Yusuf Qardhawy; Fiqih Prioritas
BARANGSIAPA melihat perjalanan hidup para juru da’wah dan pembaru di zaman modern, maka. dia akan menemukan –dua aspek amaliyah mereka– bahwa setiap orang di antara mereka memberikan perhatian tertentu dalam bidang da’wah dan pembaruan, dan memprioritaskannya atas hal-hal yang lain. Perhatian kepada persoalan tersebut menyita seluruh pikiran dan usaha kerasnya, berdasarkan pemahamannya terhadap hakikat Islam dari satu segi, dan pandangannya terhadap adanya kekurangan dan kelemahan dalam kehidupan nyata ummat Islam dari segi yang lain, serta adanya keperluan untuk menghidupkan, mengangkat dan membina ummat.
IMAM MUHAMMAD BIN ABD AL-WAHHAB
Prioritas dalam da’wah Imam Muhammad bin Abd al-Wahhab di Jazirah Arabia ialah pada bidang aqidah, untuk menjaga dan melindungi tauhid dari berbagai bentuk kemusyrikan dan khurafat yang telah mencemari sumbernya dan membuat keruh kejernihannya. Dia menulis berbagai buku dan risalah, serta menyebarkan dan mempraktekkannya dalam rangka menghancurkan berbagai fenomena kemusyrikan.
AZ-ZA’IM MUHAMMAD AHMAD AL-MAHDI
Zaim Muhammad Ahmad al-Mahdi ialah seorang tokoh dari Sudan. Prioritas perjuangannya ialah mendidik para pengikutnya bersikap keras dan melepaskan diri dari penjajahan Inggris dan antek-anteknya.
SAYYID JAMALUDDIN
Prioritas yang ada pada Sayid Jamaluddin al-Afghani ialah membangunkan ummat, dan menggerakkannya untuk mengusir penjajah, yang merupakan bahaya bagi kehidupan agama dan dunianya. Di samping itu, dia menyadarkan mereka bahwa ummat Islam adalah satu, memiliki kiblat, aqidah, arah dan tujuan hidup yang satu pula.
Perjalanan hidup dan pemikirannya tampak di dalam majalah “al-Urwah al-Wutsqa” yang diterbitkan olehnya dan murid sekaligus kawannya, yaitu Syaikh Muhammad Abduh.
IMAM MUHAMMAD ABDUH
Imam Muhammad Abduh sangat peduli dengan pembebasan pemikiran kaum Muslim dari belenggu taqlid, dan mengaitkannya dengan sumber-sumber Islam yang jernih; sebagaimana ditegaskan sendiri tentang dirinya dan tujuan-tujuannya: Suaraku lantang
dalam melakukan da’wah kepada dua perkara yang besar. Pertama, membebaskan pikiran ummat dari belenggu taqlid, dan memahami ajaran agama melalui jalan ulama-ulama salaf sebelum munculnya berbagai perbedaan pendapat, serta menggali pengetahuan dengan
kembali kepada rujukan-rujukan utamanya. Di samping itu pemahaman tersebut harus diletakkan dalam pertimbangan akal manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT untuk
mengembalikan manusia dari kesesatan, dan mengurangi kesalahan, agar rahmat Allah SWT menjadi sempurna dalam menjaga tatanan hidup manusia. Dengan jalan ini, akal pikiran
manusia dapat dianggap sebagai partner dalam ilmu pengetahuan, pendorong ke arah pengkajian rahasia-rahasia alam semesta, dan penyebab adanya penghargaan terhadap berbagai hakikat yang tidak berubah. Akal pikiran manusia dapat dituntut untuk
memberikan pemecahan terhadap hakikat tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk mendidik jiwa manusia dan memperbaiki amal perbuatan mereka. Semua hal di atas dalam pandangannya merupakan satu perkara. Namun, apa yang dilakukan oleh Abduh ini ditentang oleh dua kelompok besar yang terdapat di dalam tubuh ummat; yaitu para mahasiswa ilmu-ilmu agama dan kelompok yang sefaham dengan mereka, serta para mahasiswa dalam bidang
ilmu-ilmu modern dan sejenisnya. Kedua, memperbaiki gaya bahasa Arab.
Ada hal lain, di mana saya juga ikut menjadi penyerunya yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya karena memang mereka dijauhkan darinya, padahal persoalan itu merupakan tiang penyangga kehidupan sosial mereka, sehingga tanpa tiang penyangga itu kehidupan sosial mereka akan lemah tak berdaya. Persoalan itu ialah pemisahan antara hak pemerintah untuk ditaati oleh rakyat dan hak rakyat untuk memperoleh keadilan dari pemerintah… Sesungguhnya, seorang penguasa, walaupun harus ditaati, tetapi dia adalah manusia yang bisa melakukan kesalahan dan dikalahkan oleh hawa nafsunya. Sementara itu,
tidak ada sesuatu yang efektif dalam menghentikan kesalahan dan kesewenang-wenangannya selain dari nasihat ummat kepadanya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Kita harus berani menyuarakan hati kita dengan lantang untuk menghadapi kediktatoran dan kezaliman, tangan besi, dan kezaliman, di saat semua orang menjadi tak berdaya menghadapinya.
IMAM HASAN AL-BANNA,
Imam Syahid Hasan al-Banna, memberi perhatian yang sangat besar terhadap upaya meluruskan pemahaman Islam, ummat Islam dan mengembalikan hal-hal yang telah dibuang oleh orang-orang yang ter-Barat-kan dan para pengikut sekularisme.
Mereka menginginkan aqidah tanpa syari’ah, agama tanpa negara, kebenaran tanpa kekuatan, perdamaian –penyerahan diri—tanpa perjuangan, tetapi al-Banna, menginginkan Islam sebagai aqidah dan syari’ah, agama dan negara, kebenaran dan kekuatan, perdamaian dan perjuangan, al-Qur’an dan pedang.
Hasan al-Banna, berusaha dengan gigih memberikan penjelasan kepada ummat bahwa politik merupakan bagian dari Islam, dan sesungguhnya kemerdekaan adalah salah satu kewajibannya. Dia juga memberikan perhatian yang besar untuk membentuk generasi muda Muslim yang istiqamah terhadap dirinya, Allah sebagai tujuannya, Islam jalannya, dan Muhammad sebagai teladannya. Generasi yang memahami Islam secara mendalam, memiliki iman yang kuat, menjalin hubungan (silah) yang erat satu sama lain , yang mengamalkan ajaran itu dalam dirinya sendiri, bekerja dan berjuang untuk mencapai kebangkitan Islam, serta berusaha mewujudkan kehidupan yang Islami di masyarakatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dia harus menyatukan ummat dan tidak memecah belahnya. Oleh sebab itu, dia tidak memunculkan isu-isu yang dapat memecah belah barisan kaum Muslimin, memecah belah kalimatnya, dan membagi-bagi manusia menjadi berbagai kelompok dan golongan. Untuk itu, dalam pandangannya, ummat Islam harus disatukan dalam satu landasan Islam yang universal.
Dalam catatan hariannya disebutkan bahwa kesadaran untuk itu telah ada sejak masa mudanya, yaitu ketika dia berusia awal dua puluhan. Dia berpendirian bahwa anak-anak ummat dapat disatukan pada landasan aqidah, syari’ah dan akhlak, serta dijauhkan dari perselisihan pendapat pada masalah-masalah furu’iyah yang tidak akan ada habis-habisnya.
