Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Nabi saw. bersabda: “Bershalatlah sebelum Maghrib, bershalatlah sebelum Maghrib,” dan pada kali yang ketiga beliau bersabda: “Bagi siapa yang suka.” Beliau bersabda demikian karena khawatir kalau-kalau akan dianggap sunnah muakaddah oleh orang-orang.
Dalam riwayat Ibnu Hibban Nabi saw. shalat dua rakaat sebelum Maghrib.
Juga riwayat Muslim dari Ibnu Abbas, katanya: “Kami shalat dua rakaat sebelum Maghrib dan Rasulullah saw. melihat perbuatan kami, tetapi tidak menyuruh dan tidak pula melarangnya.”
Hafidh berkata dalam kitab al-Fath bahwa dalil-dalil yang tersebut itu menunjukkan keutamaan meringankan sunnah sebelum maghrib tadi sebagaimana juga shalat sunnah fajar.
&
Tinggalkan Balasan