Tag Archives: surat al maaidah

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 116-118

4 Nov

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 116-118
Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 116-118

“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, ‘Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah’? Isa menjawab, ‘Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku, dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya, yaitu, ‘Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian,’ dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku. Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau meng­ampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.’” (Al-Maa-idah ayat 116-118)

Hal ini pun termasuk khitab Allah yang ditujukan kepada hamba dan rasul-Nya —yaitu Isa putra Maryam— seraya berfirman kepadanya di hari kiamat di hadapan orang-orang yang menjadikan dia dan ibunya sebagai dua tuhan selain Allah, yaitu:

يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ

Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah”? (Al-Maidah: 116)

Di balik kalimat ini terkandung ancaman yang ditujukan kepada orang-orang Nasrani, sekaligus sebagai celaan dan kecaman terhadap mereka di hadapan semua para saksi di hari kiamat. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Qatadah dan yang lainnya. Pengertian ini disimpulkan oleh Qatadah melalui firman selanjutnya:

{هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ}

Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. (Al-Maidah: 119)

As-Saddi mengatakan, khitab dan jawaban ini terjadi di dunia. Pendapat ini dibenarkan oleh Ibnu Jarir. Ia mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika Allah mengangkatnya ke langit. Imam Ibnu Jarir mengemukakan alasannya untuk memperkuat pendapat tersebut melalui dua segi, yaitu: Pertama, pembicaraan dalam ayat ini memakai bentuk madi (masa lalu). Kedua, firman Allah Swt. menyebutkan: Jika Engkau menyiksa mereka. (Al-Maidah: 118); dan jika Engkau mengampuni mereka. (Al-Maidah: 118)

Tetapi kedua alasan tersebut masih perlu dipertimbangkan, mengingat madi menunjukkan pengertian bahwa kejadiannya merupakan suatu kepastian yang telah ditetapkan.

{إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ}

Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau. (Al-Maidah: 118), hingga akhir ayat.

Ini merupakan ungkapan pembersihan diri Nabi Isa a.s. terhadap perbuatan mereka dan menyerahkan perkara mereka kepada kehendak Allah Swt. Ungkapan dengan bentuk syarat ini tidak memberikan pengertian kepastian akan kejadiannya, seperti juga yang terdapat di dalam ayat-ayat lain yang semisal. Tetapi pendapat yang dikatakan oleh Qatadah dan lain-lainnya adalah pendapat yang paling kuat, yaitu yang menyatakan bahwa hal tersebut terjadi pada hari kiamat, dengan makna yang menunjukkan sebagai ancaman kepada orang-orang Nasrani dan kecaman serta celaan bagi mereka di hadapan para saksi di hari tersebut.

Pengertian ini telah diriwayatkan oleh sebuah hadis yang berpredikat marfu yaitu diriwayatkan oleh Al-Hafiz Ibnu Asakir di dalam pembahasan autobiografi Abu Abdullah, maula Umar ibnu Abdul Aziz yang dinilai siqah.

سَمِعْتُ أَبَا بُرْدَةَ يُحَدِّثُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَبِيهِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ دُعِيَ بِالْأَنْبِيَاءِ وَأُمَمِهِمْ، ثُمَّ يُدْعَى بِعِيسَى فَيُذَكِّرُهُ اللَّهُ نِعْمَتَهُ عَلَيْهِ، فيقِر بِهَا، فيقولُ: {يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلى وَالِدَتِكَ} الْآيَةَ [الْمَائِدَةِ: 110] ثُمَّ يَقُولُ: {أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ} ؟ فَيُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ قَالَ ذَلِكَ، فَيُؤْتَى بِالنَّصَارَى فَيُسْأَلُونَ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، هُوَأَمَرَنَا بِذَلِكَ، قَالَ: فَيُطَوَّلُ شَعْرُ عِيسَى، عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَيَأْخُذُ كُلُّ مَلَكٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ بِشَعْرَةٍ مِنْ شَعْرِ رَأْسِهِ وَجَسَدِهِ. فَيُجَاثِيهِمْ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، مِقْدَارَ أَلْفِ عَامٍ، حَتَّى تُرْفَعَ عَلَيْهِمُ الْحُجَّةُ، وَيُرْفَعَ لَهُمُ الصَّلِيبُ، وَيُنْطَلَقَ بِهِمْ إِلَى النَّارِ”،

Disebutkan bahwa ia pernah mendengar Abu Burdah menceritakan hadis kepada Umar ibnu Abdul Aziz, dari ayahnya (yaitu Abu Musa Al-Asy’ari) yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, “Apabila hari kiamat tiba, maka para nabi dipanggil bersama dengan umatnya masing-masing. Kemudian dipanggillah Nabi Isa, lalu Allah mengingatkannya akan nikmat-nikmat yang telah Dia karuniakan kepadanya, dan Nabi Isa mengakuinya.” Allah Swt. berfirman:Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu. (Al-Maidah: 110), hingga akhir ayat. Kemudian Allah Swt. berfirman: Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah”? (Al-Maidah: 116) Isa a.s. mengingkari, bahwa dia tidak mengatakan hal tersebut. Kemudian didatangkanlah orang-orang Nasrani, lalu mereka ditanya. Maka mereka mengatakan, “Ya, dialah yang mengajarkan hal tersebut kepada kami.” Maka rambut Nabi Isa a.s. menjadi memanjang, sehingga setiap malaikat memegang sehelai rambut kepala dan rambut tubuhnya (karena merinding ketakutan). Lalu mereka didudukkan di hadapan Allah Swt. dalam jarak seribu tahun perjalanan, hingga hujjah (alasan) mereka ditolak dan diangkatkan bagi mereka salib, kemudian mereka digiring ke dalam neraka.

Hadis ini berpredikat garib lagi ‘aziz.

**

Firman Allah Swt.:

{سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ}

Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). (Al-Maidah: 116)

Menurut Ibnu Abu Hatim, jawaban ini merupakan jawaban yang sempurna, mengandung etika yang tinggi. Ia mengatakan, telah menceri­takan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Tawus, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi Isa mengemukakan hujjahnya, dan Allah Swt. menerimanya, yaitu dalam firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah’?” (Al-Maidah: 116) Abu Hurairah menceritakan dari Nabi Saw., bahwa setelah itu Allah mengajarkan hujjah itu kepada Isa. Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). (Al-Maidah: 116), hingga akhir ayat.

Hal ini telah diriwayatkan pula oleh As-Sauri, dari Ma’mar, dari Ibnu Tawus, dari Tawus dengan lafaz yang semisal.

**

Firman Allah Swt.:

{إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ}

Jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau telah mengetahui. (Al-Maidah: 116)

Yakni jika hal ini pernah aku lakukan, maka sesungguhnya Engkau telah mengetahuinya, wahai Tuhanku. Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun dari apa yang kukatakan samar bagi-Mu. Aku tidak pernah mengatakan hal itu, tidak pernah berniat untuk mengatakannya, tidak pula pernah terdetik dalam hatiku. Karena itulah dalam ayat selanjutnya disebutkan:

{تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ * مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ}

Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya. (Al-Maidah: 116-117)

Yakni yang diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya kepada mereka.

{أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ}

Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian! (Al-Maidah: 117)

Yakni tidak sekali-kali aku seru mereka melainkan kepada apa yang Engkau perintahkan kepadaku untuk menyampaikannya kepada mereka, yaitu: Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian. (Al-Maidah: 117) Yakni itulah yang aku katakan kepada mereka.

**

Firman Allah Swt:

{وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ}

dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. (Al-Maidah: 117)

Yakni aku dapat menyaksikan semua amal perbuatan mereka selama aku berada bersama-sama mereka.

{فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ}

Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. (Al-Maidah: 117)

قَالَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ: حَدَّثَنَا شُعْبَة قَالَ: انْطَلَقْتُ أَنَا وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ النُّعْمَانِ فَأَمْلَاهُ عَلَى سُفْيَانَ وَأَنَا مَعَهُ، فَلَمَّا قَامَ انْتَسَخْتُ مِنْ سُفْيَانَ، فَحَدَّثَنَا قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَوْعِظَةٍ، فَقَالَ: “يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ إِلَى اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، حُفَاةً عُرَاةً غُرْلا كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ، وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسى إِبْرَاهِيمُ، أَلَا وَإِنَّهُ يُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ: أَصْحَابِي. فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ. فَأَقُولُ كَمَا قَالَ الْعَبْدُ الصَّالِحُ: {وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ * إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَيُقَالُ: إِنَّ هَؤُلَاءِ لَمْ يَزَالُوا مُرْتَدِّينَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ مُنْذُ فَارَقْتَهُمْ”.

Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, bahwa ia pergi bersama Sufyan As-Sauri menuju tempat Al-Mugirah ibnun Nu’man, lalu Al-Mugirah mengimlakan kepada Sufyan yang ditemani olehku. Setelah Al-Mugirah pergi, aku menyalinnya dari Sufyan. Ternyata di dalamnya disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Jubair yang menceritakan hadis berikut dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. berdiri di hadapan kami untuk mengemukakan suatu petuah dan nasihat. Beliau bersabda: Hai manusia, sesungguhnya kalian kelak akan dihimpunkan oleh Allah Swt. dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang lagi belum dikhitan. Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama, begitulah Kami akan mengulanginya. (Al-Anbiya: 104) Dan sesungguhnya manusia yang mula-mula diberi pakaian kelak di hari kiamat ialah Nabi Ibrahim. Ingatlah, sesungguhnya kelak akan didatangkan banyak orang laki-laki dari kalangan umatku, lalu mereka digiring ke sebelah kiri, maka aku berkata, “Sahabat-sahabatku! ” Tetapi dijawab, “Sesungguhnya kamu tidak mengetahui apa yang dibuat-buat oleh mereka sesudahmu.” Maka aku katakan seperti apa yang dikatakan oleh seorang hamba yang saleh, yaitu: Dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguh­nya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau meng­ampuni mereka, maka sesungguhnya Engkau Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 117-118) Maka dikatakan, “Sesungguhnya mereka terus-menerus dalam keadaan mundur ke belakang mereka sejak engkau berpisah dengan mereka.”

Imam Bukhari telah meriwayatkannya ketika membahas tafsir ayat ini, dari Abul Walid, dari Syu’bah; dan dari Ibnu Kasir, dari Sufyan As-Sauri. Kedua-duanya dari Al-Mugirah ibnu Nu’man dengan lafaz yang sama.

**

Firman Allah Swt.:

{إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ}

Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampunimereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118)

Kalimat ini mengandung makna mengembalikan segala sesuatunya kepada kehendak Allah Swt., karena sesungguhnya Allah Maha Memperbuat segala sesuatu yang dikehendaki-Nya; Dia tidak ada yang mempertanyakan apa yang diperbuat-Nya, sedangkan mereka akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalimat ini pun merupakan pem­bersihan diri terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang berani ber­dusta kepada Allah dan rasul-Nya serta berani menjadikan bagi Allah tandingan dan istri serta anak. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan itu dengan ketinggian yang setinggi-tingginya.

Ayat ini mempunyai makna yang sangat penting dan merupakan suatu berita yang menakjubkan. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw. membacanya di malam hari hingga subuh, yakni dengan mengulang-ulang bacaan ayat ini.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْل، حَدَّثَنِي فُليَت الْعَامِرِيُّ، عَنْ جَسْرة الْعَامِرِيَّةِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-لَيْلَةً فَقَرَأَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ، يَرْكَعُ بِهَا وَيَسْجُدُ بِهَا: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَلَمَّا أَصْبَحَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا زِلْتَ تَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ حَتَّى أَصْبَحْتَ تَرْكَعُ بِهَا وَتَسْجُدُ بِهَا؟ قَالَ: “إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، الشَّفَاعَةَ لِأُمَّتِي، فَأَعْطَانِيهَا، وَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail, telah menceritakan kepadaku Fulait Al-Amiri, dari Jisrah Al-Amiriyah, dari Abu Zar r.a. yang menceritakan bahwa di suatu malam Nabi Saw. melakukan salat, lalu beliau membaca sebuah ayat yang hingga subuh beliau tetap membacanya dalam rukuk dan sujudnya, yaitu firman-Nya: Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.(Al-Maidah: 118) Ketika waktu subuh Abu Hurairah bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau terus-menerus membaca ayat ini hingga subuh, sedangkan engkau tetap membacanya dalam rukuk dan sujudmu?” Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku akan syafaat bagi umatku, maka Dia memberikannya kepadaku; dan syafaat itu dapat diperoleh —Insya Allah— oleh orang yang tidak pernah mem­persekutukan Allah dengan sesuatu pun (dari kalangan umatku).

Jalur lain dan konteks lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا قُدَامة بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَتْنِي جَسْرة بِنْتُ دَجَاجَةَ: أَنَّهَا انْطَلَقَتْ مُعْتَمِرَةً، فَانْتَهَتْ إِلَى الرَّبَذَةِ، فَسَمِعَتْ أَبَا ذَرٍّ يَقُولُ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي فِي صَلَاةِ الْعِشَاءِ، فَصَلَّى بِالْقَوْمِ، ثُمَّ تَخَلَّفَ أَصْحَابٌ لَهُ يُصَلُّونَ، فَلَمَّا رَأَى قِيَامَهُمْ وَتَخَلُّفَهُمُ انْصَرَفَ إِلَى رَحْلِهِ، فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمَ قَدْ أَخْلَوُا الْمَكَانَ رَجَعَ إِلَى مَكَانِهِ فَصَلَّى، فَجِئْتُ فَقُمْتُ خَلْفَهُ، فَأَوْمَأَ إليَّ بِيَمِينِهِ، فَقُمْتُ عَنْ يَمِينِهِ. ثُمَّ جَاءَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقَامَ خَلْفِي وَخَلْفَهُ، فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ بِشَمَالِهِ، فَقَامَ عَنْ شِمَالِهِ، فَقُمْنَا ثَلَاثَتُنَا يُصَلِّي كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا بِنَفْسِهِ، وَيَتْلُو مِنَ الْقُرْآنِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَتْلُوَ. وَقَامَ بِآيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ يُرَدِّدُهَا حَتَّى صَلَّى الْغَدَاةَ. فَلَمَّا أَصْبَحْنَا أَوْمَأْتُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ: أَنْ سَلْهُ مَا أَرَادَ إِلَى مَا صَنَعَ الْبَارِحَةَ؟ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِيَدِهِ: لَا أَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ حَتَّى يُحَدِّثَ إِلَيَّ، فَقُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، قُمْتَ بِآيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ وَمَعَكَ الْقُرْآنُ، لَوْ فَعَلَ هَذَا بَعْضُنَا لَوَجَدْنَا عَلَيْهِ، قَالَ: “دَعَوْتُ لِأُمَّتِي”. قُلْتُ: فَمَاذَا أَجِبْتَ؟ -أَوْ مَاذَا رُدَّ عَلَيْكَ؟ -قَالَ: “أُجِبْتُ بِالَّذِي لَوِ اطَّلَعَ عَلَيْهِ كَثِيرٌ مِنْهُمْ طلْعة تَرَكُوا الصَّلَاةَ”. قُلْتُ: أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ؟ قَالَ: “بَلَى”. فانطلقتُ مُعْنقًا قَرِيبًا مِنْ قَذْفة بِحَجَرٍ. فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ إِنْ تَبْعَثْ إِلَى النَّاسِ بِهَذَا نَكَلوا عَنِ الْعِبَادَةِ. فَنَادَاهُ أَنِ ارْجِعْ فَرَجَعَ، وَتِلْكَ الْآيَةُ: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ}

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Qudamah ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Jisrah binti Dajjajah, bahwa ia berangkat menunaikan ibadah umrahnya. Ketika sampai di Ar-Rabzah, ia mendengar Abu Zar menceritakan hadis berikut, bahwa di suatu malam Rasulullah Saw. bangkit untuk melakukan salat Isya, maka beliau salat bersama kaum. Setelah itu banyak orang dari kalangan sahabat beliau mundur untuk melakukan salat (sunat). Ketika Nabi Saw. melihat mereka melakukan salat setelah mundur dari tempat itu, maka Nabi Saw. pergi ke tempat kemahnya. Setelah Nabi Saw. melihat bahwa kaum telah mengosongkan tempat itu, maka beliau Saw. kembali ke tempatnya semula, lalu melaku­kan salat (sunat). Kemudian aku (Abu Zar) datang dan berdiri di belakang beliau, maka beliau berisyarat kepadaku dengan tangan kanannya, maka aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datanglah Ibnu Mas’ud yang langsung berdiri di belakangku dan di belakang beliau, tetapi Nabi Saw. berisyarat kepadanya dengan tangan kirinya, maka Ibnu Mas’ud berdiri di sebelah kiri beliau. Maka kami bertiga berdiri melakukan salat, masing-masing melakukan salat sendirian, dan kami membaca sebagian dari Al-Qur’an sebanyak apa yang dikehendaki oleh Allah. Sedangkan Nabi Saw. hanya membaca sebuah ayat Al-Qur’an yang beliau ulang-ulang bacaannya hingga sampai di penghujung malam. Setelah kami menunaikan salat Subuh, aku berisyarat kepada Abdullah ibnu Mas’ud, meminta kepadanya untuk menanyakan apa yang telah diperbuat oleh Nabi Saw. tadi malam. Maka Ibnu Mas’ud menjawab dengan isyarat tangannya, bahwa dia tidak mau menanyakan sesuatu pun kepada Nabi Saw. hingga Nabi Saw. sendirilah yang akan memberitahu­kannya kepada dia. Maka aku (Abu Zar) bertanya, “Demi ayah dan ibuku, engkau telah membaca suatu ayat dari Al-Qur’an, padahal Al-Qur’an seluruhnya telah ada padamu. Seandainya hal itu dilakukan oleh seseorang dari kalangan kami, niscaya kami akan menjumpainya (mudah melakukannya).” Nabi Saw. bersabda, “Aku berdoa untuk umatku.” Aku bertanya, “Lalu apakah yang engkau peroleh atau apakah jawaban-Nya kepadamu?” Rasulullah Saw. bersabda: Aku mendapat jawaban (dari Allah) yang seandainya hal ini diperlihatkan kepada kebanyakan dari mereka sekali lihat, niscaya mereka akan meninggalkan salat. Aku bertanya, “Bolehkah aku menyampaikan berita gembira ini kepada orang-orang?” Nabi Saw. bersabda, “Tentu saja boleh.” Maka aku pergi seraya merunduk sejauh lemparan sebuah batu (untuk mengumumkan kepada orang-orang). Tetapi Umar berkata, “Wahai Rasulullah, sesung­guhnya jika engkau menyuruh orang ini untuk menyampaikannya kepada orang banyak, niscaya mereka akan enggan melakukan ibadah.” Maka Nabi Saw. memanggilku kembali, lalu aku kembali (tidak jadi mengumumkannya). Ayat tersebut adalah firman Allah Swt.: Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118).