Adalah sebuah sudut masjid kecil tempat al-Banna, menyampaikan pelajaran-pelajarannya. Di situlah dia mengatakan, “Inilah sudut yang kedua, yang dibangun oleh Haji Musthafa sebagai upaya pendekatan dirinya kepada Allah SWT. Di situ para pelajar menimba ilmu pengetahuan,
belajar ayat-ayat Allah dan hikmah dengan penuh persaudaraan dan kejernihan hati.”
Tidak lama kemudian, tersebarlah ke seluruh pelosok tentang adanya kegiatan belajar tersebut, yang disampaikan antara waktu Maghrib dan Isya’; kemudian setelah itu mereka dapat pergi ke warung kopi, sehingga banyak orang yang hendak mengikutinya. Di antara mereka ada orang-orang yang suka memperdebatkan masalah-masalah khilafiyah, dan perkara-perkara yang dapat menimbulkan fitnah.
“Pada suatu hari saya merasakan adanya sesuatu yang aneh, suasana pertengkaran, keributan, dan perpecahan. Saya melihat para pendengar dalam ceramah yang saya sampaikan telah terpecah menjadi kelompok-kelompok, dan mengambil tempat sendiri-sendiri. Sehingga sebelum saya mulai ceramah, saya dikejutkan oleh satu pertanyaan, ‘Bagaimanakah pendapat ustadz tentang tawassul?’ Kemudian saya menjawabnya, ‘Wahai saudaraku, saya kira Anda tidak hanya ingin bertanya kepadaku tentang masalah itu saja, tetapi Anda hendak bertanya kepadaku tentang masalah shalat, salam setelah adzan, membaca surat al-Kahfi pada hari Jum,at, penggunaan kata sayyid untuk Rasulullah saw dalam tasyahhud, tentang nasib kedua orangtua Nabi saw, di manakah tempat mereka, di surga atau neraka? Dan juga tentang bacaan al-Qur’an yang dikirimkan kepada orang yang meninggal dunia apakah pahalanya sampai kepadanya ataukah tidak? Juga pertemuan yang diadakan oleh para ahli tarikat, apakah itu kemaksiatan ataukah pendekatan kepada Allah SWT? Masalah-masalah khilafiyah ini merupakan penyebar fitnah dan perselisihan pendapat yang sangat dahsyat di antara mereka.’ Karenanya, orang yang bertanya itu merasa heran, lalu dia berkata, ‘Ya, saya menginginkan jawaban untuk semua pertanyaan itu.'”
Saya berkata kepada orang itu, “Aku bukanlah seorang ulama, akan tetapi aku adalah seorang guru yang terpelajar yang hafal beberapa ayat al-Qur’an, sebagian hadits Nabi saw, hukum-hukum agama yang saya peroleh dari beberapa buku, dan aku berbaik hati mengajarkannya kepada orang banyak. Apabila engkau keluar bersama diriku untuk membicarakan masalah-masalah itu, maka sesungguhnya engkau telah mengeluarkanku dari majelis ini. Dan siapa yang berkata bahwa dia tidak tahu berarti dia telah memberikan fatwa. Jika kamu merasa tertarik terhadap apa yang aku katakan, dan melihat ada kebaikan di dalamnya, maka dengarkanlah apa yang saya sampaikan dengan penuh rasa syukur, dan apabila engkau hendak memperluas lagi pengetahuan itu, maka bertanyalah kepada ulama-ulama selain diriku yang memiliki kelebihan dan spesialisasi. Mereka mungkin dapat memberikan kepuasan yang engkau cari, sedangkan diriku ini tidak lain hanyalah penyampai ilmu pengetahuan. Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan beban kepada seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya.” Orang itu kemudian merasa terpukul dengan jawaban itu, dan tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang dia sampaikan. Begitulah cara yang
sengaja saya lakukan dalam memberikan jawaban kepadanya, dengan berkelakar. Semua orang –atau kebanyakan –yang hadir pada pertemuan itu merasa puas hati dengan adanya penyelesaian seperti itu.
Akan tetapi, saya tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan
tersebut. Saya berpaling ke arah mereka sambil berkata, “Wahai
saudara-saudaraku, aku menyadari sepenuhnya kepada saudara
kita yang bertanya itu, dan kebanyakan saudara yang hadir di
majelis ini. Menyadari sepenuhnya apa yang ada di balik itu,
yaitu untuk mengetahui siapakah guru baru ini dan dari
golongan manakah dia? Apakah dia termasuk golongan Syaikh Musa
ataukah dari golongan Syaikh Abd al-Sami’? Sesungguhnya
pengetahuan tersebut sama sekali tidak akan bermanfaat untuk
kamu semua, karena kamu telah bergelimang dalam fitnah selama
delapan puluh tahun, dan itu sudah cukup.
Pertanyaan-pertanyaan di atas telah diperselisihkan oleh kaum
Muslimin selama ratusan tahun dan mereka hingga kini tetap
berselisih pendapat. Sesungguhnya Allah akan rela kepada kita
apabila kita saling mencintai dan bersatu, dan tidak suka
kepada kita apabila berselisih pendapat dan berpecah belah.
Saya berharap bahwa kamu semua sekarang ini mau berjanji
kepada Allah SWT untuk meninggalkan perkara-perkara tersebut,
dan berusaha keras untuk belajar pokok-pokok dan kaidah agama,
mengamalkan akhlak, sifat-sifat yang baik, pengarahan yang
menyatukan ummat, melakukan perkara-perkara yang difardukan
dan disunnahkan kepada kita, dan kita tinggalkan mencari-cari
masalah dan memperdalam masalah khilafiyah, sehingga jiwa
semua kaum Muslimin menjadi jernih, dengan satu tujuan yang
hendak kita capai, yaitu mencari kebenaran dan bukan sekadar
mencari kemenangan berpendapat. Dengan cara seperti itu kita
dapat belajar bersama-sama dalam suasana penuh rasa cinta,
saling percaya, kesatuan dan keikhlasan. Saya juga berharap
kamu semua dapat menerima pandangan saya ini, dan berjanji
kepada saya untuk melakukan perkara di atas.”
“Hendaknya kita tidak keluar dari pelajaran ini kecuali
kita masih memegang janji setia antara kita, dan
hendaknya kita saling bekerja sama serta berkhidmat
untuk Islam yang mulia, menyingkirkan segala bentuk
perselisihan pendapat, menghormati pendapat kita
masing-masing sehingga Allah memutuskan perkara yang
mesti dilaksanakan.”
Pelajaran di sudut (zawiyah) masjid itu terus berlangsung
dalam suasana yang jauh dari pereselisihan pendapat berkat
taufiq dari Allah. Suasana pada majelis itu semakin baik,
karena setiap topik dalam pengajian tersebut dikaitkan dengan
makna persaudaraan antara orang-orang yang beriman, untuk
memantapkan persaudaraan dalam jiwa mereka. Di samping itu,
masalah khilafiyah senantiasa ditekankan untuk tidak
diperdalam dalam perdebatan di antara mereka. Dengan demikian
timbul rasa untuk saling menghormati dan menghargai di antara
mereka. Cara seperti itu saya pergunakan sebagai contoh dari
para ulama salaf yang shaleh, yang wajib kita tiru dalam
memberikan toleransi dan menghormati pendapat yang berbeda di
antara kita.
Saya sebutkan satu contoh yang sangat praktis, saya berkata
kepada mereka, “Siapakah di antara kamu sekalian yang
bermazhab Hanafi?” Kemudian ada salah seorang di antara mereka
yang datang kepadaku. Lalu aku berkata lagi, “Siapakah di
antara kamu yang bermazhab Syafi’i?” Ada seseorang yang maju
kepadaku. Setelah itu aku berkata kepada mereka, “Aku akan
shalat dan menjadi imam bagi kedua orang saudara kita ini.
