Pengertian Fiqih

7 Okt

Fiqih dan Syari’ah
Fiqih dan Syari’ah; Ahmad Sarwat, Lc

Islam sebagai agama yang diturunkan Allah sebagai aqidah dan syariat terakhir bagi manusia. Karenanya, Allah menjadikan syariat lengkap, utuh dan konprehensif. Sehingga syariat yang tak lekang oleh jaman dan perubahan ini patut menjadi pegangan hidup dan undang-undang serta rujukan hukum manusia dimana pun dan kapan pun berada. Sebab di dalam syariat ini diciptakan sedemikian rupa oleh Allah sehingga sesuai dengan kepentingan manusia dan realitas yang dihadapi.
Fiqih Islam adalah ruh dan spirit yang selama 14 abad lamanya menjaga bangunan syariat sehingga tetap utuh dan kokoh dalam kondisi apa pun. Disamping itu, selama rentang tersebut Fiqih menjadi unsur penopang dan pendukung bagi peradaban dan kemajuan ilmu pengetahun karena selalu sinkron dan selaras.
Untuk lebih mendalam, berikut uraian pengertian Fiqih Islam, karakter khusus, sejarah dan hal lain yang terkait dengannya.

A. Pengertian Fiqih Islam

Fiqih di fase pertama Islam

Makna fiqih secara bahasa adalah memahami. Seperti dalam ayat Al Quran Allah menceritakan ucapan kaum Syuaib
“Mereka berkata: “Hai Syuaib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami” ( Hud: 91)

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”.

Katakanlah: “Semuanya (datang) dari sisi Allah”. Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (An Nisa: 78)

Fiqih menurut orang Arab adalah pemahaman dan ilmu. Setelah Islam datang nama fiqih digunakan untuk ilmu agama karena tingkat kemuliaannya dibanding ilmu-ilmu lain. Jika kita temui istilah fiqih di masa generasi pertama Islam maka yang dimaksud adalah ilmu agama, tidak lain. Sedang ilmu agama yang dimaksud di masa itu adalah ilmu yang terkait dengan Al Quran dan Sunnah Rasulullah saw.

Makna ini dapat kita temui dalam hadis Rasulullah saw. “Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar satu hadis dari kami, kemudian ia hafalkan dan ia sampaikan kepada orang lain. Sebab ada orang yang membawa fiqih (hadis) disampaikan kepada orang yang lebih faqiih (paham) darinya, dan ada orang yang membawa fiqih tapi tidak faqiih,”
Jelas, bahwa yang dimaksud Rasulullah saw. dalam hadis di atas adalah ilmu yang dibawah dan disampaikan adalah sabda beliau saw.

Jadi, yang dimaksud faqiih adalah orang memiliki ilmu yang mendalam dalam agamanya dari teks-teks agama yang ada dan ia mampu menyimpulkan menjadi hukum-hukum, pelajaran-pelajaran, faidah yang terkandung dalam teks agama tersebut. Ini kesimpulan dari sabda Rasululullah di atas “Sebab ada orang yang membawa fiqih (hadis) disampaikan kepada orang yang lebih faqih (paham) darinya, dan ada orang yang membawa fiqih tapi tidak faqiih,” yang dimaksud “lebih faqih (paham) darinya,” adalah ia lebih memiliki kemampuan memahami maksud Allah dan hukum-hukum syariat. Dan maksud “tapi tidak faqiih” yang tidak memiliki kemampun menyimpulkan hukum dan ilmu yang terkandung dalam teks agama yang ada.

Istilah ahli fiqih di kalangan sahabat dan tabiin adalah mereka yang memiliki ilmu mendalam tentang agama Allah dan sunnah Rasulullah saw. Ciri luar seorang ahli fiqih sangat seperti yang disebutkan dalam salah satu hadis Rasulullah saw.”panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah bagian dari fiqihnya,” Juga perkataan Ibnu Masud,”Termasuk fiqih seseorang, mengatakan tentang sesuatu yang tidak ia ketahui; Allah lebih tahu,”

Jadi makna fiqih di masa pertama Islam mencakup seluruh masalah dalam agama Islam, baik yang mencakup masalah akidah, ibadah, muamalat dan lain-lain. Karenanya, Abu Hanifah menamai tulisannya tentang akidah dengan “Al Fiqhul Akbar”.

