Mengkodlo Kedua Shalat Sunnah Dhuhur

17 Feb

Fiqih Sunnah; Sayyid Sabiq

Dari ‘Aisyah: “Bahwa Nabi saw. jikalau ketinggalan shalat empat rakaat sebelum dhuhur, maka dikerjakannya itu sesudah shalat Dhuhur.” (HR Turmudzi dan katanya hadits ini hasan lagi gharib)

Ibnu Majah meriwayatkan dari ‘Aisyah, katanya: “Rasulullah saw. apabila ketinggalan shalat sunnah empat rakaat sebelum dhuhur, maka dikerjakannya sesudah mengerjakan sunnah dua rakaat sehabis Dhuhur.” (Perlu diketahui bahwa shalat-shalat sunnah rawatib sebelum shalat fardlu itu waktunya terus berlangsung sampai habisnya waktu shalat fardlu yang bersangkutan).

Uraian di atas adalah yang berkenaan dengan qadla shalat sunnah rawatib qabliyah (sebelum fardlu). Adapun yang berkenaan dengan qadla shalat rawatib ba’dliyah (sesudah fardlu), maka dapatlah dikemukakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ummu Salmah, katanya: Rasulullah saw. shalat Dhuhur, kemudian kedatangan harta. Beliau pun duduk membagi-bagikan harta itu sehingga terdengarlah suara muadzdzin untuk shalat ‘ashar. Kemudian beliau mengerjakan shalat ‘ashar dan setelah selesai lalu kembali ke rumahku, karena hari itu adalah gilirannya di tempatku. Rasulullah saw. terus shalat dua rakaat yang ringan sekali. Saya pun bertanya: “Shalat apakah dua rakaat tadi wahai Rasulallah? Apakah anda menerima perintah baru?” Rasulullah saw. lalu menjawab: “Tidak, ini hanya sebagai ganti kedua rakaat yang biasa saya kerjakan sesudah Dhuhur. Tadi saya sibuk membagikan harta sampai datanglah waktu shalat ‘Ashar. Maka saya tidak suka meninggalkan kedua rakaat tadi.” (HR Bukhari, Muslim serta Abu Daud dengan lafadz yang lain)

Dalam riwayat lain diterangkan bahwa Ummu Salmah bertanya: “Wahai Rasulallah, apakah anda akan mengqadla seperti anda tadi, apabila ketinggalan?” Beliau saw. menjawab: “Tidak.” (Tetapi perlu diketahui bahwa riwayat ini dlaif)

&

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: