Takbiratul ihram adalah rukun shalat yang kedua. Berdasarkan hadits Ali: Bahwa Nabi saw. bersabda: “Kunci shalat itu adalah bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupnya ialah memberi salam.” (HR Syafi’i, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmudzi yang mengatakan: “Hadits ini merupakan hadits yang paling sah dan paling baik mengenai soal ini.” Dan juga dinyatakan sah oleh Hakim dan Ibnus Sikkin)
Juga berdasarkan perbuata serta ucapan Nabi saw. yang diakui sebagaimana tersebut dalam kedua hadits yang lalu.
Takbiratul ihram ini hanya bolehdan tertentu dengan lafal “AllaaHu akbar”, ialah berdasarkan hadits Abu Humeid: Bahwa Nabi saw. berdiri hendak mengerjakan shalah, beliau tegak lurus dan mengangkatkan kedua belah tangannya lalu mengucapkan “AllaaHu akbar”. (HR Ibnu Majah dan dinyatakan sah oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Dan senada itu pula hadits yang dikeluarkan oleh Bazzar dengan isnad yang sah dan atas syarat Muslim, yang diterima dari Ali: Bahwa Nabi saw. berdiri hendak mengerjakan shalat, mengucapkan “AllaaHu akbar.”
Demikian pula pada hadits “al-Musi’ fi shalatiHi” yang diriwayatkan oleh Thabrani terdapat: “Kemudian diucapkannya ‘AllaaHu akbar’.”
&
Tinggalkan Balasan