Bagaimana kamu membaca surat al-Fatihah wahai pengikut mazhab
Hanafi?” Dia menjawab, “Aku diam dan tidak membacanya.” Aku
bertanya lagi, “Dan bagaimana engkau wahai kawan yang
bermazhab Syafi’i?” Dia menjawab, “Aku harus membacanya.”
Kemudian aku berkata lagi, “Setelah kita selesai shalat, maka
bagaimanakah pendapatmu wahai pengikut mazhab Syafi’ i tentang
shalat yang dilakukan oleh saudaramu yang bermazhab Hanafi?”
Dia menjawab, “Batal, karena dia tidak membaca surat
al-Fatihah, padahal membaca al-Fatihah termasuk salah satu
rukun shalat.” Aku bertanya lagi, “Dan bagaimana pula
pendapatmu wahai kawan yang bermazhab Hanafi tentang shalat
yang dilakukan oleh saudara kita yang bermazhab Syafi’i?” Dia
menjawab, “Dia telah melakukan sesuatu yang makruh dan
mendekati haram, karena sesungguhnya membaca surat al-Fatihah
pada saat seseorang menjadi ma’mum adalah makruh tahrimi.”
Lalu aku berkata, “Apakah salah seorang di antara kamu berdua
memungkiri yang lain?” Kedua orang itu menjawab, “Tidak.”
Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang hadir di situ,
“Apakah kamu memungkiri salah seorang di antara mereka
berdua?” Mereka menjawab, “Tidak.” Lalu aku berkata,
“Subhanallah, kamu semua dapat diam dalam menghadapi masalah
seperti ini, padahal ini adalah perkara yang berkaitan dengan
batal dan sahnya shalat; pada saat yang sama kamu tidak dapat
memberikan toleransi kepada orang yang dalam shalatnya membaca
“Allahumma shalli ala Muhammad” atau “Allahumma shalli ‘ala
sayyidina Muhammad” dalam tasyahud, serta menjadikannya
sebagai bahan perselisihan pendapat yang sangat dahsyat.”
Metode seperti itu sangat berkesan, karena mereka dapat
mempertimbangkan sikap sebagian orang atas sebagian yang lain,
dan mengetahui bahwa agama Allah SWT sangat luas dan mudah,
serta tidak ditentukan oleh pendapat satu orang atau satu
kelompok. Semua amalan itu ditujukan kepada Allah dan
Rasul-Nya, kepada jamaah kaum Muslimin dan imam mereka, kalau
mereka dianggap memiliki jamaah dan imam. 2
IMAM AL-MAUDUDI
Imam Abu al-A’la al-Maududi memberikan prioritas perjuangannya
dalam memerangi “jahiliyah” modern, mengembalikan manusia
kepada agama dan ibadah dengan maknanya yang komprehensif,
tunduk kepada kekuasaan Allah saja, dan menolak kekuasaan
segala makhluk-Nya, bagaimanapun kedudukan dan tugas mereka.
Baik mereka sebagai pemikir, ataupun sebagai pemegang kendali
politik. Dia juga memberikan perhatian kepada pembentukan
peradaban Islam yang eksklusif, menolak pemikiran Barat dalam
bidang peradaban, ekonomi, politik, kehidupan individu,
keluarga dan masyarakat. Metode seperti ini harus dipergunakan
untuk mengadakan revolusi atau perubahan secara besar-besaran.
Pandangannya tercermin dalam berbagai buku dan risalahnya,
yang mengungkapkan tentang filsafat da’wahnya kepada Islam dan
ide-ide pembaruannya. Jamaahnya mengapresiasi dan menyebarkan
pikiran-pikirannya.
AS-SYAHID SAYID QUTHUB
As-Syahid Sayid Quthub memberikan prioritas pada aqidah
sebelum terciptanya tatanan hukum Islam dan terwujudnya
kekuasaan Allah di muka bumi. Itulah yang sering dia sebutkan
dan sangat ditekankan dalam buku-butu karangannya, khususnya
buku al-Zhilal. Sebagian orang menyangka bahwa pemikiran
‘kekuasaan’ merupakan pemikiran yang dicetuskan oleh Maududi
dan Sayid Quthub. Dugaan ini sama sekali tidak benar.
Pemikiran ini adalah suatu perkara yang telah disepakati oleh
para ahli usul fiqh ketika mereka membahas tentang ‘kekuasaan’
yang menjadi salah satu pokok bahasan dalam usul fiqh, yang
menyatakan, “Sesungguhnya penguasa (penentu hukum) adalah
Allah, tidak ada penentu hukum selain Dia. Dan sesungguhnya
Rasulullah saw yang mulia adalah penyampai hukum tersebut.”
Pemikiran seperti ini merupakan salah satu anasir dalam tauhid
yang disebutkan oleh al-Qur’an sebagai berikut:
“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah,
padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (al-Qur’an)
kepadamu dengan terperinci…” (al-An’am: 114)
As-Syahid juga memberikan perhatian kepada pelurusan
“pandangan aqidah” Islam, karena menurutnya tidak mungkin kita
dapat melakukan pelurusan amalan yang dilakukan oleh suatu
generasi muda kalau pandangan hidup mereka rusak atau sakit.
Kapankah bayangan dapat lurus kalau tongkatnya bengkok?
Atas dasar pemikiran itu dia menolak segala bentak ‘jahiliyah’
modern dalam seluruh bidang kehidupan. Dalam aqidah,
pemikiran, perilaku, kehidupan individu, keluarga, dan
masyarakat. Dia menganggap bahwa masyarakat yang ada di
negara-negara dunia –di antaranya negara-negara Islam–
adalah masyarakat jahiliyah, karena mereka menolak kekuasaan
Allah, yakni kekuasaan yang merujuk kepada batasan yang telah
ditetapkan oleh syari’ah dan hukum Islam, meletakkan nilai dan
pertimbangan yang telah ditetapkan oleh Islam, atau aturan dan
konsep-konsepnya, yang semuanya menjadi dasar bagi perjalanan
hidup manusia dan masyarakat. Semua bentuk pengakuan kekuasaan
kepada selain Allah merupakan perampasan terhadap Allah dalam
hal penentuan syari’ah-Nya untuk makhluk-Nya.
Perkara yang bersifat umum ini harus diberi prioritas atas
perkara yang lain, didahulukan atas setiap persoalan yang
sifatnya parsial yang diperjuangkan dengan gigih oleh sebagian
kaum Muslimin yang baik; seperti melarang dari sebagian
kemungkaran, tetapi melalaikan kemungkaran yang lebih besar,
yang dijadikan dasar bagi berdirinya suatu masyarakat.
Ada baiknya pada kesempatan ini saya kutipkan satu bagian dari
tafsir al-Zhilal, yang memberikan komentar terhadap apa yang
disebutkan oleh al-Our’an tentang bani Israil.
“Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan
mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah
apa yang selalu mereka perbuat itu” (al-Ma’idah: 79)
Sesungguhnya perjuangan yang gigih, pengorbanan yang mulia
harus diarahkan pertama-tama untuk mendirikan masyarakat yang
baik… masyarakat yang baik ialah masyarakat yang berdiri di
atas jalan Allah… sebelum berjuang dan berkorban untuk
melakukan perbaikan terhadap masalah-masalah yang kecil, yang
bersifat pribadi dan individual, melalui cara amar ma’ruf dan
nahi mungkar.