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْب، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، أَنَّ بَكْرَ بْنَ سَوَادَةَ حَدَّثَهُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ؛ أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَا قَوْلَ عِيسَى: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ: “اللَّهُمَّ أُمَّتِي”. وَبَكَى، فَقَالَ اللَّهُ: يَا جِبْرِيلُ، اذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ -وَرَبُّكَ أَعْلَمُ-فَاسْأَلْهُ: مَا يُبْكِيهِ؟ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ، فَسَأَلَهُ، فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا قَالَ، فَقَالَ اللَّهُ: يَا جِبْرِيلُ، اذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ فَقُلْ: إِنَّا سَنُرْضِيكَ فِي أُمَّتِكَ وَلَا نَسُوؤُكَ.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris; Bakr ibnu Sawwadah pernah menceritakan kepadanya hadis berikut dari Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Abdullalh ibnu Amr ibnul As, bahwa Nabi Saw. membaca perkataan Nabi Isa yang disebutkan oleh firman-Nya: Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118) Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa, “Ya Allah, selamatkanlah umatku,” kemudian beliau menangis. Maka Allah berfirman, “Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad —dan Tuhanmu lebih mengetahui— dan tanyakanlah kepadanya apa yang menyebabkan dia menangis.” Malaikat Jibril datang menemui Nabi Saw. dan bertanya kepadanya. Maka Rasulullah Saw. menceritakan apa yang telah diucapkannya, sedangkan Allah lebih mengetahui. Allah berfirman, “Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad dan katakanlah (kepadanya) bahwa sesungguhnya Kami akan membuatnya rela tentang nasib umatnya, dan Kami tidak akan membuatnya bersedih hati.”

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَة، حَدَّثَنَا ابْنُ هُبَيْرة أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا تَمِيمٍ الجَيْشاني يَقُولُ: حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ، سَمِعْتُ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ يَقُولُ: غَابَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَلَمْ يَخْرُجْ، حَتَّى ظَنَّنَا أَنْ لَنْ يَخْرُجَ، فَلَمَّا خَرَجَ سَجَدَ سَجْدَةً ظَنَنَّا أَنَّ نَفْسه قَدْ قُبِضَتْ فِيهَا، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ قَالَ: “إِنَّ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، اسْتَشَارَنِي فِي أُمَّتِي: مَاذَا أَفْعَلُ بِهِمْ؟ فَقُلْتُ: مَا شِئْتَ أَيْ رَبِّ هُمْ خَلْقُكَ وَعِبَادُكَ. فَاسْتَشَارَنِي الثَّانِيَةَ، فَقُلْتُ لَهُ كَذَلِكَ، فَقَالَ: لَا أُخْزِيكَ فِي أُمَّتِكَ يَا مُحَمَّدُ، وَبَشَّرَنِي أَنَّ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي مَعِي سَبْعُونَ أَلْفًا، مَعَ كُلِّ أَلْفٍ سَبْعُونَ أَلْفًا، لَيْسَ عَلَيْهِمْ حِسَابٌ، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ: ادْعُ تُجب، وَسَلْ تُعْطَ”. فَقُلْتُ لِرَسُولِهِ: أَوَمُعْطٍي رَبِّي سُؤْلِي؟ قَالَ: مَا أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ إِلَّا لِيُعْطِيَكَ، وَلَقَدْ أَعْطَانِي رَبِّي وَلَا فَخْرَ، وَغَفَرَ لِي مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِي وَمَا تَأَخَّرَ، وَأَنَا أَمْشِي حَيًّا صَحِيحًا، وَأَعْطَانِي أَلَّا تَجُوعَ أُمَّتِي وَلَا تُغْلَبَ، وَأَعْطَانِي الْكَوْثَرَ، وَهُوَ نَهْرٌ فِي الْجَنَّةِ يَسِيلُ فِي حَوْضِي، وَأَعْطَانِي الْعِزَّ وَالنَّصْرَ وَالرُّعْبَ يَسْعَى بَيْنَ يَدَيْ أُمَّتِي شَهْرًا، وَأَعْطَانِي أَنِّي أَوَّلُ الْأَنْبِيَاءِ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، وَطَيَّبَ لِي وَلِأُمَّتِي الْغَنِيمَةَ، وَأَحَلَّ لَنَا كَثِيرًا مِمَّا شُدد عَلَى مَنْ قَبْلَنَا، وَلَمْ يَجْعَلْ عَلَيْنَا فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Hubairah; ia pernah mendengar Abu Tamim Al-Jaisyani mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya Sa’id ibnu Musayyab; ia pernah mendengar Huzaifah ibnul Yaman menceritakan hadis berikut; Pada suatu hari Rasulullah Saw. tidak menampakkan dirinya kepada kami. Beliau tidak keluar, hingga kami menduga bahwa beliau Saw. tidak akan keluar hari itu. Dan ketika beliau keluar, maka beliau langsung melakukan sujud sekali sujud (dalam waktu yang cukup lama) sehingga kami menduga bahwa roh beliau dicabut dalam sujudnya itu. Setelah mengangkat kepalanya (dari sujud), beliau bersabda: Sesungguhnya Tuhanku telah meminta pendapatku sehubungan dengan umatku, yakni apakah yang akan dilakukan-Nya terhadap mereka? Maka aku menjawab, “Ya Tuhanku, terserah kepada-Mu, mereka adalah makhluk dan hamba-hamba-Mu.” Allah meminta pendapatku kedua kalinya, dan aku katakan kepada-Nya hal yang sama. Maka Allah berfirman kepadaku, “Aku tidak akan mengecewakanmu sehubungan dengan umatmu, hai Muhammad.” Dan Allah memberi kabar gembira kepadaku bahwa orang yang mula-mula masuk surga dari kalangan umatku bersama-sama denganku adalah tujuh puluh ribu orang, dan setiap seribu orang (dari mereka) ditemani oleh tujuh puluh ribu orang, mereka semuanya tidak terkena hisab. Kemudian Allah mengirimkan utusan kepadaku untuk menyampaikan firman-Nya, “Berdoalah, niscaya kamu diperkenankan; dan mintalah, niscaya diberi.” Maka kukatakan kepada utusan­Nya (yakni Malaikat Jibril), “Apakah Tuhanku akan memberi permintaanku?” Ia menjawab, “Tidak sekali-kali Dia mengutusku kepadamu melainkan untuk memberimu.” Sesungguhnya Tuhanku telah memberiku —tanpa membanggakan diri— dan telah memberikan ampunan bagiku atas semua dosaku yang terdahulu dan yang kemudian, sedangkan aku masih berjalan dalam keadaan hidup dan sehat. Dan Dia memberiku, bahwa umatku tidak akan kelaparan dan tidak akan terkalahkan. Dia memberiku Al-Kausar, yaitu sebuah sungai di dalam surga yang mengalir ke telagaku. Dia memberiku kejayaan, pertolongan, dan rasa takut berjalan di hadapan umatku dalam jarak perjalanan satu bulan (mencekam musuh-musuhku). Dia memberiku, bahwa aku adalah nabi yang mula-mula masuk surga. Dan Dia menghalalkan bagiku dan bagi umatku ganimah (rampasan perang), serta Dia telah menghalalkan bagi kami banyak hal yang dilarang keras atas umat-umat sebelumku, dan Dia tidak menjadikan bagi kami dalam agama suatu kesempitan pun.

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 112-115

3 Nov

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 112-115
Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 112-115

“Ingatlah ketika pengikut-pengikut Isa berkata, Hai Isa putra Maryam, sanggupkah Tuhanmu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?’ Isa menjawab, ‘Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang yang beriman.’ Mereka menjawab, ‘Kami ingin memakan hidangan itu dan supaya tenteram hati kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu.’ Isa putra Maryam berdoa, ‘Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.’ Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia.’” (Al-Maa-idah ayat 112-115)

Inilah kisah maidah atau hidangan yang nama surat ini dikaitkan dengannya, karena itu disebut “surat Al-Maidah”. Hidangan ini merupakan salah satu dari anugerah Allah yang diberikan kepada hamba dan rasul-Nya, yaitu Isa a.s. ketika Dia memperkenankan doanya yang memohon agar diturunkan hidangan dari langit. Maka Allah Swt. menurunkannya sebagai mukjizat yang cemerlang dan hujjah yang nyata.

Sebagian para imam ada yang menyebutkan bahwa kisah hidangan ini tidak disebutkan di dalam kitab Injil, dan orang-orang Nasrani tidak mengetahuinya kecuali melalui kaum muslim.

Firman Allah Swt.:

{إِذْ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ}

(Ingatlah) ketika kaum Hawariyyin berkata. (Al-Maidah: 112) Hawariyyin adalah pengikut Nabi Isa a.s.

{يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ}

Hai Isa putra Maryam, sanggupkah Tuhanmu. (Al-Maidah: 112)

Demikianlah menurut qiraah kebanyakan ulama, dan ulama lainnya ada yang membacanya seperti bacaan berikut:

“هَلْ تَسْتَطيع رَبَّك”

Dapatkah kamu memohon kepada Tuhanmu.

Yakni sanggupkah kamu meminta kepada Tuhanmu.

{أَنْ يُنزلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ}

menurunkan hidangan dari langit kepada kami. (Al-Maidah: 112)

Hidangan ini merupakan piring-piring besar yang berisikan makanan. Sebagian ulama mengatakan, sesungguhnya mereka meminta hidangan ini karena mereka sangat memerlukannya dan karena kemiskinan mereka. Lalu mereka meminta kepada nabinya agar menurunkan hidangan dari langit setiap harinya untuk makanan mereka hingga mereka kuat menjalankan ibadahnya.

{اتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ}

Isa menjawab, “Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang yang beriman.” (Al-Maidah: 112)

Al-Masih a.s. menjawab permintaan mereka dengan perkataan, “Bertakwalah kalian kepada Allah, dan janganlah kalian meminta yang ini, karena barangkali hal tersebut merupakan cobaan bagi kalian. Tetapi bertawakallah kalian kepada Allah dalam mencari rezeki, jika kalian memang orang-orang yang beriman.”

{قَالُوا نُرِيدُ أَنْ نَأْكُلَ مِنْهَا}

Mereka berkata.”Kami ingin memakan hidangan itu.” (Al-Maidah: 113)

Yakni kami perlu memakan hidangan itu.

{وَتَطْمَئِنَّ قُلُوبُنَا}

dan supaya tenteram kalbu kami. (Al-Maidah: 113)

Apabila kami menyaksikan turunnya hidangan itu sebagai rezeki buat kami dari langit.

{وَنَعْلَمَ أَنْ قَدْ صَدَقْتَنَا}

dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami. (Al-Maidah: 113)

Yakni agar iman kami kepadamu makin bertambah, dan makin bertambah pula pengetahuan kami kepada kerasulanmu.

{وَنَكُونَ عَلَيْهَا مِنَ الشَّاهِدِينَ}

dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu. (Al-Maidah: 113)

Yakni kami akan menyaksikan bahwa hidangan itu merupakan tanda dari sisi Allah dan petunjuk serta hujjah yang menyatakan kenabianmu dan kebenaran apa yang kamu sampaikan.

{قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنزلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لأوَّلِنَا وَآخِرِنَا}

Isa putra Maryam berdoa, “Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami.” (Al-Maidah: 114)

Menurut As-Saddi makna ayat adalah, “Kami akan menjadikan hari turunnya hidangan itu sebagai hari raya yang kami hormati dan juga dihormati oleh orang-orang sesudah kami.” Menurut As-Sauri, makna yang dimaksud ialah suatu hari yang kami akan melakukan salat padanya (sebagai rasa syukur kami atas nikmat itu).

Qatadah mengatakan bahwa mereka bermaksud hari raya itu akan dirayakan oleh keturunan mereka sesudah mereka. Dari Salman Al-Farisi disebutkan bahwa sebagai pelajaran buat kami dan buat orang-orang sesudah kami. Sedangkan menurut pendapat yang lain, sebagai kecukupan untuk orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang kemudian.

{وَآيَةً مِنْكَ}

dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau. (Al-Maidah: 114)

Yakni sebagai bukti yang menunjukkan akan kekuasaan-Mu terhadap segala sesuatu, dan sebagai bukti yang menunjukkan terkabulnya doaku oleh-Mu, hingga mereka percaya kepadaku dalam semua apa yang kusampaikan kepada mereka dari-Mu.

{وَارْزُقْنَا}

beri rezekilah kami. (Al-Maidah: 114)

Yakni dari sisi-Mu. Yang dimaksud ialah rezeki yang mudah diperoleh tanpa susah payah.

{وَأَنْتَ خَيرُ الرَّازِقِينَ. قَالَ اللَّهُ إِنِّي مُنزلُهَا عَلَيْكُمْ فَمَنْ يَكْفُرْ بَعْدُ مِنْكُمْ}

Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.” Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu).”(Al-Maidah: 114-115)

Yakni barang siapa yang mendustakannya dari kalangan umatmu, hai Isa, dan ia mengingkarinya:

{فَإِنِّي أُعَذِّبُهُ عَذَابًا لَا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ}

maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah: 115)

Yakni umat manusia yang sezaman dengan kalian. Pengertiannya sama dengan apa yang terdapat di dalam ayat lain:

{وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ}

dan pada hari kiamat (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (Al-Mu’min: 46)

Dan sama dengan firman-Nya:

{إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ}

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. (An-Nisa: 145)

Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Auf Al-A’rabi, dari Abul Mugirah Al-Qawwas, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa manusia yang paling keras azabnya kelak di hari kiamat ada tiga macam, yaitu orang-orang munafik, orang-orang yang kafir dari kalangan mereka yang menerima hidangan dari langit, dan Fir’aun beserta para pendukungnya.

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 110-111

3 Nov

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 110-111
Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 110-111

“Ingatlah) ketika Allah mengatakan, ‘Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa. Dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (Ingatlah pula) di waktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan izin-Ku, kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku.’ Dan (ingatlah) waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, ‘Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata.’ Dan (Ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin (pengikut Nabi Isa yang setia), “Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.” Mereka menjawab, “Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu).” (Al-Maa-idah ayat 110-111)

Allah Swt. menyebutkan anugerah yang telah diberikan-Nya kepada hamba dan rasul-Nya, yakni Nabi Isa putra Maryam a.s., dalam bentuk berbagai mukjizat yang jelas dan hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan (hukum alam). Untuk itu Allah Swt. berfirman:

اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ

ingatlah nikmat-Ku kepadamu. (Al-Maidah: 110)

Yakni Aku ciptakan kamu dari ibumu tanpa ayah, dan Aku jadikan kamu sebagai tanda yang menunjukkan akan kekuasaan-Ku terhadap segala sesuatu dengan penguasaan yang mutlak.

{وَعَلى وَالِدَتِكَ}

dan kepada ibumu. (Al-Maidah: 110)

Karena Aku jadikan dirimu sebagai bukti bagi ibumu yang menunjukkan kebersihan dirinya dari apa yang dituduhkan oleh orang-orang yang zalim. Mereka menuduhnya telah berbuat fahisyah (zina).

{إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ}

di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. (Al-Maidah: 110)

Yang dimaksud dengan “ruhul qudus” ialah Malaikat Jibril a.s. Dan Kami jadikan kamu seorang nabi yang menyeru (manusia) menyembah Allah di waktu kamu masih kecil dan sesudah kamu dewasa. Aku jadikan kamu dapat berbicara selagi kamu masih dalam buaian, lalu kamu bersaksi menyatakan kebersihan diri ibumu dari setiap cela dan aib, dan kamu mengakui sebagai hamba-Ku, dan kamu beritakan (kepada manusia) tentang risalah yang Aku berikan kepadamu, yaitu kamu menyeru mereka untuk menyembah-Ku. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

{تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلا}

Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa. (Al-Maidah: 110)

Yakni kamu menyeru manusia untuk menyembah Allah Swt. sejak kamu masih anak-anak (bayi) dan sesudah dewasa. Pengertian “berbicara” dalam ayat ini mengandung pengertian berseru, mengingat pembicaraannya dengan manusia setelah ia dewasa bukan merupakan hal yang aneh.

Firman Allah Swt.:

{وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ}

dan (ingatlah) ketika Aku mengajar kamu menulis dan hikmah. (Al-Maidah: 110)

Yakni diajarkan menulis dan diberi pemahaman.

{وَالتَّوْرَاةَ}

dan Taurat. (Al-Maidah: 110)

Yakni kitab yang diturunkan kepada Nabi Musa ibnu Imran yang dijuluki sebagai Kalamullah (orang yang pernah diajak berbicara langsung oleh Allah Swt.). Adakalanya lafaz Taurat disebutkan di dalam hadis, tetapi makna yang dimaksud lebih umum daripada itu.

