimin dan kecuali enam orang yang telah diumumkan oleh nabi saw. Keenam orang ini harus dibunuh dimana saja ditemukan.
Setelah diberitahukan kepada beliau bahwa Khalid bin Walid diserang terlebih dahulu kemudian mengadakan perlawanan , maka beliau bersabda :“Ketentuan (qadha‘) Allah itu baik“. Selain dari yang dilakukan Khalid bin Walidini tidak terjadi peperangan lainnya di mekkah.

Selain itu Nabi saw juga pernah bersabda pada hari penaklukan Mekkah : „Sesungguhnya Mekkah telah diharamkan oleh Allah, bukan manusia ynag mengharamkannya, tidak boleh badi seorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir menumpahkan darah dan mencabut pohon di mekkah. Seandainya ada yang berdalih bahwa Rasulullah saw pernah melakukan peperanga di Mekkah, maka katakanlah kepadanya Allah mengijinkan hal itu kepadanya hanya sebentar. Sekarang keharaman (kehormatan)nya telah kembali sebagaimana semula.“ HR Bukhari dan Muslim.

Dari sini para ulama menyimpulkan bawha kita tidak dibolehkan melakukan peperangan di Mekkah dan hal-hal yang disebutkan di khutbah Naib saw pada hari penaklukan. Tetapi para ulama kemudian membahas tentang bagaimana cara pelaksanaan hal ini dan cara mengkompromikannya dengan nash-nash yang memerintahkan agar memerangi kaum Musyrikin, para pemberontak dan orang-orang yang telah divonis qishash.

Mereka berkata :“Berkenaan dengan orang-orang Musyrik dan atheis maka tidak ada masalah dengan mereka ini, sebab sesuatu syariat mereka tidak dibolehkan tinggal di mekkah. Bahkan sekedar masuk saja menurut Syafi‘iyah dan kebanyakan ulama Mujtahidin, mereka tidak dibolehkan. Berdasarkan firman Allah :
„Sesungguhya orang-orang Musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini.“ (QS at-Taubah : 28)

Para penduduk Mekkah diharuskan memerangi mereka sebelum mereka sampai dan masuk ke Mekkah. Selain itu, Allah telah menjamin akan memelihara kehormatan Mekkah dari adanya orang Musyrik atau kafir yang tinggal di dalamnya. Ini merupakan salah satu bentuk kemukjizatan agama ini, karena hal tersebut terbukti kebenarannya sebagaimana tertera di dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Nabi-Nya.

Sedangkan tentang para pemberontak orang-orang yang mengumumkan pembangkangan terhadap Imam yang shalih maka Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa mereka harus diperangi karena pembangkangan mereka apabila mereka tidak dapat disadarkan kecuali melalui peperangan. Sebab termasuk hak Allah yang tidak boleh diabaikan terlebih lagi di dalam tanah Haram. Imam Nawawi berkata :“Inilah pendapat yang diutip dari jumhur. Pendapat ini benar dan dinyatakan oleh Syafi‘I di dalam kitab Ikhtilaful Hadits.

Syafi‘I berkata : Tentang zhahir hadits-hadits ynag melarang peperangan secara mutlak (termasuk memerangi para pemberontak) dapat dijawab (dibantah), bahwa peperangan yang dimaksudkan itu adalah peperangan terhadpa mereka dengan menggunakan alat-alat berat seperti Manjaniq dan lainnya, apabila dapat diatasi dengan cara lainnya. Adapun jika orang-orang kafir bertahan di negeri lain maka boleh diperangi dari segala penjuru dan dengan segala bentuk.

Sebagian Fuqaha‘ berpendapat : Para pemberontak tidak boleh diperangi, tetapi mereka harus di desak dan dipersulit di segala penjuru sehingga mereka terpaksa harus keluar dari tanah Suci atau kembali ta‘at.