B. Definisi Fiqih

Di depan telah disinggung definisi fiqih secara bahasa Arab. Dalam istilah, Fiqih diartikan.
”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”
Penjelasan definisi:
• Ilmu: ia merupakan ilmu yang memiliki obyek dan kaidah tertentu.
• Hukum-hukum syariat: hukum-hukum ini bersifat syariat yang diambil dari Al Quran, sunnah, ijma’, qiyas, bukan ilmu logika, matematika, fisika.
• Amaliyah: fiqih hanya membahas hukum-hukum praktis (amaly) perbuatan manusia dari masalah ibadah, muamalah. Jadi fiqih tidak membahas masalah keyakinan atau ilmu kalam atau ilmu akidah.
• Yang diambil: fiqih adalah kesimpulan hukum-hukum bersifat baku hasil ijtihad ulama yang bersumber dari Al Quran, sunnah, ijma, qiyas dan dalil-dalil yang ada.

C. Obyek Pembahasan Fiqh

Fiqih merupakan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, Allah, antar manusia baik secara individu atau kelompok masyarakat dan antar negara. Ulama kemudian membagi bidang garapan fiqih menjadi dua;
1. Bidang ibadah
2. Bidang mualamat.

Bidang ibadah bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar dan lain-lain. Sementara bidang muamalat bertujuan mengatur hubungan dan kepentingan indifidu atau kelompok seperti jual beli, sewa menyewa, menikah, talak, dan lain-lain.

Masing-masing bidang di atas memiliki ciri khusus yang membedakan dengan lainnya. Misalnya, ulama menyebutkan bahwa bidang ibadah bersifat tauqifi, artinya; tujuan, illat (alasan pensyariatan), dan hikmahnya utama pelaksaan ibadah hanya diketahui oleh Allah, atau para ulama fiqih mengistilahkan ghairu ma’qulatil ma’na (sesuatu yang tujuannya tidak bisa dinalar). Sementara bidang kedua, yaitu muamalat, tujuan dan rahasia penysyariatannya bisa diketahui dengan akal dan logika, atau lebih dikenal ma’qulatul ma’na. Karena, sebagian ulama di masa tertentU banyak menggunakan dalil aqli (dasar dari logika) dalam hal muamalat.

Obyek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf (orang yang dibebani oleh syariat yaitu mereka yang berakal, baligh) yang berupa ibadah atau muamalat.

D. Sejarah dan Keistimewaan Fiqh

Seperti yang diuraikan di atas, bahwa fiqih adalah ilmu yang membahas bidang amali dalam syariat Islam. Syariat itu sendiri adalah tuntutan Allah kepada untuk hamba-Nya baik melalui Al Quran atau Sunnah, baik dalam bentuk keyakinan (akidah) atau mekanisme mendekatkan diri kepadanya dengan ibadah.

Fiqih sudah ada sejak zaman Rasulullah saw, masa sahabat dan seterusnya hingga kini. Di zaman sahabat fiqih berkembang karena kebutuhan manusia untuk mengetahui hukum-hukum syariat dari realitas yang mereka hadapi saat itu. Sejak saat itu fiqih menjadi kebutuhan manusia hingga saat sekarang. Sebab setiap manusia membutuhkan kepastian hukum dalam menyikapi kenyataan hidup mereka. Sejak saat itu Fiqih menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar hingga sekarang. Sehingga fiqih menjadi system yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya, setiap manusia mengetahui hak dan kewajibannya, memenuhi hal-hal yang bermaslahat dan menolak yang memadlaratkan.

Selama 14 abad Fiqih Islam menjadi referensi hukum dan akan berlangsung hingga hari kiamat. Ini karena Fiqih memiliki sifat universal dan konprehensip sebab syariat Islam merupakan agama terakhir di bumi.

