Sumber Hukum Dalam Fiqih

7 Okt

Fiqih dan Syari’ah
Fiqih dan Syari’ah; Ahmad Sarwat, Lc

Sumber fiqh adalah dalil-dalil yang dijadikan oleh syariat sebagai hujjah dalam pengambilan hukum. Dalil-dalil ini sebagian disepakati oleh ulama sebagai sumber hukum, seperti Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Sebagian besar ulama juga menetapkan Qiyas sebagai sumber hukum ke empat setelah tiga sumber di atas.

Di samping itu ada beberapa sumber lain yang merupakan sumber turunan dari sumber di atas, seprti Istihsan, Masalihul mursalah, Urf, dan lain-lain. Perlu diketahui bahwa semua dalil-dalil yang ada bersumber dan berdasarkan dari satu sumber; Al Quran. Karena Imam Syafi’i mengatakan,”Sesungguhnya hokum-hukum Islam tidak diambil kecuali dari nash Al Quran atau makna yang terkandung dalam nash.” Menurutnya, tidak ada hukum selain dari nash atau kandungan darinya. Meski, Imam Syafi’i membatasi maksudnya “kandungan nash” hanya dengan qiyas saja. Sementara ahli fiqh lainnya memperluas pengertian “kandungan nash”.

A.Sumber-sumber Pokok:

Selain Qiyas sumber-sumber pokok fiqh disepakati oleh para ulama fiqh sebagai dalil pengambilan hukum.

1. Al Quran

Al Quran adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. Menurut ulama Ushul Al-qur’an adalah, “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang ditulis dalam mushhaf, berbahasa arab, dinukilkan kepada kita dengan jalan mutawatir, diawali dari surat Al-Fatihah, diakhiri dengan surat An-Nas dan membacanya merupakan ibadah.

Al Quran menjelaskan rambu-rambu masalah akidah dengan secara rinci, namun masalah ibadah dan hak-hak antar sesame dengan cara garis besar. Dalam syariat Islam Al Quran adalah undang-undang dalam menetapkan aturan social. Ia sebagai tuntutan bagi Nabi saw. dan pengikutnya. Karenanya, ia merupakan sumber utama dan pertama.

Banyak hukum-hukum mengenai ibadah dalam Al Quran disebutkan secara garis besar seperti hukum-hukum shalat, puasa, zakat dan tidak dijelaskan secara cara melakukan shalat atau kadar yang dikeluarkan dalam zakat. Penjelasan rinci mengenai hal-hal tersebut terdapat dalam Sunnah baik dengan perkataan atau perbuatan Rasulullah saw.

Demikian hal dengan perintah Al Quran untuk memenuhi perjanjian dan akad serta halalnya jual beli dan haram riba disebutkan secara garis besar. Dalam Al Quran tidak dijelaskan secara terperinci akad dan traksaksi jual beli yang sah dan dibenarkan oleh syariat dan yang tidak dibenarkan.

Namun dalam beberapa hal, Al Quran memberikan penjelasan terperinci seperti masalah warisan, mekanisme Li’an (suami yang menuduh istrinya melakukan zina tanpa bukti yang cukup), sebagian hukuman hudud, perempuan yang haram dinikahi, dan beberapa hukum lainnya yang tidak berubah sepanjang zaman.

Penguraian secara garis besar, terutama dalam masalah hukum-hukum muamalat social, system politik membantu kita memahaminya dan memudahkan mempraktekknya dalam situasi yang berbeda dengan tetap berpegang dengan pemahanan yang benar.

Penguraian garis besar juga menegaskan bahwa Al Quran dirinci oleh Rasulullah saw. dalam menentukan mekanisme hukum, kadarnya, dan batasannya. Karenanya, Al Quran memberikan isyarat tentang tugas Sunnah dalam hal ini
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr: 7)
Dari sini, maka sunnah adalah pintu masuk memahami Al Quran secara utuh.

2. As Sunnah:

Menurut ulama hadits Sunnah adalah, “Apa-apa yang datang dari Nabi saw. berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat-sifat beliau baik sifat jasmani ataupun sifat akhlaq.
Sunnah merupakan sumber syariat Islam setelah Al Quran. Sunnah berfungsi merinci garis besar Al Quran, menjelaskan yang musykil, membatasi yang muthlak, dan memberikan penjelasan hukum. Sunnah juga merupakan sumber hukum independent (mustaqil) yang tidak ada hukumnya dalam Al Quran seperti warisan untuk nenek yang dalam sunnah disebutkan mendapatkan warisan 1/6 dari harta warisan.

Namun demikian Sunnah mengikut Al Quran sebagai penjelas sehingga sunnah tidak akan keluar dari kaidah-kaidah umum dalam Al Quran. Maka memahami Sunnah secara umum merupakan susuatu yang pasti dalam memahami Al Quran karena jika tidak kitab suci ini tidak mungkin bisa dipahami dan dipraktikkan dengan benar.