Adapun mengenai pelaksanaan hukum hadd, Imam Malik dan Syafi‘I berpendapat bahwa hukum hadd boleh dilaksanakan (sekalipun) di Tanah Haram Mekkah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Nabi saw bersabda : „Sesungguhnya tanah Haram tidak melindungi orang yang berbuat maksiat dan orang yang lari (dari tempat lain untuk berlindung di Mekkah) setelah membunuh atau melakukan pencurian.“

Abu Hanifah berpendapat yaitu sebuah riwayat dari Ahmad bahwa ia aman selama berada di Tanah Haram, tetapi harus didesak dan dipersulit agar ia keluar darinya. Setelah keluar darinya maka baru dilaksanakan hukum hadd atau qishas terhadapnya. Dalil mereka ini adalah keumuman sabda Nabi saw dalam khutbah pada hari penaklukan Mekkah tersebut.

Az-Zakarsyi berkata : Jadi faktor kekhususan ini untuk Tanah Haram Mekkah. Orang-orang kafir apabila berlindung di selain kota Mekkah maka mereka boleh diperangi dengan suatu peperangan yang umum dan menyeluruh dari segala penjuru dan dengan segala cara ynag menjadi tuntutan kemaslahatan. Tetapi seandainya mereka berlidung di Tanah Haram Mekkah maka mereka tidak boleh diperangi dengan cara tersebut.

Saya berkata . Ini disamping Allah telah berjanji akan menjadikan Tanah Haram Mekkah sebagai tempat yang aman bagi kaum Muslimin saja. Jika demikian realitasnya, llau apa sebab dilakukan peperangan kalau bukan untuk melaksanakan hukum hadd dan memukul para pemberontak yang telah anda ketahui hukum masing-masing dari keduanya.

2. Larangan Berburu di Dalamnya.

Hal ini telah ditetapkan dengan ijma‘ berdasarkan sabda Rasulullah saw ynag muttafaq ‚alaihi : „Pepohonannya tidak boleh ditebang dan buruannya tidak boleh dikejar.“

Kalau mengejar saja tidak dibolehkan apalagi membunuhnya. Jika seseorang menangkap buruannya maka ia wajib melepaskannya dan jika mati ti tangannya maka ia harus membayar diat seperti orang yang sedang ihram. Dikecualikan dari kumumam binantang yang disebut dengan Fawasiq yaitu : Burung Gagak, Burung Elang, Kalajengking, Tikus, dan Anjingliar. Para Ulama‘ mengqiaskan kepada lima jenis binantang ini, binatang-binatang lain ynag punya sifat sama (membahayakan) seperti ular, dan binatang buas yang berbahaya.

3. Larangan Menebang Pepohonannya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullahs aw di atas, yakni menebang pohon-pohon yang ditumbuhkan Allah tanpa ditanam oleh manusia, selama pohon itumasih basah. Jadi, tidak diharamkan menebang pohon yang ditanam oleh manusia, sebagaimana tidak diharamkannya menyembelih binatang ternak, menggembalakan binatang ternak di padang rumputnya dan menebang pohon-pohon atau kayu-kayunya yang sudah kering.

Az-Zakarsyi meriwayatkan dari Abnu Hanifah dan Ahmad larangan tentang menggembalakan ternak di Tanah Haram. Para Jumhur mengecualikan dari kumuman tetumbuhan ini jenis tumbhan yang berbahaya, sebagaimana qias dengan lima jenis binatang Fawasiq yang dikecualikan oleh Nabi saw di atas. Ini termasuk mengkhususkan nash dengan qias.

4. Wajib Berihram pada Waktu Memasukinya.
Barang siapa masuk ke Mekkah atau datang ke salah satu tempat di Tanah Haram, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dan ia tidak termasuk orang yang sering mondar-mandir (keluar-masuk) seperti pedagang pencari kayu, dan pekerja maka tidak dibolehkan memasukinya, kecuali dengan berihram haji atau umrah.

Para Ulama berselisih pendapat apakah tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah? Yang masyhur menurut tiga imam serta difatwakan di dalam Hanafiyah dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia adalah wajib. Tetapi Jumhur Syafi‘iyah berpendapat Sunnah. Sebab timbulnya perbedaan ini ialah karena Nabi saw ketika memasuki Mekkah pada fath-hu makkah tidak dengan pakaian Ihram, sebagaimana riwayat yang dikeluarkan oleh Muslim dan lainnya bahwa Nabi saw memasuki Mekkah apda hari penaklukan dengan memakai sorban hitam dan tanpa ihram.