Sesungguhnya tidak ada gunanya sama sekali melakukan usaha
dalam hal yang kecil-kecil dan parsial ketika semua masyarakat
rusak, kejahiliyahan merajalela, masyarakat berjalan bukan di
jalan Allah, dan ketika syari’ah yang dipergunakannya bukan
syari’ah Allah. Ketika itulah kita harus memulai usaha kita
dari dasar, menumbuhkan akar. Semua perjuangan dan usaha kita
harus diarahkan untuk mewujudkan kekuasaan Allah di muka bumi
ini… Manakala kekuasaan ini telah terwujudkan, maka perkara
amar ma’ruf nahi mungkar dapat dibangun pada landasan yang
telah dibuat itu.
Usaha ini memerlukan kepada keimanan, dan pengetahuan tentang
hakikat iman, serta peranannya dalam tatanan hidup manusia.
Iman dalam hal ini menjadikan seluruh ketergantungan
disandarkan kepada Allah SWT, yang menciptakan kepercayaan
bahwa Dia akan memberikan pertolongan dalam melakukan kebaikan
–walaupun untuk ini memakan masa yang cukup panjang– serta
membuat pahala di sisi-Nya. Oleh sebab itu, orang yang
melakukan tugas tersebut tidak boleh menunggu balasan di muka
bumi ini, penghargaan dari masyarakat yang tersesat, dan
dukungan dari para pengikut jahiliyah di mana pun berada.
Sesungguhnya semua nash-nash al-Qur’an dan hadits Nabi saw,
yang menyebutkan perkara amar ma’ruf dan nahi mungkar selalu
berbicara tentang kewajiban seorang Muslim dalam masyarakat
Muslim yang mengakui bahwa kekuasaan itu hanyalah milik Allah
SWT; masyarakat yang menetapkan hukum berdasarkan
syari’ah-Nya; walaupun kadang-kadang masih terjadi tindakan
hukum sewenang-wenang, dan masih tersebarnya perbuatan dosa di
dalamnya.
Begitulah, kita menemukan sabda Rasulullah saw, “Perjuangan
yang paling utama ialah mengucapkan kalimat yang hak di depan
pemimpin yang zalim.” Dia dapat dikatakan sebagai pemimpin
kalau dia mengakui kekuasaan Allah dan menetapkan hukum dengan
syari’ah-Nya. Seseorang yang tidak menetapkan hukum
berdasarkan syari’ah Allah SWT maka dia tidak dapat dikatakan
sebagai pemimpin, karena Allah SWT berfirman:
“… barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orangyang kafir.” (al-Ma’idah: 44)
Masyarakat-masyarakat jahiliyah yang tidak menetapkan hukum
berdasarkan syari’ah Allah, adalah pelaku kemungkaran yang
paling besar, pelaku kemungkaran yang menjadi sumber segala
bentuk kemungkaran… Masyarakat ini dapat dianggap menolak
ketuhanan Allah, karena menolak syari’ah-Nya dalam kehidupan
manusia… Kemungkaran paling besar, mendasar, dan mengakar
inilah yang harus dilenyapkan terlebih dahulu sebelum kita
memberantas pelbagai bentuk kemungkaran kecil yang bercabang
darinya.
Sesungguhnya upaya para pejuang, perjuangan orang-orang yang
shaleh memerangi kemungkaran yang kecil akan sia-sia dan tidak
ada gunanya, karena kemungkaran itu bersumber dari kemungkaran
yang pertama, yang paling besar… yakni kemungkaran yang
berbentuk keberanian terhadap Allah SWT, menolak ketuhanan
Allah, menolak syari’ah-Nya dalam kehidupan ini. Sesungguhnya
tidak ada gunanya bagi kita memerangi berbagai bentuk
kemungkaran yang bersumber dari kemungkaran utama, karena
kemungkaran kecil itu hanya merupakan buah darinya.
Lalu dengan apakah kita memberikan keputusan hukum terhadap
orang yang melakukan kemungkaran? Timbangan apakah yang kita
pergunakan untuk menimbang amal perbuatan mereka, sehingga
kita dapat mengatakan: “Ini perbuatan mungkar, maka jauhilah
ia”? Mungkin sekali Anda mengatakan, “Sesungguhnya ini adalah
perbuatan mungkar,” kemudian pada kala yang sama muncul dari
berbagai arah orang yang menyergah Anda, (mengatakan kepada
Anda) “Tidak, sesungguhnya ini bukan perbuatan mungkar.” Suatu
perbuatan dapat dianggap sebagai kemungkaran pada zaman
tertentu, kemudian dunia berkembang dan masyarakat menjadi
maju, sehingga istilah untuk kemungkaranpun ikut bergeser.
Oleh sebab itu, harus ada timbangan dan ukuran yang tetap yang
kita pergunakan sebagai rujukan untuk menilai amal perbuatan
manusia. Harus ada nilai yang diakui, yang dapat kita jadikan
sebagai ukuran untuk perbuatan baik dan juga perbuatan
mungkar. Dari manakah kita mengambil nilai-nilai tersebut? Dan
dari manakah kita mendatangkan timbangan itu?
Apakah dari hasil rekayasa manusia, adat istiadat, dan hawa
nafsu mereka, yang tidak tetap dan berubah-ubah keadaannya?
Kalau demikian, berarti kita telah terjerumus ke dalam
kebimbangan dan kesesatan yang tidak ada petunjuk di dalamnya.
Oleh sebab itu, kita mesti membangun timbangan… dan
timbangan itu harus tetap, dan tidak dapat diguncangkan oleh
hawa nafsu manusia.
TIMBANGAN YANG TETAP ITU ADALAH TIMBANGAN ALLAH SWT.
Apa yang akan terjadi kalau masyarakat tidak mengenal
kekuasaan Allah? Dan apa yang terjadi kalau mereka tidak
menetapkan hukum berdasarkan syari’ah-Nya? Dan bahkan apa yang
akan terjadi kalau masyarakat menghina, mencemoohkan, dan
mengingkari orang yang mengajaknya kepada jalan yang telah
ditetapkan oleh Allah SWT?
Jangan sampai ada perjuangan yang sia-sia, tidak berguna dan
hampa. Yakni jangan ada masyarakat yang menyuruh kepada
kebaikan dan mencegah kemungkaran, dalam perkara-perkara kecil
di dalam kehidupan mereka berdasarkan pertimbangan dan nilai
yang berbeda-beda, dan diperselisihkan oleh pendapat dan hawa
nafsu mereka.
Oleh sebab itu, pertama-tama harus ada kesepakatan yang
prinsipil terhadap masalah hukum, timbangan, dan kekuasaan,
yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi orang-orang yang
berselisih pendapat dalam pandangan dan hawa nafsu mereka.
Mau tidak mau, harus ada amar ma’ruf kepada perkara yang
paling besar. Yaitu pengakuan terhadap kekuasaan Allah dan
jalan hidup yang ditentukan oleh-Nya; serta pencegahan
terhadap kemungkaran yang paling besar, yaitu penolakan
terhadap ketuhanan Allah, penolakan terhadap syari’ah-Nya bagi
kehidupan ini… Setelah kita membangun landasan itu, kita
dapat mendirikan bangunan di atasnya. Oleh sebab itu, kekuatan
yang terpecah-pecah sekarang ini harus disatukan semuanya
menuju kepada satu arah untuk membangun landasan yang di
atasnya dapat didirikan bangunan.
Kadang-kadang manusia terlalu memuji dan kagum kepada orang-
orang yang baik, yang berjuang dengan gigih untuk melaksanakan
amar ma’ruf dan nahi mungkar, dalam hal-hal yang kecil,
padahal dasar yang menjadi landasan hidup masyarakat Muslim,
dan tegakaya amar ma’ruf dan nahi mungkar itu terlupakan.