**

Firman Allah:

{وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي}

dan (ingatlah pula) di waktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan izin-Ku. (Al-Maidah: 110)

Yakni kamu bentuk dan kamu gambarkan tanah liat itu berupa seekor burung atas perintah-Ku.

فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي

Kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. (Al-Maidah: 110)

Yakni lalu kamu tiup boneka yang telah kamu bentuk itu dengan seizin-Ku, maka bentuk itu menjadi burung sungguhan yang hidup dan dapat terbang dengan seizin Allah dan merupakan ciptaan-Nya (melalui tangan Nabi Isa).

**

Firman Allah Swt.:

{وَتُبْرِئُ الأكْمَهَ وَالأبْرَصَ بِإِذْنِي}

Dan (ingatlah) waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak kelahiran dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku. (Al-Maidah: 110)

Hal ini telah diterangkan di dalam tafsir surat Ali Imran dengan penjelasan yang sudah cukup hingga tidak perlu diulangi lagi dalam surat mi

Firman Allah Swt.:

{وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَى بِإِذْنِي}

dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur(menjadi hidup) dengan seizin-Ku. (Al-Maidah: 110)

Yakni kamu panggil mereka dan mereka dapat bangkit dari kuburnya dengan seizin Allah dan dengan kekuasaan serta kehendak dan keinginan­Nya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Talhah (yakni. Ibnu Musarrif), dari Abu Bisyr, dari Abul Huzail yang mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. apabila hendak menghidupkan orang yang telah mati, terlebih dahulu salat dua rakaat; pada rakaat pertama membaca surat Al-Mulk, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat As-Sajdah. Setelah salat dua rakaat, ia memanjatkan puja dan puji serta syukur kepada Allah, kemudian berdoa dengan menyebutkan tujuh nama, yaitu: “Wahai Yang Mahadahulu, wahai Yang Mahasamar, wahai Yang Mahaabadi, wahai Yang Maha Esa, wahai Yang Mahaganjil, wahai Yang Mahatunggal, wahai yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.”

Apabila tertimpa suatu musibah, ia berdoa dengan menyebut tujuh nama lainnya, yaitu: “Wahai Yang Hidup Kekal, wahai Yang terus-menerus mengurus makhluk, wahai Allah, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, wahai Tuhan Yang Mahaagung, wahai Tuhan Yang mem­punyai kebesaran, wahai Tuhan Yang mempunyai kemuliaan, wahai Cahaya langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya, Tuhan ‘Arasy yang besar, wahai Tuhanku.”

Ini merupakan asar yang sangat besar, yakni doa yang sangat mustajab.

**

Firman Allah Swt.:

{وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ}

dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, “Ini tidak lain kecuali sihir yang nyata.” (Al-Maidah: 110)

Yakni ingatlah akan nikmat-Ku kepadamu ketika Aku menghalang-halangi mereka melampiaskan niat jahatnya kepadamu. Yaitu ketika kamu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti dan hujjah-hujjah yang jelas yang membuktikan kenabian dan kerasulanmu dari Allah kepada mereka. Lalu mereka mendustakanmu dan menuduhmu sebagai seorang penyihir. Dan mereka berupaya untuk membunuh dan menyalibmu, maka Aku selamatkan kamu dari mereka dan Aku angkat kamu kepada-Ku serta Aku bersihkan kamu dari kekotoran mereka dan Aku lindungi kamu dari kejahatan mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa anugerah ini diberikan oleh Allah kepada Nabi Isa sesudah ia diangkat ke langit, atau anugerah ini diberikan kepadanya pada hari kiamat. Lalu diungkapkan memakai sigat fi’il madi yang mengandung makna kepastian akan kejadiannya. Berita ini termasuk hal-hal gaib yang diperlihatkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw.

Firman Allah Swt.:

{وَإِذْ أَوْحَيْتُ إِلَى الْحَوَارِيِّينَ أَنْ آمِنُوا بِي وَبِرَسُولِي}

Dan (ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin, “Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.” (Al-Maidah: 11)

Hal ini pun termasuk anugerah Allah kepada Nabi Isa, yaitu Allah menjadikan baginya sahabat-sahabat dan penolong-penolong yang setia kepadanya.

Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan istilah “wahyu” dalam ayat ini ialah wahyu yang berupa ilham, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

{وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ}

Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susukanlah dia.” (Al-Qashash:7)

Hal ini jelas menunjukkan bahwa makna yang dimaksud adalah ilham, tanpa ada yang memperselisihkannya. Sama pula dengan pengertian pada ayat lain, yaitu firman Allah Swt.:

{وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ. ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلا}

Dan Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia, kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu).” (An-Nahl: 68-69), hingga akhir ayat.

Demikianlah menurut pendapat sebagian ulama salaf sehubungan dengan firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin, “Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.” Mereka menjawab, “Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada semanmu).” (Al-Maidah: 111)

Yakni mereka (kaum Hawariyyin) diberi ilham hal tersebut, lalu mereka mengamalkan semua apa yang diilhamkan kepada mereka. Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah Swt. mengilhamkan hal tersebut kepada mereka. Sedangkan menurut As-Saddi, Allah memasukkan hal tersebut ke dalam kalbu mereka.

Dapat pula diinterpretasikan bahwa makna yang dimaksud ialah, “Ketika Aku wahyukan kepada mereka melalui kamu, lalu kamu seru mereka untuk beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka dengan serta merta mereka menyambut dan menerima seruanmu, lalu mereka tunduk dan mengikutimu.” Kemudian mereka mengatakan:

{آمَنَّا وَاشْهَدْ بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ}

Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu). (Al-Maidah: 111)

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 105

3 Nov

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 105
Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 105

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kalian kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan.” (al-Maaidah: 105)

Allah berfirman, memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar mereka memperbaiki diri dan mengerjakan kebaikan dengan segala kemampuan dan kekuatan yang mereka miliki. Allah memerintahkan agar mereka berbuat demikian seraya memberitahukan kepada mereka bahwa ‘barang siapa yang memperbaiki urusannya, maka tidak dapat membahayakannya kerusakan yang menimpa diri orang lain, baik dia sebagai kerabatnya ataupun orang yang jauh darinya’.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa Allah berfirman, “Apabila seseorang hamba taat kepada-Ku dalam apa yang Kuperintahkan kepadanya —yaitu perkara halal— dan apa yang Aku larang dia darinya —yaitu perkara haram—, maka tidak akan membahayakannya kesesatan yang dialami oleh orang lain sesudahnya, bilamana ia terus-menerus mengerjakan semua hal yang Aku perintahkan kepadanya.” Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Walibi, dari Ibnu Abbas. Demikian pula yang dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan.

Firman Allah Swt.:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ}

Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. (Al-Maidah: 105)

Lafaz anfusakum dinasabkan karena mengandung makna igra yakni anjuran.

{لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ}

Tiadalah orang yang sesat itu akan memberikan mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk Hanya kepada Allah kalian kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan. (Al-Maidah: 105)

Yakni Allah akan membalas setiap orang yang beramal sesuai dengan amal perbuatannya. Jika amal perbuatannya baik, maka balasannya baik; dan jika amal perbuatannya buruk, balasannya buruk pula.

Ayat ini sama sekali tidak mengandung pengertian yang membolehkan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Dengan kata lain, amar ma’ruf dan nahi munkar tetap dilaksanakan jika pelaksanaannya memungkinkan.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللَّهُ:حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا زُهَيْر -يَعْنِي ابْنَ مُعَاوِيَةَ-حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، حَدَّثَنَا قَيْس قَالَ: قَامَ أَبُو بَكْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، وَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ تَقْرَؤُونَ هَذِهِ الْآيَةَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} إِلَى آخَرِ الْآيَةِ، وَإِنَّكُمْ تَضَعُونَهَا عَلَى غَيْرِ مَوْضِعِهَا، وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ وَلَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ، أَنْ يَعُمَّهُمْ بعِقَابه”. قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا بَكْرٍ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ والكَذِب، فَإِنَّ الْكَذِبَ مُجَانِبُ الْإِيمَانَ.

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Zuhair (yakni Ibnu Muawiyah), telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, telah menceritakan kepada kami Qais, bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah; ia memulainya dengan memanjatkan puja dan puji serta syukur kepada Allah, kemudian menyerukan kepada orang-orang, “Hai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini,” yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105) Tetapi kalian menempatkan pengertiannya bukan pada tempat yang sebenarnya. Dan sesungguhnya aku (Abu Bakar r.a.) pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya manusia itu apabila melihat perkara munkar; lalu mereka tidak mencegahnya, maka dalam waktu yang dekat Allah Swt. akan menurunkan siksa-Nya kepada mereka semua. Qais mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Bakar r.a. berkata, “Hai manusia, hindarilah oleh kalian perbuatan dusta, karena sesungguhnya dusta itu bertentangan dengan iman.”

Asar ini telah diriwayatkan oleh Ashabus Sunan yang empat dan Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya serta lain-lainnya melalui berbagai jalur yang cukup banyak dari sejumlah perawi yang banyak melalui Ismail ibnu Abu Khalid dengan lafaz yang sama secara muttasil lagi marfu. Di antara mereka ada yang meriwayatkannya dari Ismail ibnu Abu Khalid secaramauquf hanya sampai pada Abu Bakar r.a.

Tetapi Imam Daruqutni dan lain-lainnya men-tarjih predikat marfu-nya, dan kami telah menyebutkan semua jalurnya. Pembahasan mengenainya cukup panjang lebar disebutkan di dalam musnad Abu Bakar As-Siddiq.

قَالَ أَبُو عِيسَى التِّرْمِذِيُّ: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَعْقُوبَ الطَالَقَاني، وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، حَدَّثَنَا عُتْبَةُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ جَارِيَةَ اللَّخْمِيُّ، عَنْ أَبِي أُمَيَّةَ الشَّعْباني قَالَ: أَتَيْتُ أَبَا ثَعْلَبَةَ الخُشَنِي فَقُلْتُ لَهُ: كَيْفَ تَصْنَعُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ؟ فَقَالَ: أيَّة آيَةٍ؟ قُلْتُ: قَوْلُهُ [تَعَالَى] {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} فَقَالَ: أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْهَا خَبِيرًا، سألتُ عَنْهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “بَلِ ائْتَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ، وَتَنَاهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ، حَتَّى إِذَا رَأَيْتَ شُحّا مُطاعًا، وهَوًى مُتَّبعًا، وَدُنْيَا مُؤْثَرة، وإعجابَ كُلِّ ذِي رَأْيٍ بِرَأْيهِ، فَعَلَيْكَ بِخَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعِ الْعَوَامَّ، فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامًا الصَّبْرُ فِيهِنَّ مِثْلُ القَبْضِ عَلَى الجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِنَّ مثلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ كَعَمَلِكُمْ” -قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ: وَزَادَ غَيْرُ عُتْبَةَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَجْرُ خَمْسِينَ رَجُلًا مِنْهُمْ أَوْ مِنَّا؟ قَالَ: “بَلْ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ”.

Abu Isa At-Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Ya’qub At-Taliqani, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Atabah ibnu Abu Hakim, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Jariyah Al-Lakhami, dari Abu Umayyah Asy-Sya’bani yang mengatakan bahwa ia pernah datang kepada Abu Sa’labah Al-Khusyani, lalu bertanya kepadanya, “Bagaimanakah sikapmu terhadap ayat ini (Al-Maidah: 105)?” Abu Sa’labah bertanya, “Ayat apakah yang kamu maksudkan?” Ia menjawab, “Yang kumaksud adalah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk’ (Al-Maidah: 105).” Abu Sa’labah menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya kamu menanya­kannya kepada orang yang mengetahuinya. Aku pernah menanyakannya kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda:’Tidak, tetapi tetaplah ber-amar ma’ruf dan bernahi munkar hingga kamu melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, duniawi dipentingkan(diprioritaskan), dan setiap orang merasa kagum dengan pendapatnya sendiri, maka (saat itulah) kamu harus memperhatikan dirimu sendiri dan tinggalkanlah orang-orang awam. Karena sesungguhnya di balik itu kalian akan mengalami berbagai macam cobaan, yaitu di hari-hari di mana orang yang bersikap sabar dalam menjalani masa itu sama dengan seseorang yang menggenggam bara api. Orang yang beramal (kebaikan) di masa itu beroleh pahala semisal dengan pahala lima puluh orang lelaki yang beramal seperti amal kalian”. Abdullah ibnul Mubarak mengatakan bahwa yang lainnya selain Atabah menambahkan seperti berikut: Bahwa ketika ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apakah pahala lima puluh orang lelaki itu dari kalangan kami ataukah dari kalangan mereka?” Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, bahkan pahala lima puluh orang dari kalian.

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib sahih.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui jalur Ibnul Mubarak. Dan Ibnu Majah, Ibnu Jarir serta Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya dari Atabah ibnu Abu Hakim.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Al-Hasan, bahwa Ibnu Mas’ud r.a. pernah ditanya oleh seorang lelaki mengenai makna firman-Nya: Jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105) Maka Ibnu Mas’ud menjawab, “Sesungguhnya sekarang bukan masanya, sesungguhnya kalau sekarang masih dapat diterima, tetapi kelak dalam waktu yang dekat akan datang masanya, yaitu di saat kalian melakukan amar ma’ruf, lalu kalian dikerjai dengan cara anu dan anu. Atau amar ma’ruf kalian tidak diterima, maka saat itulah kalian harus menjaga diri kalian sendiri, dan tidak akan membahayakan kalian orang yang telah sesat.”

Abu Ja’far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi’, dari Abul Aliyah, dari Ibnu Mas’ud sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian. (Al-Maidah: 105), hingga akhir ayat. Abul Aliyah mengatakan bahwa saat itu mereka sedang duduk di hadapan Abdullah ibnu Mas’ud, kemudian terjadilah suatu pertengkaran di antara dua orang lelaki yang hadir, hingga masing-masing dari kedua belah pihak bangkit mendamprat lawannya. Maka seorang lelaki dari ka­langan orang-orang yang duduk didekat Ibnu Mas’ud berkata, “Apakah aku harus bangkit untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar terhadap keduanya?” Sedangkan orang lain yang duduk di dekatnya mengatakan, “Jagalah dirimu saja, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: jagalah diri kalian (Al-Maidah: 105). Ibnu Mas’ud mendengar perkataannya itu, maka ia mengatakan, “Hus, penakwilan seperti itu masih belum tiba masanya. Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan seperti apa adanya; sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah berlalu takwilnya sebelum diturunkan, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah terjadi takwilnya di masa Rasulullah Saw., sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah terjadi takwilnya sesudah masa Nabi Saw. dalam jarak waktu yang tidak lama, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya baru ada sesudah hari ini, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya nanti di saat hari kiamat, yaitu yang menceritakan perihal hari kiamat; dan sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya baru ada pada hari hisab, yaitu ayat-ayat yang menuturkan masalah hisab, surga, dan neraka. Selagi kalbu kalian bersatu dan kecenderungan kalian sama, keadaan kalian masih belum berpecah belah menjadi banyak golongan, dan sebagian dari kalian tidak menyerang sebagian yang lain, maka ber-amar ma’ruf dan ber-nahi munkar-lah kalian. Tetapi apabila kalbu kalian dan kecenderungan kalian telah berbeda-beda, kalian telah terbagi-bagi menjadi banyak golongan serta sebagian dari kalian menyerang sebagian yang lain, maka seseorang harus menjaga dirinya masing-masing. Dan bila masa ini tiba, berarti takwil ayat ini telah terjadi.”

Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Syababah ibnu Siwar, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi’ ibnu Sahlh, dari Sufyan ibnu Iqal yang menceritakan bahwa pernah dikatakan kepada Ibnu Umar, “Sebaiknya engkau tetap duduk di masa-masa sekarang ini, jangan ber­-amar ma’ruf dan ber-nahi munkar, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk’ (Al-Maidah: 105).” Maka Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya makna ayat ini bukan ditujukan kepadaku, tidak pula kepada murid-muridku, karena Rasulullah Saw. telah bersabda: Ingatlah hendaklah orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Maka kamilah yang dimaksud dengan orang-orang yang hadir, dan kalian adalah orang-orang yang absen (karena masih belum ada). Tetapi ayat ini ditujukan kepada kaum-kaum yang datang sesudah kita, yaitu jikalau mereka melakukan amar ma’ruf ‘dan nahi munkar tidak diterima.”

Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far dan Abu Asim; mereka berdua mengatakan, telah menceri­takan kepada kami Auf, dari Siwar ibnu Syabib yang menceritakan bahwa ketika ia berada di hadapan sahabat Ibnu Umar, tiba-tiba ia kedatangan seorang lelaki yang bermata tajam dan berlisan ke­ras, lalu lelaki itu berkata, “Hai Abu Abdur Rahman, ada enam orang ikut bergabung dengan pasukan, semuanya telah membaca Al-Qur’an dan melakukannya dengan cepat, semuanya ahli dalam ijtihad tanpa mengenal lelah, dan semuanya tidak suka melakukan perbuatan yang rendah melainkan hanya kebaikan saja yang mereka lakukan. Tetapi sekalipun demikian, sebagian dari mereka mempersaksikan sebagian yang lain melakukan perbuatan yang musyrik.” Lalu ada seseorang lelaki dari para hadirin berkata, “Kerendahan apa lagi yang engkau maksudkan bila sebagian dari mereka mempersaksikan sebagian yang lain melakukan perbuatan yang musyrik. Tiada yang lebih parah daripada itu?” Kemudian lelaki yang bermata tajam itu menjawab, “Sesungguhnya aku tidak bertanya kepadamu, melainkan aku bertanya kepada guru ini.” Lalu ia mengulangi kisah tersebut kepada Abdullah ibnu Umar. Maka barulah Abdullah ibnu Umar menjawab, “Barangkali kamu menduga bahwa aku akan menyuruhmu untuk pergi memerangi mereka. Tidak, tetapi nasihatilah mereka dan cegahlah mereka. Dan jika mereka tidak menurutimu, maka jagalah dirimu sendiri. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. (Al-Maidah; 105), hingga akhir ayat.”

Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepadanya Ahmad ibnul Miqdam, telah menceritakan kepada kami Al-Mu’tamir ibnu Sulaiman; ia pernah mendengar ayahnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Abu Mazin yang menceritakan bahwa ia berangkat menuju ke Madinah di masa Khalifah Usman. Dan ia menjumpai suatu kaum dari kalangan orang-orang muslim sedang duduk-duduk, lalu seseorang dari mereka membaca firman-Nya: jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian. (Al-Maidah: 105) Lalu kebanyakan dari mereka mengatakan, “Takwil ayat masih belum ada di masa sekarang ini.”

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudalah, dari Mu’awiyah ibnu Saleh, dari Jubair ibnu Nafir yang mengatakan bahwa ia pernah berada di tengah halqah sahabat-sahabat Rasulullah Saw., dan dia adalah orang yang paling muda di antara kaum yang hadir. Kemudian mereka membicarakan perihal amar ma’ruf dan nahi munkar. Maka Jubair (perawi) mengatakan, “Bukankah Allah Swt. telah berfirman di dalam kitab-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105) Maka dengan spontan mereka menyerangku dengan kalimat yang sama, ‘Kamu memetik suatu ayat dari Al-Qur’an, sedangkan kamu masih belum memahaminya dan belum mengetahui takwilnya.’ Jawaban tersebut membuat aku merasa menyesal akan kata-kata yang telah kulontarkan tadi. Kemudian mereka kembali berbincang-bincang; dan ketika pertemuan mereka akan bubar, maka mereka berkata (kepadaku), ‘Sesungguhnya kamu adalah seorang pemuda yang masih remaja, dan kamu telah memetik sebuah ayat tanpa mengetahui maknanya. Tetapi mudah-mudahan kamu bakal mengalami masa tersebut, yaitu apabila kamu melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, dan setiap orang merasa kagum dengan pendapatnya sendiri; maka jagalah dirimu, niscaya tidak akan membahayakan dirimu kesesatan orang yang sesat apabila kamu mendapat petunjuk’.”

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Damrah ibnu Rabi’ah, bahwa Al-Hasan membaca firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. (Al-Maidah: 105) Maka Al-Hasan berkata, “Segala puji bagi Allah dengan adanya ayat ini, dan segala puji bagi Allah berkat ayat ini. Tidak sekali-kali seorang mukmin —baik di masa lalu maupun di masa mendatang— melainkan di sisinya akan ada seorang munafik yang membenci amal perbuatannya.”

Sa’id ibnul Musayyab mengatakan, “Apabila engkau melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka tidak akan memberi mudarat kepadamu kesesatan orang yang sesat apabila kamu telah mendapat petunjuk.” Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Hal yang sama telah diriwayatkan melalui jalur Sufyan As-Sauri, dari Abul Umais, dari Abul Bukhturi, dari Huzaifah dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan bukan hanya oleh seseorang dari kalangan ulama Salaf.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Khalid Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Luhai’ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Ka’b sehubungan dengan makna firman-Nya: jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. (Al-Miidah: 105) Bahwa apabila gereja Dimasyq (Damaskus) diruntuhkan, lalu dijadikan masjid, dan kain ‘a’sab mulai dipakai, maka pada saat itulah takwil ayat ini.

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 103-104

3 Nov

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 103-104
Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 103-104

“Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Akan tetapi, orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul,’ mereka menjawab, ‘Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.’ Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (al-Maaidah: 103-104)

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسان، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المسيَّب قَالَ: “الْبَحِيرَةُ”: الَّتِي يُمْنَعُ دَرُّهَا لِلطَّوَاغِيتِ، فَلَا يَحْلبها أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ. وَ”السَّائِبَةُ”: كَانُوا يسيبونَها لِآلِهَتِهِمْ، لَا يُحْمَلُ عَلَيْهَا شَيْءٌ -قَالَ: وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “رَأَيْتُ عمْرَو بْنَ عَامِرٍ الْخُزَاعِيَّ يجُرّ قُصْبَه فِي النَّارِ، كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ”-و”الْوَصِيلَةُ”: النَّاقَةُ الْبِكْرُ، تُبَكّر فِي أَوَّلِ نِتَاجِ الْإِبِلِ، ثُمَّ تُثَنّي بَعْدُ بِأُنْثَى، وَكَانُوا يُسَيِّبُونَهَا لِطَوَاغِيتِهِمْ، إِنْ وَصَلَتْ إحْدَاهما بِالْأُخْرَى لَيْسَ بَيْنَهُمَا ذكَر. و”الْحَامُ”: فَحْلُ الْإِبِلِ يَضربُ الضرّابَ الْمَعْدُودَ، فَإِذَا قَضَى ضِرَابَهُ وَدَعُوه لِلطَّوَاغِيتِ، وَأَعْفَوْهُ عَنِ الحَمْل، فَلَمْ يُحْمَل عَلَيْهِ شَيْءٌ، وسَمّوه الْحَامِيَ.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa’d, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Ibnu Syihab, dari Sa’id ibnul Musayyab yang mengata­kan bahwa al-bahirah ialah unta betina yang air susunya tidak boleh diperah oleh seorang pun karena dikhususkan hanya untuk berhala mereka saja. Saibah ialah ternak unta yang dibiarkan bebas demi berhala-berhala mereka, dan tidak boleh ada seorang pun yang mempekerjakan­nya serta memuatinya dengan sesuatu pun. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku melihat Amr ibnu Amir Al-Khuza’i menyeret isi perutnya di neraka, dia adalah orang yang mula-mula mengadakan peraturan hewan saibah. – Kembali ke perkataan Sayid Al-Mussayab; Al-wasilah ialah unta betina yang dilahirkan oleh induknya sebagai anak pertama, kemudian anak keduanya betina pula. Mereka menjadikannya sebagai unta saibah, dibiarkan bebas untuk berhala-berhala mereka, jika antara anak yang pertama dan yang kedua tidak diselingi dengan jenis jantan. Sedangkan ham ialah unta pejantan yang berhasil menghamili beberapa ekor unta betina dalam jumlah yang tertentu. Apabila telah mencapai bilangan yang ditargetkan, maka mereka membiarkannya hidup bebas dan membebaskannya dari semua pekerjaan, tidak lagi dibebani sesuatu pun, dan mereka menamakannya unta Kami.

Begitu pula menurut riwayat Imam Muslim dan Imam Nasai melalui hadis Ibrahim ibnu Sa’d dengan lafaz yang sama.

Imam Bukhari mengatakan, Abul Yaman pernah mengatakan kepadanya bahwa telah menceritakan kepada kami Syu’aib, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa’id menceritakan hal tersebut. Sa’id mengatakan, Abu Hurairah telah meriwayatkan dari Nabi Saw. hal yang semisal. Ibnul Had telah meriwayatkannya dari ibnu Syihab, dari Sa’id, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. Imam Hakim mengatakan, Imam Bukhari bermaksud bahwa Yazid ibnu Abdullah ibnul Had meriwayatkannya dari Abdul Wahhab ibnu Bukht, dari Az-Zuhri. Demikianlah menurut apa yang diceritakan oleh guru kami —Abul Hajjaj Al-Mazi— di dalam kitab Al-Atraf-nya. Abul Hajjaj diam, tidak memberikan komentarnya.

Sehubungan dengan apa yang dikatakan oleh Imam Hakim, ada hal yang masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya Imam Ahmad dan Abu Ja’far ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Lais ibnu Sa’id, dari Ibnul Had, dari Az-Zuhri sendiri.

ثُمَّ قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الكِرْماني، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَة؛ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “رَأَيْتُ جَهَنَّم يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا، وَرَأَيْتُ عَمْرًا يَجُرُّ قُصْبه، وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ”.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Ya’qub Abu Abdullah Al-Kirmani, telah menceritakan kepada kami Hassan ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah, bahwa Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku telah melihat neraka Jahanam, sebagian darinya menghantam sebagian yang lain; dan aku melihat Amr menyeret isi perutnya, dia adalah orang yang mula-mula mengadakan hewan saibah.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حدثنا هَنَّاد، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَير، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِأَكْثَمَ بْنِ الجَوْن: “يَا أَكْثَمُ، رَأَيْتُ عَمْرو بْنَ لُحَيّ بْنِ قَمعَةَ بْنِ خِنْدف يَجُرُّ قُصْبه فِي النَّارِ، فَمَا رَأَيْتُ رَجُلًا أَشْبَهَ بِرَجُلٍ مِنْكَ بِهِ، وَلَا بِهِ مِنْكَ”. فَقَالَ أَكْثَمُ: تَخْشَى أَنْ يَضُرَّنِي شَبَهُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا إِنَّكَ مُؤْمِنٌ وَهُوَ كَافِرٌ، إِنَّهُ أَوَّلُ مَنْ غَيّر دِينَ إِبْرَاهِيمَ، وَبَحَّرَ الْبَحِيرَةَ، وَسَيَّبَ السَّائِبَةَ، وَحَمَى الْحَامِيَ”.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim ibnul Haris, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda kepada Aksam ibnul Jun: Hai Aksam, aku melihat Amr ibnu Luhay ibnu Qum’ah ibnu Khandaf menyeret isi perutnya di neraka. Dan aku tidak pernah melihat seorang lelaki yang lebih serupa dengannya selain kamu; dia pun mirip sekali dengan kamu. Aksam berkata, “Apakah engkau khawatir aku tertimpa mudarat karena serupa dengan dia, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, karena sesungguhnya engkau adalah orang mukmin, sedangkan dia adalah orang kafir. Sesungguhnya dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim, dan mengadakan hewan bahirah, hewan saibah, dan hewan ham.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hannad, dari Abdah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang serupa atau semisal dengannya. Tetapi kedua jalur ini tidak ada di dalam kitab-kitab hadis.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُجَمِّع، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ الهَجَري، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: “إن أَوَّلَ مَنْ سَيَّب السَّوَائِبَ، وَعَبَدَ الْأَصْنَامَ، أَبُو خُزَاعَةَ عَمْرُو بْنُ عَامِرٍ، وَإِنِّي رَأَيْتُهُ يَجُرُّ أَمْعَاءَهُ فِي النَّارِ”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Majma’, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas’ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya orang yang mula-mula membiarkan hewan saibah dan menyembah berhala ialah Abu Khuza’ah, yaitu Amr ibnu Amir; dan sesungguhnya aku melihatnya sedang menyeret isi perutnya di dalam neraka.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid dari segi ini.

قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَنْبَأَنَا مَعْمَر، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنِّي لَأَعْرِفُ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ، وَأَوَّلَ مَنْ غَيَّرَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ”. قَالُوا: مَنْ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “عَمْرُو بْنُ لُحَيّ أَخُو بَنِي كَعْبٍ، لَقَدْ رَأَيْتُهُ يَجُرُّ قُصْبه فِي النَّارِ، يُؤذي رِيحُهُ أَهْلَ النَّارِ. وَإِنِّي لَأَعْرِفُ أَوَّلَ مَنْ بَحَّرَ الْبَحَائِرَ”. قَالُوا: مَنْ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “رَجُلٌ مِنْ بَنِي مُدْلج، كَانَتْ لَهُ نَاقَتَانِ، فَجَدَعَ آذَانَهُمَا، وَحَرَّمَ أَلْبَانَهُمَا، ثُمَّ شَرِبَ أَلْبَانَهُمَا بَعْدَ ذَلِكَ، فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ وَهُمَا يَعَضَّانِهِ بِأَفْوَاهِهِمَا وَيَخْبِطَانِهِ بِأَخْفَافِهِمَا”.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Zaid ibnu Aslam yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan saibah dan orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim as. Mereka bertanya, “Siapakah dia, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. menjawab: Amr ibnu Luhay, saudara Bani Ka’b. Sesungguhnya aku melihat dia sedang menyeret isi perutnya di neraka, baunya menyakitkan semua penghuni neraka. Dan sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan bahirah. Mereka bertanya, “Siapakah dia, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. bersabda: Seorang lelaki dari kalangan Bani Mudlaj, dia mempunyai dua ekor unta, lalu ia membelah telinga kedua untanya dan mengharamkan air susunya, kemudian ia meminum air susunya sesudah itu. Dan sesungguhnya aku melihat dia di dalam neraka, sedangkan kedua untanya itu menggigiti dia dengan mulutnya dan menginjak-injak dia dengan teracaknya.

Amr yang disebutkan dalam hadis ini ialah Ibnu Luhay ibnu Qum’ah, salah seorang pemimpin Khuza’ah yang mengurus Baitullah sesudah dosa yang mereka perbuat itu. Dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim Al-Khalil, lalu ia memasukkan berhala-berhala ke tanah Hijaz dan menyerukan kepada para penggembala ternak untuk menyembah berhala-berhala itu serta mendekatkan diri kepadanya. Dia pulalah yang mensyariatkan peraturan-peraturan Jahiliah dalam masalah ternak dan lain-lainnya, seperti apa yang disebutkan oleh Allah di dalam surat Al-An’am melalui firman-Nya:

{وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالأنْعَامِ نَصِيبًا}

Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah (Al-An’am: 136), hingga beberapa ayat berikutnya.

Adapun mengenai al-bahirah, Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa bahirah ialah unta betina yang telah berhasil melahirkan lima ekor anaknya, lalu mereka melihat anak yang kelima itu; jika jantan, maka mereka menyembelihnya dan memakannya, tetapi hanya kaum laki-laki yang boleh memakannya, sedangkan kaum wanita tidak boleh. Dan apabila anak yang kelima itu betina, maka mereka membelah telinganya, lalu mereka katakan, “Ini adalah hewan bahirah”

As-Saddi dan lain-lainnya telah menceritakan hal yang mendekati riwayat Ibnu Abbas.

Adapun saibah, menurut Mujahid ialah ternak kambing yang pengertiannya sama dengan hewan bahirah pada ternak unta tadi. Hanya saja yang dimaksud dengan saibah ialah seekor kambing betina yang berhasil melahirkan enam ekor anaknya yang semuanya betina.

Kemudian apabila anak yang ketujuhnya lahir dan ternyata jantan, baik tunggal ataupun kembar, maka mereka menyembelihnya, lalu dimakan oleh kaum laki-laki, sedangkan kaum wanita tidak boleh memakannya.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa saibah ialah unta betina yang berhasil melahirkan sepuluh ekor anak yang semuanya betina, tanpa ada jenis jantannya. Maka ia dibiarkan hidup bebas dan tidak boleh dinaiki, bulunya tidak boleh dipotong, dan air susunya tidak boleh diperah kecuali untuk menjamu tamu.

Abu Rauq mengatakan, saibah terjadi apabila seorang lelaki mengadakan suatu perjalanan dan keperluannya dikabulkan, maka ia menjadikan dari harta benda miliknya yang berupa ternak unta seekor unta betina atau ternak lainnya sebagai hewan saibah. Hewan itu dijadikannya untuk berhala, dan anak yang lahir darinya dipersembahkan untuk berhala pula.

As-Saddi mengatakan, seorang lelaki dari kalangan mereka (orang-orang Jahiliah) apabila keperluannya terkabul atau disembuhkan dari sakitnya atau hartanya bertambah banyak, maka ia menjadikan seekor ternak miliknya sebagai hewan saibah untuk berhala sesembahannya. Dan barang siapa yang berani mengganggunya akan dikenakan hukuman dunia.

Adapun wasilah, menurut Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, ialah seekor kambing betina yang telah melahirkan tujuh ekor anak kambing. Mereka melihat kepada anak kambing yang ketujuh; jika anaknya itu jenis jantan dan dalam keadaan mati, boleh diberikan kepada kaum laki-laki dan wanita. Tetapi jika anaknya yang ketujuh itu adalah betina, maka mereka membiarkannya hidup. Jika anaknya kembar, terdiri atas jenis jantan dan betina, maka mereka membiarkan keduanya hidup; dan mereka mengatakan bahwa yang jantan diselamatkan oleh yang betina, karena itu diharamkan bagi mereka. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Sa’id ibnul Musayyab sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak pula mensyariatkan) wasilah. (Al-Maidah: 103) Sa’id ibnul Musayyab mengatakan bahwa al-wasilah ialah unta betina yang anak pertamanya jenis betina, kemudian anak keduanya betina lagi; maka anak yang kedua ini dinamakan wasilah. Menurut mereka, anak kedua ini berhubungan langsung dengan anak pertama yang kedua-duanya betina, tanpa diselingi jenis jantan. Maka mereka membelah telinga anak yang kedua ini untuk berhala mereka. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan dari Imam Malik ibnu Anas rahimahullah.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, kambing wasilah ialah apabila seekor kambing betina melahirkan sepuluh anak yang semuanya jenis betina dalam lima kali kelahiran karena setiap kelahiran kembar, pada tiap-tiap kelahiran dijadikan wasilah dan dibiarkan hidup bebas. Bila ia telah besar dan beranak, baik anaknya jenis jantan ataupun betina, maka diberikan kepada kaum lelaki saja, sedangkan kaum wanita tidak boleh.

Tetapi jika anak yang dilahirkannya mati, maka kaum wanita dan kaum lelaki boleh memperolehnya.