E. Beberapa Keistimewaan Fiqih Islam:

1. Sumber Fiqih adalah wahyu Allah.

Berbeda dengan undang-undang buatan manusia (ahkam wadl’i) yang bersumber dari akal dan nalar manusia, fiqih bersumber dan berorientasi kepada wahyu Allah, Al Quran dan Sunnah. Setiap mujtahid (ahli fiqih yang memiliki kemampuan mengambil hukum dari sumber fiqih yang ada) terikat dengan Al Quran dan sunnah. Bukan menuruti logikanya atau ilmu filsafat. Kesimpulan hukum yang dihasilkan terkadang merupakan makna turunan secara langsung atau sesuai dengan ruh syariat, atau tujuan umum dari syariat Islam.

Karena sumber fiqih adalah wahyu Allah maka ia sangat sesuai dengan tuntutan manusia dan kebutuhan manusia secara keseluruhan. Sebab Allah adalah Pencipta manusia yang mengetahui seluk beluk manusia itu sendiri baik yang lahir atau yang batin.

Allah berfirman
“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui ; dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (Al Mulk: 14)

Allah menciptakan syariat yang lengkap mengatur seluruh bidang kehidupan manusia. Allah berfirman

“Diharamkan bagimu bangkai, darah , daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah , adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Maidah: 3)

Jika dibandingkan dengan undang-undang dan hukum yang dibuat manusia, perbedaan antara keduanya sangat jauh, seperti bedanya antara Pencipta jagad raya, Allah dengan makluknya yang kecil. Hukum yang dibuat manusia banyak kelemahan dan keterbatasan karena ia produk akal manusia yang serba terbatas. Akal manusia tidak mengetahui hakikat jiwa manusia dan kebutuhan dirinya sesuai dengan fitrah penciptaan yang digariskan oleh Allah. Sehingga hasil pikiran manusia banyak yang tidak sesuai dengan tabiat manusia itu sendiri.
Jalan satu-satunya adalah kembali kepada hukum yang diciptakan oleh Allah, Tuhan Yang Maha Tahu tentang manusia.

2. Fiqih mencakup semua tuntutan kehidupan.

Dibanding dengan hukum-hukum lain, Fiqih memiliki keistimewaan bahwa ia mencakup tiga hubungan manusia; hubungan manusia dengan Allah sebagai Tuhan satu-satunya, hubungan dengan dirinya sendiri, dan hubungan dengan masyarakat. Sebab fiqih ini adalah untuk kepentingan dunia dan akhirat, kepentingan agama dan negara, dan untuk semua manusia hingga hari kiamat. Hukum-hukum fiqih adalah perpaduan kekuatan antara akidah, ibadah, akhlak, dan muamalat. Dari kesadaran jiwa, perasaan tanggung jawab, merasa diawasi Allah dalam segala kondisi, penghargaan atas hak-hak maka lahirlah sikap ridla, ketenangan, keimanan, kebagiaan, dan kehidupan individu social yang teratur.

Hukum-hukum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti hukum-hukum shalat, puasa, dan lain-lain. Sebagian ahli fiqih menyatakan bahwa jumlah ayat yang berkenaan dengan ibadah ini ada 140 ayat. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya, seperti apa yang boleh dia lakukan dan apa yang tidak boleh dari makanan, minuman dan pakaian. Hal ini disyariatkan untuk menjaga diri manusia; akal dan fisik. Untuk hubungan manusia dengan sesama diatur dengan hukum-hukum muamalat dan uqubat (hukum pidana), seperti jual beli, sewa-menyewa, nikah, qishash, hudud, ta’zir, peradilan, persaksian.

Untuk itu dalam fiqih ada dua bab besar dalam fiqih yaitu hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum mualat, seperti yan dijelas sebelumnya. Dengan demikian, fiqih diciptakan untuk menjaga lima prinsip dasar manusia; yaitu akal, agama, jiwa, agama, dan kehormatan. Maka fiqih sesungguhnya ingin mecetak manusia yang religi, sehat akal, sehat jiwa, terhormat, suci hartanya.