Sunnah sampai ke kita dengan melalui jalan periwayatan secara berantai hingga ke Rasulullah saw. Sebab masa kenabian sudah usai. Namun krediblititas agama dan moral para perawi (pembawa hadis) itu sudah melalaui seleksi ketat oleh para ahli hadis. Sehingga keotentikan hadis dan kebenarannya sudah melalui pembuktian yang ketat. Hadis shahih dan hasan saja yang bisa dijadikan sumber hukum.

Sementara hadis hadis yang berstatus lemah (dlaif), atau bahkan palsu (maudlu’) yang tidak bisa dijadikan referensi dan sumber hukum syariat. Kitab-kitab hadits yang dijadikan sumber utama adalah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Kemudian kitab-kitab Sunan Abu Dawud, Sunan An Nasai, Sunan At Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah. Disamping kitab Al Muwatta’ karangan Imam Malik dan Musnad Ahmad karangan Imam Ahmad memiliki kedudukan penting bagi para ulama fiqh.

Jadi seorang ahli fiqh akan mencari dalil terlebih dahulu dari Al Quran kemudian dari Sunnah. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bertanya kepada Muadz bin Jabal: Bagaimana kamu memutuskan masalah yang kamu hadapi? Muadz: Saya memutuskan dengan kitab Allah. Rasulullah: Bagaimana jika kamu tidak menemukan di dalamnya? Muadz: Dengan Sunnah Rasulullah,” Kepada hakim Syuraih, Umar bin Khattab mengirim surat kepadanya yang berisi,”Hendaklah kamu memutuskan dengan kitab Allah, jika tidak menemukan maka dengan Sunnah Rasulullah saw.”

3. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ahli fiqh dalam sebuah periode tentang suatu masalah setelah wafatnya Rasulullah saw tentang suatu urusan agama. Baik kesepakatan itu dilakukan oleh para ahli fiqh dari sahabat setelah Rasulullah saw wafat atau oleh para ahli fiqh dari generasi sesudah mereka. Contohnya ulama sepakat tentang kewajiban shalat lima waktu sehari semalam dan semua rukun Islam.

Ijma’ merupakan sumber hukum dalam syariat setelah Sunnah.

Menurut Imam Ibnu Taimiyah Ijma adalah, “Kesepakatan seluruh ulama Islam terhadap suatu masalah dalam satu waktu. Apbila telah terjadi ijma’ seluruh mujtahidin terhadap suatu hukum, maka tidak boleh bagi seseorang menyelisihi ijma trsebut, karena ummat (para mujtahidin) tidak mungkin bersepakat terhadap kesesatan.

Sejumlah ayat dan sunnah menjelaskan bahwa Ijma’ adalah sumber dan hujjah dalam menetapkan hukum. Allah berfirman:
“Barangsiapa yang durhaka kepada Rasul setelah petunjuk datang dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman,” (An Nisa: 115)
Rasulullah saw. Bersabda,”Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan,” dalam riwayat lain “…dalam kesalahan,” Dalam hadis lain,”Apa yang menurut orang-orang Islam baik maka ia baik di sisi Allah dan apa yang menurut mereka buruk maka buruk di sisi Allah,”

Di hadits lain disebutkan,
”Barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja maka ia telah melepaskan ikatannya dari Islam”
Disamping itu Ijma’ dilakukan berdasarkan dalil di dalamnya sebab tidak mungkin ulama dalam masa tertentu melakukan kesepakatan tanpa dalil syariat. Karenanya, para ulama mutaakhir (generasi belakangan) ingin mengetahui Ijma’ maka yang dicari bukan dalil Ijma’ namun kebenaran adanya Ijma’ itu sendiri, apakah benar periwayatannya atau tidak.

4. Qiyas

Qiyas adalah menyamakan (menganalogikan) suatu perkara dengan perkara (yang sudah ada ketetapan hukumnya) dalam hukum syariat kedua kedua perkara ini ada kesamaan illat (pemicu hukum). Menurut ulama ushul qiyas adalah, “Memberlkukan suatu hukum yang sudah ada nashnya kepada hukum yang tidak ada nashnya berdasarkan kesamaan illat. Contoh, Allah mengharamkan khamar karena memabukan, maka segala makanan dan minuman yang memabukan hukumnya sama dengan khamar yaitu haram.

Dibanding dengan Ijma’, Qiyas lebih banyak memberikan pengaruh dalam pengambilan hukum yang dilakukan oleh para ulama fiqh. Ijma’ disyarakan harus disepakai semua ulama di suatu waktu dan tempat tertenu. Sementara Qiyas tidak disyaratkan kesepakatan ulama fiqh. Masing-masing ulama memiliki kebebasan untuk melakukan Qiyas dengan syarat-syarat yang sudah disepakati oleh para ulama.

Kenapa harus ada Qiyas? Sebab teks-teks Al Quran dan Sunnah sangat terbatas, artinya tidak keseluruhan masalah disebutkan hukumnya satu-satu persatu. Sementara kejadian-kejadian yang membutuhkan kepastian hukum syariat dalam kehidupan manusia sanga banyak dan setiap hari muncul kejadian-kejadian baru. Untuk memecahkan masalah itu diperlukan ijihad dari para ulama fiqh. Salah satu methode ijtihad tersebut disebut dengan Qiyas.

