Tag Archives: shalat gerhana

Shalat Gerhana

14 Jul

Kajian Fiqih Empat Imam madzab
Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi

Empat imam madzab sepakat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah muakkaddah secara berjamaah. Namun mereka berbeda pendapat mengenai keadaannya. Menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali: shalat gerhana adalah dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua berdiri, dua qiraat, dua rukuk, dan dua sujud. Hanafi berpendapat: shalat gerhana adalah shalat dua rakaat sebagaimana shalat shubuh.

Apakah surah dalam shalat gerhana itu dibaca dengan suara keras atau perlahan? Hanafi, Syafi’i dan Maliki: dengan suara perlahan. Menurut Hambali: dengan suara keras.

Apakah dalam shalat gerhana terdapat khutbah? Dalam masalah ini, pendapat Hanafi dan Hambali yang masyhur: tidak disunnahkan berkhutbah pada shalat gerhana matahari dan bulan. Menurut Syafi’i, Hambali dalam riwayat lainnya, dan Maliki: disunnahkan dua khutbah pada shalat gerhana.

Jika terjadi gerhana bertepatan dengan waktu yang dimakruhkan shalat, maka tidak boleh shalat padanya, tetapi waktu shalat gerhana dijadikan diisi dengan bacaan tasbih. Demikian pendapat Hanafi dan Hambali yang mayhur. Menurut Syafi’i: boleh shalat pada waktu itu. Dari Maliki diperoleh tiga riwayat: pertama: boleh dikerjakan pada segala waktu. Kedua, boleh dikerjakan pada waktu selain yang dimakruhkan. Ketiga, tidak boleh dikerjakan sesudah matahari condong ke barat, karena menyamai shalat hari raya.

Apakah shalat gerhana bulan dusunnahkan dikerjakan secara berjamaah? Hanafi dan Maliki: tidak disunnahkan, tetapi masing-masing orang shalat sendiri-sendiri. Syafi’i dan Hambali berpendapat: disunnahkan sebagaimana shalat gerhana matahari.

Membaca surah dalam shalat gerhana bulan adalah dengan suara keras, dan shalat gerhana matahari dikerjakan sebagaimana shalat berjamaah. Demikian menurut kesepakatan empat imam madzab.

Ats-Tsauri dan Muhammad bin Hasan menyatakan: apabila kepala negera shalat, maka hendaknya rakyat shalat berjamaah bersamanya, jika tidak maka rakyat shalat sendiri-sendiri.

Pada tanda-tangan kebesaran Allah ‘Azza wa Jalla yang lain, seperti gempa bumi, petir, dan gelap pada siang hari, tidak disunnahkan shalat. Demikian menurut tiga imam, sedangkan menurut Hambali: untuk tiap-tiap kejadian tanda-tanda kebesaran Allah swt. hendaknya dilakukan shalat berjamaah. Diriwayatkan dari Sayyidina ‘Ali ra. bahwa ia shalat di kala terjadi gempa bumi.

Sekian.