Mengenai hewan ham, menurut Al-Aufi —dari Ibnu Abbas— apabila seorang lelaki mengawinkan hewan pejantannya sebanyak sepuluh kali, maka pejantan itu dinamakan ham, dan mereka membiarkannya hidup bebas tanpa diganggu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Rauq dan Qatadah.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ham ialah unta pejantan. Apabila anak dari unta pejantan itu mempunyai anak lagi, mereka mengatakan bahwa cucunya itu telah memelihara punggungnya, dan mereka tidak berani membebaninya dengan muatan apa pun pada punggungnya, tidak berani memotong bulunya, dan tidak melarangnya mendatangi tempat penggembalaan yang terlarang dan tempat minumnya, sekalipun tempat minumnya itu bukan milik tuannya.

Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Malik mengatakan bahwa ham ialah unta pejantan yang telah berhasil menghamili unta-unta betina dalam bilangan tertentu. Apabila telah berhasil menghamili sejumlah unta betina yang telah ditargetkan hitungannya, maka mereka menandainya dengan bulu merak, lalu mereka membiarkannya hidup bebas.

Menurut pendapat lain sehubungan dengan tafsir ayat ini disebutkan hal yang berbeda.

Sehubungan dengan hal ini telah disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui jalur Abu Ishaq As-Subai’i, dari Abul Ahwas Al-Jusyami, dari ayahnya —Malik ibnu Nadlah—yang menceritakan:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خَلْقان مِنَ الثِّيَابِ، فَقَالَ لِي: “هَلْ لَكَ مِنْ مَالٍ؟ ” قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ: “مِنْ أَيِّ الْمَالِ؟ ” قَالَ: فَقُلْتُ: مِنْ كُلِّ الْمَالِ، مِنَ الْإِبِلِ وَالْغَنَمِ وَالْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ. قَالَ: “فَإِذَا آتَاكَ اللَّهُ مَالًا فلْيُرَ عَلَيْكَ”. ثُمَّ قَالَ: “تُنْتِجُ إِبِلُكَ وَافِيَةً آذَانُهَا؟ ” قَالَ: قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: “وَهَلْ تُنْتِجُ الْإِبِلُ إِلَّا كَذَلِكَ؟ ” قَالَ: “فَلَعَلَّكَ تَأْخُذُ الْمُوسَى فَتَقْطَعُ آذَانَ طَائِفَةٍ مِنْهَا وَتَقُولُ: هَذِهِ بَحِيرٌ، وَتَشُقُّ آذَانَ طَائِفَةٍ مِنْهَا، وَتَقُولُ: هَذِهِ حَرَمٌ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: “فَلَا تَفْعَلْ، إِنَّ كُلَّ مَا آتَاكَ اللَّهُ لَكَ حِلٌّ”، ثُمَّ قَالَ: {مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلا سَائِبَةٍ وَلا وَصِيلَةٍ وَلا حَامٍ} أَمَّا الْبَحِيرَةُ: فَهِيَ الَّتِي يَجْدَعُونَ آذَانَهَا، فَلَا تَنْتَفِعُ امْرَأَتُهُ وَلَا بَنَاتُهُ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ بِصُوفِهَا وَلَا أَوْبَارِهَا وَلَا أَشْعَارِهَا وَلَا أَلْبَانِهَا، فَإِذَا مَاتَتِ اشْتَرَكُوا فِيهَا. وَأَمَّا السَّائِبَةُ: فَهِيَ الَّتِي يُسَيِّبُونَ لِآلِهَتِهِمْ، وَيَذْهَبُونَ إِلَى آلِهَتِهِمْ فَيُسَيِّبُونَهَا، وَأَمَّا الْوَصِيلَةُ: فَالشَّاةُ تَلِدُ سِتَّةَ أَبْطُنٍ، فَإِذَا وَلَدَتِ السَّابِعَجُدِعَتْ وَقُطِعَ قَرْنُهَا، فَيَقُولُونَ: قَدْ وَصَلَتْ، فَلَا يَذْبَحُونَهَا وَلَا تُضْرَبُ وَلَا تُمْنَعُ مَهْمَا وَرَدَتْ عَلَى حَوْضٍ.

bahwa ia pernah datang kepada Nabi Saw. dengan memakai dua lapis pakaian yang telah lama. Lalu Nabi Saw. bertanya kepadanya, “Apakah kamu mempunyai harta?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi Saw. bertanya lagi, “Berupa apakah hartamu itu?” Ia menjawab, “Berupa segala macam harta, ada ternak unta dan ternak kambing, kuda serta budak.” Nabi Saw. bersabda, “Apabila Allah memberimu harta, lalu harta itu bertambah banyak di tanganmu.”Kemudian Nabi Saw. bertanya, “Apakah keturunan dari ternak untamu itu bertelinga lengkap?” Ia menjawab, “Tentu saja, dan memang hanya itulah yang dilahirkan oleh ternak untaku.” Nabi Saw. bersabda, “Barangkali kamu mengambil pisau, lalu kamu belah telinga sebagian darinya lalu kamu katakan ini bahirah, kemudian kamu belah lagi telinga sebagian yang lainnya, lalu kamu katakan ini haram.” Ia menjawab, “Ya.” Nabi SAW bersabda: Jangan kamu lakukan itu, sesungguhnya semua yang diberikan oleh Allah kepadamu adalah halal. Kemudian Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. (Al-Maidah: 103). Adapun al-bahirah ialah unta betina yang mereka belah telinganya, kemudian istri mereka, anak-anak perempuan mereka, dan keluarga mereka tidak boleh mencukur bulunya dan tidak boleh memerah susunya. Tetapi apabila hewan bahirah ini mati, mereka boleh memanfaatkannya bersama-sama. Saibah ialah hewan yang mereka biarkan hidup bebas demi berhala-berhala mereka. Mereka berangkat menuju tempat berhala-berhala mereka dengan membawa ternak saibah, lalu mereka membiarkannya hidup bebas. Wasilah ialah kambing betina yang telah berhasil melahirkan enam ekor anak kambing, dan apabila ia melahirkan lagi anak kambing yang ketujuh, mereka membelah telinganya dan memotong tanduknya, lalu mereka katakan bahwa kambing ini telah berjasa. Maka mereka tidak menyembelihnya, tidak memukulnya, dan tidak berani mencegahnya pergi ke tempat minum mana pun.

Demikianlah penafsiran dari kata-kata tersebut disisipkan ke dalam hadis.

Dan telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas Auf ibnu Malik, bahwa keterangan tersebut termasuk kata-kata Auf ibnu Malik. Pendapat inilah yang mirip kepada kebenaran. Hadis mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abuz Za’ra Amr ibnu Amr, dari pamannya Abul Ahwas (yaitu Auf ibnu Malik ibnu Nadlah), dari ayahnya dengan lafaz yang sama, tetapi di dalam riwayat ini tidak disebutkan penjelasan (tafsir) dari kata-kata tersebut.

**

Firman Allah Swt.:

{وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لا يَعْقِلُونَ}

Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (Al-Maidah: 103)

Yakni Allah Swt. sama sekali tidak pernah mensyariatkan hal ini, dan hal ini bukan merupakan amal taqarrub untuk mendekatkan diri kepada­Nya, melainkan orang-orang musyrik sendirilah yang membuat-buat peraturan tersebut, lalu mereka menjadikannya sebagai syariat buat mereka dan sebagai amal taqarrub mereka untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Apa yang mereka buat-buat itu tidak membawa hasil yang bermanfaat bagi diri mereka. Yang mereka petik hanyalah bencana bagi mereka sendiri.

{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنزلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا}

Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul, ” mereka menjawab, “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” (Al-Maidah: 104)

Yakni apabila mereka diseru untuk mengikuti agama Allah, syariat-Nya, dan hal-hal yang diwajibkan-Nya serta meninggalkan hal-hal yang diharamkan-Nya, maka mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya,” yakni peraturan-peraturan dan tradisi yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka.

Allah Swt. berfirman:

{أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا}

Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa. (Al-Maidah: 104)

Yakni tidak mengerti perkara yang hak, tidak mengetahuinya, tidak pula mendapat petunjuk mengenainya. Maka bagaimanakah mereka akan mengikuti nenek moyang mereka, sedangkan keadaan nenek moyang mereka demikian? Mereka hanyalah mengikuti orang-orang yang lebih bodoh daripada mereka dan lebih sesat jalannya.

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 106-108

3 Nov

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 106-108
Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 106-108

“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian, jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian. Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah —jika kalian ragu—, ‘(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.’ Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (mengajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, ‘Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri.’ Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumnah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (al-Maaidah: 106-108)

Ayat-ayat yang mulia ini mengandung ketentuan hukum yang jarang kejadiannya. Menurut suatu pendapat, hukum tersebut telah di-mansukh, yaitu menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Hammad ibnu Abu Sulaiman mengatakan dari Ibrahim bahwa ayat ini di-mansukh.

Sedangkan ulama lainnya yang merupakan mayoritas, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir menyebutkan bahkan ayat ini adalah muhkam; dan barang siapa yang mengatakan di-mansukh, maka dia harus mengetengahkan buktinya.

Firman Allah Swt. yang mengatakan:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ}

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang. (Al-Maidah: 106)

Lafaz isnani berkedudukan sebagai khabar, karena sebelumnya terdapat firman Allah Swt., “Syahadatu bainikum” (persaksian di antara kalian dilakukan oleh…) yang berkedudukan sebagai mubtada-nya.

Menurut pendapat lain, bentuk lengkap lafaz isnani ialah syahadatus naini, kemudian mudaf-nya dibuang, lalu mudaf ilaih-nyaditetapkan menggantikan kedudukannya.

Menurut pendapat lainnya lagi, konteks pembicaraan menunjukkan adanya kalimat yang tidak disebutkan; bentuk lengkapnya ialah an yasyhadas nani.

Firman Allah Swt.:

{ذَوَا عَدْلٍ}

Yang adil kedua-duanya. (Al-Maidah: 106)

berkedudukan sebagai sifat dari lafaz isnani, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil kedua-duanya.

Firman Allah Swt.:

{مِنْكُمْ}

dari kalangan kalian. (Al-Maidah: 106)

Yakni dari kalangan kaum muslim. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh jumhur ulama.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan kaum muslim.

Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ubaidah, Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan, Mujahid, Yahya ibnu Ya’mur, As-Saddi, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya hal yang semisal.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ulama lainnya mengartikan makna firman-Nya: oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Makna yang dimaksud ialah dari kalangan keluarga orang yang berwasiat. Hal inilah yang dikatakan oleh suatu pendapat yang diriwayatkan dari Ikrimah dan Ubaidah serta beberapa orang ulama lainnya.

**

Firman Allah Swt.:

{أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ}

atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Auf, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa’id ibnu Jubair, bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan selain kaum muslim, yakni kaum Ahli Kitab.

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ubaidah, Syuraih, Sa’id ibnul Musayyab, Muhammad ibnu Sirin, Yahya ibnu Ya’mur, Ikrimah, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Abu Mijlaz, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.

Menurut riwayat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari Ikrimah dan Ubaidah, sehubungan dengan firman-Nya, “Minkum” (yakni dari kalangan kalian), makna yang dimaksud ialah dari pihak pemberi wasiat. Dengan demikian, berarti makna yang dimaksud oleh firman-Nya, “Au akharani min gairikum” yakni dari kalangan selain pihak pemberi wasiat. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Al-Hasan Al-Basri dan Az-Zuhri.

Firman Allah Swt.:

{إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ}

Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi. (Al Maidah: 106)

Yakni sedang melakukan perjalanan

{فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ}

lalu kalian ditimpa bahaya kematian. (Al-Maidah: 106)

Hal tersebut merupakan dua syarat bagi pembolehan mengangkat saksi dari kalangan kafir zimmi, jika saksi dari kalangan orang-orang mukmin tidak didapat; yaitu hendaknya hal tersebut terjadi dalam perjalanan, dan kedua hendaknya dalam kasus wasiat. Demikianlah menurut keterangan yang dikemukakan oleh Syuraih Al-Qadi.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dan Waki’; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Syuraih, bahwa tidak boleh memakai persaksian orang Yahudi dan Nasrani kecuali dalam perjalanan. Tidak boleh pula menerimanya dalam perjalanan, kecuali dalam kasus wasiat.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Abu Ishaq As-Subai’i yang mengatakan bahwa Syuraih telah mengatakan hal yang semisal. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Imam Ahmad ibnu Hambal, dan masalah ini termasuk masalah munfarid-nya.. Ketiga imam lainnya berbeda pendapat, mereka mengatakan bahwa tidak boleh mengangkat kesaksian orang zimmi atas kaum muslim. Tetapi Imam Abu Hanifah membolehkannya selagi dalam batasan di antara sesama mereka yang zimmi.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Abul Akhdar, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa sunnah telah menetapkan bahwa tidak boleh memakai kesaksian orang kafir, baik di tempat maupun dalam perjalanan; sesungguhnya kesaksian itu hanyalah bagi orang-orang muslim.

Ibnu Zaid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menghadapi kematiannya, sedangkan di dekatnya tidak ada seorang pun dari kalangan pemeluk agama Islam. Hal ini terjadi di masa permulaan Islam, yaitu di saat mereka berada di tempat musuh dan semua orang dalam keadaan kafir. Orang-orang (kaum muslim) saling mewaris mempergunakan wasiat. Kemudian hukum wasiat (yakni kefarduannya) dihapuskan dan ditetapkanlah faraid(pembagian waris), dan semua kaum muslim mengamalkannya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, tetapi kesahihan hal ini masih perlu dipertimbangkan.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah diperselisihkan makna firman-Nya:Apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Apakah makna yang dimaksud adalah ‘berwasiat kepada keduanya’ ataukah ‘mengangkat keduanya menjadi saksi’, ada dua pendapat mengenainya:

Pertama, orang yang bersangkutan memberikan wasiat kepada keduanya, yakni menitipkannya, seperti yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Qasit yang menceritakan bahwa sahabat Ibnu Mas’ud r.a. pernah ditanya mengenai makna ayat ini. Maka ia menjawab, “Seorang lelaki sedang melakukan suatu perjalanan dengan membawa hartanya, kemudian takdir batas umurnya telah berada di ambang pintu. Maka jika ia menemukan dua orang lelaki dari kaum muslim, ia boleh menyerahkan harta peninggalannya kepada kedua orang lelaki itu, dan penyerahan itu disaksikan oleh dua orang yang adil dari kalangan kaum muslim.”Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, tetapi di dalam riwayat ini terdapat inqita’.

Kedua, sesungguhnya kedua orang tersebut merupakan dua orang saksi. Pengertian ini sesuai dengan makna lahiriah ayat. Jika tidak ada orang ketiga bersama keduanya, maka kedua orang itu merangkap sebagai penerima titipan wasiat, juga sebagai saksinya, seperti yang terjadi pada kisah Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada yang akan diterangkan kemudian.

Ibnu Jarir sulit menanggapi kedua penerima wasiat itu sebagai saksi, dengan alasan “dia belum pernah mengetahui ada suatu ketentuan hukum yang membolehkan saksi disumpah”.

Kenyataan tersebut sama sekali tidak bertumpukan dengan ketentuan hukum yang dikandung oleh ayat yang mulia ini, mengingat ketentuan hukumnya merupakan hukum yang berdiri sendiri. Secara mendasar hukum ini tidak diharuskan berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam semua hukum. Hukum dalam ayat ini bersifat khusus, dengan kesaksian yang khusus, dan terjadi dalam tempat yang khusus pula- Untuk hal seperti ini dapat dimaafkan semua hal yang tidak dimaafkan pada ketentuan hukum lainnya. Untuk itu apabila terdapat qarinah yang menandai adanya kecurigaan, maka saksi ini boleh disumpah. Demikian­lah menurut pengertian yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.

**

Firman Allah Swt.:

{تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ}

Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah). (Al-Maidah: 106)

Menurut Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, salat yang dimaksud adalah salat Asar. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Ikrimah, dan Muhammad ibnu Sirin.

Sedangkan menurut Az-Zuhri, salat yang dimaksud ialah salat kaum muslim (tanpa ikatan waktu).

As-Saddi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan “salat” dalam ayat ini ialah salat menurut agamanya masing-masing. Telah diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah hal yang semisal; dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibrahim dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Makna yang dimaksud ialah kedua saksi tersebut diberdirikan sesudah salat jamaah yang dilakukan oleh orang banyak di hadapan mereka.

{فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ}

Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah (Al-Maidah: 106)

Yakni keduanya disumpah dengan menyebut nama Allah.

{إِنِ ارْتَبْتُمْ}

Jika kalian ragu-ragu. (Al-Maidah: 106)

Yakni jika tampak oleh kalian tanda yang mencurigakan pada keduanya, bahwa keduanya akan berbuat khianat atau melakukan penggelapan. Maka saat itu kalian boleh menyumpah keduanya dengan menyebut nama Allah.

{لَا نَشْتَرِي بِهِ}

(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini. (Al-Maidah: 106)

Menurut Muqatil ibnu Hayyan, yang dimaksud ialah tidak menjual sumpahnya.

{ثَمَنًا}

harga yang sedikit (Al-Maidah: 106)

Yakni kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit berupa kebendaan yang fana dan pasti lenyap itu.

{وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى}

walaupun dia karib kerabat. (Al-Maidah: 106)

Yakni sekalipun orang yang disaksikannya itu adalah karib kerabat sendiri, kami tidak akan memihaknya.

{وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ}

dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah(Al-Maidah: 106)

Lafaz syahddah di-mudaf-kan kepada lafaz Allah, sebagai penghormatan terhadap kesaksian itu dan sekaligus mengagungkannya. Tetapi sebagian ulama ada yang membacanya syahadatillah dengan dibaca jar karena dianggap sebagai qasam (sumpah), menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Amir Asy-Sya’bi. Dan telah diriwayatkan dari sebagian ulama bacaan rafa’, yaitu menjadi syahddatullahi. Akan tetapi, qiraah pertama adalah qiraah yang terkenal.