Para Ulama yang mengatakan bahwa ihram itu sunnah berpegang dengan hadits. Ini. Sedangkan para Ulama yang mengatakan wajib, beralasan bahwa Nabi saw memasukinya pada saat itu memasukinya dalam keadaan khawatir akan pengkhianatan orang-orang kafir, sehingga beliau bersiap-siap untuk memerangi orang yang melancarkan serangan terhadapnya. Hal semacam ini termasuk keadaan yang dapat mengecualikan keumuman wajibnya.

5. Haram Mengijinkan Non-Muslim Tinggal di Dalamnya.

Hukum ini telah kami jelaskan berikut keterangan dalilnya pada pembahasan „Larangan Berperang di Dalamnya.“

&

Renungan Tentang Cara Rasulullah saw Memasuki Mekkah

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Telah kita ketahui dalam riwayat Bukhari dari Abdullah bin Mughaffal bahwa ketika memasuki Mekkah Rasulullah saw membaca surat al-Fath berulang-ulang dengan suara yang merdu sekali. Ini menunjukkan seperti anda saksikan bahwa Nabi saw saat memasuki kota Mekkah tengah hanyut dalam suasana syuhudma‘allah (khusyu‘ mengingat akan karunia Allah) bukan dengan kecongkakan dan kesombongan.

Gambaran ini diperjelas lagi oleh riwayat Ibnu Ishaq bahwa ketika sampai di Dzi-Thuwa, Nabi saw menundukkan kepalanya karena tawadhu‘ kepada Allah, ketika melihat kemenangan yang dikaruniakan Allah kepadanya, sampai janggutnya hampir menyentuh punggung untanya. Ini berarti Rasulullah saw saat itu tengah tenggelam dalam suasana ubudiyah sepenuhnya kepada Allah, karena menyaksikan hasil dari pelaksanaan perintah Rabb-nya dan buah dari semua penderitaan yang pernah dialaminya dari kaumnya. Sesungguhnya ia adalah saat-saat yang harus dipenuhi dengan sikap syukur kepada Allah semata bahkan seharusnya seluruh waktu ini kita isi dengan semangat ubudiyah kepada Allah.

Demikianlah seharusnya seluruh keadaan kaum Muslimin : Ubudiyah secara mutlak kepada Allah dalam keadaan susah dan gembira, dalam suasna kemenangan dan kekalahan, dalam kondisi lemah dan kuat. Kaum Muslimin tidak boleh merendahkan diri di hadapan Allah hana pada waktu sulit dan musibah saja, sehingga ketika semua kesulitan itu telah sirna mereka dimabuk oleh kegembiraan sampai melupakan ajaran-ajaran Allah, seolah-olah mereka tidak pernah berdo‘a dengan khusyu‘ kepada Allah meminta agar mereka dibebaskan dari kesulitan yang membelitnya.

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini juga menunjukkan disyariatkannya membaca al-Quran dengan suara merdu (tarannum) sesuai huum bacaan yang ada. Suatua tata-cata membaca ynag diungkapkan oleh Abdullah bin Mughafal dengan istilah tarji‘. Pendapat ini disepakati oleh semua ulama Syafi‘iyah, hanafiyah, sebagian besar ualama Malikiyah dan lainnya.

Tentang riwayat dari sebagian besar para sahabat atau Tabi‘in yang menunjukkan bahwa Rasulullah melarang membaca al-Quran dengan lagu dan suara merdu, para Imam tersebut mengartikan dengan suatu lagu bacaan yang mengakibatkan kesalahan dalam pengucapan huruf dan kaidah-kaidah tilawah. Sebab tilawah seperti ini para ulama sepakat tidak membolehkannya.

3. Kebijaksanaan Rasulullah saw yang memerintahkan para sahabatnya agar memasuki Mekkah dari berbagai arah adlaah suatu tadbir (strategi) yang sangat bijaksana. Sebab dengan demikian para penduduk Mekkah tida punya kesempatan untuk melancarkan pepernagna jika mereka menginginkannya, karena mereka terpaksa harus memencar orang-orang mereka dan menempatkan kekuatan mereka ke berbagai penjuru Mekkah sehingga kekuatan perlawanan mereka menjadi lesu.