Lalu, apakah ada artinya engkau melarang manusia untuk memakan
makanan yang haram, misalnya, pada suatu masyarakat yang
ekonominya didasarkan kepada riba, sehingga seluruh harta
kekayaan yang ada di dalam masyarakat itu menjadi haram, dan
tidak ada lagi seseorang yang dapat memakan makanan yang
halal… Semua itu karena aturan sosial dan ekonomi mereka
tidak didasarkan kepada syari’ah Allah, atau karena mereka
menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari’ah-Nya
dalam kehidupan ini.
Apa artinya kalau kita melarang manusia melakukan kefasikan,
misalnya, dalam suatu masyarakat yang undang-undangnya tidak
menganggap perzinaan sebagai suatu kejahatan –kecuali dalam
kondisi yang sangat terpaksa– dan tidak mengenakan sanksi
terhadap pelakunya yang sesuai dengan syari’ah Allah SWT. Jika
demikian, hal itu dianggap menolak ketuhanan Allah dengan
menolak penerapan syari’ah-Nya dalam kehidupan ini.
Apa artinya kalau kita melarang manusia untuk bermabuk-mabukan
dalam masyarakat yang undang-undangnya membolehkan peredaran
minuman keras, dan tidak memberikan sanksi kepada orang-orang
yang jelas mabuk di tengah-tengah keramaian manusia. Ia tidak
diberi sanksi dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah,
karena masyarakat itu tidak mengakui prinsip kekuasaan Allah.
Apa artinya, kita melarang manusia menghina agama dalam suatu
masyarakat yang tidak mengakui kekuasaan Allah, dan tidak
menyembah-Nya. Masyarakat yang menyembah pelbagai tuhan selain
Dia. Masyarakat yang menurunkan syari’ah dan
undang-undang-Nya, tatanan dan aturan-Nya, nilai dan
timbangan-Nya. Orang yang menghina dan yang dihina sama-sama
bukan berada dalam agama Allah SWT, karena mereka sama-sama
menurunkan syari’ah dan undang-undang-Nya, dan tidak
meletakkannya sebagai satu nilai dan timbangan.
Apa artinya menyuruh orang melaksanakan kebaikan dan mencegah
kemungkaran dalam kondisi seperti ini? Dan apa gunanya
melarang orang untuk melakukan dosa-dosa besar dan juga
dosa-dosa kecil lainnya, kalau dosa yang sangat besar tidak
ada larangan… yakni kufur terhadap Allah dan menolak jalan
hidup yang telah ditetapkan oleh-Nya.
Sesungguhnya persoalannya lebih besar, lebih luas, dan lebih
dalam daripada apa yang telah diperjuangkan oleh orang-orang
yang “berhati baik” itu. Sesungguhnya dalam masa seperti ini
kita tidak perlu memberikan perhatian kepada perkara-perkara
furu’iyah bagaimanapun besarnya masalah itu, walaupun sampai
melanggar batas yang ditetapkan oleh Allah, karena
sesungguhnya batas yang telah ditetapkan oleh-Nya pada
prinsipnya adalah mengakui kekuasaan-Nya tanpa kekuasaan yang
lainnya. Apabila pengakuan itu belum ada dan belum menjadi
kenyataan, di mana syari’ah Allah SWT diakui sebagai
satu-satunya sumber dalam penetapan hukum, dan Allah SWT
merupakan satu-satunya sumber kekuasaan… Segala usaha yang
diupayakan dalam perkara cabang dianggap sia-sia, dan semua
usaha dalam masalah furu’iyah tidak ada gunanya… Kemungkaran
yang paling besar lebih utama untuk diberantas dan ditangani
daripada segala bentuk kemungkaran yang lain. 3
USTADZ MUHAMMAD AL-MUBARAK
Di antara tokoh pembaru Islam yang tergerak hatinya untuk
menerapkan fiqh prioritas ialah seorang tokoh pemikir Islam
dari Syria yang terkenal. Ia adalah Ustadz Muhammad Mubarak.
Ia berbicara tentang satu sisi yang sangat penting dalam
perkara ini dengan mendalam dalam bukunya, al-Fikr al-Islami
al-Hadits fi Muwajahah al-Afkar al-Gharbiyyah, yang pada
hakikatnya merupakan kumpulan kajian dan kuliah yang ia tulis
atau ia sampaikan pada berbagai kesempatan.
Dalam bukunya itu, dia banyak berbicara tentang “Aturan
Peringkat Kerja dalam Islam” yang saya kutipkan dalam
baris-baris berikut ini mengingat pentingnya masalah ini:
“Ciri khas kesatuan aturan Islam harus disertai dengan
kesatuan lain yang tidak kalah pentingnya dengan hal
itu; yaitu kesatuan aturan peringkat kerja yang
mengatur berbagai sektor kehidupan manusia dan
nilainya. Harta kekayaan, kenikmatan, pekerjaan, akal
pikiran, pengetahuan, kekuatan, ibadah, kekerabatan,
kemanusiaan adalah nilai-nilai kehidupan. Islam
menempatkan perkara-perkara di atas pada tempat
tertentu dalam tatanan hidup dan tingkatan tertentu
yang tidak boleh dilanggar oleh manusia sehingga tidak
ada nilai yang terabaikan.
Sesungguhnya salah satu bentuk penyimpangan dalam Islam
ialah menggantikan tingkat kedudukan nilai-nilai
tersebut dengan cara menambah atau menguranginya kepada
nilai yang lain; sebagaimana yang terjadi pada
akhir-akhir ini. Sesungguhnya penggantian nilai-nilai
yang berlaku di dalam tatanan kehidupan ini dapat
berupa perubahan peringkat amalan dengan acak, tanpa
aturan, yang memberikan petunjuk yang samar kepada
manusia, atau dengan cara bersenda gurau. Tindakan
seperti itu adalah seperti mencampurkan berbagai obat,
tanpa aturan, sehingga menyebabkan kerusakan, dan
perubahan sifat dan karakteristik obat tersebut. Dan
bahkan obat itu dapat berubah menjadi suatu bahan yang
berbahaya dan mengandung racun.
Kalau kita berasumsi membagi kehidupan ini menjadi
seratus bagian, maka kita akan menemukan bahwa
kekhususan ibadah dalam Islam itu terbagi menjadi
beberapa bagian. Begitu pula halnya dengan perkara yang
berkaitan dengan infaq, pencarian rizki, jihad, dan
menikmati berbagai kelezatan hidup lainnya. Semuanya
memiliki bagian tersendiri. Kalau masing-masing bagian
itu kita ubah, lalu kita kurangi bagian jihad, dan kita
tambah bagian ibadah, kemudian kita kurangi juga
mencari rizki dan memberikan infaq, lalu kita menangkan
penikmatan hidup sehingga kita menjadi orang yang
lalai, maka berarti kita telah keluar dari aturan yang
hakiki, keluar dari aturan Islam, dan kita juga
dianggap menghilangkan keseimbangan nilai-nilai
kehidupan yang telah ditetapkan olehnya (Islam).