{إِنَّا إِذًا لَمِنَ الآثِمِينَ}

Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berdosa.(Al-Maidah: 106)

Yakni jika kami melakukan sesuatu penyimpangan dalam persaksian ini atau mengganti atau mengubah atau sama sekali menyem­bunyikannya.

Kemudian Allah Swt. berfirman:

{فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا}

Jika diketahui bahwa kedua (saksi ini) memperbuat dosa. (Al-Maidah: 107)

Yakni jika terbuka dan tampak serta terbukti bahwa kedua saksi wasiat tersebut berbuat khianat atau menggelapkan sebagian dari harta yang dititipkan kepada keduanya, dan barangnya ada pada keduanya.

{فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأوْلَيَانِ}

Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya. (Al-Maidah: 107)

Lafaz al-awlayani menurut qiraah jumhur ulama. Tetapi telah diriwayat­kan dari Ali, Ubay, dan Al-Hasan Al-Basri bahwa mereka membacanyaal-awwalani.

Imam Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Ishaq ibnu Muhammad Al-Farawi, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Ja’far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ubaidillah ibnu Abu Rafi’, dari Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa Nabi Saw. membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Al-awlayani.Kemudian Imam Hakim mengata­kan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.

Sebagian yang lain —salah satunya adalah Ibnu Abbas— membaca­nyaal-awlayayni Dan Al-Hasan membacanya al-awwalani. Demikian­lah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Berdasarkan qiraah jumhur ulama, artinya adalah “manakala hal tersebut terbukti melalui berita yang benar yang menunjukkan keduanya telah berkhianat, hendaklah ada dua orang dari kalangan ahli waris dari tirkah itu bangkit mengajukan tuntutan penggantian. Dan hendaklah ahli waris ini adalah orang yang paling dekat kekerabatannya dan paling berhak mewaris harta tersebut.

{فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا}

Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.” (Al-Maidah: 107)

Yakni sesungguhnya ucapan kami yang menuduh keduanya berbuat khianat adalah benar, dan persaksian kami lebih sahih serta lebih kuat daripada persaksian yang diajukan oleh keduanya tadi.

{وَمَا اعْتَدَيْنَا}

dan kami tidak melanggar batas. (Al-Maidah: 107)

Yakni dalam ucapan kami yang mengatakan bahwa keduanya telah berbuat khianat.

{إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ}

Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri. (Al-Maidah: 107)

Yakni sesungguhnya jika kami seperti itu, berarti kami berdusta terhadap keduanya. Hak bersumpah bagi para ahli waris dan berpegang kepada ucapannya, perihalnya sama dengan para wali si terbunuh yang bersumpah, yaitu apabila tampak adanya penyimpangan dari pihak si pembunuh. Maka mereka yang berhak menuntut darah bersumpah terhadap si pembunuh, kemudian si pembunuh diserahkan bulat-bulat kepada mereka, seperti yang disebutkan di dalam kitab fiqih, Bab “Qasamah”.

Di dalam hadis pernah terjadi masalah yang semisal dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.

Untuk itu, Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ziad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Abun Nadr, dari Badam (yakni Abu Saleh maula Ummu Hani binti Abu Talib), dari Ibnu Abbas, dari Tamim Ad-Dari sehubungan dengan ayat ini, yaitu firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian apabila seorang dari kalian menghadapi kematian. (Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat. Tamim Ad-Dari mengatakan, “Semua orang terbebas dari ayat ini selain aku dan Addi ibnu Bada.” Dahulu ketika masih beragama Nasrani, mereka berdua sering berangkat menuju negeri Syam, yaitu sebelum keduanya masuk Islam. Pada suatu ketika, ketika keduanya tiba di negeri Syam dalam rangka misi dagangnya, maka bergabunglah dengan keduanya seorang maula dari Bani Sahm yang dikenal dengan nama Badil ibnu Abu Maryam yang juga datang membawa barang dagangannya, antara lain sebuah piala perak yang tujuannya ialah untuk ia jual kepada seseorang yang berpredikat bangsawan; piala ini merupakan barang yang paling berharga dari semua dagangannya. Kemudian Badil jatuh sakit, maka ia berwasiat kepada keduanya (Tamim dan Addi) untuk menyampaikan semua barang yang ditinggalkannya kepada keluarganya. Tamim menceritakan, “Setelah Badil meninggal dunia, kami mengambil piala tersebut, lalu kami jual dengan harga seribu dirham. Selanjutnya hasilnya kami bagi dua antara diriku dan Addi. Dan ketika kami tiba pada keluarganya, kami serahkan semua yang ada pada kami. Tetapi mereka merasa kehilangan piala tersebut. Lalu mereka menanyakannya kepada kami, maka kami jawab bahwa Badil hanya meninggalkan semua ini dan tidak pernah menyerahkan yang lainnya kepada kami.” Tamim melanjutkan kisahnya, bahwa setelah ia masuk Islam sesudah Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah, ia menyesali perbuatannya itu dan merasa berdosa karenanya. Kemudian ia datang kepada keluarga Badil dan menceritakan hal yang sebenarnya serta menyerahkan sejumlah uang yang terpakai olehnya sebanyak lima ratus dirham. Dan ia menceritakan kepada mereka bahwa yang separonya lagi ada di tangan temannya (yaitu Addi ibnu Bada). Dengan serta merta mereka langsung menuntut Addi, maka Nabi Saw. memerintahkan mereka untuk menyumpahnya dengan menyebut sesuatu yang paling diagungkan menurut penganut agamanya. Dan Addi pun melakukan sumpahnya, lalu turunlah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al-Maidah: 106) sampai dengan firman-Nya: lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.” (Al-Maidah: 107) Maka berdirilah Amr ibnul As dan seorang lelaki lain dari kalangan mereka, lalu keduanya bersumpah, setelah itu disitalah uang lima ratus dirham tersebut dari tangan Addi ibnu Bada.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Isa Imam Turmuzi dan Ibnu Jarir, keduanya dari Al-Hasan ibnu Ahmad ibnu Abu Syu’aib Al-Harrani, dari Muhammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Ishaq dengan sanad yang sama. Di dalam riwayat ini disebutkan, “Lalu mereka menghadapkan Addi kepada Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. meminta bukti dari mereka, tetapi mereka tidak dapat mengemukakan­nya. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan mereka untuk menyumpah­nya dengan menyebut nama sesuatu yang paling diagungkan menurut pemeluk agamanya. Akhirnya Addi bersumpah.” Dan Allah Swt. menurunkan ayat ini sampai dengan firman-Nya: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. (Al-Maidah: 108) Dan ternyata Addi tidak berani mengemukakan sumpahnya. Akhirnya berdirilah Amr ibnul As dan lelaki lain, lalu keduanya bersumpah, dan disitalah dari tangan Addi sebanyak lima ratus dirham.

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, sanadnya tidak sahih; dan Abun Nadr yang Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan hadis ini darinya, menurutku dia adalah Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi yang dipanggil dengan nama julukan ‘Abun Nadr. Para ahlul ilmi tidak memakai hadisnya, dia adalah pemilik kitab tafsir. Saya pernah mendengar Muhammad ibnu Ismail mengatakan bahwa nama kinayah Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi ialah Abun Nadr. Saya belum pernah mengetahui bahwa Abu Nadr pernah meriwayatkan dari Abu Saleh maula Ummu Hani’.

Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sesuatu dari hal ini dengan singkat melalui jalur lain. Disebutkan telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, dari Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Abul Qasim, dari Abdul Malik ibnu Sa’id ibnu Jubair, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa seorang lelaki dari Bani Sahm melakukan suatu perjalanan bersama Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada. Lalu di tengah jalan yang tidak ada seorang muslim pun, orang dari Bani Sahm itu meninggal dunia. Ketika keduanya pulang dengan membawa harta peninggalan teman mereka, maka ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala perak yang dilapisi dengan emas. Maka Rasulullah Saw. menyumpah keduanya. Ternyata para ahli waris menemukan piala tersebut di Mekah, dan mendapat jawaban dari pemegangnya bahwa ia telah membelinya dari Tamim dan Addi. Maka dua orang lelaki dari kalangan wali lelaki dari Bani Sahm itu bangkit dan bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya persaksian kami lebih layak untuk diterima dan sesungguhnya piala itu adalah milik ahli warisnya. Sehubungan dengan kisah mereka itu turunlah firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Al-Hasan ibnu Ali, dari Yahya ibnu Adam dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Ini merupakan hadis Abu Zaidah dan Muhammad ibnu Abul Qasim Al-Kufi. Menurut suatu pendapat, hadis yang diriwayatkannya dapat diterima.

Kisah ini telah disebutkan secara mursal bukan hanya oleh seorang ulama dari kalangan tabi’in, melainkan banyak, antara lain Ikrimah, Muhammad ibnu Sirin, dan Qatadah. Dan mereka menyebutkan bahwa penyumpahan tersebut dilakukan sesudah salat Asar.

Ibnu Jarirlah yang telah meriwayatkannya. Dan hal yang sama disebutkan secara mursal oleh Mujahid, Al-Hasan, dan Ad-Dahhak. Hal ini jelas menunjukkan ketenaran dan kesahihan kisah ini di kalangan ulama Salaf.

Termasuk salah satu syahid yang membuktikan kesahihan kisah ini ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Ja’far ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim yang mengatakan telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari Asy-Sya’bi, bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan kaum muslim merasa usianya tidak lama lagi di perjalanannya. Ketika maut akan menjemputnya dan ia tidak menemukan seseorang pun dari kalangan kaum muslim untuk menjadi saksi bagi wasiat yang akan dikemukakannya di tempat itu, maka terpaksa ia mengangkat dua orang lelaki dari kalangan Ahli Kitab sebagai saksi untuk wasiatnya. Asy-Sya’bi melanjutkan kisahnya,”Lalu kedua lelaki Ahli Kitab itu tiba di Kufah, dan keduanya datang menghadap Al-Asy’ari —yakni Abu Musa Al-Asy’ari r.a.—, kemudian menceritakan kepadanya apa yang telah dialami keduanya dan yang menyebabkan kunjungannya ke Kufah, yaitu karena membawa harta peninggalan si lelaki muslim dan wasiat­nya.” Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Kasus ini baru sekarang terjadi lagi setelah pernah terjadi di masa Rasulullah Saw.” Kemudian Abu Musa Al-Asy’ari menyumpah keduanya sesudah salat Asar dengan nama Allah, bahwa keduanya tidak khianat, tidak dusta, tidak mengganti, tidak menyembunyikan, tidak pula mengubahnya. Dan bahwa apa yang disampaikannya itu benar-benar merupakan wasiat si lelaki muslim tersebut secara apa adanya berikut harta peninggalannya. Dan akhirnya Abu Musa Al-Asy’ari menerima sumpah keduanya.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Syu’bah, dari Mugirah Al-Azraq, dari Asy-Sya’bi, bahwa Abu Musa memutuskan demikian. Kedua asar ini berpredikat sahih sampai kepada Abu Musa Al-Asy’ari melalui Asy-Sya’bi.

Ucapan Abu Musa Al-Asy’ari bahwa kasus seperti ini belum pernah terjadi sejak apa yang telah terjadi di masa Rasulullah Saw., makna yang dimaksud secara lahiriahnya —hanya Allah yang lebih mengetahui—-tiada lain ialah kisah Tamim dan Addi ibnu Bada tadi.

Mereka menyebutkan bahwa masuk Islamnya Tamim ibnu Aus Ad-Dari r.a. adalah pada tahun sembilan Hijriah. Berdasarkan data ini, berarti hukum tersebut terjadi di akhir masa. Dengan demikian, berarti orang yang menduga bahwa hukum ini di-mansukh dituntut mengemukakan dalil yang terinci untuk membuktikan kebenaran dugaannya terhadap masalah yang dimaksud.

Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila seseorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa hal ini berkenaan dengan masalah berwasiat di saat menjelang kematian. Orang yang bersangkutan mengemukakan wasiatnya dan disaksikan.oleh dua orang saksi lelaki dari kalangan kaum muslim untuk menyaksikan harta dan hal-hal yang diwasiatkannya. Dan hal ini dilakukan bilamana orang yang bersangkutan berada di tempat tinggalnya. atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Yakni bilamana orang yang bersangkutan berada dalam perjalanannya. Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian. (Al-Maidah: 106) Yakni bila orang yang bersangkutan menghadapi kematiannya dalam perjalanan, sedangkan di dekatnya tidak dijumpai seorang muslim pun. Maka ia boleh memanggil dua orang lelaki dari kalangan orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, lalu berwasiat kepada keduanya dan menyerahkan (menitipkan) harta peninggalannya, kemudian kedua saksi itu mau menerimanya. Apabila keluarga mayat rela dengan wasiat tersebut dan mengenal kedua saksinya, maka mereka boleh membiarkan saksi-saksi itu. Tetapi jika keluarga mayat merasa curiga terhadap kedua saksinya, mereka boleh naik banding kepada sultan. Hal inilah yang diungkapkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya: Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama A11ah —jika kalian ragu-ragu— (Al-Maidah: 106)

Abdullah ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Seakan-akan aku melihat dua orang kafir ketika keduanya datang menghadap Abu Musa Al-Asy’ari di rumahnya. Lalu Abu Musa membuka lembaran wasiat tersebut, tetapi ahli waris si mayat tidak mempercayai keduanya dan mereka mengancamnya. Maka Abu Musa bermaksud akan menyumpah kedua­nya sesudah salat Asar. Lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya kedua orang ini tidak mempedulikan salat Asar, sebaiknya dia disumpah sesudah melakukan salat menurut agamanya.’ Maka kedua lelaki itu disuruh berdiri sesudah menjalankan sembahyang menurut agamanya, lalu keduanya disuruh bersumpah dengan nama Allah, bahwasanya mereka berdua tidak akan menggantinya (kepercayaan yang diberikan kepadanya) dengan harga yang sedikit (yakni harta duniawi), walaupun orang yang disaksikannya itu karib kerabatnya. Dan kami tidak akan menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kalau demikian tentulah kami termasuk orang-orang yang berdosa. Dan bahwasanya teman mereka (yang telah meninggal dunia itu) benar-benar mewasiatkan hal tersebut dan bahwa harta peninggalannya adalah yang diserahkan oleh mereka.”

Sebelum keduanya mengutarakan sumpahnya, hendaklah pihak imam berkata kepada keduanya, “Sesungguhnya kamu berdua jika menyembunyikan sesuatu atau kamu berdua berbuat khianat, niscaya aku akan mempermalukanmu di kalangan kaummu, kemudian kamu berdua tidak boleh menjadi saksi lagi serta aku akan menghukum kamu berdua.”

Apabila imam telah mengatakan hal tersebut kepada keduanya: Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Al-Maidah: 108)

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Ibnu Jarir telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Mugirah, dari Ibrahim dan Sa’id ibnu Jubair, bahwa keduanya telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat. Bahwa apabila seorang lelaki menghadapi saat ajalnya di dalam per­jalanan, hendaklah ia mengangkat dua orang lelaki dari kalangan kaum muslim untuk menjadi saksinya. Jika ia tidak menemukan dua orang lelaki muslim, maka dapat dipakai dua orang lelaki dari kalangan Ahli Kitab. Apabila kedua saksi itu tiba dengan membawa harta peninggalan si mayat, dan ahli warisnya menerima kesaksian keduanya, maka ucapan keduanya dapat diterima. Jika ahli waris si mayat mencurigai keduanya, maka keduanya disuruh bersumpah sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya keduanya tidak menyembunyikan sesuatu pun, tidak berdusta, tidak berkhianat, tidak pula mengubah wasiat yang disampaikannya.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an tafsir ayat ini, bahwa jika persaksian keduanya dicurigai, maka keduanya disuruh menyatakan sumpahnya sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya mereka tidak akan menukar persaksi­annya dengan harga yang sedikit.

Jika pihak para wali (ahli waris) si mayat melihat bahwa kedua saksi kafir ini dusta dalam persaksiannya, hendaklah dua orang lelaki dari kalangan ahli waris si mayat berdiri, lalu menyatakan sumpahnya dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu dusta, dan mereka tidak menganggapnya. Yang demikian itulah yang dimaksud oleh firman-Nya: Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa. (Al-Maidah: 107) Yakni jika ahli waris melihat adanya gelagat bahwa kedua orang kafir itu dusta dalam persaksiannya. maka dua orang yang lain menggantikan keduanya. (Al-Maidah: 107) Yakni dari kalangan para wali si mayat. Lalu keduanya bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu batil dan kami tidak menganggapnya. Maka persaksian kedua orang kafir itu ditolak, sedangkan persaksian para wali si mayat diperbolehkan.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Kedua-duanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Demikianlah hukum itu ditetapkan sesuai dengan makna ayat oleh bukan hanya seorang dari kalangan para tabi’in yang terkemuka dan kalangan ulama Salaf, dan hal inilah yang dipegang oleh mazhab Imam Ahmad rahimahullah.

***

Firman Allah Swt.:

{ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا}

Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Al-Maidah: 108)

Yakni demikianlah cara mempraktekkan hukum ini dengan cara yang lebih memuaskan, yaitu menyumpah kedua saksi yang zimmi serta menaruh rasa curiga terhadap keduanya. Hal ini lebih dekat untuk menjadikan keduanya mengemukakan persaksian menurut apa yang sebenarnya lagi memuaskan.

Firman Allah Swt.:

{أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ}

dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. (Al-Maidah: 108)

Yakni hal yang mendorong mereka untuk menunaikan persaksian menurut apa adanya ialah dengan memberatkan sumpah terhadap mereka, yaitu dengan menyebut nama Allah, dan rasa takut akan dipermalukan, di hadapan orang banyak jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris si mayat, yang akibatnya merekalah yang bersumpah dan mereka berhak mendapatkan apa yang diakuinya. Karena itulah Allah Swt. berfirman: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah (Al-Maidah: 108)

Kemudian Allah Swt. berfirman:

{وَاتَّقُوا اللَّهَ}

Dan bertakwalah kepada Allah (Al-Maidah: 108)

Yakni dalam semua urusan kalian.