Rasulullah saw mengambil tindakan ini demi menghindarkan terjadinya penumpahan daran dan memelihara makna keselamatan dan keamnaan bagi kota haram. Oleh sebab itu, Nabi saw memerintahkan kaum Muslimin agar tidak melancarkan pepernagna kecuali kepada orang yang memulai peperangan, dan mengumumkan siapa yang memasuki rumahnya dan menutup pintu rumahnya ia selamat.

&

Abu Sofyan Dan Sikap Rasulullah Terhadapnya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah;
analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

Sungguh ajaib, di hari kemenangan besar ini Abu Sofyan merupakan orang pertama kali memperingatkan kaumnya dari usaha melakukan perlawanan kepada Rasulullah saw , dan pelopor ornag-orang yang masuk ke dalam agama Allah secara berduyun-duyun pada hari itu. Padahal Abu Sofyan adalah penggerak dan pemimpin utama setiap peperangan yang dilancarkan Mekkah terhadap Rasulullah saw di masa jahiliyah.

Barangkali hikmah Ilahiyah menghendaki penaklukan Mekkah tanpa peperangan sama sekali dan tunduknya para penduduk Mekkah kepada Rasulullah saw, padahal mereka pernah mengucir dan menyiksanya tanpa perjuangan berat atau petualangan dari kaum Muslimin. Maka terjadilah Islamnya Abu Sofyan sebelum yang lainnya, setelah pertemuannya dengan Rasulullah saw di marru Zahran, agar ia kembali kepada kaumnnya di mekkah kemudian mencabut gagasan peperangan dri benak mereka dan mengkondisikan suasana Mekkah untuk suatu kedamaian ynag menguburkan kehidupan Jahiliyah dan kemusyrikan, kemudian menggantinya dengan kehidupan tauhid dan Islam.

Di antara bentuk pendahuluan untuk hal di atas adalah pernyataaan Rasulullah saw :“Barangsiapa yang masuk ke dalam rumah Abu Sofyan ia selamat.“ Pernyataan ini dikeluarkan oleh Rasulullah saw setelah Abu Sofyan menyatakan diri masuk Islam, disamping untuk mengikat hatinya kepada Islam dan meneguhkannya. Anda tentunya tahu bahwa Islam berarti penyerahan diri (istislam) kepada rukun-rukun Islam baik yang bersifat amaliah atau pun I‘tidaiyah. Kemudian seornag Muslim harus memperkokoh keimanan di dalam hatinya, melalui komitmennya secara terus-menerus kepada prinsipprinsip dan rukun-rukun Islam. Diantara faktor yang akan memotivasi seseorang untuk tetap komitmen ialah penjinakan yang dilakukan kaum Muslimin terhadap hatinya dengan berbagai sarana dan cara yang dibolehkan, sampai akar-akar keimanandi hatinya menjadi kuat dan keislamannya pun mantap tak mudah dihempas oleh badai kehidupan.

Hikmah ini tidak disadari oleh sebagian sahabat Anshar ketika mereka mendengar Rasulullah saw mengumumkan :“Barangsiapa masuk ke rumah Abu Sofyan ia selamat“, sehingga mereka mengira bahwa Rasulullah saw mengatkan demikian dan memberikan pengampunan karena rasa cintanya kepada negeri dan kaumnya.

Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa ketika Nabi saw mengumumkan hal tersebut, sebagian orang-orang Anshar berkata kepada sebagian yang lain :“Ia telah terpengaruh oleh rasa cintanya kepada kampung halamannya dan kasih sayang terhadap keluarganya.“ Abu Hurairah ra melanjutkan : Kemudian wahyu turun.