Maka orang Muslim yang “sempurna” pada beberapa kurun
waktu terakhir ini adalah orang yang melakukan ibadah
dengan maknanya yang sempit dan tidak memiliki
kesibukan lainnya, yang senantiasa melakukan i’tikaf di
masjid/mushalla dan senantiasa berdzikir dan membaca
wirid. Sesungguhnya gambaran seperti ini sama sekali
tidak sama dengan gambaran yang dahulu pernah dilakukan
oleh Rasulullal saw yang mulia serta para sahabatnya
yang mengikutinya. Walaupun ibadah merupakan bagian
yang sangat mendasar dalam kehidupan mereka, tetapi
jihad tetap memenuhi hati mereka. Jihad di jalan Allah
untuk membebaskan masyarakat dari berbagai aqidah yang
rusak dan menanamkan aqidah yang benar dalam hati
mereka, serta membebaskan kezaliman orang-orang yang
zalim, dan kediktatoran para diktator untuk memberikan
perlindungan kepada orang-orang yang lemah dan
menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Begitu
pula kehidupan orang Muslim yang menyibukkan diri dalam
perjuangan dan perbaikan masyarakat akan dianggap
kurang apabila tidak disertai dengan ibadah sehingga
hubungannya dengan Allah SWT tidak begitu erat.
Para ahli fiqh kita terdahulu telah menyadari pemikiran
ini, pemikiran mengenai adanya perbedaan tingkat dan
persentase dalam amal perbuatan manusia, sehingga
mereka meminta kepada kaum Muslimin untuk melakukan
berbagai fardu dengan tertib sesuai dengan tingkat
permintaan yang diajukan kepada mereka. Begitu pula
pandangan mereka kepada perkara-perkara yang dilarang
dan diharamkan. Mereka menempatkan tingkat pelarangan
dan pengharamannya secara berperingkat-peringkat. Oleh
sebab itu, tidaklah sama dosa yang dilakukan oleh
seorang pejuang yang meninggalkan barisan perangnya
sehingga dia membuka celah bagi masuknya musuh Islam
dengan dosa meminum khamar dan memakan daging babi,
padahal kedua perkara tersebut adalah haram. Banyak
sekali ayat al-Qur’an dan hadits Nabi saw
mengisyaratkan kepada pemikiran tersebut. Misalnya
firman Allah SWT:
“Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada
orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan mengurus
masjid al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad
di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah…”
(at-Taubah: 19)
Begitu pula halnya dengan sabda Rasulullah saw ketika
beliau ditanya tentang suatu amalan yang menyamai
tingkat jihad di jalan Allah. Orang yang bertanya itu
mengulangi dua atau tiga kali Kemudian Rasulullah saw
bersabda, “Mereka tidak dapat menyamainya.” Lalu beliau
saw bersabda lagi, “Perumpamaan orang yang berjihad di
jalan Allah, adalah seperti orang yang berpuasa, lalu
melakukan qiyamul lail kemudian dia membaca ayat-ayat
Allah dan tidak menghentikan puasa dan shalatnya
sehingga orang yang berjuang itu kembali lagi ke
rumahnya.” 4
Dalam riwayat shahih disebutkan bahwa ada seorang sahabat yang
bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, manusia
manakah yang paling utama?” Beliau saw menjawab, “Orang mu’min
yang berjihad dengan jiwa dan harta bendanya di jalan Allah.”
Kemudian beliau saw ditanya lagi, “Lalu siapa setelah itu?”
Beliau menjawab, “Seseorang yang berada di suatu bangsa yang
bertaqwa kepada Allah, kemudian dia meninggalkan manusia
karena takut kejahatan mereka.” 5
Ahmad meriwayatkan sabda Rasulullah saw dengan sanad yang
shahih,
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang sedangkan
dia mengetahuinya, maka dosanya lebih berat daripada
tiga puluh enam kali berzina.” 6
Maka riba adalah jenis kezaliman dalam harta benda yang
dosanya lebih berat daripada melakukan zina.
Kalau kita berusaha mengumpulkan hadits-hadits seperti ini,
yang memberikan nilai suatu amalan dibandingkan dengan amalan
lainnya, maka kita akan menemukan berbagai peringkat amalan
itu secara matematis antara pelbagai nilai hidup. Sebagaimana
sabda Nabi saw, “Satu hari yang dijalani oleh seorang Imam
yang adil adalah lebih utama daripada ibadah selama enam puluh
tahun.” 7
“Kelebihan seorang yang berilmu atas orang yang
beribadah adalah seperti kelebihan diriku atas orang
yang paling hina di antara kamu.” 8
“Seorang ahli fiqh adalah lebih berat bagi setan
daripada seribu orang ahli ibadah.” 9
Dari uraian tersebut jelaslah kesalahan orang yang menumpukan
perhatiannya kepada satu perkara yang kadang-kadang dituntut
atau dilarang dalam Islam, tetapi dia tidak menghadapi perkara
yang jauh lebih penting daripada itu. Negara-negara Islam pada
zaman ini ditimpa dua bahaya yang sangat besar; yaitu
imperialisme dan atheisme; atau penguasaan atas bumi mereka
sekaligus aqidah mereka. Harta kekayaan material musnah dan
kehidupan spiritual mereka terampas. Apabila negara itu telah
dapat dikuasai sepenuhnya dan aqidah mereka dapat dihancurkan,
maka mereka tidak mungkin lagi mendirikan syiar-syiar agama
dan melaksanakan segala perintahnya, serta menerapkan
hukum-hukumnya. Oleh sebab itu, para penjajah mengalihkan
pikiran kaum Muslimin kepada persoalan-persoalan yang lain
sehingga mereka memusatkan perhatian dan perjuangan mereka ke
sana sehingga melalaikan persoalan yang lebih penting dan
mendasar; dan dengan cara seperti itu mereka dapat menguasai
negara-negara Islam secara langsung atau tidak langsung,
menghancurkan aqidah Islam melalui berbagai cara, menyebarkan
pemikiran dan mazhab-mazhab atheisme dengan berbagai
bentuknya. Apakah dalam keadaan seperti ini kita masih perlu
membagi-bagi kaum Muslimin kepada kelompok yang berpendapat
bahwa shalat tarawih delapan rakaat dan kelompok yang
berpendapat dua puluh rakaat? Dan membagi mereka kepada
kelompok yang berpendapat boleh mengulang-ulang shalat jamaah
dan yang tidak mengatakannya? Ataukah kita masih perlu
melayani pertarungan antara sunnah dan bid’ah yang sama sekali
tidak menyentuh masalah aqidah?
Saya tidak berkata bahwa perkara-perkara seperti itu tidak
perlu dibahas lagi secara ilmiah, tetapi saya hanya
mengatakan, “Kita hanya perlu mengambil perhatian kalau
seandainya masalah tersebut telah menyentuh aqidah kita. Dan
kita lebih baik memberikan perhatian kepada cara yang benar
dalam melakukan ibadah. Karena sesungguhnya ibadah itu
tawqifi, tidak ditambah dan juga tidak dikurangi dari apa yang
telah diperintahkan oleh Nabi saw. Walaupun demikian, jika
terjadi suatu fitnah atau pergaduhan antara dua kelompok kaum
Muslimin maka kita wajib meninggalkannya karena ada
kemungkaran yang lebih besar yang memecah belah kaum Muslimin
menjadi beberapa bagian dalam keadaan tertentu dan dapat
melemahkan kekuatan mereka. Sepatutnya kita tidak perlu
menyibukkan diri kecuali kepada persoalan yang mendasar dan
besar.” 10
SYAIKH AL-GHAZALI
Di antara ulama yang memberikan perhatian besar kepada fiqh
prioritas melalui pandangan, pemikiran, dan penjelasan yang
diberikannya ialah seorang juru da’wah besar, Syaikh Muhammad
al-Ghazali. Ia telah memberikan perhatian yang sangat besar
kepada masalah ini dalam buku-buku yang ditulisnya, terutama
buku-buku yang ditulis menjelang akhir hayatnya. Hal itu ia
lakukan dan ia beri perhatian karena pengalamannya dalam
melakukan da’wah di tengah-tengah manusia yang mengaku sebagai
orang Islam dan juru da’wah Islam, yang menjungkirbalikkan
pohon Islam. Mereka menjadikan pohon dan akarnya yang kuat
sebagai ranting-ranting yang lemah, dan menjadikan
ranting-rantingnya sebagai dedaunan yang menghembuskan angin,
dan menjadikan daun-daunnya sebagai akar, yang bertumpu
kepadanya seluruh pemikiran, perhatian, dan pekerjaan.