Tambahan:

Hukum-hukum muamalat dibagi-bagi oleh ulama menjadi beberapa bab:

• Ahwal syakhsiyah:
yaitu yang terkait dengan keluarga, termasuk hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan. Hukum-hukum ini bertujuan mengatur hubungan antara suami istri dan kekerabatan yang lebih dikenal dengan “hukum perdata”.

• Ahkam madaniyah
Hukum-hukum kemasyarakatan, yaitu terkait dengan transaksi personal berupa jual beli, sewa menyewa, pergadaian, kafalah (asuransi), kerja sama, hutan piutang, menepati janji. Hukum-hukum ini bertujuan mengatur hubungan personal dari sisi harta dan keuangan sehingga hak-hak masing-masing terjaga.

• Ahkam jinaiyah
Hukum kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang dan sanksi yang dikenakan. Tujuan dari hukum ini adalah menjaga eksistensi kehidupan manusia, harta, kehormatan dan hak-hak mereka, memberi kepastian hubungan antara korban criminal dan pelaku criminal, dan menciptakan keamanan. Dalam Al Quran terdapat sekitar 30 ayat terkait dengan hukum-hukum kriminalitas.

• Ahkam murafaat
hukum-hukum peradilan, tuntutan hukum, persaksian, sumpah, dan lain-lain. Tujuannya adalah mengatur prosedur penegakan keadilan antara menusia dengan syariat Islam. Dalam Al Quran terdapat sekitar 20 ayat yang berbicara mengenai masalah ini.

• Ahkam dusturiyah
Hukum yang terkait dengan perundang-undang yang mengatur antara penguasa dan rakyat dan menjelaskan hak dan kewajiban indifidu dan kelompok.

• Ahkam Dauliyah
Hukum-hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara lainnya terkait dengan perdamaian dan perang, hubungan antara warga negara non muslim dengan negara Islam yang ia tinggali, hukum-hukum jihad dan perjanjian. Tujuannya agar tercipta kerja sama, saling menghormati antar satu negara dengan lainnya.

• Ahkam Iqtishadiyah Wal Maaliyah
Hukum-hukum yang terkait dengan hak-hak indifidu terhadap harta benda (kepemilikan), hak-hak dan kewajiban negara di bidang harta benda, pengaturan sumber kekayaan negara dan anggaran-anggarannya. Tujuannya adalah mengatur hubungan kepemilikan antara orang yang kaya dan miskin dan antara negara dengan warga negara.
Ini mencakup harta benda negara, seperti harta rampasan, pajak, kekayaan alam, harta zakat, sadakah, nazar, pinjaman, wasiat, laba perdagangan, harta sewa menyewa, perusahaan, kaffarat, diyat dan lain-lain.

3. Fiqih memberikan konsep agama tentang halal haram.

Semua perbuatan, sikap dan tindakan social dalam fiqih selalu ada konsep agama tentang halal haram. Dalam hal ini ada dua bentuk hukum muamalat:

a. Hukum duniawi yang diambil beradasarkan indikasi tindakan dan bukti lahir dan tidak ada hubungannya dengan batin. Ini adakah hukum pengadilan; karena seorang hakim memberikan vonis sesuai dengan bukti yang ada semampunya. Vonis hakim ini tidak bisa mengubah sesuatu yang batil menjadi benar dan. sebaliknya dalam realitas, tidak mengubah yang haram menjadi halal dan sebaliknya. Vonis seorang hakim bersifat mengikat, berbeda dengan fatwah.

b. Hukum ukhrawi yang didasarkan kepada sesuatu yang sebenarnya (hakikat sesuatu baik yang lahir atau batin. Hal ini berlaku antara seseorang dengan Allah. Hukum inilah yang dijadikan dasar oleh seorang ahli fatwah; fatwah adalah pemberian informasi tentang hukum syariat tanpa mengikat.