Jika wahyu sedang diturunkan kami biasa mengetahuinya dan tidak ada seorang pun di antara kami yang berani mengangkat kepalanya kepada Rasulullah saw sampai wahyu itu selesai diturunkan. Tidak lama kemudian Rasulullah saw berkata :“Hai kaum Anshar!“ Mereka menjawab :“Kami sambut panggilanmu wahai Rasulullah!“ Nabi saw melanjutkan :“Kalian telah mengatkan bahwa ia (Nabi saw) telah terpengaruh oleh rasa cintanya kepada kampung halamanya.“ Sabda Nabi saw : :“Tidak! Sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku telah berhijrah kepad aAllah dan kepada kalian. Aku hidup di tengah-tengah kalian dan aku akan mati di tengah-tengah kalian.“
Kemudian mereka datang kepada Rasulullah saw sambil menangis dan berkata :“Demi Allah, kami tidak mengatakan itu kecuali karena rasa cemburu kami kepada Allah dan Rasul-Nya.“

Demikianlah apa yang kami katakan tentang perbedaan antara Islam dan Iman. Perbedaan inilah yang menghilangkan kemusyrikan di sekitar proses Islamnya Abu Sofyan ra. Seperti anda tahu, ketika Nabi saw bertanya kepadanya :“Belum tibakah saatnya bagi anda untuk menyadari bahwa aku adalah Rasul Allah?, ia menjawab : „Demi Allah, mengenai hal yang satu ini sampai sekarang di dalam diriku masih ada sesuatu ynag mengganjal.“ Kemudian Abbas ra berkata kepadanya :“Celaka kamu! Masuklah Islam dan bersaksilah bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, sebelum lehermu dipenggal.“ Saat itu baru Abu Sofyan mengucapkan syahadat secara benar.

Kemusykilan ynag mungkin timbul itu dapat dihilangkan dengan penjelasan yang telah anda ketahui, bahwa yang dituntut di dunia dari seorang musyrik atau kafir bukanlah kemantapan iman secara sempurna di dalam hatinya pada saat ia diharapkan masuk ke dalam Islam.

Pada saat seperti itu ia hanya dituntut menyerahkan (istislam) diri dan lisannya kepada agama Allah kemudian untuk mentauhidkan Allah dan mengakui kenabian Rasul- Nya serta segala sesuatu ynag dibawanya dari Allah. Adapun keimanannya, maka ia akan tumbuh setelah itu seiring dengan kesinambungan komitmennya kepada Islam.

Itulah sebabnya Allah berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia :
„Orang-orang Arab Badui itu berkata :“Kami telah beriman.“ Katakanlah (kepada mereka) :“Kamu belum beriman, tetepi katakanlah kami telah tunduk, karena iman belum masuk ke dalam hatimu.“ (QS al-Hujurat : 14)

Oleh sebab itu pula, pada saat peperangan seorang Muslim tidak boleh menganggap Islamnya salah seorang di antara orang-orang kafir di tengah pertempuran sebagai sekedar takut dari pedang atau ingin mendapatkan pampasan atu menampakkan sesuatu yang tidak diyakininya, betatapun tanda-tanda yang membuktikannya. Sebab, yang dituntut darinya bukan langsung membersihkan apa yang ada di dalam hatinya tetapi memperbaiki (isslah) apa yang nampak. Oleb sebab itu Allah menegur tindakan sahabat Rasulullah saw yang membunuh seseorang yang telah menyatakan keislamannya dalam suatu pertempuran karena keislamannya itu dinilai sekedar takut pedang :
„Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kami mengatakan kepada orang yang mengucapkan „salam“ kepadamu :“Kamu bukan seorang Mukmin, (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS An-Nisa‘ : 94)

Perhatikanlah bagaimana Allah mengingatkan mereka tentang keadaan mereka dahulu ketika baru masuk Islam. Kebanyakan mereka pada waktu itu seperti orang yang keislamannya tidak mereka akui sekarang. Kemudian Allah mengaruniakan nikmat-Nya kepada mereka sehingga keislaman mereka menjadi baik dan bersih, seiring dengan pengalamannya yang terus-menerus terhadap hukum-hukum Islam.