{وَاسْمَعُوا}

dan dengarkanlah (perintah-Nya). (Al-Maidah: 108)

Yakni taatilah perintah-Nya.

{وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ}

Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (Al-Maidah: 108)

Yakni orang-orang yang keluar dari jalan ketaatan kepada-Nya dan menyimpang dari syariat-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 119-120

26 Jun

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 119-120“119. Allah berfirman: ‘Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapnya. Itulah keberuntungan yang paling besar.’ 120. kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (al-Maaidah: 119-120)

Allah memberikan jawaban kepada hamba dan Rasul-Nya, ‘Isa Putra Maryam mengenai pembebasan dirinya dari kaum Nasrani yang ingkar lagi mendustakan Allah dan Rasul-Nya, dan mengenai pengembalian kehendak kepada Allah swt. mengenai mereka, maka pada saat itu Allah berfirman:
Haadzaa yaumuy yanfa’ush shaadiqiina shidquHum (“Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka.”)

Adh-Dhahhak mengatakan, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Yaitu hari yang mana ketauhidan orang-orang yang bertauhid bermanfaat bagi mereka.”

laHum jannaatun tajrii min tahtiHal anHaaru khaalidiina fiiHaa abadan (“Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.”) maksudnya mereka akan tinggal di dalamnya dengan tidak mengalami perubahan, dan tidak pula mengalami kebinasaan, Allah ridla terhadap mereka dan merekapun ridla terhadap-Nya. hal ini sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan keridlaan Allah adalah lebih besar.” (at-Taubah: 72) dan nanti akan dikemukakan lebih lanjut hadits yang berkenaan dengan ayat ini.

Firman-Nya: dzaalikal fauzul ‘adhiim (“Itulah keberuntungan yang paling besar.”) maksudnya, inilah keberuntungan yang sangat besar yang tidak ada sesuatu pun yang lebih besar dari itu. Sebagaimana difirmankan-Nya yang artinya:
“Untuk kemenangan serupa ini, hendaklah berusaha orang-orang yang beramal.” (ash-Shaaffaat: 61)

Firman Allah selanjutnya: lillaaHi mulkus samaawaati wal ardli wa maa fiiHinna wa Huwa ‘alaa kulli syai-in qadiir (“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan apa yang ada di dalamnya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”)

Maksudnya, Allah lah pencipta segala sesuatu dan juga sebagai pemiliknya, Allah lah yang mengendalikan segala sesuatu dan yang berkuasa atasnya. Dengan demikian, segala sesuatu adalah milik-Nya dan berada di bawah pemaksaan-Nya, kekuasaan-Nya, dan kehendak-Nya. maka tidak ada yang dapat menandingin-Nya, tidak ada yang membantu-Nya, tidak ada pula yang setara, tidak ber-orang tua, tidak ber-anak, tidak tidak beristri; tidak ada Ilah dan Rabb [yang sebenarnya] selain Dia.

Ibnu Wahab mengatakan: “Aku pernah mendengar Huyay bin ‘Abdullah menceritakan hadits dari Abu ‘Abdurrahman al-Hibali, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata: ‘Surah al-Qur’an yang terakhir diturunkan adalah surah al-Maaidah.’”

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 109

26 Jun

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 109“109. (ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan Para Rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka): ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?.’ Para Rasul menjawab: ‘Tidak ada pengetahuan Kami (tentang itu); Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib.’” (al-Maaidah: 109)

Ini merupakan pemberitahuan tentang dialog Allah dengan para Rasul-Nya pada hari Kiamat, yaitu mengenai jawaban umat mereka yang telah diutus para rasul kepada mereka. sebagaimana yang difirmankan Allah yang artinya:
“Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus para Rasul kepada mereka, dan sesungguhnya Kami akan menanyai [pula] Rasul-Rasul [Kami].” (al-A’raaf: 6)

Dari Ibnu ‘Abbas: yauma yajma’ullaaHur rusula fayaquulu maa dzaa ujibtum, qaaluu laa ‘ilma lanaa, innaka anta ‘allaamul ghuyuub (“Ingatlah, hari pada waktu Allah mengumpulkan para Rasul. Lalu Allah bertanya [kepada mereka]: ‘Apa jawaban kaummu terhadap [seruan]mu ?’ Para Rasul menjawab: ‘Tidak ada pengetahuan kami [tentang itu], sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib.’”)
Mereka berkata kepada Rabb: “Tidak ada ilmu yang kami miliki, melainkan ilmu yang telah Engkau lebih mengetahuinya daripada kami.” Demikian yang diriwayatkan Ibnu Jarir, kemudian ia memilih penafsiran ini.

Tidak diragukan lagi bahwa jawaban itu merupakan ungkapan yang sangat bagus, dan ia merupakan bagian dari sopan santun berinteraksi dengan Rabb. Maksudnya: “Kami tidak mempunyai ilmu sama sekali jika dibandingkan dengan ilmu-Mu yang meliputi segala sesuatu. Meskipun kami menjawab dan mengetahui siapa yang menanggapi kami ketika di dunia, kami hanya melihat lahiriyahnya saja dan tidak mengetahui batinnya, sedangkan Engkau mengetahui segala sesuatu, yang mengawasi segala sesuatu. Dengan demikian, dibandingkan dengan ilmu-Mu, seolah-olah Kami tidak mempunyai ilmu sama sekali. Sesungguhnya: anta ‘llaamul ghuyuub (“Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghaib”)

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 100-102

26 Jun

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 100-102“100. Katakanlah: ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.’ 101. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. 102. Sesungguhnya telah ada segolongsn manusia sebelum kamu menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada Nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya.” (Al-Maaidah: 100-102)

Allah berfirman kepada Rasul-Nya, Muhammad saw.: Qul (“Katakanlah”) hai Muhammad: laa yastawil khabiitsu wath thayyibu wa lau a’jabaka (“Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun menarik hatimu.”) hai sekalian manusia, kats-ratul khabiits (“Banyaknya yang buruk”) yakni bahwa sesuatu yang halal lagi bermanfaat dan berjumlah sedikit adalah lebih baik bagi kalian daripada hal yang haram lagi berbahaya yang berjumlah banyak.

Fat taqullaaHa yaa ulil albaab (“Maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang berakal”) maksudnya, hai orang-orang yang berakal yang sehat dan normal, hindari dan tinggalkanlah hal-hal yang haram, serta berpuas diri dari merasa cukuplah dengan hal-hal yang halal.
La’allakum tuflihuun (“Agar kamu mendapat keberuntungan”) yaitu di dunia dan di akhirat.

Yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa tas-aluu ‘an asy-yaa-a in tubda lakum tasu’kum (“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan [kepada Muhammad] hal-hal yang tidak diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkanmu.”) hal ini merupakan pendidikan dari Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah melarang mereka menanyakan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi mereka. karena jika hal itu diterangkan kepada mereka, mungkin akan menyusahkan mereka, dan menjadikan orang yang mendengarnya merasa keberatan.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Nabi berkhutbah yang belum pernah aku mendengarnya sama sekali sebelumnya, beliau bersabda: “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.”
Anas bin Malik melanjutkan: Maka para sahabat beliau menutupi wajah mereka seraya menangis. Kemudian ada seseorang yang bertanya: “Siapakah ayahku?” Beliau menjawab: “Si Fulan.” Maka turunlah ayat ini: laa yas-aluu ‘an asy-yaa-a (“Janganlah kamu menanyakan [kepada Nabi mu] hal-hal….”
(Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i)

Mengenai firman-Nya: Yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa tas-aluu ‘an asy-yaa-a in tubda lakum tasu’kum (“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan [kepada Muhammad] hal-hal yang tidak diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkanmu.”) Ibnu Jarir mengatakan dari Qatadah: Dia menceritakan kepada kami bahwa Anas bin Malik pernah mengabarkan kepadanya: Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah saw. sehingga mereka terlalu berlebihan dalam bertanya. Lalu pada suatu hari beliau menemui mereka, kemudian beliau menaiki mimbar seraya bersabda: “Tidaklah kalian bertanya kepadaku pada hari ini tentang sesuatu, melainkan aku akan menjelaskannya kepada kalian.”

Maka para sahabat Rasulullah saw merasa takut akan mendapatkan suatu perintah yang telah diturunkan. Lalu aku tidak menoleh ke kanan maupun ke kiri melainkan aku melihat setiap orang menyembunyikan kepalanya di balik kainnya seraya menangis. Lalu muncullah seseorang, yang mana ia dicela dan diseru bukan dengan nama ayahnya, kemudian bertanya: “Wahai Nabiyullah [Nabi Allah], siapakah ayahku?” Beliau menjawab: “Ayahmu adalah Hudzaifah.”

Lebih lanjut Anas menceritakan, kemudian ‘Umar bangkit dan berkata: “Kami ridla Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul, dan berlindung kepada Allah –atau ia [‘Umar] mengucapkan: “Aku berlindung kepada Allah –dari keburukan fitnah.”

Selanjutnya Anas menuturkan: maka Rasulullah saw. bersabda: “Aku belum pernah sama sekali menyaksikan kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Telah digambarkan kepadaku surga dan neraka sampai aku dapat melihat keduanya tanpa dinding penghalang.”
(Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim melalui jalan Sa’id)

Lahiriyah ayat di atas menunjukkan larangan menanyakan sesuatu, yang jika diberitahukan kepada seseorang hanya akan menjadikannya merasa kesusahan, maka yang lebih baik adalah menghindari dan meninggalkannya.

Sungguh amat baik hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat beliau: “Janganlah ada seseorang yang menyampaikan kepadaku sesuatu tentang orang lain. Aku lebih suka menemui kalian, sementara itu hatiku dalam keadaan bersih.” (hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Firman-Nya: wa in tas-aluu ‘anHaa hiina yunazzalul qur-aanu tubda lakum (“Dan jika kamu menanyakan pada waktu al-Qur’an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu.”)
Maksudnya jika kalian menanyakan tentang sesuatu yang kalian telah dilarang untuk menanyakannya ketika diturunkan wahyu kepada Rasulullah saw, wahyu itu akan menjelaskan kepada kalian.

Kemudian Allah berfirman: ‘afallaaHu ‘anHaa (“Allah memaafkan [kamu] tentang hal-hal itu”) maksudnya hal-hal yang telah berlalu dari kalian sebelum itu. wallaaHu ghafuurun haliim (“Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang”)

Ada yang menyatakan, bahwa maksud firman Allah: wa in tas-aluu ‘anHaa hiina yunazzalul qur-aanu tubda lakum (“Dan jika kamu menanyakan pada waktu al-Qur’an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu.”) yaitu janganlah kalian menanyakan segala sesuatu yang kalian memang ingin menyegerakannya, karena mungkin dengan pertanyaan itu akan turun kepada kalian keberatan dan kesempitan.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Orang Muslim yang paling besar kesalahannya adalah orang yang menanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan sebelumnya, lalu menjadi haram serbab pertanyaannya tersebut.” (Muttafaq ‘alaiHi)

Tetapi jika al-Qur’an menurunkan perkara itu secara global lalu kalian menanyakan penjelasannya, pada saat itu akan dijelaskan kepada kalian. Karena kalian memang membutuhkannya.

‘afallaaHu ‘anHaa (“Allah memaafkan [kamu] tentang hal-hal itu.”) maksudnya apa-apa yang tidak Allah sebutkan di dalam kitab-Nya, adalah dari sesuatu yang Allah maafkan. Maka diamlah kalian darinya, sebagaimana Allah diam.

Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: “Janganlah kalian bertanya kepadaku mengenai apa yang aku diamkan pada kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian, karena mereka banyak bertanya dan menyalahi Nabi-Nabi mereka.”

Dalam hadits shahih juga disebutkan: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Allah juga menetapkan beberapa batasan maka janganlah kalian melampauinya. Allah juga mengharamkan beberapa hal maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian menanyakannya.”

Setelah itu firman Allah: qad sa-alaHaa qaumum min qablikum tsumma ash-bahuu biHaa kaafiriin (“Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kamu, menanyakan hal-hal yang serupa itu [kepada Nabi mereka], kemudian mereka tidak percaya kepadanya.”)

Maksudnya: ada suatu kaum sebelum kalian yang menanyakan hal-hal yang dilarang, lalu diberikan jawaban kepada mereka atas pertanyaan tersebut, tetapi setelah itu mereka tidak mempercayainya. Sehingga dengan demikian mereka menjadi kafir, yaitu sebab pertanyaan tersebut. Maksudnya, mereka diberi penjelasan, tetapi mereka tidak memanfaatkan hal itu karena mereka menanyakan hal itu bukan untuk mencari petunjuk, tetapi hanya sebagai bentuk keingkaran dan pembangkangan.

&

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 96-99

26 Jun

Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah (Hidangan)
Surah Madaniyyah; surah ke 5: 120 ayat

tulisan arab alquran surat al maidah ayat 96-99“96. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. 97. Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. 98. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya dan bahwa Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 99. kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan.” (al-Maa-idah: 96-99)

Dalam sebuah riwayat yang masyur, Ibnu Abbas berkata: “Yang dimaksud dengan buruan laut adalah binatang yang ditangkap dalam keadaan hidup, wa tha’aamuHuu (“dan makanan [yang berasal] dari laut.”) adalah binatang laut yang diambil dalam keadaan telah mati.” Demikian pula yang diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Zaid bin Tsabit, ‘Abdullah bin ‘Amr, dan Abu Ayyub al-Anshari, juga ‘Ikrimah, Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, Ibrahim an-Nakha’i dan al-Hasan al-Bashri.

Firman Allah: mataa’al lakum wa lis-sayyaarati (“Sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”) maksudnya sebagai sesuatu yang berguna dan makanan pokok bagi kalian, hai orang-orang yang diajak bicara.

Wa lis-sayyaarati (“Dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”) kata “sayyaaratun” adalah jamak dari “sayyaarun”.

Ikrimah berkata: “Yaitu bagi orang yang tinggal di sekitar laut dan juga dalam perjalanan.” Sedangkan ulama lain berkata: “Yaitu ikan laut segar bagi orang yang berburu dari kalangan penduduk sekitar laut.” Makanan laut adalah bangkai ikan atau hasil tangkapan yang digarami, dan biasanya dijadikan persediaan bekal oleh para musafir dan orang-orang yang tinggal jauh dari laut. Hal yang sama juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, as-Suddi, dan ulama lainnya.

Jumhur ulama telah menjadikan ayat tersebut sebagai dalil mengenai penghalalan bangkai laut, dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Malik bin Anas, dari Ibnu Wahab dan Ibnu Kisan, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Rasulullah pernah mengirim sebuah utusan menuju ke daerah pantai. Beliau mengangkat Ubaidah Ibnul Jarrah untuk memimpin mereka.

Rombongan itu terdiri dari tiga ratus orang, dan aku adalah salah satu dari mereka. maka kami pun berangkat hingga tiba di salah jalan dan kami kehabisan bekal. Lalu Abu Ubaidah memerintahkan untuk mengumpulkan semua bekal pasukan tersebut. Kemudian semuanya itu dikumpulkan dan ternyata yang terkumpul hanya kurma saja. maka Abu Ubaidah menjatahkan kepada kami setiap hari sedikit demi sedikit sampai habis, sehingga yang ada pada kami masing-masing satu butir kurma.

Kami benar-benar membutuhkan pada saat bekal telah habis. Hingga akhirnya tibalah kami di pantai, ternyata ada seekor ikan paus sebesar anak bukit. Kemudian rombongan itu memakan ikan itu selama 18 hari. Selanjutnya Ubaidah menyuruh mengambil dua potong tulang iganya, lalu dipancangkan. Setelah itu ia menyuruh rombongan itu lewat di bawah kedua tulang itu, dan ternyata tidak menyentuhnya.”

(Hadits tersebut terdapat dalam kitab ash-Shahihain melalui jalur dari Jabir)

Sedangkan di dalam Shahih Muslim disebutkan, “Setelah sampai di Madinah, kami langsung menemui Rasulullah saw. lalu kami ceritakan hal itu, maka beliau bersabda: ‘Yang demikian itu adalah rizki yang dikeluarkan Allah untuk kalian. Apakah kalian masih membawa dagingnya untuk kalian berikan kepada kami?’

Selanjutnya kami mengirimkan utusan kepada Rasulullah saw. untuk memberikan beberapa potong daging kepada beliau, maka beliau pun memakannya.”

Malik meriwayatkan dari Shafwan bin Salim, dari Sa’id bin Salamah seorang keturunan Ibnu Azraq, bahwa Mughirah bin Abu Burdah seorang keturunan Bani Abduddar pernah mendengar Abu Hurairah ra berkata: Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw., orang itu mengatakan: “Ya Rasulallah, kami pernah berlayar mengarungi lautan, dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami gunakan untuk berwudlu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudlu dengan air laut?” Maka Rasulullah pun menjawab: “Air [laut] itu suci, dan bangkainya pun halal.”

(Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, serta para penulis kitab as-Sunan yang berjumlah empat orang, dan dishahihkan oleh Imam al-Bukhari, at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan yang lainnya.)

Menurut riwayat an-Nasa’i juga Imam Ahmad dan Abu Dawud, dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah saw. melarang membunuh katak.”

Ulama lainnya berpendapat: binatang buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, dan tidak diperbolehkan memakan katak. Lalu mereka berbeda pendapat tentang binatang selain kedua binatang di atas [ikan dan katak].