Hukum-hukum jual beli misalnya, Al Quran dan Sunnah menyebutkan lebih banyak dibanding dengan soal sewa menyewa. Maka para ahli fiqh kemudian melakukan Qiyas pada hukum-hukum sewa-menyewa dengan hukum-hukum dalam masalah jual beli karena kedua masalah ini memiliki kesamaan; dari sisi keduanya adalah transaksi jual beli barang dan jasa.

B. Sumber-sumber tabaiyah (turunan)

Disebut turunan karena sumber-sumber sesungguhnya diambil dan bermuara dari pemahaman baik langsung atau tidak terhadap Al Quran dan Sunnah.

1. Masalih mursalah

Atau dikenal juga Istislah. Yang artinya; mengambil hukum suatu masalah berdasarkan kemasalahatan (kebaikan) umum. Yaitu kemasalahatan yang oleh syariat tidak ditetapkan atau ditiadakan. Masuk dalam masalah adalah menghindarkan kerusakan baik terhadap indifidu atau masyarakat dalam banyak bidang.

Contoh maslahah mursalah adalah Umar bin Khatab dimasa kekhilafahannya membuat sebuah instansi untuk menangani gaji para pasukan kaum muslimin. Kemudian muncul instansi lainnya untuk menangani masalah-masalah lainnya.

Menurut sebagian ulama Mashlahatul Mursalah adalah, memelihara maksud Syara’ dengan jalan menolak segala yang merusakan makhluk. Contohnya, menaiki bis atau pesawat ketika melaksanakan ibadah haji walau itu tidak ada di zaman Rasulallah tidak tetapi boleh dilakkukan demi kemashlahatan ummat. Contoh lain, mendirikan sekolah, madrasah untuk thalabul ilmi, tegasnya melakukan hal-hal yang berhubungan dengan agama walau tidak ada di zaman Nabi boleh kita lakukan demi kemashlahatn ummat yang merupakan tujuan di syaria’atkanya agama.

2. Istidlal

Menurut Ibnu Hazm istidlal adalah, “Mencari dalil dari ketetapan-ketetapan akal dan natijah-natijah (kesimpulan) atau dari seorang yang lain yang mengetahuinya”.
Menurut ulama lain, Istidlal adalah, “Pertalian antara dua hukumtanpa menentukan illat (sebab)nya. Misalnya, menentukan batalnya shalat kalau tidak menutup aurat, karena menutup aurat merupakan syarat shahnya shalat.
Contoh lain, haramnya menjual daging babi karena termasuk membantu dalam kedurhakaan.

3. Istishhab
Istishhab adalah, menetapkan hukum yang berlaku sekarang atau yang akan datang berdasarkan ketetapan hukum sebelumnya karena tidak ada yang merubahnya.
Misalnya, seseorang telah berwudlu, setelah beberapa saat ia ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum, maka ketetapan hukum seblumnya yaitu sudah berwudlu bisa dijadikan dalil bahwa ia masih punya wudlu. Sebagian ulama menamakan istishhab dengan “Baraatu Al-Dzimmah”.

4. Saddu Dzari’ah
Saddu Dzari’ah adalah, mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kerusakan atau menyumbat jalan yang menyampaikan seseorang kepada kerusakan. Contoh, diharamkan menanam ganja atau opium untuk menutup kerusakan yang akan ditimbulkannya, yaitu orang-orang menggunakannya untuk memabukkan. Contoh lain, membuat diskotik karena biasanya sebgai tempat maksiat dan dosa.

5. Istihsan
Istihsan adalah berpindah dari suatu hukum dalam pandangannya kepada hukum yang berlawanan karena ada suatu yang dianggap lebih kuat, dengan pertimbangan hukum yang baru lebih baik karena kondisi dengan tanpa mengubah hukum asalnya, jika kondisi normal. Contohnya, orang yang mencuri di musim paceklik atau musim kelaparan tidak dipotong tangannya karena dimungkinkan ia mencurinya karena terpaksa.

6. ‘Urf
‘Urf atau kebiasaan adalah sesuatu yang biasa terjadi di kalangan kaum muslimin, misalnya jual beli yang harusnya pakai ijab qobul, pada suatu kondisi tidak apa-apa jika kebiasaan masyarakat disana idak melakukannya. Contoh lain, batasan safar yang membolehkan di qoshor shalat, tergantung kepada kebiasan masyarakat menamakan istilah safar tersebut.

7. Syar’u man qoblana
Maksudnya adalah syariat umat sebelum nabi Muhammad diutus, namun syariat Muhammad tidak menghapusnya dengan jelas. Selama tidak nash Al Quran dan hadis yang menjelaskan bahwa syariat itu tidak dihapus maka ia termasuk syariat kita.

&

3 Tanggapan to “Sumber Hukum Dalam Fiqih”

  1. milawati 30 Januari 2016 pada 21.13 #

    terimakasih ya buat postingannya .. semoga semakin sukses ..
    salam kenal http://indohijabstyle.com/khimar-jilbab-jumbo/

  2. REVANWALYUHA 21 November 2016 pada 12.13 #

    IZIN COPAS

Tinggalkan komentar