Kedua jenis hukum inilah yang ditegaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Malik, Ahmad dan lainnya,”Sesungguhnya aku manusia. Jika kalian bersengketa kepadaku, mungkin salah satu dari kalian lebih kuat bukti dan alasannya dari yang lain, maka saya menghukumi berdasarkan apa yang saya dengar. Jika saya memutuskan sesuatu yang berpihak kepada seseorang dengan mengambil hak seorang muslim secara tidak benar (tanpa saya ketahui) maka itu adalah potongan dari neraka. Jika ia mau silahkan mengambil atau meninggalkannya.”

Hukum-hukum dunyawi semacam ini kebanyakan terkait dengan talak (perceraian), sumpah, utang, pelepasan hak, pemaksaan. Misalnya, seseorang yang secara tidak sengaja mencerai istrinya. Maka keputusan hakim adalah jatuh talak sementara menurut hukum ukhrawi tidak jatuh talak.

4. Fiqih memiliki landasan kaidah yang paten dan fleksibel dalam penerapan.

Landasan itu adalah Al Quran dan sunnah tertulis dengan rapi dan teliti. Teks-teks di kedua sumber ini bersifat suci dan sacral yang mengandung hukum-hukum global dan tidak terinci. Ini memungkinkan para ahli fiqih melakukan ijtihad menyimpulkan hukum secara terinci sesuai dengan kondisi dan realitas dilapangan. Namun demikian ada batasan yang selalu dijaga oleh para mujtahid. Muncullah kemudian kaidah-kaidah fiqih yang dijadikan pegangan dalam pengambilan hukum.

Nash-nask (teks) syariat, misalnya, tidak menyinggung system hukum secara detail, tapi hanya memberikan garis besarnya seperti; menjamin keadilan antar rakyat, taat kepada ulil amr (penguasa pemerintahan), konsep syura, kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan dan seterusnya.

Penerapan garis-garis besar itu diserahkan kepada kondisi dan realitas di lapangan. Yang terpenting adalah bagaimana tujuannya tercapai terlepas dari sarana yang digunakan asal tidak bertentangan dengan syariat.

5. Hukum-hukum fiqih tidak memberatkan.

Sebaliknya, fiqih memberikan kemudahan dan keringanan kepada manusia. Islam hanya mewajibkan shalat lima kali sehari semalam. Jika tidak mampu dilakukan dengan berdiri, boleh dilakukan dengan duduk, jika tidak mampu duduk, maka dengan berbaring. Dan keringanan lain terkait dengan tayammum, shalat qasar, jamak, qadla, dan lain-lain. Juga ada keringanan dalam puasa, zakat, kaffarat (denda) akibat kesalahan yang dilakukan.

Allah berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al Baqarah: 185)
dan ada ayat lain yang menegaskan hal ini.
Karenanya, Allah juga melarang kepada seseorang untuk menyakan sesuatu yang menimbulkan hukum yang lebih berat.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur’an itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah mema’afkan tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al Maidah: 101).

6. Fiqih adalah khazanah Islam yang luas.

Sepanjang sejarah, tidak ada referensi dan karangan yang sarat dengan khazanah ilmu dan pemikiran melebihi fiqh. Di sana akan ditemui segala macam pandangan ulama dari berbagai mazdhab dan aliran.

Dalam Ahli sunnah ada empat aliran fiqih besar dan masing-masing madzah memiliki riwayat dan pendapat, baik yang disepakati atau yang dipersilihkan dan setiap pandang memiliki alasan dan dalil. Setiap masalah dalam kehidupan manusia seakan tak luput dari pembahasan fiqih dari masalah yang terkecil hingga terbesar.

7. Fiqih selalu sesuai dengan perkembangan zaman.

Fiqih memiliki kaidah yang tidak akan berubah hingga akhir zaman, seperti kaidah; transaksi harus dilakukan saling ridla, pemberian ganti rugi jika ada kerusakan, pemberantasan criminal, pemeliharaan hak-hak, tanggung jawab individu. Sementara fiqih yang didasarkan atas qiyas, masalahil mursalah, dan adat istiadat bisa berubah sesuai dengan kebutuhan zaman dan kemaslahatan manusia, dengan batasan yang tidak bertentangan dengan syariat.

&

Tinggalkan komentar