Ada juga yang berpendapat bahwa binatang selain kedua hal itu tidak boleh dimakan. Dan ada lagi yang berpendapat, apa yang serupa dengan yang boleh dimakan di darat boleh juga dimakan di laut. Dan apa saja yang serupa tidak boleh dimakan di darat tidak boleh juga dimakan di laut. Semua itu merupakan pendapat-pendapat yang ada di kalangan madzhab Syafi’i.

Adapun Abu Hanifah mengatakan, bangkai binatang laut tidak boleh dimakan, sebagaimana halnya bangkai binatang darat juga tidak boleh dimakan. Yang demikian itu berdasarkan kepada keumuman firman Allah: hurrimat ‘alaikumul maitatu (“Diharamkan bagi kamu [memakan] bangkai.”) (al-Maa-idah: 3)

Jumhur pengikut Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan dalil dengan hadits tetang ikan paus yang telah dikemukakan di atas dan dengan hadits Rasulullah saw.: “Air [laut] itu suci dan bangkainya pun halal.”

Allah berfirman: wa harrama ‘alaikum shaidul barri maa dumtum huruman (“Dan diharamkan [menangkap] binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.”) yaitu ketika kalian sedang menjalani ihram, kalian diharamkan untuk berburu. Dalam hal ini terdapat dalil yang menunjukkan pengharaman hal itu.

Jadi, jika seseorang yang berihram berburu binatang buruan dengan sengaja, ia berdosa dan harus membayar denda, atau jika membunuhnya karena kelalaian [tidak sengaja], ia harus membayar denda dan diharamkan baginya memakannya, karena baginya binatang itu adalah ibarat bangkai. Demikian halnya bagi yang lainnya dari kalangan orang-orang yang berihram dan yang tidak berihram, menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i pada salah satu dari dua pendapatnya. Dan hal itu juga dikemukakan oleh ‘Atha’, al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan, dan yang lainnya.

Jika ia memakannya atau sebagian darinya, apakah ia harus membayar denda yang kedua kalianya? Mengenai hal ini ada dua pendapat:

Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa ia harus membayar denda. Abdurrazzaq mengatakan dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’: “Jika ia menyembelih, lalu memakannya, dia harus membayar dua kafarat.” Dan pendapat itu pula yang menjadi pegangan sekelompok ulama.

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa ia tidak harus membayar denda karena memakannya. Demikian ditetapkan oleh Imam Malik bin Anas.

Abu Umar bin Abdil Barr berkata: “Pendapat ini merupakan pendapat para fuqaha kota-kota besar dan jumhur ulama.” Kemudian Abu Umar berkomentar terhadap permasalahan, jika seseorang berhubungan badan, lalu ia melakukan hubungan badan lagi, kemudian ia melakukan lagi [ketiga kalinya] sebelum diputuskan baginya hukuman, maka baginya hanya satu hukuman.

Abu Hanifah berkata: “Ia berkewajiban membayar nilai yang setara dengan apa yang ia makan.” wallaaHu a’lam.

Jika orang yang bertahallul berburu binatang buruan, lalu ia memberikannya kepada orang yang berihram, menurut Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih dalam sebuah riwayat, dan jumhur ulama berpendapat: orang yang berihram itu tidak boleh memakannya. Hal ini didasarkan pada hadits ash-Sha’b bin Jas-tsamah. Dia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Nabi saw ketika beliau sedang berada di Abwa’ atau Waddan. Maka beliau mengembalikannya. Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahnya, beliau bersabda:

“Sesungguhnya kami tidak mengembalikannya kepadamu, melainkan karena kami tengah mengerjakan ihram.”
(Hadits ini dikeluarkan di dalam ash-Shahihain, dan hadits ini mempunyai lafadz yang banyak sekali)

Para ulama berkata: “Maksud dari penolakan Nabi saw. adalah beliau menduga orang itu memburu keledai liar tersebut semata-mata untuk diberikan kepada beliau. Oleh karena itu beliau menolaknya.” Akan tetapi jika hal tersebut tidak dimaksudkan demikian, dagingnya boleh dimakan, yaitu berdasarkan hadits Abu Qatadah ketika ia berburu keledai liar, yang ketika itu ia tidak dalam keadaan berihram. Sedangkan para shahabanya tengah berihram. Maka mereka tidak langsung memakannya, tetapi mereka bertanya terlebih dahulu kepada Rasulullah saw. beliau bertanya: “Apakah ada seorang di antara kalian yang menunjukkannya, atau membantu membunuhnya?” “Tidak,” jawab mereka. Maka beliau bersabda: “Makanlah.” Rasulullah saw pun ikut memakan daging buruan itu. (kisah ini telah ditegaskan dalam ash-shahihain dengan lafadz yang banyak).

Imam Ahmad mengatakan dari Jabir bin ‘Abdillah: “Rasulullah bersabda –Qutaibah menceritakan dalam haditsnya: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Berburu binatang daratan adalah halal bagi kalian.”
Sa’id berkata: “Dan kalian dalam keadaan berikhram, selama kalian bukan orang yang memburunya, atau bukan sengaja diburu untuk kalian.”

(Hal yang sama juga diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa-i, yang semuanya dari Qutaibah. At-Tirmidzi mengatakan: “Kami tidak mengetahui bahwa Muththalib pernah mendengar dari Jabir.” Juga diriwayatkan Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i melalui jalan ‘Amr bin Abi ‘Amr, dari maulanya, al-Muththalib, dari Jabir. Kemudian asy-Syafi’i berkata: “Ini merupakan hadits terbaik yang diriwayatkan dalam masalah ini.”)

Malik mengatakan dari ‘Abdullah bin Abu Bakar, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Rabi’ah, ia berkata: Aku pernah melihat ‘Utsman bin ‘Affan di ‘Araj ketika ia sedang berihram saat di musim panas, dan ia menutup wajahnya dengan kain beludru berwarna ungu. Lalu ia datang dengan membawa daging binatang buruan. Kemudian ia berkata kepada para sahabatnya: “Makanlah.” Maka mereka berkata: “Apakah engkau tidak ikut makan?” Utsman menjawab: “Keadaanku tidaklah seperti kalian, sesungguhnya binatang buruan itu diburu hanya untukku.”

Allah berfirman: wat taqullaaHal ladzii ilaiHi tuhsyaruun (“Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”) maksudnya bertakwalah kepada Allah atas apa yang Allah larang kalian melakukannya. Yaitu yang kepada-Nya kalian akan dikumpulkan dan bukan kepada selain-Nya. Dalam penggalan ayat tersebut terdapat penekanan dan penegasan pada peringatan. Setelah itu Allah menyebutkan tentang pengumpulan dan hari kiamat sebagai tekanan pada ancaman dan peringatan.

Allah berfirman: ja’alallaaHul ka’batal baital haraama qiyaamal linnaasi wasy syaHral haraama wal Hadya wal qalaa-ida dzaalika lita’lamuu annallaaHa ya’lamu maa fis samaawaati wamaa fil ardli wa annallaaHa bikulli syai-in ‘aliim.
(“Allah telah menjadikan ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat [peribadatan dan urusan dunia] bagi manusia, dan [demikian pula] bulan Haram, hadya, dan qalaid. [Allah menjadikan yang] demikian itu agar kamu tahu bahwa –sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan sesungguhnya Allah Mahamengetahui segala sesuatu.”)

Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya bahwa Allah telah membangunkan Baitul Haram sebagai tempat ibadah, tempat berlindung, dan mencari keamanan bagi umat manusia, di sana mereka tinggal dengan penuh rasa aman. Ada yang berpendapat: di tempat itu mereka menjalankan semua syariat-Nya.

Mengenai firman-Nya: qiyaamal linnaasi (“Sebagai pusat [peribadatan dan urusan dunia] bagi manusia”) Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: “Sebagai tempat ummat untuk menjalankan agama mereka, dan sebagai syi’ar bagi haji mereka.” dari Mujahid, ia mengatakan: “Sebagai tempat beribadah bagi umat manusia.”

Disebut Ka’bah, karena ia merupakan bangunan persegi empat. Dan Baitul Haram disebut bait [rumah], karena ia mempunyai atap dan dinding, dan ia adalah hakekat rumah yang sebenarnya, meskipun tidak ada seorang pun yang menempatinya. Dan disebut “haram” karena pengharamannya oleh Allah, seperti pengharaman-Nya atas berburu binatang buruannya [di Tanah Haram] atau memotong pohonnnya.

Allah berfirman: al ka’batal baital haraama qiyaaman (“Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat [peribadatan dan urusan dunia]”) Ka’bah merupakan maf’ul [obyek] pertama bagi kata ja’ala [menjadikan]. Adapun kata al-bait [rumah] merupakan ‘athaf bayan. Adapun kata al-haram merupakan na’at [sifat] bagi kata al-bait. Dan kata qiyaman merupakan maf’ul kedua.

Dalam menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi mengatakan: “Para ulama mengemukakan: Hikmah dijadikannya semua itu sebagai tempat ibadah bagi umat manusia, adalah manusia menciptakan manusia dengan tabiat kemanusiaan, yaitu berupa kedengkian, saling bersaing, saling memutuskan, saling membelakangi, saling merampas, menyerang, membunuh, dan balas dendam. Merupakan suatu kepastian di balik hikmah Ilahiyyah dan kehendak-Nya, bahwa barangsiapa yang selalu menjaga dirinya dari sifat-sifat tercela tersebut, kesudahannya akan terpuji.

Allah berfirman: innii jaa’ilun fil ardli khaliifatan (“Sesungguhnya Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi”) dengan demikian Allah memerintahkan mereka untuk mendirikan kekhalifahan dan urusan mereka kepada satu orang, yang dapat menghindarkan mereka dari perselisihan dan mengarahkan mereka pada persatuan, serta menolak orang dhalim dari yang didhalimi, dan melindungi orang yang mengajukan perwakilan kepadanya.”

Ibnu Qasim meriwayatkan: Malik menceritakan kepada kami, bahwa ‘Utsman bin ‘Affan pernah berkata: “Karunia yang diberikan oleh Allah kepada seorang imam sehingga dapat berbuat adil, melebihi karunia yang Allah berikan kepada seseorang yang memahami al-Qur’an.”

Abu ‘Umar menyebutkan: “Adanya penguasa selama satu tahun dalam keadaan kacau akan lebih sedikit dampak negatifnya daripada keadaan manusia yang kacau tanpa penguasa dalam waktu sesaat.”
Lalu Allah mengadakan kekhalifahan untuk mendapatkan manfaat ini, supaya dengan demikian, semuanya dapat berjalan sesuai dengan pandangannya, dan karenanya Allah akan menjaga sikap berlebihan masyarakat. Maka Allah mengagungkan Baitul Haram di dalam hati mereka, dan memunculkan di dalam diri mereka kewibawaannya [Baitul Haram], dan mengagungkan kesuciannya di tengah-tengah mereka. orang yang berlindung kepadanya, akan terperlihara dan orang yang tertindas akan terjaga jika berada di dalamnya.

Berkenaan dengan ini Allah berfirman: awalam yaraw annaa ja’alnaa haraman aaminaw wa yutakhaththafun naasu min hauliHim (“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan [negeri mereka] tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya saling merampok?”)(al-Ankabuut: 67). Dan Baitul Haram adalah rumah ibadah pertama yang dibangun untuk manusia. Firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.” (Ali ‘Imraan: 96-97)

Firman Allah: wasy syaHral haraama (“Dan [demikian pula] bulan Haram”) maksudnya dan Allah menjadikan bulan Haram itu sebagai tempat perlindungan yang lain, yang memberikan rasa aman kepada umat manusia, dalam tindakan dan kehidupan mereka. dengan demikian Baitula Haram adalah perlindungan yang bersifat makani [tempat], sementara bulan Haram adalah sebagai perlindungan yang bersifat zamani [waktu]. Yang dimaksud dengan bulan Haram adalah empat bulan Haram, dan hal itu merupakan nama jenis. Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya adalah empat bulan Haram.” (at-Taubah: 36)

Tiga bulan di antaranya berturut-turut: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, yang keempat adalah Rajab. Allah telah menjadikannya pada pertengahan tahun sebagai wujud kelembutan [kasih sayang-Nya] bagi semua hamba-Nya, dan pemberian rasa aman kepada mereka dalam setahun. Dengan rahmat dan kasih-sayang-Nya, Allah menciptakan “penghormatan” dan “pengagungan” pada hati dan diri manusia terhadap bulan-bulan Haram tersebut. Jiwa dan hati seseorang tidak merasa takut atau ingin membalas dendam pada bulan-bulan tersebut, sehingga ada seseorang yang bertemu dengan pembunuh ayahnya tetapi ia tidak melakukan balas dendam dan menyakiti sedikitpun.

Allah berfirman: wal Hadya wal qalaa-ida (“Dan [demikian pula] hadya dan qalaid.”) Allah telah menjadikan hadya sebagai pemberi rasa aman bagi orang yang menggiringnya. Karena menggiringnya berarti memberitahukan bahwa pelakunya itu tengah beribadah, sehingga tidak ada yang berbuat jahat kepadanya. Demikian halnya dengan pemakaian al-qalaid [kalung pada hewan kurban]. Dulu pada zaman Jahiliyyah, orang yang hendak berangkat haji mengalungi diri dengan tombak dan ketika pulang kembali ke rumah, ia mengalungi diri dengan salah satu pohon Tanah Haram. Hal tersebut diharapkan akan menghindarkannya dari pencuri atau perampok atau yang lainnya.
Hal yang sama terdapat pada pengalungan hewan kurban dan pemberian syi’ar padanya, maka hal itu memberikan rasa aman baginya. Kemudian datang Islam, maka rasa aman pun tersebar dimana-mana, dan dunia pun berjalan dengan teratur dan pada rel keadilan. Islam mengakui dan mendukung setiap kemaslahatan dan kebaikan; membasmi segala bentuk khurafat dan berbagai kebiasaan buruk. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

Firman Allah: dzaalika lita’lamuu annallaaHa ya’lamu maa fis samaawaati wa maa fil ardli wa annallaaHa bikulli syai-in ‘aliim (“[Allah menjadikan yang] demikian itu agar kamu tahu bahwa sesungguhnya Allah Mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan sesungguhnya Allah Mahamengetahui segala sesuatu.”)

Firman-Nya tersebut memberikan isyarat kepada dijadikannya semuanya itu sebagai tempat ibadah bagi manusia, agar kalian mengetahui bahwa Allah Ta’ala mengetahui semua urusan secara terinci, baik yang terdapat di langit maupun dibumi, dan Allah mengetahui kemaslahatan makhluk yang menghuninya. Allah Mahalembut lagi Mahamengetahui.

Firman-Nya: i’lamuu annallaaHa syadiidul ‘iqaabi wa annallaaHa ghafuurur rahiim (“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya, dan bahwa sesungguhnya Allah Mahapengampun Lagi Mahapenyayang.”)

Allah memberitahukan bahwa Allah memiliki siksa yang amat pedih sebagai ancaman bagi orang-orang yang suka berbuat maksiat kepada-Nya, dan mendustakan Rasul-Rasul-Nya. Selain itu, agar orang-orang yang berbuat maksiat itu tidak merasa aman akan adzab-Nya, hanya karena keluasan rahmat-Nya dan penangguhan adzab-Nya yang cukup lama.

Allah pun memberitahukan bahwa Allah Mahapengampun Lagi Mahapenyayang, sebagai pemberi harapan dan dorongan bagi orang-orang yang bertaubat kepada-Nya, menaati-Nya, membenarkan Rasul-Rasul-Nya, khususnya apa yang dibawa oleh Rasul-Nya, Muhammad saw., yang merupakan penutup para Nabi sekaligus pemimpin para Rasul.

Firman-Nya: maa ‘alar rasuuli illaal balaaghu (“Kewajiban Rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan”) maksudnya tidak ada kewajiban baginya untuk memberikan hidayah, taufiq maupun pahala, karena tugasnya tidak lain hanyalah menyampaikan saja, sebagaimana yang difirmankan Allah yang artinya:
“Jika mereka berpaling, maka Kami tidak mengutusmu sebagai pengawas bagi mereka. kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan [risalah].” (asy-Syuura: 48)

Dan Rasulullah saw. telah menyampaikan dan menunaikan amanah yang diembankan kepada beliau, dan sudah pula memberikan nasehat kepada umatnya. Allah berfirman yang artinya: “Maka berpalinglah kamu dari mereka, dan kamu sekali-sekali tidak tercela.” (adz-Dzaariyaat: 54)

Dalam hadits mengenai Haji Wada’, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat Muslim dan Abu Dawud, Rasulullah saw. bersabda:
“Aku telah meninggalkan kepada kalian sesuatu, yang kalian tidak akan tersesat setelahku jika kalian berpegang teguh kepadanya, yaitu Kitabullah. Dan kalian akan ditanya mengenai diriku, maka apa yang hendak kalian katakan?” Mereka menjawab: “Kami akan bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan dan menunaikan amanat, serta memberikan nasehat.” Kemudian beliau bersabda seraya mengangkat jari telunjuk, dan mengarahkan kepada orang-orang: “[Ya] Allah saksikanlah!” sebanyak tiga kali.

Firman-Nya: wallaaHu ya’lamu maa tubduuna (“Dan Allah mengetahui apa yang kamu tampakkan.”) Yaitu yang kalian perlihatkan. Wa maa taktumuun (“Dan apa yang kamu sembunyikan”) maksudnya apa yang kalian rahasiakan di dalam hati kalian, berupa kekufuran dan yang lainnya. Dengan kata lain, tidak ada sesuatu pun dari amal kalian yang tersembunyi bagi Allah, dan Dia akan memberikan balasan atasnya. Jika baik akan diberi balasan kebaikan, dan jika buruk akan diberi balasan keburukan. Dalam penggalan ayat ini terdapat ancaman dan peringatan yang keras.

&