Pada kesempatan ini saya menganggap cukup mengutip sebuah teks
dari Syaikh al-Ghazali yang dapat menggambarkan sejauh mana
pemahaman dan kesadarannya terhadap fiqh prioritas, dan
kesadarannya untuk menciptakan pandangan yang menyeluruh dan
seimbang dalam Islam, sehingga setiap segala sesuatu
mendapatkan haknya dan ditempatkan pada tempatnya. Dalam
sebuah kajiannya tentang sebab-sebab kehancuran peradaban
Islam dan kemunduran ummat Islam setelah ia menjadi ummat yang
maju, dengan Judul al-Tashwir al-Juz’iy li al-Islam, dalam
bukunya yang berjudul al-Da’wah al-Islamiyyah Tastaqbil
Qarnaha al-Khamis ‘Asyar.
Dia mengatakan, “Iman itu ada enam puluh macam lebih atau
tujuh puluh cabang lebih. Apakah bagian-bagian ini tersusun
bertindih-tindih antara sebagian dengan sebagian yang lain
dengan begitu saja? Ataukah dia seperti barang dagangan yang
dibeli oleh seseorang dari pasar kemudian diletakkan di dalam
tasnya begitu saja sehingga memudahkan baginya untuk
membawanya? Tidak! Sesungguhnya bagian-bagian itu
bertingkat-tingkat sesuai dengan kepentingan dan nilainya. Dan
setiap bagian mempunyai tempat yang tersendiri dan tidak dapat
diganggu oleh yang lainnya.
Bagan yang menggambarkan bagian-bagian iman ini serupa dengan
bagan organisasi pada suatu kementerian atau satu organisasi.
Di sana ada direktur, ada wakil-wakil direktur, pekerja, dan
ada pula pengawasnya. Di antara bagian-bagian itu ada garis
hubungan secara timbal-balik, garis perintah dan garis
produktif.
Sesungguhnya bagian-bagian iman yang jumlahnya ada puluhan itu
seperti sebuah mobil yang memiliki bentuk, kerangka, stir,
bahan bakar, rem, lampu, kursi, dan lain-lain. Setiap bagian
darinya memiliki tugas dan nilai tersendiri.
Sejak peradaban Islam mulai muncul di permukaan, telah ada
rukun iman dan perbuatan-perbuatan sunnah, perkara-perkara
pokok dan cabang amalan hati dan amalan badaniah.
Satu hal yang terjadi pada sebagian manusia ialah bahwa satu
bagian tertentu dari Islam itu menjalar memakan kepada
bagian-bagian yang lain sebagaimana luka di badan yang
menjalar dan menjangkiti bagian yang lain, sehingga tubuh itu
hancur semuanya.
Kelompok Khawarij merupakan kelompok yang pertama kali terkena
penyakit pemikiran ini, dan tidak memahami Islam sehingga
mereka memerangi Ali atau melepaskan diri dari peristiwa
tahkim, dan memerangi Umar bin Abd al-Aziz atau melaknat para
nenek moyangnya, para penguasa bani Umayyah.
Penguasaan pemikiran tertentu atas manusia, yang memenuhi
kekosong dirinya, akan menguasai dirinya dan tidak memberikan
tempat kepada pemikiran yang lain.
Saya pernah berjumpa dengan seorang lelaki yang dikenal
sebagai orang yang baik. Dia bertanya kepada saya: “Apakah
engkau percaya dengan karamah Syaikh Fulan?” Saya menjawabnya:
“Saya belum pernah membaca riwayat hidup Syaikh itu.” Dia
berkata, “Saya akan membawakan kepadamu buku yan menjelaskan
riwayat hidupnya.” Tidak lama kemudian saya berjumpa
dengannya, dan dia bertanya kepada saya, “Bagaimana pendapat
kamu?” Saya menjawab, “Saya lupa membaca buku itu.” Dia
bertanya, “Bagaimana?” Dengan tegas saya katakan: “Perkara itu
tidak penting… Apabila saya meninggal dunia dan saya tidak
tahu sahabatmu itu, maka sesungguhnya Allah tidak akan
bertanya kepadaku tentang dirinya dan karamahnya.” Kemudian
dia pergi dariku karena aku dianggap tidak mempercayai
berbagai karamah itu.
Saya berjumpa dengan orang lain yang berkata: “Bagaimanakah
pendapatmu tentang musik?” Saya jawab: “Kalau musik itu
patriotik, membangkitkan semangat dan pengorbanan, tidak
apa-apa. Kalau musik sentimental yang membangkitkan semangat
atau kasih sayang tidak apa-apa… Tetapi kalau musik itu
membangkitkan kesia-siaan dan pornografi, maka tidak boleh.”
Orang itu kemudian pergi menjauh dari diri saya dan menganggap
bahwa saya menghalalkan untuk mendengarkan hal-hal yang haram.
Kedua orang itu beriman kepada sesuatu yang menjadi salah satu
bagian agama yang menyeluruh. Dia menghukumi orang lain dan
keadaan orang lain berdasarkan ukuran dirinya.
‘Luka’ seperti inilah yang menjangkiti sebagian sisi tertentu
dari agama ini. Itulah sebabnya mengapa ada sejumlah fuqaha
yang memiliki pemikiran cemerlang, tetapi mereka tidak
mempunyai ‘hati ahli ibadah’; atau orang sufi yang memiliki
‘perasaan halus’ tetapi tidak memiliki ‘akal pikiran’ seperti
para fuqaha.
Itulah sebabnya mengapa ada sejumlah ahli hadits yang hanya
menghalalkan nash-nashnya, tetapi mereka tidak meletakkan pada
proporsinya dan tidak pandai mengambil suatu kesimpulan hukum.
Itulah pula sebabnya mengapa ada orang-orang yang yang
memiliki pemikiran cemerlang, tetapi mereka tidak memiliki,
sandaran nash, untuk itu.
Itulah pula sebabnya mengapa ada sejumlah hakim yang bekerja
–sesuai dengan syarat-syarat tertentu– sebagai pengayom
rakyat, yang sangat rendah kadar ketaqwaan mereka, dan
orang-orang awamnya khusyu’ dalam melakukan ibadah individual,
tetapi apabila sampai kepada suatu persoalan yang melibatkan
pemberian nasehat, perintah, larangan, dan pertentangan yang
menyebabkan kemarahan para penguasa itu, maka mereka berdiam
diri saja.
Itulah pula sebabnya mengapa ada orang-orang yang tekun
beribadah, yang tidak pernah lalai sedetikpun dalam melakukan
ketaatan dalam beribadah itu, tetapi mereka tidak menyadari
setitik pun hikmah dari ibadah tersebut dan tidak
memanfaatkannya sebagai bagian dari perilakunya. Padahal,
shalat dapat menimbulkan keteraturan dan kebersihan, tetapi
mereka tidak teratur dan kotor.
Padahal haji merupakan pengembaraan yang memenuhi hati dan
tubuh manusia dengan rasa tenteram dan kasih sayang, tetapi
mereka di tengah-tengah melakukan ibadah haji dan sesudahnya
bersikap garang dan buruk.