Diantara kebijaksanaan Rasulullah saaw setelah Abu Sofyan menyatakan keislamannya ialah memerintahkan Abbas supaya membawanya ke mulut lembah tempat lewatnya tentara-tentara Allah, agar dia bisa menyaksikan dengan kedua matanya bagaimana besarnya kekuatan Islam dan orang-orang yang dahulu berhijra dari Mekkah sebagai orang-orang yang tertindas! Disamping agar pelajaran ini menjadi penguat pertama bagi keisalaman dan peneguh bagi aqidahnya.

Maka Abu Sofyan pun menyaksikan parade militer pasukan demi pasukan dengan penuh ketakjuban sehingga ia beberapa kali menoleh kepada Abbas ra seraya berkata (sebagai orang yang masih dipengaruhi oleh sia-sia pemikiran Jahiliyah) : „Kemenakanmu kelak akan menjadi maharaja besar.“

Kemudian Abbas ra menyadarkan dari sisa-sisa kelalaiannya terdahulu seraya berkata : „Wahai Abu Sofyan, itu bukan kerajaan melainkan kenabian.“ Kerajaan apakah yang ia maksudkan ? Ia pernah menampik kerajaan, harta kekayaan dan kedudukan ketika semua itu kalian tawarkan kepadanya di Mekkah dahulu, padahal ketika itu ia tengah mengalami penderitaan dan penyiksaan dair negerinya hanya karena ia menukar kerajaan dari yang kalian tawarkan kepadanya dengan kenabian yang diserukannya agar kalian mengimaninya ? Sesungguhnya ia adalah kenabian !

Itulah ungkapan yang dikehendaki oleh hikmah Ilahiyah melalui lisan Abbas ra, sehingga menjadi jawaban abadi sampai hari Kiamat atas setiap orang yang menuduh dakwah Nabi saw sebagai dakwah yang ingin merebut kekuasaan atau menginginkan kerajaan atau ingin menghidupkan Nasionalisme. Ungkapan ini menjadi tema utama bagi kehidupan Rasulullah saw dari awal hingga akhir kehidupannya. Setiap saksi berbicara bahwa beliau diutus hanyalah untuk menyampaikan Risalah Allah kepada ummat manusia, bukan untuk mendirikan kerajaan bagi dirinya sendiri di muka bumi.

&

Hathib bin Abi Balta‘ah dan Hal yang Berkaitan dengan tindakkannya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah; analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Di sini kita menemukan satu bukti baru dari kenabian Muhammad saw. Beliau mengatakan kepada sebagian sahabatnya : “Berangkatlah sampai kalian tiba di kebun Khakh, karena di kebun ini ada seorang wanita yang sedang membawa surat. Ambillh surat itu darinya.“ Siapakah kiranya yang memberitahukan tentang surat ini kepadanya? Ia adalah wahyu dengan demikian ia adalah kenabian. Ia adalah dukungan Ilahi kepad Nabi-Nya agar rencana Ilahi untuk mengaruniakan kemenangan besar kepada Nabi-Nya berjalan dengan baik.

2. Apakah boleh menyiksa tertuduh dengna berbagai sarana guna memaksanya untuk mengaku ? Sebagian orang menjadikan perkataan Ali ra kepada wanita tersebut („keluarkan surat itu, kalau tidak engkau akan kami telanjangi!“) sebagai dalil bahwa seorang Imam atau wakilnya boleh melakukan apa saja yang dianggap ampuh untuk membongkar kejahatan. Selain itu, mereka juga berdalil dengan suatu riwayat yang mengatakan bahwa orang-orang Yahudi pernah menyembunyikan harta Huyai bin Akhtab di pernag Khaibar kemudian Nabi saw berkata kepada paman Huyai :“Apa yang dilakukan oleh Huyai terhadap karung kulit yang dibawanya dari banu Nadhir ?

Ia menjawab :“Habis dipakai biaya hidup dan peperangan.“ Nabi saw berkata :“Masa terjadinya peperangan sampai sekarang belum begitu lama sedangkan harta itu sangat banyak.“ Akhirnya Rasulullah saw menyerahkan kepada Zubair. Kemudian Zubair menyiksanya dan barulah ia mengaku :“Aku pernah lihat Huyai menimbunnya dengan puing di sini.“ Setelah dicari ternyata karung kulit berisi harta itu ada di bawah timbunan puing tersebut.