Sesungguhnya da’wah Islam mengambil duri dari orang-orang yang
sedikit pemahamannya, tetapi banyak semangatnya, yang
berangkat dengan akal pemikirannya yang tumpul kemudian mereka
tidak melakukan pekerjaan yang baik, dan hanya melakukan
perbuatan buruk.
Apakah peranan yang dapat dimainkan oleh Islam pada diri para
pemuda yang sangat kaku terhadap masyarakat Eropa dan Amerika
itu? Mereka mengenakan jubah putih, duduk di atas tanah,
memakan makanan dengan tangan mereka kemudian membersihkan
ujung jemari mereka dengan mulut. Menurut pandangan mereka,
begitulah petunjuk dari Rasulullah saw yang mulia tentang cara
makan, dan sunnah yang harus mereka lakukan sebagai upaya
penentangan Islam terhadap orang-orang Barat.
Apakah itu tata cara makan yang diajarkan oleh Islam?
Ketika orang-orang Eropa melihat seorang lelaki yang hendak
minum, mengambil gelas, kemudian dia duduk –sebelum itu dia
berdiri– untuk mengikuti tata cara minum, apakah pemandangan
yang aneh ini yang menarik hati mereka untuk masuk Islam?
Mengapa perkara-perkara yang remeh ini ditampilkan padahal
perkara ini malah dapat menghalangi jalan Allah, dan
menampilkan Islam dengan cara seperti itu akan lebih
menggambarkan Islam berwajah garang?
Sesungguhnya da’wah kepada Islam tidak menerima
perkara-perkara khilafiyah walaupun hal itu dianggap sangat
penting oleh sebagian juru da’wah. Makan di atas tanah, atau
makan dengan tangan merupakan masalah biasa dan bukan masalah
ibadah. Itulah yang mereka tampilkan sebagai wajah Islam.
Kemudian meletakkan tutup wajah di muka perempuan adalah
perkara yang masih diterima dan ditolak, dan jangan dijadikan
hal itu sebagai penampilan agama Allah kepada para hamba-Nya.
Renungkanlah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang
metoda da’wah Islam sebagaimana yang ditetapkan oleh Tuhan
yang Maha Agung; yang diriwayatkan dari Yusuf bin Mahik, yang
berkata, “Sesungguhnya aku berada di sisi ‘ Aisyah ketika ada
orang Irak yang datang dan bertanya kepadanya: ‘Kain kafan
manakah yang lebih baik?’
‘Aisyah menjawab, ‘Celaka, apa yang engkau anggap penting di
situ.’
Dia berkata lagi, ‘Wahai Umm al-Mu’minin, perlihatkan kepadaku
Mushafmu.’
‘Aisyah berkata, ‘Kenapa?’
Dia berkata: ‘Barangkali aku dapat menyusun al-Qur’an seperti
itu, karena al-Qur’an yang aku baca tidak tersusun.’
‘Aisyah berkata, ‘Apa yang engkau anggap penting di situ. Dan
apa yang engkau baca sebelumnya? Sesungguhnya yang pertama
kali diturunkan ialah golongan surat-surat Mufashshal yang
menyebutkan sorga dan neraka kemudian ketika orang-orang sudah
mulai cenderung kepada Islam diturunkanlah perkara halal dan
haram. Seandainya yang pertama kali diturunkan ialah:
‘janganlah kamu meminum khamar,’ niscaya mereka berkata, ‘Kami
tidak akan meninggalkan khamar.’ Seandainya yang pertama kali
turun adalah ayat tentang larangan untuk berzina, niscaya
mereka akan berkata, ‘Kam tidak akan meninggalkan zina
selama-lamanya.’ Sungguh ayat-ayat ini turun di Makkah kepada
Muhammad dan ketika itu aku masih kecil dan suka bermain.
“Sebenarnya hari kiamat itulah adalah hari yang
dijanjikan kepada mereka; dan kiamat itu lebih dahsyat
dan lebih pahit” (al-Qamar: 46)
Surat al-Baqarah dan surat an-Nisa’ tidak turun kepadanya
kecuali saya bersama dengannya. Setelah itu ‘Aisyah berkata,
‘Kemudian saya keluarkan mushaf untuknya dan saya diktekan
surat itu kepadanya.” 11
Akan tetapi, masih banyak orang yang menyibukkan diri dalam
dunia da’wah, tetapi mereka tidak memiliki fiqh dan
pengetahuan untuk itu, sehingga mereka menampilkan wajah agama
ini dengan buruk dan tidak baik. Di antara mereka ada yang
mencampuradukkan kekurangan itu dan kekurangan orang lain.
Kekurangan dalam da’wah terus berkembang sehingga saya melihat
para pengajar yang semu, yang menggambarkan Islam dari empat
sudut saja, yaitu orang lelaki harus berjenggot, wanita harus
menutup wajahnya, penolakan untuk menggambar walaupun di atas
kertas, larangan terhadap lagu dan musik walaupun pada
munasabah (acara) yang sangat mulia dengan rangkaian kata-kata
yang sangat baik.
Saya tidak ingin memutuskan hukum tertentu dalam perkara ini,
tetapi saya hanya ingin agar tindakan itu tidak melampaui
batas, dan jangan sampai orang-orang yang melakukannya
menyangka bahwa itulah puncak pengabdian dalam agama, padahal
perkara itu sebenarnya adalah perkara kecil dan terbatas,
dimana peperangan untuk membelanya justru akan mematikan Islam
dan memporakporandakan ummatnya.
Demikianlah kajian tentang fiqh prioritas yang saya ungkapkan
secara mendasar, komprehensif, dan terperinci sebagaimana yang
dianjurkan oleh para tokoh pembaruan Islam. Saya berharap
bahwa pemikiran ini menjadi salah satu sumbangan dalam
perkembangan pemikiran Islam di zaman modern ini. Segala puji
bagi Allah di awal dan di akhir kajian ini.
“Ya Tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami
lupa atau kami bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah
engkau bebankan kepada kami beban yang berat
sebagaimana engkau bebankan kepada orang-orang yang
sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah engkau pikulkan
kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri
maaflah kami; ampunilah kami, dan rahmatilah kami.
engkau Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum
yang kafir” (al-Baqarah: 286).
Catatan kaki:
1 Muhammad Rasyid Ridha, Tarikh al-Ustadz Imam Syaikh
Muhammad Abduh, juzu’ 1, h. 11-12, cetakan al-Manar, Kairo,
1931.
2 Mudzakkirat ad-Da’wah wa al-Da’iyah, hal. 58-60.
3 Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an, juz 6, h. 949-951, cet. Dar
as-Syuruq.
4 Muttafaq ‘Alaih.
5 Muttafaq Alaih
6 Periwayatan hadits ini telah kita sebutkan pada bab-bab
terdahulu.
7 Periwayatan hadits ini telah kita sebutkan pada bab-bab
terdahulu.
8 Periwayatan hadits ini telah kita sebutkan pada bab-bab
terdahulu.
9 Diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Tirmidzi yang berkata, “Ini
adalah hadits gharib yang tidak kami ketahui kecuali dari
al-Walid bin Muslim. Ibn al-Jawzi berkata dalam al-‘Ilal,
“Hadits ini tidak shahih.” Al, Iraqi berkata, “Isnad hadits
ini lemah.” Al-Albani berkata, “Hadits ini dha’if.” Al-Jami’
al-Shaghir, “Mawdhu'”
10 al-Fikr al-Islami al-Hadits, 65-69, Penerbit Dar al-Fikr.
11 Dikutip dari buku al-Da’wah al-Islamiyyah, h. 68-71
&
Tag:fiqih, fiqih prioritas, Prioritas, Yusuf Qardhawy