Sebagian pangkaji di masa sekarang mnisbatkan pendapat seperti ini kepada Imam Malik.
Pendapt yang benar menurut Imam yang empat jumhur ulama, tidak dibolehkan menyiksa tertuduh yang belum terbukti kejahatannya dengan bukti-bukti ynag sah dan cukup demi mendapatkan pengakuannya. Orang yang tertuduh tetap bebas selama belum terbukti kesalahannya (praduga tak bersalah).

Berita tentang wanita ynag membawa surat Hathib ke mekkah dan ancaman Ali ra kepadanya itu tidak dapat dijadikan sebagai dalil bagi pendapat mereka tersebut di atas, karena dua sebab:

Pertama,
Wanita itu bukan sekedar tertuduh tetapi telah terbukti secara psti dengan pemberitahuan manusia yang paling jujur, Muhammad saw. Pemberitahuan Nabi saw ini lebih kuat dari bukti pengakuan wanita itu sendiri. Karena itu, hal ini tidak dapat dikiaskan dengan orang yang tertuduh dengan berbagai tuduhan yang belum pasti dari orang-orang yang tidak maksum. Begitu pula dengan masalah paman Huyai bin Akhtab.

Kedua,
Melucuti pakaian untuk mencari surat tidak dapat disamakan dengan penyiksaan atau pemenjaraan. Perbedaan antara keduanya sangat besar. Surat itu sebenarnya sudah pasti dibawa oleh wanita tersebut namun tidak ada jalan untuk mendapatkannya kecuali dengan melucuti pakaiannya. Oleh sebab itu, tindakan tersebut (mencancam melucuti pakaian) dapat dibenarkan, bahkan wajib dilakukan demi melaksanakan perintah Rasulullah saw (mengambil surat). Sedangkan penyisaan yang dilakukan Zubair terhadap paman Huyai bin Akhthab, pertama , karena didasarkan kepada hakekat bukan tuduhan. Kedua, karena berkaitan dengan urusan jihad dan peperangan antara kaum Muslimin dan musuh mereka. Bagaimana mungkin hal itu dikiaskan dengan tindakan penyisaan terhadap sesama Muslim ?

Sedangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pendapat Imam Malik ra dalam fikihnya adlahpernyataan yang bathil dan bertentangan dengan apa yang termaktub dalam madzhabnya. Di dalam al Mudawwanah dari riwayat ihnun dari Malik ra, terdapat perkataannya :
„Aku tanyakan, apa pendapat anda jika ia mengakui sesuatu dari hukum hadd setelah diancam atau diborgol atau diteror atau dipukul atau dipenjarakan, apakah harus dikenakan hukum hadd atu tidak ? Ia berkata : Malik menjawab : Barangsiapa memberikan pengakuan setelah diancam maka ia tidak boleh dikenakan hukuman.

Teror, borgol, ancaman, penjara, dan pukulan, menurut saya adalah ancaman. Selanjutnya ia berkata :“Aku tanyakan, jika orang itu dipukul dan diancam, kemudian mengemukakan orang yang terbunuh atau menunjukkan barang yang dicuri, apakah dikenakan hukuman hadd atas dasar pengakuannya itu atau tidak ? Ia menjwawab : Tidak boleh dikenakan hukum hadd atasnya kecuali jika ia mengakui hal tersebut dalam keadaan aman tidak takut sesuatu.

3. Hadits tentang teguran Rasulullah saw kepada Hathib dan jawabannya kepada Nabi saw kemudian ayat al-Quran ynag diturunkan dengan sebab peristiwa tersebut, menunjukkan bahwa kaum Muslimin dalam kondisi apapun tidak dibolehkan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai teman-teman setia yang diberi berbagai informasi perjuangan berdasrakan rasa kasih sayang atau mengulurkan kepada mereka tangan persaudaraan dan kerjasama. Hukum ini tetap berlaku kendaipun Nabi saw memafkan Hathib bin Abi Balta‘ah ynag berdalih punya hubungan sangat erat dengan Quraisy.

Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan mengenai peristiwa ini secara tegas memerintahkan kaum Muslimin agar memberikan wala‘ mereka hanya kepada Allah dan menjalin hubungan mereka dengan manusia, siapapun mereka, atas dasar wala‘ mereka kepada agama yang hanif ini. Jika tidak, bagaimana bisa dibayangkan kaum Muslimin akan bersedia mengorbankan harta, jiwa, syahwat dan hawa nafsu mereka di jalan Allah ?

Itulah persoalan sebagian besar orang-orang yang menyatakan diri Muslim di abad ini. Mereka pergi ke mesjid menunaikan shalat, banyak membaca dzikir dan tangan mereka tidak pernah lepas dari tasbih, tetapi mereka menjalin hubungan mereka dengan manusia atas dasar wala‘ kepada keluarga, kerabat atua kepentingan harta dan dunia ataupun keinginan syahwat dan ambisi pribadi. Tidak penting apakah hal itu benar atau bathil. Bahkan mereka menjadikan agama Allah sampul bagi ambisi duniawinya yang rendah. Mereka adalah orang-orang munafik yang lantaran ulah mereka kaum Muslimin harus mengalami berbagai keterbelakangan, perpecahan dan kelemahan.

&

Fathu Makkah; Hal yang berkaitan dengan perjanjian Damai dan pelanggarannya

23 Sep

DR.Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy; Sirah Nabawiyah; analisis Ilmiah Mahajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw.

1. Penyebab Fathu-Makkah menunjukkan bahwa Ahlul Ahdi (orang yang terikat perjanjian damai) dengan kaum Muslimin apabila memerangi orang-orang yag berada di bawah jaminan perlindungan dan keamanan kaum Muslimin, boleh diperangi dengan sebab tindakan pengkhianatan tersebut. Perjanjian antara mereka dan kaum Muslimin menjadi batal. Inilah ynag disepakati para ualma secara umum.

2. Cara yang ditempuh Rasulullah saw dalam menaklukan Mekkah menunjukkan bahwa seorang Imam kaum Muslimin dan pemimpin mereka boleh melancarkan serangan dan serbuan secara mendadak terhadap musuh disebabkan oleh pengkhianatannya terhadap perjanjian tanpa memberitahukan terlebih dahulu. Seperti anda lihat, Nabi saw memutuskan keberangkatan ke Mekkah seraya berdo‘a :
„Ya Allah tutuplah mata orang-orang Quraisy agar mereka tidak melihatkku kecuali secara tiba-tiba.“

Demikianlah kesepakatan para ulama secara umum. Apabila tidak ada pengkhianatan tetapi hanya dikhawatirkan akan terjadinya pengkhianatan berdasarkan beberapa bukti dan tanda yang sangat kuat, maka seorang Imam tidak dibolehkan langsung membatalkan dan menyerbu atau menyerang mereka secara tiba-tiba. Tetapi mereka semua harus diberitahukan terlebih dahulu, dengan dalil firman Allah :
„Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjianitu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.“ (QS al-Anfal : 58)
Yakni beritahukanlah pembatalan kamu tentang pernjanjian itu kepada mereka.

3. Di dalam amalan Rasulullah saw ini juga terdapat dalil bahwa tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian mereka (musuh) dianggap sebagai tindakan mereka semua, selama tidak ada orang lain yang menolak tindakan tersebut secara jujur. Nabi saw menilai diamnya orang-orang Quraisy dan pengakuan mereka terhadap tindakan serbuan yang dilakukan oleh sebagian mereka kepada sekutu kaum Muslimin , sebagai bukti bahwa mereka telah sama-sama melakukan pengkhianatan. Sebab, ketika orang-orang Quraisy itu masuk dalam ikatan perjanjian damai adlaah karena mengikuti para pemimpn mereka. Demikian pula dalam soal pengkhianatan pernjanjian ini.

Selain itu, Rasulullah saw juga pernah menyerbu semua pembangkang Banu Quraizhah tnapa menanyakan kepada masing-masing mereka apakah ia menciderai perjanjian atu tidak ? Demikain pula tindakan Nabi saw terhadap Banu Nadhir. Beliau telah mengusir mereka semua dengan sebab pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian mereka.

&